All posts by Rizki Satrio

Pengawas POP & POM

PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) & PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM)

Sertifikasi POP – Mengacu pada Permen ESDM No. 43 tahun 2016, Pemerintah mengamanatkan seorang Pengawas Operasional harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Sedangkan di dalam Kepmen ESDM No. 1827/30/MEM/2018, Pengawas Operasional harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan memperhatikan peraturan diatas, guna mendukung pemenuhan terhadap sertifikasi kompetensi sebagai Pengawas Operasional, maka dalam upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten di dunia pertambangan, perlu dilakukan Diklat Pembekalan Uji Kompetensi Pengawas Operasional bagi para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional. Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan pelatihan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan (POP) merupakan persiapan awal bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam pengawasan internal pada sektor usaha pertambangan khususnya mineral dan batubara, untuk sama-sama berperan dalam memberikan pemikiran dan tindakan nyata dalam mencapai kegiatan penambangan yang baik dan benar. Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, dikarenakan setelah POP ini masih terdapat pelatihan lanjutan yaitu POM (Pengawas Operasional Madya) dan POU (Pengawas Operasional Utama). Pelatihan untuk para pengawas operasional pertambangan sudah seharusnya dilakukan karena semakin ke depan, dunia pertambangan batubara dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang cukup pelik dan rumit dan perlu penegasan komitmen bersama dalam merealisasikan kegiatan penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

Sehubungan dengan hal tersebut Bexcellent Consultant sebagai perusahaan konsultan yang bergerak di bidang pengembangan Sistem Quality, Health, safety and Environment (QHSE) menawarkan program “Pelatihan Pengawas Operasional Pertama pada Pertambangan (POP)”.

 

Tujuan Sertifikasi POP

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk:

  • Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang, terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
  • Membantu Peserta untuk dapat Memenuhi standar competency Pengawas Operasional Pertama (POP) yang di tetapkan oleh pemerintah
  • Mempersiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
  • Meningkatkan kepedulian peserta pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Materi Sertifikasi POP

  1. Peraturan K3 Pertambangan Umum (SMKP)
  2. Pemahaman Standar Kompetensi Pengawas pada Pertambangan
  3. Hazard Indentification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
  4. Teknik Pembuatan JSA dan SOP
  5. Teknik Inspeksi dan Pangamatan
  6. Teknik Investigasi Kecelakaan dan Pelaporan
  7. Analisis Keselamatan Pekerjaan
  8. Safety Talk
  9. Tanggap Darurat (pencegahan dan pengendalian kebakaran, & P3K)
  10. Tanggung Gugat Manajer Operasional Pertama
  11. Proses Sertifikasi Pengawas Pertambangan

Instruktur Sertifikasi POP & POM

Tim LSP Geologi dan Sumber Daya Mineral

Pada proses pelatihan, peserta akan diampu oleh instruktur kompeten yang merupakan praktisi / Sedangkan pada proses asesmet, peserta akan  diuji oleh Asesor dari LSP Energi Mandiri.professional yang berpengalaman di bidang Operasi Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peserta

Pelatihan Pengawas Operasional Pertambangan ini dikhususkan bagi para pekerja tambang maupun terutama pada jabatan pengawas, supervisor serta superintendent, atau dari departemen HSE yang bertanggungjawab pada penegakan peraturan dan SOP kegiatan pertambangan guna terpenuhinya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lingkungan dan social.

 

PERSYARATAN YANG HARUS DIBAWA DAN DILENGKAPI PESERTA

Syarat Umum

  1. Memakai pakaian rapi (kemeja) selama mengikuti Diklat Pembekalan maupun Uji Kompetensi. 
  2. Mengisi dan mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji maupun Hanya Uji 

Syarat Khusus

  1. Minimal pendidikan SLTA/D3/S1 semua jurusan. 
  2. Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/ atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun. 
  3. Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  4. Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah 
  5. Khusus untuk POM Wajib memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun.

 

INFORMASI TAMBAHAN:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.

DOKUMEN YANG WAJIB DILENGKAPI PESERTA POP

Dokumen yang wajib dilengkapi Peserta Uji POP

  1. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan dokumen pendukung Bukti-bukti kerja (minimal 2) : 
  • Inspeksi
  • Shift report
  • Insident report tingkat 1 
  • Safety talk 
  • Sosialisasi SOP

 

2. Bukti pelatihan/sertifikat terkait keselamatan kerja pertambangan, dan lingkungan pertambangan: 

  • Sertifikat “Diklat” POP, akan disediakan oleh pihak penyelenggara.
  • Sertifikat-sertifikat lain

 

Waktu & Tempat

Durasi Training 3 hari

Waktu             :  3 hari di Juni 2025

Pukul              : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Online/Jakarta

 

Fasilitas

  • Instruktur yang kompeten
  • Modul materi
  • Sertifikat Pelatihan
  • Certificate of Competence bagi yang dinyatakan kompeten dari BNSP
  • Souvernir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Motion Graphic

MOTION GRAPHIC FOR SUPPORTING DIGITAL MEDIA DESIGN

Pengantar

Motion Graphic – Peran media sosial kini bukan lagi sekadar menghubungkan individu. Media sosial telah berkembang menjadi alat penting dalam dunia bisnis. Para pelaku usaha dan pemasar memanfaatkannya untuk menyampaikan visi dan misi secara lebih kreatif dan modern. Dengan jangkauan yang luas, media sosial efektif membentuk persepsi dan menyebarkan informasi. Namun, strategi ini harus disertai pemahaman terhadap esensi media sosial itu sendiri. Dengan menyamakan persepsi dengan pengguna, kita bisa mengetahui ekspektasi pasar dan menghadirkan produk yang tepat sasaran.

Salah satu software yang banyak dioptimalkan untuk membuat Graphic adalah aplikasi ADOBE AFTER EFFECTS adalah suatu program Motion Graphic yang dipergunakan untuk membuat, mengolah dan menghasilkan suatu Graphic dengan cara tehnik dan meng-efek, sehingga gambar terlihat lain dari aslinya dan berkualitastinggi. Dengan ADOBE AFTER EFFECTS kita dapat membuat berbagai macam bentuk Motion Graphic secara tepat seperti untuk Intagram, Youtube dan lain-lain.

Training MOTION GRAPHIC FOR SUPPORTINGDIGITAL MEDIA DESIGN” ini akan memberikan informasi komprehensif mengenai optimasi Social Media Marketing, sebagai bagian tak terpisahkan dari Internet Marketing dan eksistensi online perusahaan anda. Hal tersebut tentunya akan menjadi langkah strategis untuk kualitas pertumbuhan bisnis. Training ini juga membuka wawasan dan perencanaan social media strategist untuk mendapatkan prospek baru, meningkatkan penjualan, dan membangun brand awareness bagi bisnis anda.

Tujuan Motion Graphic

  • Memahami dan mampu menguasai defines dan konsep social media marketing
  • Memahami pentingnya Motion Graphic sebagai penunjang media marketing
  • Menguasai bentuk-bentuk social media
  • Mampu menerapkan konsep Social Media Marketing mulai dari diri sendiri secara personal dan kemudian melakukan transfer knowledge terhadap rekan dan organisasi
  • Memahami lebih dalam Adobe After Effects

Materi Motion Graphic

  1. Mengenal Jenis Motion Graphic Fungsinya
  2. Dasar animasi Motion Graphic
  3. Membuat Story Board Motion Graphic
  4. Pembuatan konsep Motion Graphic
  5. Sketsa Motion Graphic Pra Produksi
  6. Pembuatan Motion Graphic menggunakan After Effects
  7. Mengaplikasikan Hasil Pelatihan ADOBE After Effects untuk Digital & Social Media Marketing

Peserta Motion Graphic

Manajer Marketing, Marketing Executive, Sales Executive, Corporate Marketing Strategist, Communication, Designer Team and Public Relations Team. Peserta diwajibkan untuk membawa laptop.

METODE

  1. Presentation
  2. Discussion
  3. Case Study
  4. Workshop

Instruktur & Venue

Rahmat (Gepeng) & team

  • Merupakan Praktisi Desain Komunikasi Visual yang berpengalaman dalam teknis desain dengan software photoshop, corel, illustrator dan adobe After Effects khususnya untuk konten-konten marketing produk jasa
  • Owner dari NJAWANI STUDIO
  • Desainer Ai & Desainer Graphic di NJAWANI STUDIO

Tanggal       :     25 sd 26 Juni 2025

Waktu         :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat       :  Depok, Jawa Barat

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • Training Kit
  • Soft copy materi
  • Certificate Bexcellent Consultant
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • Lunch and 2 coffeebreak every day of training
  • Souvernir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-2/

 

Digital Marketing

Digital Marketing – Digital marketing telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis modern. Peran digital dalam menghubungkan perusahaan dengan konsumen tidak dapat diabaikan. Untuk memastikan bahwa para praktisi di bidang ini memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mengembangkan program sertifikasi khusus untuk marketing.

Sertifikasi Digital Marketing BNSP adalah program pelatihan yang bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam ranah digital marketing. Program ini diawasi secara langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikasi tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun industri secara keseluruhan.

Sertifikasi ini berperan penting dalam memastikan bahwa para profesional marketing memiliki kompetensi dan pengetahuan yang diperlukan untuk beroperasi di sektor ini. Di era digital saat ini, persaingan dalam dunia digital marketing semakin ketat. Oleh karena itu, sertifikasi ini dapat membantu para profesional marketing untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dan meningkatkan reputasi mereka di mata klien dan perusahaan.

 

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang strategi Marketing.
  2. Meningkatkan keterampilan peserta dalam merancang dan mengimplementasikan kampanye digital.
  3. Menyiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional (SKKNI).
  4. Meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui pengakuan kompetensi yang terverifikasi.

Bentuk & Metode Kegiatan

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi/praktek
  6. Evaluasi pelatihan

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor  124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran;

Materi Berbasis Unit Kompetensi Digital Marketing

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI Nomor SKKNI Nomor 124 Tahun 2022
  3. Standar Kompetensi Skema Digital Marketing

 

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
2 J.63OPR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser)
3 G.46RIT00.055.1 Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel
4 M.70MKT00.009.2 Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek
5 M.70MKT00.010.2 Mengolah Data Riset
6 M.70MKT00.012.1 Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
7 M.70MKT00.013.1 Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital
8 M.70MKT00.014.1 Mempersiapkan Konten Digital
9 M.70MKT00.015.1 Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Aplikasi Digital
10 M.70MKT00.017.1 Melaksanakan Kegiatan Promosi Merek
11 M.70MKT00.033.1 Mengembangkan Pengetahuan Produk (Barang/Jasa)

Instruktur & Asesor Sertifikasi Digital Marketing

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Marketing.

  • Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP

METODE ASSESSMENT SERTIFIKASI DIGITAL MARKETING

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI DIGITAL MARKETING

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan       : 10 sd 12 Juni  2025
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : Offline/Luring
  • Venue : Hotel Arjuna, Yogyakarta

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja dan/atau profesional yang bergerak di bidang pemasaran, khususnya sebagai Digital Marketer.

PERSYARATAN DASAR

  • Lulusan SMA/SMK sederajat semua Jurusan, dan memiliki sertifikat pelatihan Pemasaran Digital (Digital Marketing) atau berpengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 1 Tahun, atau;
  • Mahasiswa D1-D4/S1 semua prodi dan memiliki sertifikat pelatihan/praktek kerja lapangan bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing), atau
  • Lulusan D1-D4/S1 semua prodi, dan berpengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 6 bulan.

 

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Digital Marketing yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR APL 02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP (1 lembar).
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK sederajat semua Jurusan dan Fotocopy sertifikat pelatihan Pemasaran Digital (Digital Marketing) atau surat pengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 1 tahun, atau;
  • Ijazah D1-D4/S1 semua prodi dan surat pengalaman kerja bidang Digital Marketing minimal 6 bulan

FASILITAS

Untuk menunjang jalannya kegiatan diklat dan uji kompetensi, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

SUPERVISOR ENVIRONMENT DI DUNIA TAMBANG MEMBANGUN LINGKUNGAN KERJA YANG AMAN DAN EFISIEN

Supervisor Environment – Supervisor di dunia tambang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi juga terhadap perlindungan lingkungan dan efisiensi operasional. Materi ini akan mengupas cara-cara untuk meningkatkan kinerja lingkungan, termasuk pemantauan kondisi kerja, pengelolaan limbah, dan implementasi prosedur yang sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu, materi ini akan membekali supervisor dengan kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, mengembangkan solusi mitigasi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta kebijakan lingkungan yang berlaku.

Dalam industri yang penuh risiko, supervisor memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan kerja, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Materi ini akan membahas strategi pengawasan yang efektif, upaya mitigasi risiko, serta implementasi praktik berkelanjutan yang mampu mendukung keberlangsungan operasi tambang. Dengan pemahaman yang mendalam, supervisor dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan ramah lingkungan.

Tujuan Pelatihan Supervisor Environment

  1. Meningkatkan kemampuan supervisor dalam mengelola lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
  2. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.
  3. Mengajarkan cara mengidentifikasi dan mengelola risiko di tempat kerja.
  4. Mendorong penerapan praktik kerja yang ramah lingkungan dan efisien.
  5. Membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tambang.

MATERI PELATIHAN SUPERVISOR ENVIRONMENT

  1. Peran dan Tanggung Jawab Supervisor:
  • Pengantar mengenai fungsi dan tugas utama seorang supervisor di lingkungan tambang.
  • Pentingnya peran supervisor dalam menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

    2. Keselamatan dan Kepatuhan Lingkungan:

  • Pemahaman tentang regulasi dan standar keselamatan serta lingkungan yang berlaku di industri tambang.
  • Langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut di tempat kerja.

     3. Identifikasi dan Pengelolaan Risiko:

  • Teknik untuk mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan dan keselamatan di tambang.
  • Strategi mitigasi untuk mengurangi atau mengelola risiko yang ditemukan.

  4. Praktik Berkelanjutan:

  • Penerapan metode dan teknologi ramah lingkungan dalam operasional tambang.
  • Pengelolaan limbah, penggunaan sumber daya secara efisien, dan upaya untuk mengurangi dampak lingkungan.

 

5. Pengembangan Budaya Keselamatan:

  • Cara membangun budaya keselamatan di tempat kerja yang melibatkan seluruh tim.
  • Meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tambang.

Peserta Pelatihan Supervisor Environment Di Dunia Tambang

  • Supervisor Tambang
  • Calon Supervisor
  • Manajer Pertambangan
  • Petugas K3
  • Pengawas Lapangan
  • Staff HRD

Instruktur & Venue Pelatihan Supervisor Environment Di Dunia Tambang

Tanggal : 2 hari di Juni 2025

Waktu   : (08.00 – 16.00 WIB)

Lokasi    : Yogyakarta

Fasilitas

  1. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari JTCC
  2. Instruktur yang kompeten
  3. Training Kit
  4. Sovenir
  5. Meeting Room
  6. Coffe Break

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP SIG DASAR / OPERATOR GIS / BASIC GIS

Operator GIS – Operator Geographic Information System (GIS) adalah alat penting untuk mengelola data dan informasi geospasial. Penguasaan kemampuan dalam menggunakan GIS menjadi sangat krusial untuk menghasilkan data dan informasi spasial yang akurat. GIS memberikan solusi bagi pengelolaan sumber daya alam melalui analisis wilayah, pemantauan pemanfaatan atau tutupan lahan, serta penyajian informasi yang interaktif dan selalu dapat diperbarui sesuai kebutuhan. Merujuk pada UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Pasal 55, disebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial harus dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi yang diakui oleh lembaga resmi. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tersebut, sekaligus membekali peserta dengan keahlian profesional di bidangnya sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Unit Kompetensi

SKEMA LEVEL 4 / OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 J.630PR00.001.2 Menggunakan Perangkat Kompüter
2 M.71 lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71lGN00.099.3 Mengonversi Data Geospasial Analog menjadi Digital
2 M.71 lGN00.100.2 Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan
3 M.71 IGN00.185.2 Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta
4 M.71 lGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
5 M.71 IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
6 M.71 lGN00.189.2 Melakukan Transformasi Sistem Koordinat

Peserta Sertifikasi Operator GIS

Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

Instruktur Sertifikasi Operator GIS

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

Fasilitas Sertifikasi Operator GIS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

 

Waktu & Lokasi

Tempat           : Yogyakarta

Tanggal          : 17 sd 19 Juni 2025

Waktu             : 08.00 – selesai

 

Informasi Pendaftaran

Nama: Satrio (Customer Relation Officer)

Phone / WA : 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Klik link dibawah ini untuk mengupload silabus Operator GIS

 

 

SERTIFIKASI UNTUK TENAGA KERJA PERUSAHAAN BIDANG PENGELOLAAN AIR MINUM

Pengelolaan Air Minum – Kompetensi kerja mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diterapkan secara efektif sesuai standar kerja. Untuk mengukurnya, digunakan uji kompetensi berdasarkan standar yang ditetapkan dalam unit-unit. Peserta yang dinyatakan kompeten berhak mendapat sertifikat kompetensi melalui proses sertifikasi yang sistematis dan objektif, mengacu pada standar nasional, khusus, atau internasional. Sertifikat ini menjadi bukti tertulis atas pengakuan kompetensi seseorang. Salah satu strategi meningkatkan pelayanan air minum berbasis prinsip K-4 (kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan) adalah dengan meningkatkan kompetensi SDM pusat dan daerah dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Deskripsi Singkat

Strategi tersebut dilaksanakan melalui rencana tindaklanjut, antara lain yaitu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas SDM di tingkat pusat dan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPAM, baik SDM dari kalangan pemerintah, penyelenggara, pelaksana konstruksi maupun penyedia jasa konsultan. Selain itu juga mendorong pengisian jabatan struktural/fungsional oleh SDM yang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai. Ruang lingkup substansi penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup (1) perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan konstruksi SPAM, (2) Pengelolaan SPAM, termasuk di dalamnya pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi SPAM.

SKKNI ini diperuntukkan untuk ruang lingkup Pengelolaan SPAM. Pada pemetaan fungsi yang telah dilakukan, Pengelolaan SPAM terdiri atas sembilan fungsi kunci, yaitu produksi, transmisi dan distribusi, pemeliharaan, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, administrasi umum, pengembangan bisnis, keuangan, dan rencana pengamanan air minum. Pada SKKNI ini ditambahkan satu fungsi kunci, yaitu manajemen, sehingga SKKNI Pengelolaan SPAM seluruhnya terdiri dari sepuluh fungsi kunci. Rumusan kerja standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang air minum untuk aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja disusun agar relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan masing-masing.

Pemberlakuan SKKNI pengelolaan SPAM sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Sehubungan dengan telah ditetapkannya pemberlakuan SKKNI Pengelolaan SPAM tersebut, telah disusun Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang Pengelolaan SPAM.

Tujuan

Tujuan kegiatan diklat kompetensi dan sertifikasi profesi ini dimaksud adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi di bidang pengelolaan SPAM yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengelaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara. Sehingga peserta bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus menjaga kompetensinya.

Metode Kegiatan

Kegiatan ini merupakan satu rangkaian kegiatan yang mencakup:

  1. Diklat Kompetensi, yaitu proses pembelajaran peserta berbasis unit-unit kompetensi yang terdapat dalam suatu kemasan skema okupasi / klaster di LSP, yang diampu oleh trainer yang kompeten. Setelah menyelesaikan tahapan ini, para peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari penyelenggara diklat.
  2. Uji Kompetensi (asesmen), yaitu proses penelusuran portofolio peserta melalui wawancara, uji tulis dan pendemonstrasian yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertfikikat kompetensi dari BNSP

 

Program Diklat Kompetensi dan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan program Diklat Kompetensi dan Uji Kompetensi ini mengacu pada skema-skema yang terdapat di LSP Air Minum Indonesia (AMI), yang merupakan Lembaga Sertifikasi yang bersifat independen dan profesional di dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagu profesi pengelola sistem penyediaan air minum dan menjadi rujukan profesionalisme bagi tenaga kerja industri air minum di Indonesia.

LSP-AMI bertugas mengembangkan Standar Kompetensi di bidang air minum. Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikat kompetensi. Dengan adanya LSP-AMI, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI) di Bidang pengelolaan air minum dan perkembangan teknologi pengelola air minum yang diperlukan oleh industri dapat lebih cepat disiapkan dan diselaraskan dengan lembaga pelatihan/pendidikan.

Adapaun skema sertifikasi yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

Skema Manajemen Air Minum Tingkat Muda

Skema Sertifikasi ini terdiri atas 9 Unit Kompetensi;
1. Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2. Melaksanakan Manajemen Umum
3. Melaksanakan Kepemimpinan Dasar
4. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum
5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM Tingkat Dasar
6. Melaksanakan Manajemen Barang
7. Melaksanakan Manajemen Keuangan dan Akuntansi
8. Melakukan Komunikasi
9. Melaksanakan Manajemen Informasi

Persyaratan

  • Minimal Diploma Tiga (D-III)
  • Pernah menjabat sebagai Supervisor di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Muda Bidang Pengelolaan Air Minum
  • Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  • Memahami sistem pengelolaan air minum

 

Skema Manajemen Air Minum Tingkat Madya

Skema Sertifikasi ini terdiri atas 9 Unit Kompetensi;

  1. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Penyehatan
    2. Melaksanakan Manajemen Strategik Divisi
    3. Melaksanakan Kepemimpinan Situasional
    4. Melaksanakan Manajemen Mutu
    5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM
    6. Melaksanakan Sumber Daya Manusia
    7. Melaksanakan Manajemen Aset
    8. Melaksanakan Manajemen Keuangan Investasi
    9. Melaksanakan Komunikasi Bisnis

Persyaratan

  • Minimal Sarjana Strata 1
  • Pernah menjabat sebagai Manajer Muda di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Air Minum
  • Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  • Memahami sistem pengelolaan air minum
  • Memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum Tingkat Muda

Skema Manajemen Air Minum Tingkat Utama

Skema Sertifikasi 3, terdiri atas 5 UK:
1. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Pengembangan
2. Melaksanakan Manajemen Strategik Corporate
3. Melaksanakan Kepemimpinan Visioner
4. Melaksanakan Sistem Manajemen Mutu
5. Melaksanakan Manajemen Produktivitas SDM

 

Persyaratan

  • Minimal Sarjana Strata 1
  • Pernah menjabat sebagai Manajer Madya di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Utama Bidang Pengelolaan Air Minum
  • Memahami sistem pengelolaan air minum
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Madya

Tata Cara Mengikuti Uji Kompetensi

  • Mengisi Formulir permohonan (APL – 01)
  • Melampirkan :
    • Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
    • Foto copy KTP / Paspor / KITAS
    • Sertifikat pelatihan atau bimbingan Teknis Manajemen Air Minum Tingkat Utama
    • SK Jabatan Kerja (optional)
  • Membuat pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat LSP-AMI (FM-069)

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini menggunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Study Kasus
  5. Simulasi
  6. Ujian Akhir Sertifikasi
  7. Penyusunan laporan hasil pelatihan dan kunjungan.

Instruktur

Refreshment    : Tim Trainer dari Asosiasi pendukung LSP yang merupakan para praktisi Manajemen SPAM yang memiliki pengalaman praktis sebagai profesional

Uji Kompetens  : Tim Asesor LSP

Fasilitas Pengelolaan Air Minum

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan dari Bexcellent
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch, dll.
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 3 hari di Juni 2025

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Yogyakarta

Informasi Pengelolaan Air Minum

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 081325177427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-administrasi-perkantoran-2/

 

Pelatihan Penyusunan JSA (Job Safety Analysis)

Job Safety Analysis – Banyak bahaya bisa muncul dari sekeliling tempat kita bekerja. Salah satu cara untuk mencegah kecelakaan kerja adalah dengan menetapkan prosedur pekerjaan dan melatih para pekerja untuk bisa menjalankan prosedur tersebut. Dalam membuat prosedur pekerjaan bahaya yang akan timbul sudah di identifikasi dan di siapkan cara penanggulangannya melalui penerapan program Jobs Safety Analysis (JSA) ini.

Jobs Safety Analysis (JSA) merupakan identifikasi sistematik dari potensi bahaya di tempat kerja sekaligus mencari berbagai cara untuk menanggulangi akan resiko bahaya tersebut. Melalui JSA akan di tinjau metoda kerja yang di lakukan sekaligus menemukan bahaya yang mungkin di abaikan dalam proses design peralatan, pemasangan mesin, proses kerja dll. Melalui penerapan JSA di mungkinkan di lakukan perubahan prosedur kerja menjadi lebih aman.

Dalam workshop ini di bahas tentang pentingnya sebuah prosedur kerja, resiko sebuah area kerja, cara pengendalian untuk mengurangi resiko, sekaligus praktek implementasi Jobs Safety Analysis (JSA). Berbagai contoh JSA baik di area produksi, area pergudangan, area installasi mesin, area laboratorium termasuk area perkantoran di sampaikan di dalam pelatihan ini.

 

Tujuan Pelatihan Job Safety Analysis

  • Peserta memahami prinsip dasar bahaya kerja
  • Memahami pentingnya pekerja menjalankan prosedur kerja
  • Peserta bisa mengidentifikasi potensi bahaya
  • Peserta bisa mempersiapkan secara tertulis, langkah pencegahan
  • Peserta bisa mengaplikasikan program JSA di lapangan

Materi Pelatihan Job Safety Analysis

  • Pentingnya Menjalankan Prosedur Kerja
  • Job safety analysis steps 
  • Step 1 – Selecting the job to be analyzed. 
  • Step 2 – Breaking the job down into a sequence of tasks. 
  • Step 3 – Identifying potential hazards. 
  • Step 4 – Determining preventive measures tocontrol these hazards. 
  • Step 5 – Review and improvement. 
  • Identifikasi Potensi Bahaya
  • Persiapan tertulis serta langkah pencegahan 
  • JSA Exercise 

Peserta Pelatihan Job Safety Analysis

Manager, Superintendent and Supervisor of Operational functions, Health, Safety & Environmental Senior Staff who is accountable to handle Risk Assessment report evaluation and provide guidance for the companies related to environmental and social risks exposure.

Instruktur

Ir. Jamalludin Harahab SE, M.

Metode

Presentation

Fasilitas

Certificate, Training Kit, Module / Handout, Softcopy (USB flashdisk) Lunch, Coffee Break, Souvenir

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

PPPU – Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan. Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara pada Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP-TLIP) dalam hal ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Pengantar

Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam mengakomodasi pelatihan di dunia industri mendesain pelatihan kepada peserta mengenai pengelolaan emisi gas dengan maksud memberikan pemahaman pengelolaan emisi gas dan implikasinya di perusahaan.

BENTUK KEGIATAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

TUJUAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

  1. Memastikan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memenuhi tersedianya tenaga kerja bidang pengendalian pencemaran udara yang kompeten
  3. Memberikan pemahaman terkait prosedur dan sikap kerja yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara

MATERI Penanggung jawab Pencemaran Udara

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
  • Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  • Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
  • Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
  • Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU
No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
3. E.390000.003.01 Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

PERSYARATAN PESERTA Penanggung jawab Pencemaran Udara

  1. Persyaratan pendidikan
  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
  1. Persyaratan lain:
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
  • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

KOORDINATOR Penanggung jawab Pencemaran Udara

Tim LSP

WAKTU DAN TEMPAT

  • Paket Reguler Blended (PBK online; Asesmen offline)

Tanggal PBK : 2 hari di Mei 2025

Tanggal Asesmen : 1 hari di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue : TUK Sewaktu di Jakarta

  • Paket Reguler Online

Tanggal Pelaksanaan  : 3 hari di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK                  : Zoom Meeting

INFORMASI & PENDAFTARAN

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA: 0813 – 2517  – 7427

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/recent-activity/all/

PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POIPPU)

POIPPU – Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi. 

Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pencemaran udara di perusahaan. Dimana melalui Kementerian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU). 

Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).

Acuan Normatif POIPPU

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; 
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Tujuan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

Bentuk Kegiatan POIPPU

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2 E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
5 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

INSTRUKTUR & ASESOR POIPPU

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU). Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP.

METODE ASESMEN POIPPU

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari  di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

SASARAN PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) adalah pekerja di industri/profesional bidang lingkungan.

PERSYARATAN DASAR

  1. Copy ijazah minimal S1 
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4, 4×6, masing-masing 4 lembar 
  3. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  4. Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun 
  5. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
  6. Surat keterangan kesehatan 

FASILITAS

  • Meeting kit (khusus IHT)
  • Souvenir menarik (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA PERENCANAAN AUDIT ENERGI PADA SISTEM KELISTRIKAN

Audit Energi Kelistrikan – Energi adalah kebutuhan mutlak bagi sebuah perusahaan, baik itu industri manufaktur, pertambangan, pertanian, maupun gedung komersial dan industri jasa lainnya. Tanpa adanya energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi, hingga transaksi jual beli dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Meski demikian, energi seringkali dikonsumsi secara tidak efisien sehingga menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya, penggunaan energi secara efisien dapat menurunkan biaya produksi dan berarti meningkatkan daya saing perusahaan. Penghematan energi juga membantu dalam mengurangi dampak negatif pada lingkungan hidup terutama karena emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.

Pemerintah melalui Peraturan No. 70 Tahun 2009 mendorong penggunaan energi secara efisien dengan mewajibkan pengguna energi di atas 6000 TOE (Ton Oil Equivalent) untuk menerapkan Manajemen Energi. Manajemen Energi dilakukan dengan mengelola energi secara efisien, mulai dari perencanaan, penerapan, sampai dengan pelaporan, antara lain dengan: 1) Menunjuk Manajer Energi; 2) Melakukan Audit Energi; 3) Menerapkan Rekomendasi Hasil Audit Energi; dan 4) Melaporkan Penerapan Manajemen Energi secara Periodik kepada Pemerintah.

Audit Energi merupakan sebuah proses yang dilakukan guna memotret kondisi penggunaan energi suatu perusahaan dalam rangka mengidentifikasi peluang-peluang penghematan energi serta menyusun langkah-langkah penghematan energi yang bisa dilakukan. Audit energi menjadi salah satu langkah penting bagi perusahaan dalam melakukan pengelolaan penggunaan energi secara lebih efisien dan optimal. Oleh karena itu, audit energi menjadi salah satu syarat wajib dalam penerapan Sistem Manajemen Energi yang baik dan juga dalam kegiatan proper perusahaan. Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Perencanaan Audit Energi pada Sistem Kelistrikan.

Acuan Normatif Audit Energi Kelistrikan

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan Audit Energi Kelistrikan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan auditor energi industri sistem kelistrikan.
  3. Memastikan mutu kegiatan auditor energi industri sistem kelistrikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan dalam kegiatan manajerial.

Bentuk Kegiatan Audit Energi Kelistrikan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Energi.

Materi Berbasis Unit Kompetensi

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 53 Tahun 2018
  3. Standar Kompetensi Skema Perencanaan Audit Energi pada Sistem Kelistrikan

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.74AEN00.001.2 Merencanakan audit energi
2. M.74AEN00.002.2 Melaksanakan rapat pembukaan
3. M.74AEN00.005.2 Mengumpulkan data sistem kelistrikan
4. M.74AEN00.008.2 Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan
5. M.74AEN00.011.2 Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan
6. M.74AEN00.014.2 Melakukan analisis sistem kelistrikan
7. M.74AEN00.015.2 Melaporkan hasil audit energi

Instruktur & Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang Auditor Energi Sistem Kelistrikan di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Energi Geo Mineral Batubara dan Energi.

Metode Asesmen

  1. Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  3. Proses Real Assessment
  4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  6. Wawancara

Waktu & Tempat Uji Kompetensi

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 24 s.d. 26 Oktober 2024

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : Online

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request

Metode                        : Offline

Venue/TUK                 : TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)

Sasaran Peserta

  • Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi pada sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE
  • Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
  • Profesional  yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)

 

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan S1 dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi minimal selama 1 (satu) tahun, atau;
  2. Pendidikan D3 jurusan Teknik dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun, atau;
  3. Pendidikan SLTA (SMA/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi selama 15 (lima belas) tahun
  4. Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi
  5. Fotocopy KTP yang berlaku
  6. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  7. Mengisi form unjuk kerja
  8. Fotocopy Ijazah terakhir
  9. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah 3 (tiga) lembar

Fasilitas

  • Meeting kit (IHT)
  • Souvenir menarik (IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427