Deskripsi Pengawas K3 Migas
Saat ini perkembangan industri migas sangat besar di Indonesia. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi tersebut merupakan factor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA. Kegiatan industri migas mulai produksi, pengolahan maupuntransportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Oleh karena itu, untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas serta sertifikasi instalasi dan peralatan. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dalam hal ini Indonesian Certification Center sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP akan melaksanakan kegiatan pembekalan sekaligus uji kompetensi.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :
- Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
- Membantu penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
Meski kesadaran akan pentingnya aspek K3 dalam industri migas kecenderungannya semakin membaik, namun upaya pemahaman tentang pentingnya K3 bagi para pelaku industry migas ini perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui kegiatan pelatihan dan workshop hingga pada uji kompetensi.
Tujuan & Dasar Pelatihan Pengawas K3 Migas
DASAR
· Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. · Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. · Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional · Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri Migas. TUJUAN · Memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas. · Peserta memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku. · Peserta mampu menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas. · Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran. · Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja. · Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja. · Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja. Peserta mampu menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar |
Materi Pelatihan Pengawas K3 MigasHari I 1. Review: UU dan Peraturan K3 Migas 2. Pemahaman K3 di Industri Migas 3. Potensi-potensi bahaya pada Operasi Migas 4. Emergency Respon Plan 5. Manfaat sertifikat kompetensi Bidang Migas 6. Ketentuan dan Skema SKKNI Pengawas K3 Migas 7. Materi Unit-unit Kompetensi 1. KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 2. KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja 3. KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri Hari II 8. Materi Unit-unit Kompetensi 4. KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran 5. KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran 6. KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) Hari III 9. Materi Unit-unit Kompetensi 7. KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas 8. KK02.006.01 mengoperasikan Sound Level Meter 9. KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban Hari IV Pre Assessment Uji Kompetensi |
Persyaratan Peserta Pelatihan Pengawas K3 Migas
Persyaratan Peserta
PERSYARATAN UMUM PESERTA
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
|
||||||||||||||
|
[…] bahwa sampel yang diambil benar-benar mewakili kondisi sebenarnya dari produk yang akan diuji. Petugas yang terampil dan berpengetahuan dalam pengambilan contoh sangat diperlukan untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil pengujian […]