“Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer” Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Deskripsi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di  Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

Tujuan

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.

Sertifikat  &  Kualifikasi Training

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

 

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan empat metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice)
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara
Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

 

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi

level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

  1. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

 

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

 

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

 

a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau

c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

a.  Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja,  atau

c.   Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang   Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program

Pelatihan

5 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau

c.  Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga

pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Hari Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

 

Hari Kedua

·                     Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

 

Hari Ketiga

 

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

 

Peserta

·      Training Section Head

·      Leader & Supervisor

·      Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan

·      Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

·      Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

 

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

 

1.        Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )

2.        Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )

3.        Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar

4.        Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti

5.        Foto copy surat penugasan memberi pelatihan

6.        Foto copy KTP

7.        Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar

8.        Laptop

 

 

 

 

 

Tim Lembaga Sertifikasi Profesi

(Koordinator Asessor )

 

 

 

 

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Tanggal     : 19 –21 November 2019

Tempat : Gedung JTCC

Jam          : 08.00 -16.00 WIB

Biaya

NO KUALIFIKASI INSTRUKTUR BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI
1 JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR

(JUNIOR TRAINER)

 

Rp. 6.000.000,- / Minimal 6 Peserta
2 JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
3 JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR

(SENIOR TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
4 JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER

(MASTER TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
5 JENJANG KUALIFIKASI:

PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
6 JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

Rp. 8.500.000/ Minimal 6 Peserta

 

Informasi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Satrio Rizki

Saya, Satrio, Marketing Manager dari Bexcellent Consultant. Bexcellent Consultant adalah sebuah Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang didirikan oleh tenaga muda profesional dan berpengalaman, dengan bidang usaha pada jasa training (public training, in-house training, online dan outdoor training) serta pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, dan tenaga Ahli K3 serta sertifikasi Kemnaker & BNSP. Kami berdiri di Yogyakarta sejak tanggal 5 Oktober 2006.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *