Tag: standar

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi-Angka kecelakaan kerja di sektor kontruksi didunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurang nya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM kontruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 13 tahun 2003
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
  • Peraturan-Peraturan terkait lainnya

Tujuan Pelatihan Sertifikasi ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) konstruksi

Setelah mengikuti kursus, peserta mampu:

  • Menjelaskan pengawasan K3 Konstruksi dan sarana bangunan
  • Menjelaskan penyebab kecelakaan yang dapat terjadi di tempat kerja dan cara pencegahannya
  • Memahami mekanisme pengawasan K3 Konstruksi dan sarana bangunan

Materi Khusus

  1. Undang-undang dan Peraturan K3 Konstruksi
  2. Pengetahuan Dasar K3
  3. Manajemen Administrasi K3
  4. Manajemen Pelatihan K3 dan Kompetensi
  5. K3 Pekerjaan Konstruksi
  6. K3 Peralatan Konstruksi
  7. K3 Pesawat Angkat dan Angkut
  8. K3 Mekanikal dan Elektrikal
  9. K3 Perancah dan Tangga
  10. Undang-undang Jasa Konstruksi
  11. Pengenalan Jasa Konstruksi
  12. Kesiagaan Sistem Tanggap Darurat
  13. Sistem Pemadam Kebakaran
  14. Manajemen Lingkungan
  15. Hygiene Perusahaan & Proyek
  16. Observasi Lapangan + Seminar

Persyaratan Peserta

Peserta diharapkan membawa:

  1. FC Kartu Tanda Penduduk
  2. Foto 2×3 dan 3×6 dengan Background Merah, masing-masing 3 lembar
  3. Surat Rekomendasi dari Perusahaan

Instruktur
Staff Ahli dari Direktorat Keselamatan Kerja Depnakertrans RI Jakarta

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com