Archive: November 26, 2019

K3

Pelatihan dan Sertifikasi PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)

Deskripsi Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

Bekerja di dalam ruang terbatas mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Seperti diketahui ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Madya dan Utama Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Tujuan & Kompetensi Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

Umum

Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

 

Kemampuan Akademik

Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:

1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.

2) Prosedur Ijin kerja

3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.

4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.

5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.

6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

 

Keahlian Praktis

Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:

1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.

2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.

3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.

4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

PERSYARATAN PESERTA Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

  1. Pendidikan formal minimal SMA
  2. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  3. Pengalaman dibidangnya
  4. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

MATERI Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas
  2. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
  3. Kelembagaan K3
  4. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
  6. Program memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
  7. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas
  8. Prosedur Log Out-Tag Out
  9. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
  10. Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  11. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
  12. Evaluasi Teori dan Praktek

PERSYARATAN PESERTA Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE

  1. Pendidikan formal minimal SMA
  2. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  3. Pengalaman dibidangnya
  4. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

Instruktur Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Waktu & Lokasi

Tanggal   : 2020

Tempat   :  Yogyakarta

Jam          : 08.00 -16.00 WIB

 

Investasi Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

Rp.  7.500.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

  1. Penjemputan Kedatangan
  2. Transportasi Lokal
  3. Module / Handout
  4. Training Kit
  5. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  6. Souvenir
  7. Dropping Kepulangan
  8. Sertifikat Resmi Kemnaker RI

Informasi  Sertifikasi Ruang Terbatas (CONFINED SPACE)

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

  • Nama : Satrio (Customer Relation Officer)
  • Phone / WA : 0853 – 2876 – 7813
  • Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

Hazard Operability Studies (HAZOPS)

Deskripsi Pelatihan Hazops

HAZOPS (Hazard & Operability Studies) adalah salah satu kerangka yang sistemik dan metodik untuk melakukan proses assessment, evaluasi dan pengujian proses dan rekayasa system yang digunakan untuk proses system yang sudah berjalan maupun yang akan diimplementasikan. HAZOPS saat ini telah menjadi salah satu kerangka penting dalam proses desain dan modifikasi keselamatan kerja (safety)

HAZOPS digunakan untuk menghasilkan cara yang efektif dalam mereview hubungan plant system  untuk sistem industri yang bersifat offshore maupun onshore. HAZOPS juga telah menjadi kerangka standard keselamatan kerja (safety) untuk berbagai jenis industri yang telah digunakan secara internasional. Pengetahuan dan kemampuan dalam HAZOPS manjadi kebutuhan yang sangat penting untuk pengelolaan sebuah proyek, proses desain, keamanan dan operasional personal.

Pelatihan ini akan mempelajari berbagai hal terkait dengan teknik-teknik HAZOP dan berbagai pengalaman dalam implementasi yang dibutuhkan sebagai referensi penting untuk mengelola kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dan umum dalam proses industri.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Memahami dengan baik  konsep dan metode HAZOPS
  2. Memahami dengan baik tentang manajemen resiko
  3. Memahami dan dapat menerapkan Hazard Identification (HAZID) & Hazard Analysis (HAZAN) and Failure Modes & Effects Analysis (FMEA)
  4. Dapat memahami lebih dalam dan menerapkan teknik-teknik  HAZOP sesuai dengan kebutuhan perusahaan

OUTLINE & COURSE METHOD Hazops

OUTLINE 

  • Pengantar HAZOPS
  • Pengertian dasar & terminology hazard analysis
  • Process Safety Management vs Hazard Analysis
  • Konsep dan Teknik Hazard Analysis
  • Aplikasi Hazard Analysis di industri
  • Methodology Hazard Analysis
  • Basic introduction to the risk assessment process
  • Different hazard identification techniques
  • Overview of the HAZOPS process
  • HAZOPS Methodology
  • Keuntungan & kerugian
  • Kapan HAZOPS dilakukan
  • Data yang diperlukan
  • Anggota tim HAZOPS
  • Prosedur HAZOPS
  • Pelaksanaan studi
  • Dokumentasi HAZOPS
  • Kesimpulan HAZOPS
  • Risk Ranking
  • Rekomendasi
  • PPT (Potential Problem Report)

 

COURSE METHOD

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

Peserta Pelatihan Hazops

Pelatihan ini sangat sesuai diikuti oleh manajer, supervisor pada bagian-bagian Operasi, Engineering, Maintenance, Safety, Health, Fire, dan lingkungan Hidup, dan para supervisors dari bagian lainnya seperti HRD dan Administrasi.

INSTRUKTUR Pelatihan Hazops

CV INSTRUKSTUR

Nama

Tempat dan tanggal lahir

Alamat rumah

 

: Widodo Hariyono, A.Md., S.T., M.Kes.

: Magelang (Jawa Tengah), 15 Januari 1971

: Perumahan Citra Alam Sejahtera, 5-G, RT 07-A, RW 03

Pedukuhan II, Minomartani, Ngaglik, Sleman 55586

Riwayat Studi di Perguruan Tinggi

1. UMM, Teknik Industri (S-1), lulus 1996
2. UGM (Universitas Gadjah Mada), Ilmu Perpustakaan (D-3), lulus 1997
3. UGM, Higiene Industri dan Keselamatan Kerja (S-2), lulus 1999
4. UGM, Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (S-3), Kandidat Doktor (Ph.D.)
  1. Riwayat Pekerjaan
1.
Dosen kontrak

Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Industri (S-1)

Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1997

2. Siswa Pendidikan Tinggi Pos (Diktipos) Sarjana Angkatan VII

PT Pos Indonesia (Persero) di Pusdiklatpos Bandung, 1997

3. Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Fakultas Kedokteran, Puslitbang Ilmu Kesehatan Masyarakat

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 1998—2001

4.
Dosen tamu

Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Nuklir (S-1)

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2000—2001

5. Staf  RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta:

a. Staf di Bidang Pelayanan Medis, 1999—2000

b. Sekretaris dan Auditor di Satuan Pengawas Intern, 2000—2003

c. Ahli K3 pada PK3RS, 1999—2003

6.
Dosen tamu

Fakultas Ilmu Budaya, Prodi Kearsipan (D-3)

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2002—sekarang

7. Dosen tamu

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Perpustakaan (D-3)

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2003—2007

8.
Dosen tamu

Program Pascasarjana, Ilmu-ilmu Kesehatan (S-2)

Ilmu Kesehatan Masyarakat, MU Magister Manajemen Rumah Sakit

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2003—2006

9.
Asisten tugas luar

Program Pascasarjana, Ilmu-ilmu Kesehatan (S-2)

Ilmu Kesehatan Kerja, MU Ilmu Kesehatan Kerja

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2002—2010

10.
Dosen tamu

Center for Instrumentation and Technical Services

Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2004—2005

11.
Dosen tetap

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1)

Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, 2002—sekarang
12.
Pelatihan, Instruktur, dan Konsultan

Pelatihan K3 umum dan akreditasi K3 rumah sakit

Pada berbagai kegiatan dan tempat, 1999—sekarang

  1. Riwayat Organisasi Profesi
1. Anggota

Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3), 2001—sekarang

2. Anggota

Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia (AHKKI), 2005sekarang

D. Presentasi Ilmiah dan Kunjungan di Forum Internasional

1. Denpasar, Indonesia : Tahun 2005 (3 makalah, 2 seminar)
2. Kota Bharu, Malaysia : Tahun 2005 (1 makalah)
3. Yogyakarta, Indonesia : Tahun 2005 (1 makalah)
4. Bangkok, Thailand : Tahun 2006 (2 makalah, 1 seminar)
5. Singapore, Singapore : Tahun 2008 (1 makalah)
6. Denpasar, Indonesia : Tahun 2006 (4 makalah, 1 seminar, 1 keynote speaker)
7. Yogyakarta, Indonesia : Tahun 2006 (1 makalah)
8. Bandung, Indonesia : Tahun 2007 (1 makalah)
9. Seoul, South Korea : Tahun 2008 (2 makalah, 1 seminar)
10. Dhaka, Bangladesh : Tahun 2010 (2 makalah, 1 seminar)

Keterangan: semua presentasi ilmiah di bidang “K3 dan Ergonomi”

 

  1. Publikasi Ilmiah

Sampai April 2011, telah menulis 42 makalah, baik jenis publikasi ilmiah populer, prosiding nasional dan internasional, dan jurnal internasional.

  1. Bidang Keahlian
  2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  3. Hazard & Operability Studies
  4. Ergonomi Industri.
  5. Manajemen Pemeliharaan.

Investasi Hazops

Rp.  5.500.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

*Diskon 500.000,-/peserta untuk pengiriman minimal 3 peserta

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas Hazops

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari BexcellentMitraCemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • SouvenirExclusif
  • Penjemputan kedatangan di bandara
  • Transportasi local selama pelatihan

Informasi Pelatihan Hazops

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

  • Nama : Satrio

                                   Customer Relation Officer

  • Phone / WA : 0853 – 2876 – 7813
  • Email :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS

Deskripsi Pengawas K3 Migas

Saat ini perkembangan industri migas sangat besar di Indonesia. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi tersebut merupakan factor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA. Kegiatan industri migas mulai produksi, pengolahan maupuntransportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Oleh karena itu, untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas serta sertifikasi instalasi dan peralatan. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dalam hal ini Indonesian Certification Center sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP akan melaksanakan kegiatan pembekalan sekaligus uji kompetensi.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :

  • Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

Meski kesadaran akan pentingnya aspek K3 dalam industri migas kecenderungannya semakin membaik, namun upaya pemahaman tentang pentingnya K3 bagi para pelaku industry migas ini perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui kegiatan pelatihan dan workshop hingga pada uji kompetensi.

Tujuan & Dasar Pelatihan Pengawas K3 Migas

DASAR

·         Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.

·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional

·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri Migas.

TUJUAN

·         Memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.

·         Peserta memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.

·         Peserta mampu menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas.

·         Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.

·         Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.

·         Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.

·         Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.

Peserta mampu menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar

Materi Pelatihan Pengawas K3 Migas

Hari I

1.      Review: UU dan Peraturan K3 Migas

2.      Pemahaman K3 di Industri Migas

3.      Potensi-potensi bahaya pada Operasi Migas

4.      Emergency Respon Plan

5.      Manfaat sertifikat kompetensi Bidang Migas

6.      Ketentuan dan Skema SKKNI Pengawas K3 Migas

7.      Materi Unit-unit Kompetensi

1.    KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3

2.    KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

3.    KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri

Hari II

8.    Materi Unit-unit Kompetensi

4.    KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran

5.    KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran

6.    KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)

Hari III

9.    Materi Unit-unit Kompetensi

7.    KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas

8.    KK02.006.01 mengoperasikan Sound Level Meter

9.    KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban

Hari IV

Pre Assessment

Uji Kompetensi

Persyaratan Peserta Pelatihan Pengawas K3 Migas

Persyaratan Peserta

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  6. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  7. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur

Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)

 

FASILITAS INSTRUKTUR
·         Qualified instructor

·         Training kit (tas seminar & b locknote, alat tulis)

·         Handout materi

·         Coffe Break & Lunch

·         Pendaftaran dan proses assessment

·         Sertifikat Pelatihan

·         Softcopy materi dalam bentuk flashdisk

Pada sesi pembekalan / refresh, peserta akan diampu oleh Tim instruktur senior dari Asosiasi Praktisi Migas serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan didampingi oleh asesor dari LSP Migas.

 

WAKTU & TEMPAT HARGA PELATIHAN
Tanggal :

02 – 05 Desember 2019

 

Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB

                 lokasi   : Gedung JTCC,

Jl    . Patangpuluhan No. 26

Yogyakarta

 

In House Training:

Depend on request

Rp 8.500.000,- /participant (non residensial)*

 

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

 

 

 

 

 

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN Pelatihan Pengawas K3 Migas
 

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

​Head   Office  : Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Telp     Telepon           : (0274) 287 1 048
Emai
Website          : www.bexcellentjogja.com

 

Contact Person : Satrio Bexcellent

No  Hp/WA          : 0853 – 2876  – 7813

Email   Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PENAWARAN PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Deskripsi

Pelatihan ini memberi pelatihan kepada peserta untuk menjadi calon Ahli K3 Kimia di tempat kerja, seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a).

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami:

  • Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  • Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
  • Pelaksanaan Prosedur Kerja yang Aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia
  • Pelaksanaan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya

Materi

  1. Kebijaksanaan Depnaker di Bidang K3
  2. Peraturan Perundang-undangan di Bidang K3
  3. Peraturan tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
  4. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
  5. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
  6. Prosedur Kerja Aman
  7. Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
  8. Penilaian dan Pengendalian Resiko Bahan Kimia Berbahaya
  9. Pengendalian Lingkungan Kerja
  10. Penyakit akibat Kerja oleh Faktor Kimia dan Cara Pencegahannya
  11. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  12. Lembar Data Keselamatan bahan dan label
  13. Dasar-dasar Toksikologi
  14. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  15. Peningkatan Aktivitas P2K3
  16. Studi Kasus
  17. Kunjungan Lapangan
  18. evaluasi

PERSYARATAN PESERTA Pelatihan AK3 Kimia

Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

Persyaratan Peserta :

  1. Minimal Pendidikan D3
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  5. Kuota Peserta (8 Peserta)

Instruktur Pelatihan Ak3 Kimia

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Waktu & Lokasi Pelatihan AK3 Kimia

Tanggal          : 2-14 Desember 2019

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat        : Gd.JTCC,Jl. Patangpuluhan No.26,  Yogyakarta

Investasi Pelatihan AK3 Kimia

Rp 10.000.000,- /participant (tanpa penginapan)*

*harga belum termasuk PPN

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas Pelatihan AK3 Kimia

  1. Penjemputan Kedatangan
  2. Transportasi Lokal
  3. Module / Handout
  4. Training Kit
  5. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  6. Souvenir
  7. Dropping Kepulangan
  8. Sertifkat Kemnaker RI

Informasi Pelatihan AK3 Kimia

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

 

 

“Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer” Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Deskripsi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di  Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

Tujuan

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.

Sertifikat  &  Kualifikasi Training

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

 

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan empat metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice)
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara
Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

 

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi

level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

  1. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

 

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

 

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

 

a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau

c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

a.  Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja,  atau

c.   Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang   Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program

Pelatihan

5 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau

c.  Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga

pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Hari Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

 

Hari Kedua

·                     Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

 

Hari Ketiga

 

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

 

Peserta

·      Training Section Head

·      Leader & Supervisor

·      Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan

·      Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

·      Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

 

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

 

1.        Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )

2.        Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )

3.        Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar

4.        Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti

5.        Foto copy surat penugasan memberi pelatihan

6.        Foto copy KTP

7.        Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar

8.        Laptop

 

 

 

 

 

Tim Lembaga Sertifikasi Profesi

(Koordinator Asessor )

 

 

 

 

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Tanggal     : 19 –21 November 2019

Tempat : Gedung JTCC

Jam          : 08.00 -16.00 WIB

Biaya

NO KUALIFIKASI INSTRUKTUR BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI
1 JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR

(JUNIOR TRAINER)

 

Rp. 6.000.000,- / Minimal 6 Peserta
2 JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
3 JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR

(SENIOR TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
4 JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER

(MASTER TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
5 JENJANG KUALIFIKASI:

PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
6 JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

Rp. 8.500.000/ Minimal 6 Peserta

 

Informasi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

LEADERSHIP DEVELOPMENT PROGRAM (LDP)

Deskripsi 

Pelatihan leadership development program

Sesuai dengan perkembangan jaman serta tantangan bisnis yang semakin besar para leader atau manajer sekarang dituntut untuk tidak sekedar memimpin unit kerjanya saja. Namun mereka harus juga mengikuti dan memahami berbagai gejolak dan peristiwa aktual yang terjadi. Baik itu pada lingkup nasional bahkan internasional, menyangkut politik, ekonomi, sosial, maupun teknologi. Sebagai pemimpin unit kerja dalam perusahaan, seorang leader haruslah seorang yang visioner serta memiliki kecakapan-kecakapan di atas rata-rata timnya. Tuntutan tersebut guna  mencapai produktifitas yang tinggi dan mencapai sasaran kerjanya dengan efektif.

Manfaat dari tambahan pengetahunan tersebut adalah, minimal para manajer dalam melaksanakan tugasnya dapat terhindar dari tindakan yang menyebabkan perusahaan tempat mereka bekerja terisolasi dari lingkungannya dan berbagai kekeliruan lain yang merugikan. Ringkasnya, hal tersebut penting baik bagi kepentingan bisnis maupun karier mereka sendiri. Bagi manajer di lingkungan perusahaan multinasional, tuntutan tersebut merupakan sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi.

Organisasi yang menyadari keadaan dinamis ini akan lebih peka terhadap segala perubahan yang terjadi diluar organisasi dibandingkan dengan organisasi yang acuh tak acuh terhadap perubahan lingkungan. Strategi penting untuk menyikapi keadaan di atas adalah dengan mengembangkan dan melatih para manajer di setiap lini agar mereka mampu mengatasi berbagai masalah, permintaan (tuntutan) dan tantangan baru. Oleh karenanya, manajemen mempunyai tanggungjawab untuk membekali para manajer melalui kegiatan pelatihan yang terstruktur, meliputi kompetensi hard skill dan soft skill yang sangat diperlukan bagi seorang manajer. Program ini juga mengembangkan Moral dan Mental kerja sebagai manager.sebagai penanggungjawab unit kerja agar mereka dapat mencapai potensinya secara penuh, karena semakin kompleks organisasi semakin membutuhkan peningkatan sumber daya manusia baik kuantitas maupun kuantitas.

TUJUAN 

Pelatihan leadership development program

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  • Memperoleh pemahaman yang terstruktur atas lingkup kerja leader / manajer, sehingga dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai seorang manajer atau leaer di unit kerja.
  • Peserta akan memperoleh perspektif yang lengkap dan menyeluruh, sehingga akan mempercepat proses pengembangan diri sebagai leader yang produktif serta mampu mengelola tim kerjanya dengan efektif dan efisien
  • Peserta akan menjadi lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan di tempat kerja, khususnya dalam memimpin anggota tim nya di unit kerja.

MATERI 

Pelatihan leadership development program

  1. Pemahaman Dasar Program Pengembangan Manajemen
  2. Peran, Tugas dan Fungsi Pokok Manajer Dalam Perusahaan
  3. Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Efektif
  4. Proses Pengembangan Manajemen Umum
  5. Pelaksanaan Program Pelatihan Manajerial
  6. Teknik & Metode Pengembangan Pelatihan Manajerial
  7. Problem Solving and Decision Making
  8. Coaching & Counseling
  9. Penyebab Kegagalan dalam Program Pengembangan Majerial dan Siasat untuk Mengatasinya
  10. Pemodelan Perilaku Manajemen
  11. Evaluasi Program Pelatihan dan Pengembangan
  12. Pengembangan Organisasi dalam Perusahaan global

 

INVESTATION 

Pelatihan leadership development program

Rp 5.500.000,-/ participant (non residential & tidak termasuk PPN)*

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

  1. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas Pelatihan leadership development program

  1. Modul dan Soft Copy materi
  2. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari JTCC
  3. Training Kit :
  • Booknote
  • Pulpen
  • Tas Training
  • 4. Souvenir
  • 5. Transportasi Antar Jemput Selama Pelatihan

CONTACT PERSON

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

  • Nama : Satrio

               (Customer Relation Officer)

  • Phone / WA : 0853 – 2876 – 7813
  • Email :satrio@bexcellentjogja.com

 

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi-Angka kecelakaan kerja di sektor kontruksi didunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurang nya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM kontruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 13 tahun 2003
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
  • Peraturan-Peraturan terkait lainnya

Tujuan Pelatihan Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Setelah mengikuti kursus, peserta mampu:

  • Menjelaskan pengawasan K3 Konstruksi dan sarana bangunan
  • Menjelaskan penyebab kecelakaan yang dapat terjadi di tempat kerja dan cara pencegahannya
  • Memahami mekanisme pengawasan K3 Konstruksi dan sarana bangunan

Materi Khusus

  1. Undang-undang dan Peraturan K3 Konstruksi
  2. Pengetahuan Dasar K3
  3. Manajemen Administrasi K3
  4. Manajemen Pelatihan K3 dan Kompetensi
  5. K3 Pekerjaan Konstruksi
  6. K3 Peralatan Konstruksi
  7. K3 Pesawat Angkat dan Angkut
  8. K3 Mekanikal dan Elektrikal
  9. K3 Perancah dan Tangga
  10. Undang-undang Jasa Konstruksi
  11. Pengenalan Jasa Konstruksi
  12. Kesiagaan Sistem Tanggap Darurat
  13. Sistem Pemadam Kebakaran
  14. Manajemen Lingkungan
  15. Hygiene Perusahaan & Proyek
  16. Observasi Lapangan + Seminar

Persyaratan Peserta

Peserta diharapkan membawa:

  1. FC Kartu Tanda Penduduk
  2. Foto 2×3 dan 3×6 dengan Background Merah, masing-masing 3 lembar
  3. Surat Rekomendasi dari Perusahaan

Instruktur
Staff Ahli dari Direktorat Keselamatan Kerja Depnakertrans RI Jakarta

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

Behavior Based Safety

Behavior Based Safety

Behavior Based Safety

Banyak perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) namun kinerja keselamatan belum memuaskan, angka kecelakaan masih tinggi. Karena itu perlu pendekatan lain salah satu diantaranya adalah pendekatan perilaku atau Behavior Based Safety (BBS)
Sejak diperkenalkan di awal tahun 1990, konsep Behavior Based Safety (BBS) semakin banyak diaplikasikan di berbagai perusahaan. Konsep ini berdasarkan penelitian yang menyimpulkan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan adalah unsur manusia. Karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan harus menempatkan aspek manusia sebagai unsur sentral melalui pendekatan behavior safety.

Tujuan Pelatihan Behavior Based Safety

Workshop dimaksudkan untuk mememahi dan mengaplikasikan konsep BBS dalam perusahaan, manfaat serta strategi penerapannya.

Materi Pelatihan Behavior Based Safety

  • Principles of behavioral safety
  • Behavioral analysis
  • Development of critical behavioral checklist
  • Observation methodology
  • Communication skills
  • Coaching skills
  • Statistical analysis of observation data
  • Behavior-based safety process implementation models

Peserta Pelatihan Behavior Based Safety

Project Manager, HSE Team, Engineer Team, Auditor HSE, Individu yang ingin meningkatkan pemahaman dalam melakukan analisa risiko (Risk Management)

Instruktur
Ir. Jamaluddin Harahab, SE.,M.Si.
Jamalludin adalah Senior Consultant pada Integra Edutrama Management Consultant (IEMC), sampai saat ini yang bersangkutan tercatat sebagai Management Advisor Global Group ( 2007 – sekarang ), Associate Consultant di PQM Consultant ( 2004 – sekarang ) dan di BXecelent Consultant ( 2008 -sekarang) , serta dosen di beberapa perguruan tinggi seperti di UNISMA Bekasi ( 2007 – sekarang ) dan STIE Nusantara ( 2008 – sekarang). Ia memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang Operation Management, Strategic Management dan Human Resources Management . Training dan konsultasi yang sering ditangani antara lain dalam bidang Sistem manajemen Mutu (ISO 9001, ISO 9004, Malcolm Baldrig MS), Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14000), Sistem Manajemen K3 (OHSAS 18001) , Integrated QSE Management, Management 5 S, Mapping Business Process, Policy Management, Policy Deployment, Balance Scorecard, Total Quality Management, Handling Customer Complaint, Measurement Customer satisfaction, Measurement Employe Satisfaction, Competency Based on ISO Standart, Managing Training Fungtion, Supervisory Management, Performance Appraisal, Job Analisist, Training Effectiveness Evaluation & Measure ROI Training dan Problem Solving & Decision Making.

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

OPERATOR GIS

Deskripsi Pelatihan Operator GIS

Geographic information system (GIS) merupakan tools yang digunakan dalam rangka pengelolaan data dan informasi geospasial. Peningkatan kemampuan dalam penguasaan tools ini sangat diperlukan untuk menghasilkan data dan informasi akurat yang terkait dengan spasial. GIS menjadi solusi bagi para pengelola sumber daya alam dalam analisa wilayah, monitoring pemanfaatan / tutupan lahan, dan penyajian informasi yang interaktif, serta dapat update data setiap saat.

Dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial haruslah orang yang memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan merupakan sebuah kegiatan yang memberikan jawaban atas kompetensi yang harus dimiliki dan melatih menjadi tenaga profesional dan ahli dibidangnya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)

Unit Kompetensi Operator GIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 GIM.PJ01.001.01 Mengoperasikan Perangkat Komputer
2 GIM.SG02.001.01 Mengumpulkan Data Spasial dan Data Non Spasial
3 GIM.SG02.002.01 Mengkonversi Bentuk Data Spasial dan Data Non Spasial
4 GIM.SG02.003.01 Melakukan Pekerjaan Awal Pembangunan  Basis Data SIG
5 GIM.SG02.004.01 Melaksanakan Sistem Referensi Spasial dan Basis Data Inti
6 GIM.SG02.005.01 Mentransformasi Koordinat dari Sistem yang Ada di dalam SIG
7 GIM.SG02.006.01 Menvisualisasi Jenis Data Spasial dari Bentuk Tertentu Kedalam Bentuk yang Lain dalam SIG

Peserta Pelatihan Operator GIS

Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

 

Instruktur

Waktu & Lokasi

 

Ir. Joko Hartadi, MT dan Tim LSP RINO

Tanggal          : 18 – 20 November 2019

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

 

Investasi Pelatihan Operator GIS

Rp.  9.000.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas Pelatihan Operator GIS

  1. Penjemputan kedatangan peserta
  2. Modul dan Soft Copy materi
  3. Sertifikat BNSP apabila dinyatakan kompeten
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Transportasi Antar Jemput Selama Pelatihan

Informasi Pelatihan Operator GIS

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

 

 

Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email:satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Akuntansi Keuangan Konvergensi Ifrs Dan Penerapannya

Akuntansi Keuangan : Konvergensi Ifrs Dan Penerapannya

Akuntansi Keuangan : Konvergensi Ifrs Dan Penerapannya

Akuntansi Keuangan : Konvergensi Ifrs Dan Penerapannya-IFRS (International Financial Reporting Standar) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global, sedangkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) merupakan pedoman akuntan untuk membuat laporan keuangan. Jika sebuah Negara mengkonvergensi IFRS , berarti Negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global, sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut.
Konvergensi IFRS ke dalam PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha maupun pendidikan. Agar proses adopsi PSAK berjalan dengan lancar, maka diperlukan persiapan awal dengan cara mengorganisasikan sumber daya yang berhubungan dengan perubahan Standar Akuntansi Keuangan. Kursus ini didisain untuk bisa memberikan pengetahuan awal tentang pengadopsian sistem IFRS ke dalam PSAK terbaru agar memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional.

Tujuan Pelatihan Akuntansi Keuangan : Konvergensi Ifrs Dan Penerapannya

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi peserta yang awam terhadap IFRS maupun PSAK, serta mengetahui cara penerapannya pada laporan keuangan.

Materi  Pelatihan Akuntansi Keuangan : Konvergensi Ifrs Dan Penerapannya

  • PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
  • PSAK 2 (Revisi 2009) Laporan Arus Kas
  • PSAK 3 (Revisi 2010) Laporan Keuangan Interim
  • PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  • PSAK 5 Segmen Operasi
  • PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
  • PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
  • PSAK 12 Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
  • PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi
  • PSAK 16 Aset Tetap
  • PSAK 17 (Revisi 2010 ) Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
  • PSAK 19 Aset Tak Berwujud
  • PSAK 25 Kebijakan Akuntansi
  • PSAK 22 Kombinasi Bisnis
  • PSAK 23 Pendapatan
  • PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
  • PSAK 57 Provisi,Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
  • PSAK 58 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk di jual dan operasional yang di hentikan
  • ISAK 7 Konsolidasi entitas bertujuan khusus
  • ISAK 9 Perubahan atas liabilitas aktivitas purna operasi,restorasi,dan liabilitas serupa
  • ISAK 10 Program Loyalitas Pelanggan
  • ISAK 11 Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik
  • ISAK 14 Aset Tidak Berwujud ( Biaya Situs Web)

Peserta

SDM di bagian keuangan , praktisi akuntansi , auditor , dan konsultan.

Metode Pelatihan

Presentation, Discussion ,Case Study,Evaluation,Pre test & Pos Test

Koordinator
Drs. Maftukhin, SE., M.Si
Beliau adalah praktisi akuntansi, banyak menjadi konsultan di beberapa perusahaan swasta serta menjadi auditor dibeberapa akuntan publik dan perusahaan.

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com