Kualifikasi & Persyaratan Kompetensi Instruktur Metodologi
JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
KOMPETENSI INTI |
1 |
KK.00.02.012.01 |
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 |
N.821100.028.02 |
Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 |
PAR.JK02.009.01 |
Melakukan Presentasi |
4 |
P.854900.016.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
5 |
P.854900.017.01 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
KOMPETENSI PILIHAN |
6 |
PRP.LP01.001.01 |
Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar |
7 |
P.854900.031.01 |
Mengelola Bahan Pelatihan |
8 |
P.854900.033.01 |
Mengelola Peralatan Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi
level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
KOMPETENSI INTI |
1 |
KKK.00.02.012.01 |
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 |
N.821100.028.02 |
Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 |
PAR.JK02.009.01 |
Melakukan Presentasi |
4 |
P.854900.011.01 |
Menyusun Program Pelatihan |
5 |
P.854900.016.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
6 |
P.854900.017.01 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
7 |
P.854900.040.01 |
Mengorganisasikan Asesmen |
8 |
P.854900.042.01 |
Mengases Kompetensi |
KOMPETENSI PILIHAN |
9 |
P.854900.013.01 |
Mendesain Media Pembelajaran |
10 |
P.854900.014.01 |
Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan |
11 |
P.854900.022.01 |
Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan |
12 |
P.854900.019.01 |
Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/
Pemagangan) |
13 |
P.854900.021.01 |
Memonitor Pelaksanaan Pelatihan |
14 |
P.854900.030.01 |
Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
a. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
KOMPETENSI INTI |
1 |
KKK.00.02.012.01 |
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 |
N.821100.028.02 |
Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 |
PAR.JK02.009.01 |
Melakukan Presentasi |
4 |
P.854900.009.01 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
5 |
P.854900.010.01 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
6 |
P.854900.011.01 |
Menyusun Program Pelatihan |
7 |
P.854900.016.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
8 |
P.854900.017.01 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
9 |
P.854900.028.01 |
Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan |
10 |
P.854900.040.01 |
Mengorganisasikan Asesmen |
11 |
P.854900.042.01 |
Mengases Kompetensi |
KOMPETENSI PILIHAN |
12 |
P.854900.029.01 |
Menilai Kinerja SDM Pelatihan |
13 |
P.854900.041.01 |
Mengembangkan Perangkat Asesmen |
14 |
P.854900.043.01 |
Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen |
15 |
P.854900.045.01 |
Melaksanakan Evaluasi Asesmen |
16 |
P.854900.046.01 |
Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen |
17 |
P.854900.047.01 |
Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER
a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
KOMPETENSI INTI |
1 |
KKK.00.02.012.01 |
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
2 |
N.821100.028.02 |
Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 |
PAR.JK02.009.01 |
Melakukan Presentasi |
4 |
P.854900.009.01 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
5 |
P.854900.011.01 |
Menyusun Program Pelatihan |
6 |
P.854900.016.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
7 |
P.854900.017.01 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
8 |
P.854900.026.01 |
Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan |
KOMPETENSI PILIHAN |
9 |
P.854900.012.01 |
Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
10 |
P.854900.023.01 |
Mengevaluasi Kualitas Suatu Program |
11 |
P.854900.001.01 |
Membuat Peta Kompetensi |
12 |
P.854900.003.01 |
Merumuskan Standar Kompetensi |
13 |
P.854900.004.01 |
Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi |
14 |
P.854900.035.01 |
Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak |
15 |
P.854900.036.01 |
Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER
a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
- JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
1 |
P.854900.011.01 |
Menyusun Program Pelatihan |
2 |
P.854900.016.01 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
3 |
P.854900.017.01 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
4 |
P.854900.019.01 |
Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan) |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA
a. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
c. Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
- JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
1 |
P.854900.011.01 |
Menyusun Program Pelatihan |
2 |
P.854900.012.01 |
Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
3 |
P.854900.013.01 |
Mendesain Media Pembelajaran |
4 |
P.854900.014.01 |
Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program
Pelatihan |
5 |
P.854900.026.01 |
Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan |
6 |
P.854900.024.01 |
Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN
a. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau
c. Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga
pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
Prosedur Pelatihan & Sertifikasi
Hari Pertama
- Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
- Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari
Hari Kedua
· Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
Hari Ketiga
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Asesi
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
|
Peserta
· Training Section Head
· Leader & Supervisor
· Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
· Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
· Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
|
Persyaratan Uji Kompetensi
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
6. Foto copy KTP
7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
8. Laptop
Tim Lembaga Sertifikasi Profesi
(Koordinator Asessor )
|
Waktu & Tempat Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP
Tanggal : 19 –21 November 2019
Tempat : Gedung JTCC
Jam : 08.00 -16.00 WIB |
Biaya
NO |
KUALIFIKASI INSTRUKTUR |
BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI |
1 |
JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR
(JUNIOR TRAINER)
|
Rp. 6.000.000,- / Minimal 6 Peserta |
2 |
JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)
|
Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta |
3 |
JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR
(SENIOR TRAINER)
|
Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta |
4 |
JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER
(MASTER TRAINER)
|
Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta |
5 |
JENJANG KUALIFIKASI:
PELATIH DI TEMPAT KERJA
|
Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta |
6 |
JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN
|
Rp. 8.500.000/ Minimal 6 Peserta |
|
Informasi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP
Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Phone: (0274) 287 1 048
Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com |
Nama : Satrio
Customer Relation Officer
Phone / WA : 0853 – 2876 – 7813
Email :satrio@bexcellentjogja.com
|
|