Tag: kerja

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi-Angka kecelakaan kerja di sektor kontruksi didunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurang nya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM kontruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 13 tahun 2003
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
  • Peraturan-Peraturan terkait lainnya

Tujuan Pelatihan Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Setelah mengikuti kursus, peserta mampu:

  • Menjelaskan pengawasan K3 Konstruksi dan sarana bangunan
  • Menjelaskan penyebab kecelakaan yang dapat terjadi di tempat kerja dan cara pencegahannya
  • Memahami mekanisme pengawasan K3 Konstruksi dan sarana bangunan

Materi Khusus

  1. Undang-undang dan Peraturan K3 Konstruksi
  2. Pengetahuan Dasar K3
  3. Manajemen Administrasi K3
  4. Manajemen Pelatihan K3 dan Kompetensi
  5. K3 Pekerjaan Konstruksi
  6. K3 Peralatan Konstruksi
  7. K3 Pesawat Angkat dan Angkut
  8. K3 Mekanikal dan Elektrikal
  9. K3 Perancah dan Tangga
  10. Undang-undang Jasa Konstruksi
  11. Pengenalan Jasa Konstruksi
  12. Kesiagaan Sistem Tanggap Darurat
  13. Sistem Pemadam Kebakaran
  14. Manajemen Lingkungan
  15. Hygiene Perusahaan & Proyek
  16. Observasi Lapangan + Seminar

Persyaratan Peserta

Peserta diharapkan membawa:

  1. FC Kartu Tanda Penduduk
  2. Foto 2×3 dan 3×6 dengan Background Merah, masing-masing 3 lembar
  3. Surat Rekomendasi dari Perusahaan

Instruktur
Staff Ahli dari Direktorat Keselamatan Kerja Depnakertrans RI Jakarta

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ” Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI ”

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ” Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI ”

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ” Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI ”

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ”Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI”-Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ” Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI ”

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik
  3. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3

Competencies

  1. UMUM
    Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya
  2. AKADEMIK
    Peserta dapat memahami secara baik tentang :
     Potensi Bahaya Listrik
     Cara Pencegahan Bahaya Listrik
     Prosedur Kerja Selamat
     Pembacaan Gambar
     Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
     Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
     Peraturan dan Standar Kelistrikan
  3. KETRAMPILAN TEKNIK
    Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
     Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
     Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
     Mempergunakan Alat Ukur Listrik
     Mengoperasikan Instalasi Listrik
     Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
     Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

Materi Khusus

  1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
  2. UU No. 1 tahun 1970
  3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  4. Perundangan K3 Listrik
  5. Pengukuran listrik
  6. Pembangkitan Listrik
  7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
  8. K3 Bangunan
  9. Instalasi Listrik
  10. Instalasi penyalur petir
  11. Bahaya Bahaya Kelistrikan
  12. Alat pengaman Listrik
  13. Pengujian Listrik
  14. APD pekerjaan listrik
  15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
  17. Laporan Analisis Kecelakaan
  18. Evaluasi

Peserta Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ” Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI ”

Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.

Instruktur

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

Pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (ahli k3 umum)

Pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (ahli k3 umum)

Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan Pelatihan Pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (ahli k3 umum)

  • Mempersiapkan dan menghasilkan Tenaga Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3
  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Umum di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3

Materi Pelatihan Pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (ahli k3 umum)

  1. Kebijakan Nasional
  2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
  5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
  6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
  7. P3K3
  8. Kelembagaan / Keahlian
  9. SMK3 dan Audit SMK3
  10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
  11. P3K
  12. Laporan Kecelakaan
  13. Manajemen Resiko
  14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
  15. Pengawasan K3 Kebakaran
  16. Pengawasan K3 Listrik
  17. Pengawasan K3 Lingkungan
  18. PKL
  19. Studi kasus & Evaluasi

Instruktur 

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Peserta

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun.atau lebih

Persyaratan Peserta Pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (ahli k3 umum)

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Pendidikan Minimal D3
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 dan 3×4 Masing-masing empat lembar

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

Perjanjian Kerja Dan Hubungan Industrial

DESKRIPSI
Perusahaan yang memiliki sistem terbuka sangat mudah dipengaruhi oleh keadaan diluar perusahaan contohnya persaingan bisnis dan situasi ekonomi. Oleh karena itu, perusahaan diharuskan cepat tanggap dan selalu waspada untuk mengikuti perkembangan yang ada diluar perusahaan. Pemerintah biasanya bereaksi terhadap perubahan yang ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bahkan adanya pemikiran untuk melakukan perubahan Undang-undang yang sudah ada. Seorang HR-man, sebagai strategic partner menjadi bagian dari pimpinan perusahaan yang juga harus cepat tanggap atas keadaan perusahaan dan perubahan akan perturan pemerintah. Pelatihan ini akan membahas Startegi yang harus dilakukan oleh perusahaan khusunya untuk dapat mengambil manfaat dari keadaan ekonomi dan pasar tenaga kerja diluar perusahaan. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan Outsosurce, Perjanjian Kerja, PHK dan PKB/KKB menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial

MATERI KURSUS
• HR Strategi pengantar
• Dasar Hukum dan Strategi Pelaksanaan Outsource
• Dasar Hukum Perjanjian Kerja
• Diskusi dan kasus-kasus Perjanjian Kerja
• Dasar Hukum PHK sekilas
• Strategi dan Pelaksanaan PHK yang menguntungkan semua fihak
• Dasar Hukum PKB/KKB sekilas
• Strategi dan pelakasanaan Perundingan PKB/ KKB yang cerdas untuk hasil optimal

PESERTA
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

INSTRUKTUR
Patisina, ST

Tempat : Hotel berbintang di Yogyakarta ( Grand Aston*****/ Phonix**** / Ibis***/ Ibis Style Hotel )

METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

FASILITAS
1. Training Module
2. Training CD contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
6. Bag or backpackers
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified instructor
11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training

REGISTRASI
Biaya kursus: Rp. 6.000.000,- per peserta (Non Residential)
Rp. 5.500.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

Perjanjian Kerja dan Hubungan Industrial

DESKRIPSI
Perusahaan yang memiliki sistem terbuka sangat mudah dipengaruhi oleh keadaan diluar perusahaan contohnya persaingan bisnis dan situasi ekonomi. Oleh karena itu, perusahaan diharuskan cepat tanggap dan selalu waspada untuk mengikuti perkembangan yang ada diluar perusahaan. Pemerintah biasanya bereaksi terhadap perubahan yang ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bahkan adanya pemikiran untuk melakukan perubahan Undang-undang yang sudah ada. Seorang HR-man, sebagai strategic partner menjadi bagian dari pimpinan perusahaan yang juga harus cepat tanggap atas keadaan perusahaan dan perubahan akan perturan pemerintah. Pelatihan ini akan membahas Startegi yang harus dilakukan oleh perusahaan khusunya untuk dapat mengambil manfaat dari keadaan ekonomi dan pasar tenaga kerja diluar perusahaan. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan Outsosurce, Perjanjian Kerja, PHK dan PKB/KKB menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial

MATERI KHUSUS
• HR Strategi pengantar
• Dasar Hukum dan Strategi Pelaksanaan Outsource
• Dasar Hukum Perjanjian Kerja
• Diskusi dan kasus-kasus Perjanjian Kerja
• Dasar Hukum PHK sekilas
• Strategi dan Pelaksanaan PHK yang menguntungkan semua fihak
• Dasar Hukum PKB/KKB sekilas
• Strategi dan pelakasanaan Perundingan PKB/ KKB yang cerdas untuk hasil optimal

PESERTA
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

Tempat :Wisma MM UGM

KOORDINATOR
Patisina, ST

METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

REGISTRASI
Biaya kursus: Rp. 4.000.000,- per orang (Non Residential)
FASILITAS
Certificate, Training Kit, Module / Handout, Lunch, Coffee Break, Souvenir

Effective Communication Skills

DESKRIPSI
Ketrampilan berkomunikasi saat ini sudah merupakan bagian yang penting dalam kehidupan seorang eksekutif. Bagi kebanyakan karyawan, baik atasan maupun bawahan, kemampuan berkomunikasi seringkali menjadi kendala terbesar bahkan sangat menentukan kesuksesan kerja dan karirnya. Apalagi bagi para pemimpin, keahlian ini akan menentukan tingkat pengaruh dan dampak yang dapat ditimbulkan bagi para pengikutnya Ketrampilan yang tinggi dalam hal ini akan menjadi asset utama bagi seseorang yang sedang meniti jalur karirnya.

MATERI KHUSUS
1. Konsep dan proses komunikasi (interpersonal & organizational Communication)
2. Komunikasi dan usaha memahami orang
3. Berbagai hambatan dalam berkomunikasi
4. Meningkatkan efektifitas komunikasi dengan pengenalan bahasa tubuh
5. Hubungan antar pribadi dalam komunikasi.
6. Komunikasi efektif.
7. Membaca bahasa tubuh dan isyarat terselubung.
8. Teknik mendengar dan menjawab pertanyaan.
9. Teknik komunikasi menang-menang
10. Memahami pribadi bermasalah dan solusi efektif

PESERTA
Manajer dan staf dari semua fungsi dalam manajemen (Pemasaran, Produksi, Keuangan dan Sumber Daya Manusia)

Tempat : Grand Palace Hotel***

KOORDINATOR
Bambang Wahyu Nugroho, MA(Pengalaman di bidang Public Relations, Public Speaking & MC)

METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation

REGISTRASI
Biaya kursus: Rp. 4.000.000,- per orang (Non Residential)

FASILITAS
Certificate, Training Kit, Module / Handout, Lunch, Coffee Break, Souvenir