Tag: bexcellent

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI OKUPASI TEKNISI K3 LISTRIK (Berdasar Keputusan SKKNI 131 tahun 2019) ~SERTIFIKASI BNSP~

Okupasi Teknisi K3 Listrik – Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.

Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.

Materi

Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  • Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  • Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
  • Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Peserta

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
  2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
  3. Memiliki sertifikat pelatihan
  4. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

NARASUMBER

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari LSP.

TANGGAL & TEMPAT Sertifikasi Teknisi Listrik

Tanggal: 3 hari di Maret 2025

Tempat: Yogyakarta

Jam: 08.00 sd selesai

Fasilitas Sertifikasi Teknisi Listrik

  1. Instruktur yang kompeten.
  2. Sertifikasi pelatihan.
  3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
  1. Training Module.
  2. Coffe Break and Lunch.
  3. Souvernir

 

Informasi Sertifikasi Teknisi Listrik

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pelatihan Mining Industry Finance, Accounting & Taxation

Pelatihan Mining Industry – Industri pertambangan memiliki karakteristik unik dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan yang berbeda dari sektor bisnis lainnya. Kompleksitas dalam pencatatan biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi, serta berbagai regulasi khusus industri pertambangan membutuhkan pemahaman mendalam tentang praktik akuntansi dan perpajakan yang spesifik. Terlebih lagi, dengan adanya fluktuasi harga komoditas dan risiko operasional yang tinggi, pengelolaan keuangan yang tepat menjadi kunci keberlangsungan bisnis pertambangan.

Dalam konteks ini, kebutuhan akan profesional yang memahami aspek akuntansi, keuangan, dan perpajakan dalam industri pertambangan menjadi sangat penting. Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang standar akuntansi pertambangan, manajemen keuangan, serta aspek perpajakan yang berlaku di industri pertambangan, termasuk perlakuan khusus seperti cost recovery, production sharing, dan berbagai insentif pajak yang tersedia untuk sektor pertambangan.

 

Tujuan Pelatihan Mining Industry Finance

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Memahami dan mengimplementasikan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk industri pertambangan
  • Melakukan pengelolaan keuangan yang efektif termasuk manajemen biaya, penganggaran, dan pelaporan keuangan sesuai karakteristik industri pertambangan
  • Mengidentifikasi dan menerapkan aspek perpajakan yang relevan dengan industri pertambangan
  • Menyusun laporan keuangan dan pajak yang sesuai dengan regulasi dan standar industri pertambangan
  • Menganalisis risiko keuangan dan dampak perpajakan dalam pengambilan keputusan bisnis pertambangan

Materi Pelatihan Mining Industry Finance

1. Pengantar Industri Pertambangan

   – Karakteristik industri pertambangan

   – Regulasi dan perizinan

   – Siklus bisnis pertambangan

   – Risiko dan tantangan industri

 

2. Akuntansi Pertambangan

   – Standar akuntansi industri pertambangan

   – Pencatatan biaya eksplorasi dan pengembangan

   – Penilaian aset pertambangan

   – Depresiasi dan amortisasi

   – Provisi reklamasi dan pasca tambang

 

3. Manajemen Keuangan Pertambangan

   – Struktur modal dan pendanaan

   – Manajemen working capital

   – Capital budgeting

   – Analisis kelayakan proyek

   – Manajemen risiko keuangan

 

  1. Perpajakan Pertambangan

   – Pajak penghasilan pertambangan

   – Royalti dan penerimaan negara bukan pajak

   – Insentif pajak sektor pertambangan

   – Transfer pricing

   – Tax planning dan compliance

 

  1. Pelaporan dan Analisis

   – Penyusunan laporan keuangan

   – Pelaporan pajak

   – Analisis kinerja keuangan

   – Audit khusus pertambangan

   – Case studies dan praktik

 

Peserta Pelatihan Mining Industry Finance

– Finance Manager/Director

– Accounting Manager

– Tax Manager/Specialist

– Financial Controller

– Financial Analyst

– Accounting Staff/Supervisor

– Tax Staff/Supervisor

– Internal Auditor

– Cost Controller

– Treasury Manager

– Business Development Manager

– Project Finance Manager

– Financial Planning & Analysis Manager

Pelaksanaan Pelatihan

Hari / Tanggal   :  4 sd 5 Februari 2025

Waktu               : 08.00 sd selesai

Tempat             : Online

Fasilitas

  • Instruktur yang kompenten
  • Materi (Soft Copy )
  • Sertifikat Pelatihan

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio
(Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Fax              : 0274 – 414 137
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Sertifikasi Metodologi Instruktur

Metodologi Instruktur – Sertifikasi Metodologi Instruktur adalah pengakuan resmi yang diberikan kepada seorang instruktur yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu dalam menyusun dan menyampaikan materi pelatihan. Sertifikasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga yang berlisensi, seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang memastikan bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan untuk merancang dan menyampaikan pelatihan secara profesional dan efektif.

Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek, seperti teknik mengajar, pengelolaan kelas, serta penguasaan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta. Dengan sertifikasi ini, seorang instruktur tidak hanya diakui kredibilitasnya, tetapi juga dipercaya sebagai pendidik yang kompeten.

 

Pentingnya Sertifikasi Metodologi Instruktur

Sertifikasi metodologi instruktur memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengajaran. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi ini penting:

Meningkatkan Kompetensi dan Kredibilitas

Sertifikasi berfungsi sebagai bukti bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikat ini, seorang instruktur dapat menunjukkan bahwa ia telah melalui pelatihan dan uji kompetensi yang ketat, sehingga lebih dipercaya oleh peserta pelatihan maupun institusi.

Menjamin Standar Pengajaran

Sertifikasi memastikan bahwa pengajaran yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan metode pengajaran yang terstruktur dan terstandarisasi, peserta pelatihan akan mendapatkan pengalaman belajar yang lebih efektif dan berkualitas.

Peluang Karier yang Lebih Luas

Instruktur yang memiliki sertifikasi metodologi memiliki daya saing yang lebih tinggi di dunia kerja. Mereka memiliki peluang untuk bekerja di berbagai lembaga pelatihan formal maupun nonformal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mendukung Pengembangan SDM yang Berkelanjutan

Dalam era persaingan global, kebutuhan akan SDM berkualitas semakin meningkat. Sertifikasi ini membantu instruktur berkontribusi dalam mencetak individu-individu yang kompeten, yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Proses Sertifikasi Metodologi Instruktur

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang instruktur harus mengikuti proses yang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

3.1 Persyaratan Awal

Calon peserta sertifikasi biasanya diwajibkan memiliki pengalaman atau latar belakang pendidikan tertentu yang relevan. Selain itu, dokumen pendukung seperti identitas diri, riwayat pelatihan, dan portofolio pengajaran perlu disiapkan.

3.2 Pelatihan Metodologi Pengajaran

Sebelum mengikuti uji kompetensi, calon instruktur harus menjalani pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman tentang teknik pengajaran. Materi pelatihan mencakup berbagai topik, seperti:

  • Penyusunan rencana pelatihan (lesson plan).
  • Teknik komunikasi yang efektif.
  • Pengelolaan dinamika kelas.

3.3 Uji Kompetensi

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari dua bagian: teori dan praktik. Pada bagian teori, peserta akan diuji pengetahuannya tentang metodologi pengajaran. Sementara itu, pada bagian praktik, peserta diminta untuk mempresentasikan sebuah sesi pelatihan di hadapan asesor.

3.4 Sertifikasi dan Evaluasi

Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat resmi dari lembaga berlisensi seperti BNSP. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.


Kesimpulan

Sertifikasi Metodologi Instruktur bukan sekadar pengakuan, tetapi juga sebuah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia. Melalui proses pelatihan dan uji kompetensi yang terstandar, sertifikasi ini memberikan manfaat bagi instruktur, peserta pelatihan, dan dunia kerja secara keseluruhan. Dengan memiliki sertifikasi ini, seorang instruktur dapat terus berinovasi dalam mengajar dan membuka peluang karier yang lebih luas di masa depan. Jadi, apakah Anda siap untuk menjadi instruktur bersertifikasi?

 

Informasi Pendaftaran 

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Operator Bubut Dasar

Pelatihan Dan Uji Kompetensi OPERATOR BUBUT DASAR

Operator Bubut Dasar – Industri manufaktur dan teknik terus mengalami perkembangan pesat, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk-produk yang presisi dan berkualitas tinggi. Mesin bubut merupakan salah satu alat utama dalam proses manufaktur yang digunakan untuk memotong dan membentuk material menjadi komponen dengan spesifikasi tertentu. Mengingat pentingnya peran mesin bubut dalam industri, kebutuhan akan operator bubut yang terampil dan kompeten menjadi semakin mendesak. Oleh karena itu, sertifikasi Operator Bubut Dasar dengan Jenjang Kualifikasi 2 diinisiasi untuk memastikan bahwa para pekerja di bidang ini memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk mengoperasikan mesin bubut dengan aman dan efisien.

Sertifikasi ini dirancang untuk memberikan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi operator bubut, sehingga dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Skema sertifikasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat ukur, membaca gambar teknik, dan kemampuan untuk mengoperasikan mesin mekanik umum. Dengan adanya sertifikasi ini, para operator bubut diharapkan mampu menerapkan prosedur mutu dan pemeliharaan yang tepat. Ini tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi perusahaan, karena dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.

Secara keseluruhan, sertifikasi Operator Bubut Dasar bertujuan untuk menjawab tantangan di dunia industri dengan menyiapkan tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi tinggi dan diakui secara nasional. Dengan adanya pengakuan ini, operator bubut dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, sementara perusahaan dapat memastikan bahwa tenaga kerja mereka memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diperlukan. Sertifikasi ini juga membuka peluang bagi para operator untuk mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri manufaktur di Indonesia.

 

Tujuan Sertifikasi Operator Bubut Dasar

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Industri Logam Mesin sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Logam Mesin.

 

Unit  Kompetensi Operator Bubut Dasar

  1. C.28LOG20.003.2 : Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
  2. C.28LOG15.002.2 : Menerapkan Prosedur Mutu
  3. C.28LOG12.008.2 : Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
  4. C.28LOG07.004.2 : Mengoperasikan Mesin Mekanik Umum
  5. C.28LOG07.005.2 : Membubut Dasar
  6. C.28LOG09.002.2 : Membaca Gambar Teknik
  7. C.28LOG18.001.2 : Menggunakan Perkakas Tangan

 

Persyaratan  Peserta Operator Bubut Dasar

  • Melampirkan CV
  • Copy Ijazah dengan Pendidikan Formal minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan mesin bubut dasar minimal 1 (satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan Bukti Kerja
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP

 

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Pelaksanaan

Tanggal                  : 21 sd 23 Januari 2025 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Jakarta

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

 

 

office manager

PELATIHAN BERBASIS DAN UJI KOMPETENSI SKEMA MANAJER KANTOR (OFFICE MANAGER)

Office Manager – Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan profesional di bidang manajemen kantor semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, peran seorang manajer kantor menjadi sangat vital dalam memastikan kelancaran operasional serta efisiensi administrasi di berbagai organisasi. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan suatu standar kompetensi yang dapat dijadikan acuan dalam mengukur dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang ini.

Berdasarkan SKKNI No.: Kep. 183/2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, disusunlah sebuah pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi untuk Skema Manajer Kantor (Office Manager). SKKNI ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstandarisasi dalam mengembangkan kompetensi tenaga kerja, sehingga mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

 

Deskripsi

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas manajemen kantor secara efektif dan efisien. Melalui pendekatan yang sistematis dan terstruktur, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola sumber daya, menyusun rencana kerja, mengkoordinasikan kegiatan, serta melakukan evaluasi kinerja di lingkungan kerja mereka.

Uji kompetensi yang menjadi bagian dari program ini berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana peserta telah menguasai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kualitas bagi para pengguna tenaga kerja bahwa manajer kantor yang bersertifikat telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan daya saing organisasi secara keseluruhan. Dengan memiliki manajer kantor yang kompeten dan profesional, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap perubahan serta kebutuhan pasar.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi bidang administrasi perkantoran, khususnya profesi Manajer Kantor (Office Manager).

ACUAN NORMATIF

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional

TUJUAN PELATIHAN OFFICE MANAGER

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Manager serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor: KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor: KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan/perundangan yang terkait.

BENTUK KEGIATAN PELATIHAN OFFICE MANAGER

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Administrasi dan Pelayanan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PELATIHAN OFFICE MANAGER

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No.: Kep. 183/2016
  3. Standar Kompetensi Skema Manajer Kantor (Office Manager)
No Kode Unit Judul Unit
1 N.821100.014.01 Merencanakan Manajemen Administrasi Organisasi
2 N.821100.015.01 Menetapkan Rencana Manajemen Administrasi Organisasi
3 N.821100.017.01 Monitoring Kinerja Sistem Administrasi Organisasi
4 N.821100.018.01 Mengevaluasi Manajemen Administrasi Organisasi
5 N.821100.020.01 Menerapkan Sistem Pengendalian Intern
6 N.821100.021.01 Mengelola Tim dan Staf
7 N.821100.016.01 Melaksanakan Manajemen Administrasi Organisasi
8 N.821100.023.01 Membina Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
9 N.821100.024.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Supervisi
10 N.821100.044.02 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
11 N.821100.046.02 Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
12 N.821100.051.01 Menerapkan Etika Profesi
13 N.821100.052.01 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu
14 N.821100.080.01 Mengelola Proses Administrasi Evaluasi Penilaian Kinerja
15 N.821100.019.01 Mengelola Administrasi Proyek
16 N.821100.027.01 Mewakili Organisasi
17 N.821100.045.01 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
18 N.821100.047.01 Menangani Konflik
19 N.821100.048.01 Memproses Keluhan Pelanggan
20 N.821100.049.02 Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
21 N.821100.050.01 Melaksanakan Aktivitas Protokoler
22 N.821100.062.01 Mengembangkan Data Informasi di Komputer (Database)
23 N.821100.063.01 Memutakhirkan Informasi pada Homepage Perusahaan
24 N.821100.064.01 Mengoperasikan Sistem Informasi
25 N.821100.076.02 Meminimalisir Pencurian
26 N.821100.082.01 Mengelola Pemberian Sponsorship
27 N.821100.085.01 Menyusun Laporan Keuangan

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Administrasi Kantor di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Administrasi Perkantoran Nasional.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 16 sd 18 Januari 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : OFFLINE

Venue : TUK Sewaktu di Bandung/Jakarta

 

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu (nama perusahaan klien)

 

SASARAN PESERTA

  • Staf bidang Administrasi Kantor di perusahaan/instansi/Lembaga
  • HR Leader & Supervisor

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti maksimal 12 peserta dengan profesi Front Office, Staff Administrasi, sekretaris atau profesional yang berpengalaman di bidang administrasi perkantoran (dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi)
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran
  3. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  4. Peserta dianjurkan membawa laptop
  5. Fotocopy KTP sebagai WNI
  6. Foto Copy Ijazah terakhir
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

 

FASILITAS

  • Meeting Kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

 

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
&
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427
Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com
Nama:  Satrio
(Customer Relation Officer)
Phone / WA  : 0813 2517 7427
Email            : satrio@bexcellentjogja.com    

Peran Utama Seorang Pelaksana Pembibitan BNSP

Peran Seorang Pelaksana Pembibitan BNSP – Pelaksana pembibitan adalah individu yang bertanggung jawab dalam proses persiapan, perawatan, dan pendistribusian bibit tanaman untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti pertanian, kehutanan, reklamasi lahan, hingga penghijauan lingkungan. Peran ini tidak hanya berfokus pada aktivitas teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya keberlanjutan lingkungan.

Dalam sektor pertanian, pelaksana pembibitan membantu memastikan kualitas bibit yang optimal, yang menjadi kunci keberhasilan panen. Sementara itu, di sektor kehutanan dan reklamasi, mereka berkontribusi pada pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas manusia, seperti penambangan atau deforestasi. Relevansi peran pelaksana pembibitan semakin signifikan di era modern, di mana isu lingkungan menjadi perhatian utama global.

 

Pentingnya Standar Kompetensi melalui Sertifikasi Pelaksana Pembibitan BNSP

Agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional, seorang pelaksana pembibitan membutuhkan keahlian khusus yang mencakup pemahaman teknis tentang media tanam, jenis bibit, metode perawatan, hingga pengendalian hama dan penyakit. Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi bukti kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional.

Sertifikasi ini, pelaksana pembibitan tidak hanya meningkatkan kredibilitas dirinya di mata industri, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pembibitan dilakukan sesuai standar terbaik. Hal ini sangat penting untuk menjamin keberhasilan proyek pembibitan sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dan industri secara jangka panjang.

Tugas Utama

Salah satu tugas utama seorang Pelaksana Pembibitan BNSP adalah memastikan persiapan lahan dan media tanam dilakukan dengan baik. Proses ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan keberhasilan pertumbuhan bibit hingga tahap penanaman.

Persiapan Lahan

Lahan yang akan digunakan untuk pembibitan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu agar bibit dapat tumbuh optimal. Pelaksana pembibitan bertugas melakukan analisis awal terhadap kondisi tanah, termasuk tingkat kesuburan, pH tanah, dan ketersediaan unsur hara. Jika ditemukan kekurangan, langkah-langkah perbaikan seperti pengolahan tanah, penambahan pupuk organik, atau pengapuran dilakukan untuk mencapai kondisi ideal.

Selain itu, pengelolaan drainase juga menjadi fokus utama agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak menyebabkan genangan yang berisiko merusak bibit. Lokasi pembibitan yang strategis dengan paparan sinar matahari yang cukup juga menjadi faktor penting dalam persiapan lahan.

 

Persiapan Media Tanam

Media tanam yang sesuai dengan jenis bibit adalah kunci keberhasilan pembibitan. Pelaksana pembibitan harus memahami karakteristik tanaman yang akan ditanam untuk menentukan jenis media yang paling cocok. Media tanam biasanya terdiri dari campuran tanah, kompos, dan bahan tambahan seperti sekam atau pasir, yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman.

Sebagai contoh, bibit dengan kebutuhan drainase tinggi mungkin memerlukan media yang lebih porous, sementara bibit tertentu membutuhkan media dengan kandungan bahan organik yang kaya untuk mendukung pertumbuhan awal. Pemilihan media tanam yang tepat membantu bibit mendapatkan nutrisi, kelembaban, dan dukungan fisik yang optimal selama masa pertumbuhannya.

Dengan persiapan lahan dan media tanam yang baik, pelaksana pembibitan tidak hanya memastikan bibit dapat tumbuh dengan sehat, tetapi juga mendukung keberhasilan jangka panjang proyek pembibitan dan pelestarian lingkungan. Kompetensi ini menegaskan peran vital seorang Pelaksana Pembibitan BNSP dalam industri pertanian, kehutanan, dan reklamasi.

 

Informasi Pendaftaran Pelatihan & Ujikom Pelaksana Pembibitan BNSP Bisa Hubungi Nomor WA dibawah Ini

https://wa.me/6281325177427

Ahli Geoteknik

Ahli Muda & Madya Geoteknik

Sertifikasi BNSP Ahli Muda & Ahli Madya Geoteknik – Sertifikasi keahlian geoteknik menjadi salah satu aspek krusial dalam memenuhi tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten dalam industri konstruksi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bersama dengan peraturan pelaksanaannya, menegaskan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikasi keahlian atau keterampilan yang sesuai. Hal ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya keamanan dan keandalan struktural dalam proyek konstruksi, tetapi juga mengatur standar untuk memastikan bahwa profesional yang terlibat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang geoteknik.

Sertifikasi keahlian geoteknik mengacu pada proses verifikasi dan pengakuan formal atas pengetahuan serta kemampuan praktis dalam analisis dan penanganan masalah geoteknik. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang karakteristik tanah, mekanika tanah, serta aplikasi teknik geoteknik dalam desain dan konstruksi. Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa praktisi geoteknik dapat menjalankan tugasnya dengan tingkat profesionalisme dan kompetensi yang tinggi.

Pengembangan standar baku untuk sertifikasi keahlian geoteknik juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu dan keamanan infrastruktur konstruksi secara keseluruhan. Hal ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga akademis, dan industri untuk menetapkan kurikulum pendidikan dan uji kompetensi yang relevan serta terkini. Dengan demikian, sertifikasi keahlian geoteknik bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan dalam Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap yang aman dan bertanggung jawab.

Maka dari itu PT Bexcellent Mitra Cemerlang bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi BNSP untuk jabatan kerja Bidang Keahlian Geoteknik, sebagai upaya peningkatan kompetensi personil yang kompeten dan profesional.

Tujuan Ahli Geoteknik

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian Geoteknik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap.

Unit  Kompetensi Ahli Geoteknik

No

No. Unit

Nama Unit Kompetensi

Ahli Muda

Ahli Madya

1

M.711000.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)

2

M.711000.003.01

Melaksanakan Pekerjaan Persiapan

3

M.711000.004.01

Mengumpulkan Data

4

M.711000.005.01

Melakukan Analisis

5

M.711000.006.01

Membuat Konsep-Konsep Perancangan

6

M.711000.007.01

Membuat Rancangan Lanskap

7

M.711000.008.01

Membuat Dokumen Teknis

8

M.711000.009.01

Membuat Laporan Perancangan

9

M.711000.010.01

Melakukan Pengawasan Implementasi Rancangan secara Berkala

10

M.711000.011.01

Mengendalikan Pekerjaan Pemadatan Tanah

11

M.711000.012.01

Merencanakan Fondasi Dangkal

12

M.711000.013.01

Merencanakan Fondasi Dalam

13

M.711000.014.01

Merencanakan Sistim Penahan Tanah Sederhana

14

M.711000.015.01

Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Normal

Persyaratan Peserta

  • Persyaratan Pendidikan Ahli Muda Geoteknik
    1. Pendidikan Profesi
    2. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 4 Tahun
  • Persyaratan Pendidikan Ahli Madya Geoteknik
  1. Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1
  2. Pendidikan Profesi dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 10 Tahun
  3. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 12 Tahun
  • Melengkapi Form Surat Keterangan Pengalaman Proyek Khusus
  • Melengkapi Form Pernyataan Kebenaran Data bermaterai
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Ijasah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (Khusus Ijasah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti)
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)
  • NPWP

Perangkat Uji Kompetensi Ahli Geoteknik

Ketentuan spesifikasi perangkat uji kompetensi luring berbasis sistem digital 

  • Akses jaringan internet (wifi / hotspot seluler) 
  • Laptop Sistem Operasi minimal Windows 10 
  • Prosesor minimal Intel core i3 gen 7 
  • RAM minimal 4GB

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmen, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Pelaksanaan Kegiatan

Durasi              : 3 hari (2 hari refreshment + 1 hari asesmen offline) di Januari 2025

Pukul               : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Asesmen: Jakarta/Jogja

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta


Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio


(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Email    :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


 


Peran Pengawas Instrumentasi

Pentingnya Peran Pengawas Instrumentasi Dalam Industri

Pengawas Instrumentasi – Dalam industri modern yang semakin kompleks, pengawasan terhadap alat ukur dan sistem kontrol menjadi elemen penting untuk menjamin kelancaran operasional. Di sinilah peran pengawas instrumentasi menjadi sangat krusial. Pengawas instrumentasi adalah individu yang bertanggung jawab memastikan semua perangkat instrumentasi, mulai dari alat ukur hingga sistem kontrol, bekerja dengan optimal sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sebagai bagian dari manajemen teknis, pengawas instrumentasi memiliki tugas yang strategis untuk menjaga keandalan dan akurasi alat yang digunakan dalam proses produksi. Tidak hanya itu, perannya juga meliputi pengujian, kalibrasi, dan perawatan rutin terhadap berbagai perangkat yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Dengan memastikan semua perangkat berfungsi sebagaimana mestinya, pengawas instrumentasi berkontribusi langsung terhadap efisiensi, produktivitas, dan keselamatan kerja di lingkungan industri.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang definisi, tugas, serta peran strategis pengawas instrumentasi dalam menunjang keberhasilan operasional perusahaan.

 
Anda bilang:

Tugas dan Tanggung Jawab  Peran Pengawas Instrumentasi: Pilar Keberhasilan Operasional Industri

Dalam industri yang semakin bergantung pada teknologi canggih, pengawas instrumentasi memainkan peran vital dalam memastikan efisiensi dan keandalan sistem kontrol serta alat ukur. Berikut adalah penjabaran detail mengenai tugas dan tanggung jawab utama pengawas instrumentasi.

A. Pengawasan Alat Ukur dan Sistem

Pengawasan alat ukur dan sistem merupakan tugas utama pengawas instrumentasi. Mereka bertanggung jawab untuk:

  • Memastikan alat ukur berfungsi sesuai standar: Pengawas instrumentasi harus secara aktif memantau dan memastikan semua alat ukur memberikan hasil yang akurat dan konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Pengujian dan kalibrasi alat secara berkala: Untuk menjaga keandalan, alat ukur perlu diuji dan dikalibrasi secara teratur. Tugas ini memastikan bahwa peralatan tetap dalam kondisi optimal, sehingga mendukung kelancaran operasional.

B. Penerapan Standar Keamanan dan Kualitas Peran Pengawas Instrumentasi

Keamanan dan kualitas adalah prioritas utama dalam pengawasan instrumentasi. Beberapa tugas penting di area ini meliputi:

  • Memastikan instrumen sesuai dengan peraturan dan standar industri: Semua alat dan sistem harus memenuhi persyaratan regulasi serta standar yang berlaku, baik dari segi keselamatan maupun kualitas kerja.
  • Menangani kendala teknis yang muncul: Ketika menghadapi gangguan atau kerusakan alat, pengawas instrumentasi harus dapat segera mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi untuk meminimalkan downtime.

C. Dokumentasi dan Laporan

Pengelolaan data dan pelaporan menjadi aspek penting dari tugas pengawas instrumentasi. Tanggung jawab ini mencakup:

  • Mencatat hasil pengukuran, pemeliharaan, dan inspeksi: Semua aktivitas terkait alat ukur, seperti hasil pengukuran dan proses kalibrasi, perlu didokumentasikan secara rinci untuk keperluan audit dan evaluasi.

Kesimpulan Peran Pengawas Instrumentasi

Pengawas instrumentasi adalah garda terdepan dalam menjaga keandalan alat ukur dan sistem kontrol di industri. Peran ini tidak hanya mendukung operasional perusahaan, tetapi juga menjamin keselamatan kerja dan kualitas produk.

 

 

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer

Sertifikasi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Sertifikasi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi/Sertifikasi Trainer

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

  1. OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3) :

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
  • OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Trainer

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Jogja

Tanggal               :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

 Tanggal             :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Online

Fasilitas

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PROPOSAL PELATIHAN OIL TANKER AND TERMINAL SAFETY

Pelatihan Oil Tanker & Terminal Safety – Kapal tanker minyak, atau oil tanker, adalah jenis kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut minyak dalam jumlah besar. Ada dua jenis utama kapal tanker pengangkut minyak, yaitu kapal tanker untuk minyak matang atau minyak yang sudah diolah dan kapal tanker untuk minyak mentah. Kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut minyak mentah umumnya berukuran lebih kecil dibandingkan dengan kapal pengangkut minyak olahan. Namun, kapal-kapal ini tetap memerlukan desain yang kokoh untuk mencegah kebocoran minyak, karena kebocoran dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap ekosistem laut di sekitarnya.

Untuk menjaga keamanan dan operasional kapal tanker minyak, ada panduan internasional yang disebut ISGOTT, atau International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals. Panduan ini berfungsi sebagai acuan keselamatan baik bagi kapal tanker minyak maupun terminal tempat mereka beroperasi. ISGOTT menjadi panduan utama yang harus dipahami dan diterapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam operasi pengangkutan minyak, guna meminimalisir risiko yang bisa terjadi selama proses pengangkutan minyak di laut. Jika Anda mengunjungi sumber atau dokumen ISGOTT dalam bahasa lain, Anda juga dapat melihat versi bahasa Inggrisnya di bagian bawah dokumen sebagai panduan tambahan.

ISGOTT tidak hanya digunakan dalam industri pelayaran, tetapi juga dikenal secara luas di berbagai industri lainnya seperti perbankan, komputasi, pendidikan, keuangan, pemerintahan, dan kesehatan. Hal ini menunjukkan pentingnya standar keamanan ISGOTT yang memiliki cakupan luas dan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang industri. Mengingat peran penting panduan ini, pelatihan khusus untuk memperluas wawasan dan pemahaman para peserta terhadap ISGOTT dan standar keselamatan lainnya sangat diperlukan.

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai. Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Evaluasi pelatihan

TUJUAN

  1. Meningkatkan kesadaran akan risiko dan bahaya di lingkungan kerja sektor minyak dan gas.
  2. Mengajarkan teknik pengendalian kebocoran dan penanganan tumpahan minyak.
  3. Memperkuat pengetahuan mengenai peraturan dan standar keselamatan di industri maritim.
  4. Melatih keterampilan respons darurat untuk menghadapi situasi berisiko tinggi.
  5. Meningkatkan pemahaman tentang manajemen risiko dalam operasi kapal tanker dan terminal.
  6. Memastikan pemahaman mendalam mengenai peralatan keselamatan dan prosedur operasional yang aman.

MATERI PELATIHAN

Pembahasan materi difokuskan pada poin-poin sebagai berikut:

  • Cargo safety handling.
  • Basic property of Petroleum.
  • Cargo hazard. (Petroleum, chemical)
  • Enclosed space.
  • Electric static hazard.
  • IGS system and COW.
  • Fire fighting.
  • PFSO; SSO; PSO; PSC.
  • Declaration of Security.
  • Safety and Security matter and conflict handling.
  • Tanker and Terminal Information.
  • Ships Equipment.
  • Management of Safety and Emergencies.
  • Ship board Operations.
  • Terminal Operations.
  • Terminal Personnel.
  • Mooring Master duties.
  • Loading Master.
  • Terminal Representative.
  • Port Facility Security Officer.
  • Shore terminal Duties.
  • Management Tanker and Terminal Interface.
  • SBM mooring.
  • Jetty
  • CMB
  • Bunkering Operations
  • Studi Kasus/Praktek pemecahan masalah OIL TANKERS AND TERMINALS SAFETY (ISGOTT Reference Included)

WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY

Kegiatan pelatihan ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan : 17 sd 18 Desember 2024
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : Luring/Offline
  • Venue/TUK    : Hotel Arjuna, Yogyakarta

PESERTA PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

– Manajer dan supervisor operasi kapal tanker dan terminal minyak

– Petugas keselamatan dan tanggap darurat

– Teknisi dan operator lapangan

FASILITAS PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY

Untuk menunjang jalannya kegiatan pelatihan ini, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvenir

INFORMASI

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427