Deskripsi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP
Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.
Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
Tujuan
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.
Sertifikat & Kualifikasi Training
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.
Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan empat metode:
- Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
- Ujian Tertulis (Multiple Choice)
- Simulasi atau Micro Teaching
- Wawancara
Kualifikasi & Persyaratan Kompetensi Instruktur Metodologi
JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
a. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER
a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA a. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau c. Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHANa. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau c. Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
Informasi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP
|