Tag: berkualitas

Inspektur Kelistrikan

Pelatihan & Ujikom Inspektur Kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Deskripsi

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

 

LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN

LINGKUP KEGIATAN

     Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

TUJUAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi 

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Electrical Tools
  4. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  5. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  6. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  7. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  8. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  9. Code dan Standard
  10. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  1. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

Tanggal : 14 sd 16 Oktober 

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Yogyakarta

 

INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP

 

FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
  • Qualified Instructor

Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

Sertifikasi Instruktur

Pelatihan dan Uji Kompetensi Skema dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Skema Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.

Kualifikasi  & Persyaratan Kompetensi 

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

2

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

3

N.78SPS02.017.2

Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja

4

N.78SPS02.018.1

Merancang Konten e-Learning

5

N.78SPS02.023.1

Mengembangkan Program Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.030.1

Memfasilitasi e-Learning

7

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

9

N.78SPS02.009.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

10

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.020.2

Menyusun Modul Pelatihan Kerja

13

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

14

N.78SPS02.029.2

Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)

15

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

16

N.78SPS02.081.1

Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran

17

N.78SPS02.082.2

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Sertifikasi Instruktur

I

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

II

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

III

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Instruktur

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Sertifikasi Instruktur

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop
  9. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  10. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  11. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

 

Waktu  &  Tempat Sertifikasi Metodologi Instruktur

Tanggal               :     8 sd 10 Oktober 2024

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Jakarta

Fasilitas Sertifikasi Instruktur

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Informasi Sertifikasi Instruktur

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Sekretaris BNSP

PELATIHAN & SERTIFIKASI BNSP SKEMA “SECRETARY”

Sertifikasi Sekretaris BNSP – Sekretaris adalah individu yang memegang peran penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan dalam hal manajemen administrasi dan administrasi eksekutif. Peran seorang sekretaris seringkali melibatkan berbagai tugas yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, dan dokumentasi berbagai aspek operasional perusahaan.

Organisasi dan perusahaan saat ini juga harus lebih optimal dalam proses pengembangan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Tidak terkecuali sekretaris yang juga memainkan peran penting dalam organisasi. Maka perlu adanya validasi kompetensi profesi sekretaris. Proses validasi ini bisa dilakukan dengan uji kompetensi sesuai ukuran kerja mereka. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai ukuran dan validasi kompetensi profesi di berbagai bidang.

Dengan demikian, sertifikasi bagi seorang sekretaris merupakan alat penting untuk mengukur, meningkatkan, dan mempertahankan kompetensi dalam pekerjaan mereka, sehingga dapat memberikan manfaat baik bagi individu maupun organisasi di mana mereka bekerja. Oleh sebab itu, Bexcellent Consultant akan menyelenggarakan sertifikasi bagi sekretaris dengan 3 pilihan skema berbeda.

DASAR HUKUM SERTIFIKASI SEKRETARIS BNSP

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional.
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2017. Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional

TUJUAN SERTIFIKASISEKRETARIS BNSP

  1. Menjadi pintu pengakuan kompetensi bagi Profesi Sekretaris sehingga kualifikasi profesionalnya sesuai dengan standar harapan pemerintah
  2. Bagi sekretaris profesional bisa menjadi pijakan karir yang lebih baik dalam organisasinya atau membuka pintu karir baru
  3. Membantu pemerintah dalam memperkuat daya saing dalam bidang profesi administrasi perkantoran dan meningkatkan sinkronisasi dengan standar kompetensi di negara-negara ASEAN lainnya.
  4. Membantu perusahaan memiliki sumber daya manusia dalam bidang administrasi perkantoran dan kesekretariatan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

MATERI DAN UNIT KOMPETENSI SEKRETARIS BNSP

SECRETARY

A. Unit Kompetensi Wajib

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
N.821100.001.02Menangani Penerimaan / Pengiriman Surat / Dokumen
N.821100.002.02Mengatur Penggandaan / Pengumpulan Surat / Dokumen
N.821100.003.02Menciptakan Dokumen / Lembar Kerja Sederhana
N.821100.004.02Memproduksi Dokumen
N.821100.029.02Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
N.821100.030.02Melakukan Komunikasi Lisan Dengan Kolega / Pelanggan
N.821100.032.02Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.033.01Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.054.01Menggunakan Peralatan Komunikasi
N.821100.056.02Memelihara Data di Komputer
N.821100.057.02Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
N.821100.058.02Mengakses Data di Komputer
N.821100.059.02Menggunakan Peralatan dan Sumber Daya Perkantoran
N.821100.076.02Meminimalisir Pencurian
N.821100.075.02Menerapkan Prosedur K3
N.821100.060.01Membuat Surat / Dokumen Elektronik
N.821100.073.02Mengelola Arsip

B. Unit Kompetensi Pilihan

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
N.821100.010.02Mempersiapkan Dokumen Perjalanan Dinas
N.821100.011.01Mengatur Akomodasi dan Transportasi Perjalanan Dinas
N.821100.012.01Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan
N.821100.013.01Mengatur Rapat / Pertemuan
N.821100.034.02Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.061.01Mengakses Informasi melalui Homepage
N.821100.083.01Membantu Pelaksanaan Kegiatan / Acara Organisasi
N.821100.067.01Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

INSTRUKTUR SEKRETARIS BNSP

Para Ahli Bidang Secretary yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

PERSYARATAN

Umum

  • Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  • Peserta secara teknis menguasai Bidang Sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)

Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Surat Penugasan dari perusahaan/instansi
  • Curriculum Vitae (CV) terbaru
  • Photocopy Ijazah terakhir
  • Portofolio relevan yang dimiliki (Photocopy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  • Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi
  • Masing-masing peserta wajib membawa laptop

WAKTU DAN TEMPAT SEKRETARIS BNSP

Jakarta, 17 sd 19 September 2024

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio
(Customer Relation officer)


( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.comMobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI: FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan & Ujikom Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran fasilitator sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan fasilitator yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 TUJUAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Meningkatkan Kompetensi Fasilitator
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

ACUAN NORMATIF FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 81 Tahun 2012 Tentang
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

 RINCIAN UNIT KOMPETENSI FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

UNIT KOMPETENSI UMUM
SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
 

 

UNIT KOMPETENSI INTI

SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN)
SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu

 

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

NARASUMBER FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal           : 17 sd 19 September 2024

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode            : Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

 

FASILITAS

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexpert Indoprima
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

BNSP, IT

PELATIHAN & UJI KOMPETENSI JUNIOR NETWORK ADMINISTRATOR

Pelatihan Network Administrator – Jaringan Komputer telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan. Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersediannya tenaga yang kompeten dalam bidang Jaringan Komputer. Pentingnya personil yang handal dalam mengelola, mengoptimalkan, dan mengatasi masalah pada jaringan komputer mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Network Administrator oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang.

 

Unit Kompetensi Junior Network Administrator 

No     Kode Unit                   Judul Unit

  1.   J.611000.004.01      Merancang Pengalamatan Jaringan
  2.   J.611000.010.02      Memasang Jaringan Nirkabel
  3.   J.611000.012.02       Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
  4.   J.611000.013.02       Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
  5. J.611000.014.02        Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar  Autonomous System

 

Instruktur Sertifikasi Junior Network Administrator 

Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim

Persyaratan Peserta Junior Network Administrator 

  • Lulusan SMK jurusan Teknik Komputer & Jaringan (TKJ); atau
  • Minimal Lulusan D1 bidang Informatika; atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Muda Jaringan Komputer (jika ada); atau
  • Tenaga kerja pada jabatan Teknisi Muda Jaringan Komputer minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Network Administrator
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Junior Sertifikasi Network Administrator
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator

Pelaksanaan

Tanggal :        3 hari di September 2024

Pukul :            08.30 – 16.30

Tempat asesmen:  Gedung Pelatihan PT Bexcellent Mitra Cemerlang

(Tanggal dan tempat pelatihan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi, dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut: 

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi BNSP, bagi peserta yang dinyatakan lolos sertifikasi

Biaya belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

           ( Customer Relation Officer)

Phone / WA   : 0813-2517-7427

 Email   : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Pelatihan Hidrografi & Pemetaan Laut

PELATIHAN KOMPREHENSIF HIDROGRAFI DAN PEMETAAN LAUT

Pelatihan Hidrografi & Pemetaan Laut – Pelatihan Hidrografi dan Pemetaan Laut menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pemahaman yang mendalam mengenai kondisi perairan & dasar laut. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki tantangan khusus dalam mengelola wilayah lautnya yang luas. Pengetahuan yang tepat tentang batimetri, pasang surut, dan batas wilayah laut sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan seperti navigasi, eksplorasi sumber daya alam, serta pengelolaan lingkungan dan bencana alam. Perkembangan teknologi satelit dan alat survei modern telah membuka peluang baru untuk memperoleh data yang lebih akurat dan dapat diandalkan, sehingga pemanfaatan teknologi ini menjadi fokus utama dalam pelatihan.

Dalam konteks ini, Pelatihan Hidrografi dan Pemetaan Laut dirancang untuk membekali para peserta dengan keterampilan praktis dan pemahaman teoritis yang diperlukan untuk melakukan survei hidrografi secara efektif. Pelatihan ini mencakup berbagai topik mulai dari pengukuran batimetri dan pasut, pemodelan arus dan gelombang, hingga penetapan batas wilayah laut secara kartometris. Dengan pendekatan yang komprehensif, pelatihan ini tidak hanya menargetkan penguasaan teknik pengukuran dan analisis data, tetapi juga penerapan hasil survei dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan wilayah laut dan sumber daya maritim.

 

Tujuan Pelatihan Hidrografi dan Pemetaan Laut

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Melakukan survei hidrografi dengan teknik pengukuran batimetri yang akurat, serta memahami konsep dan penerapan chart datum dalam pemetaan laut.
  2. Menganalisis dan memodelkan data pasang surut, arus, dan gelombang menggunakan teknologi satelit altimeter untuk keperluan navigasi dan manajemen perairan.
  3. Melakukan pengolahan data multi-satelit altimeter, termasuk re-tracking dan cross-over adjustment, untuk mendapatkan hasil survei yang lebih presisi.
  4. Menetapkan batas wilayah laut secara kartometris dengan mempertimbangkan aspek teknis dan legalitas dalam delimitasi batas wilayah maritim.
  5. Mengintegrasikan hasil survei hidrografi dan pemetaan laut ke dalam sistem pengelolaan wilayah perairan dan sumber daya alam maritim secara efektif.

Materi Pelatihan Hidrografi dan Pemetaan Laut

  1. Pengantar Hidrografi
  • Pengertian dan ruang lingkup hidrografi
  • Pentingnya hidrografi dalam navigasi dan manajemen wilayah perairan
  1. Survei Hidrografi
  • Pengukuran Pasut/Pendefinisian Chart Datum
  • Pengukuran Batimetri
  • Visualisasi Hasil Pengukuran Batimetri
  1. Pemetaan Batimetri dan Pengolahan Data
  • Monitoring Sedimentasi
  • Pengolahan Data Satelit Altimeter
  • Unifikasi Sistem Tinggi
  1. Pasang Surut dan Prediksi Pasut
  • Analisis dan Prediksi Pasut
  • Pemodelan Arus, Gelombang, dan Pasut
  1. Penetapan Batas Wilayah Laut
  • Penetapan Batas Wilayah Laut Secara Kartometris
  • Aspek Teknis Delimitasi Batas Wilayah Laut
  1. Penutup

Peserta Pelatihan Hidrografi dan Pemetaan Laut

Pegawai Pemerintah dan Militer, Industri Perikanan dan Kelautan, Akademisi dan Peneliti, Konsultan dan Perusahaan Swasta, Organisasi Non-Pemerintah (NGO): Otoritas Pelabuhan dan Perusahaan Logistik

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal: 2 hari di September 2024

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Jakarta/Jogja/Surabaya

FASILITAS

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Human Capital Staf

Sertifikasi BNSP Human Capital Staf

Sertifikasi SDM BNSP – Skema Sertifikasi Human Capital Staff dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dirancang untuk menilai dan memastikan kompetensi individu yang bekerja di bidang pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Skema ini mencakup berbagai aspek tugas seorang staf Human Capital, termasuk rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan karyawan, administrasi SDM, dan implementasi kebijakan SDM.

Peserta yang mengikuti skema ini akan diuji berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP, yang mencakup kemampuan teknis, administratif, dan soft skills yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Human Capital dengan efektif dan efisien di dalam organisasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas tenaga kerja di bidang Human Capital Management.

DASAR HUKUM DAN TUJUAN Human Capital Staf

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia.

 

Materi Human Capital Staf

KODE UNIT                     JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. M.70SDM01.010.2           Menyusun Uraian Jabatan
2. M.701001.009.01             Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3. M.701001.010.01             Melakukan Administrasi Pengupahan
4. M.701001.011.01             Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

 

Persyaratan Peserta Human Capital Staf

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi staff di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi staff di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai staff
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio 

 

INSTRUKTUR

Tim LSP

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 10 sd 12 September 2024

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Yogyakarta

FASILITAS

  • Materi
  • Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Sertifikat dari Bexcellent

 

Informasi

OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN PUBLIC SPEAKING

PELATIHAN PUBLIC SPEAKING MASTERY UNTUK PROFESIONAL PR

Pelatihan Public Speaking – Di dunia yang semakin terkoneksi dan transparan, kemampuan berkomunikasi secara efektif menjadi salah satu keterampilan utama yang harus dimiliki oleh setiap profesional, terutama di bidang Public Relations (PR). Seorang profesional PR tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga membangun citra positif dan menjaga hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan. Public speaking yang baik dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam mencapai tujuan tersebut. Namun, banyak profesional PR yang masih merasa kurang percaya diri atau kurang terampil dalam berbicara di depan umum, yang dapat menghambat potensi mereka untuk berkomunikasi dengan efektif.

Pelatihan “Public Speaking Mastery untuk Profesional PR” dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut. Melalui program ini, peserta akan dibekali dengan teknik-teknik public speaking yang komprehensif, mulai dari dasar-dasar komunikasi yang efektif hingga strategi untuk mengelola audiens dan menyampaikan pesan dengan jelas dan persuasif. Selain itu, pelatihan ini juga akan menekankan pentingnya penampilan dan sikap positif di tempat kerja, yang merupakan bagian integral dari membangun kredibilitas sebagai seorang profesional PR. Dengan kombinasi teori dan praktik, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan kompetensi public speaking peserta, sehingga mereka dapat menjadi komunikator yang lebih efektif dan berhasil dalam peran mereka sebagai profesional PR.

Tujuan Pelatihan Public Speaking

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Menyampaikan presentasi dan pidato dengan percaya diri dan profesional.
  2. Menggunakan teknik-teknik public speaking yang efektif untuk mempengaruhi dan menginspirasi audiens.
  3. Membangun dan mempertahankan citra positif melalui komunikasi yang jelas dan persuasif.
  4. Mengelola respons dan feedback dari audiens secara konstruktif.
  5. Menerapkan standar penampilan dan sikap positif di tempat kerja untuk meningkatkan kredibilitas profesional.

Materi Pelatihan Public Speaking

  1. Pendahuluan
  2. Mengenali Potensi Diri
  • Analisis SWOT pribadi.
  • Mengidentifikasi kekuatan dan area untuk perbaikan dalam komunikasi.
  1. Mengimplementasikan Sikap Positif di Tempat Kerja
  • Pentingnya sikap positif dalam komunikasi.
  • Cara mengembangkan dan mempertahankan sikap positif.
  1. Meningkatkan Kualitas Penampilan Prima
  • Tips untuk penampilan profesional.
  • Grooming dan dress code.
  1. Mengimplementasikan Standar Penampilan di Tempat Kerja
  • Peran penampilan dalam membangun kredibilitas.
  • Panduan dan etika berpakaian di tempat kerja.
  1. Melaksanakan Public Speaking
  • Teknik dasar public speaking.
  • Struktur presentasi yang efektif.
  • Mengelola rasa gugup.
  1. Mengevaluasi Pelaksanaan Public Speaking
  • Metode evaluasi dan feedback.
  • Teknik perbaikan berdasarkan evaluasi.
  1. Melakukan Konseling Publik
  • Keterampilan komunikasi untuk konseling.
  • Menghadapi audiens yang berbeda.
  1. Menerapkan dan Monitoring Solusi yang Ditetapkan
  • Merancang rencana tindakan setelah evaluasi.
  • Monitoring dan penyesuaian strategi.
  1. Mengukur Keberhasilan Program Public Speaking
  • KPI (Key Performance Indicators) untuk public speaking.
  • Teknik pengukuran dan analisis hasil.
  1. Unjuk Keterampilan
  2. Diskusi
  3. Penutup

Peserta

Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh:

  • Profesional Public Relations (PR) yang ingin meningkatkan keterampilan public speaking mereka.
  • Manajer dan supervisor yang sering memberikan presentasi atau pidato di depan tim atau publik.
  • Staf komunikasi dan pemasaran yang bertugas menyampaikan pesan perusahaan kepada audiens eksternal dan internal.
  • Pemimpin organisasi atau perusahaan yang perlu meningkatkan kemampuan berbicara di depan umum untuk membangun citra dan kredibilitas.
  • Siapa saja yang tertarik untuk mengembangkan keterampilan public speaking mereka sebagai bagian dari pengembangan karir profesional.

WAKTU DAN TEMPAT

Tempat: Jakarta/Jogja, 2 hari di Agustus 2024

Pukul : 09.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Informasi Pendaftaran

Office


Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta


Phone: 0813-2517-7427


Fax: (0274) 414137


Web: www.bexcellentjogja.com



Rizki Satrio


(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone  : 0813-2517-7427


Email  :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


 


Spesialis GIS

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI SPESIALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Sertifikasi Spesialis GIS BNSP – Geographic information system (GIS) merupakan tools yang digunakan dalam rangka pengelolaan data dan informasi geospasial. Peningkatan kemampuan dalam penguasaan tools ini sangat diperlukan untuk menghasilkan data dan informasi akurat yang terkait dengan spasial. GIS menjadi solusi bagi para pengelola sumber daya alam dalam analisa wilayah, monitoring pemanfaatan / tutupan lahan, dan penyajian informasi yang interaktif, serta dapat update data setiap saat.

Dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial haruslah orang yang memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan merupakan sebuah kegiatan yang memberikan jawaban atas kompetensi yang harus dimiliki dan melatih menjadi tenaga profesional dan ahli dibidangnya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)

Tujuan Sertifikasi Spesialis GIS

  1. Meningkatkan kualitas dan kompetensi para profesional di bidang Sistem Informasi Geografis (SIG) melalui pelatihan yang terstruktur dan berfokus pada kebutuhan spesialisasi.
  2. Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Spesialis Sistem Informasi Geografis

Acuan Normatif Sertifikasi Spesialis GIS

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis dan Uji Teknis Bidang Informasi Geospasial
  6. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.
  7. Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Tenaga Profesional Di Bidang Informasi Geospasial.
  8. Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pengemasan Unit Kompetensi Dengan Kemungkinan Jabatan Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Di Bidang Informasi Geospasial.

Materi Sertifikasi Spesialis GIS

Pembekalan Unit-Unit Kompetensi sesuai SKKNI Nomor 172 tahun 2020;

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

M.71 IGN00.024.2

Mengelola Pekerjaan Geospasial

2

M.71lGN00.098.2

Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

3

M.71IGN00.197.2

Membaca Peta

4

M.71 IGN00.192.3

Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut

5

M.71 lGN00.193.2

Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut

6

M.711GN00.248.2

Mengelola Data Geospasial

7

M.71 lGN00.285.2

Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

Persyaratan

Persyaratan Dasar Pemohon

  • Analis SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dijenjangnya;
  • Lulus S2 bidang Informasi Geospasial lainnya dengan latar belakang pendidikan D4/ S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan PenginderaanJauh/ Geografi Lingkungan/ Pengembangan Wilayah/ Geodesi/Geomatika, memiliki sertifikat pelatihan Analis SIG dari lembagapelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun dibidang Analis SIG. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain:
  1. perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi);
  2. institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau
  3. lembaga pelatihan yang terakreditasi;
  • Lulus S1 bidang SIG/ Geografi/ Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/ Pengembangan Wilayah/ Geodesi/ Geomatika,memiliki sertifikat pelatihan Manajer/ Spesialis SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja di bidang manajer/ spesialis SIG paling sedikit 2 (dua) tahun. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain:
  1. perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi);
  2. institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau
  3. lembaga pelatihan yang terakreditasi;
  • Lulus D4/S1 dan S2 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika; atau
  • Lulus S1 bidang Informasi Geospasial lainnya, memiliki sertifikat pelatihan Manajer/Spesialis SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja di bidang manajer / spesialis SIG paling sedikit 3 (tiga) tahun. Lembaga pelatihan/institusi contohnya tidak terbatas pada antara lain:
  1. perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasi A atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi);
  2. institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau
  3. lembaga pelatihan yang terakreditasi

Syarat Dasar

  • Curriculum vitae (biodata lengkap)
  • Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS: rencana pekerjaan, hasil pengolahan data geospasial, hasil pekerjaan pemetaan, dll
  • Fotocopi KTP
  • Pas foto 3 x 4 : 3 Lembar (background merah)
  • Peserta wajib mempersiapkan laptop yang sudah terinstal software GIS. Dan Webgis (khusus level analis)
  • Surat referensi kerja (jika ada)

Narasumber

Ir. Dwi Sulistyanto dan Tim Asesor

 

Waktu & Tempat

Tanggal            : 13 sd 15 Agustus 2024

Waktu              : 08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat            : Yogyakarta

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Training Module
  • Materi Pelatihan
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio (Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Fax              : 0274 – 414 137


Email          :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


Sertifikasi Ahli Geoteknik

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Ahli Geoteknik

Ahli Geoteknik – Sertifikasi keahlian geoteknik menjadi salah satu aspek krusial dalam memenuhi tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten dalam industri konstruksi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bersama dengan peraturan pelaksanaannya, menegaskan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikasi keahlian atau keterampilan yang sesuai. Hal ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya keamanan dan keandalan struktural dalam proyek konstruksi, tetapi juga mengatur standar untuk memastikan bahwa profesional yang terlibat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang geoteknik.

Sertifikasi keahlian geoteknik mengacu pada proses verifikasi dan pengakuan formal atas pengetahuan serta kemampuan praktis dalam analisis dan penanganan masalah geoteknik. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang karakteristik tanah, mekanika tanah, serta aplikasi teknik geoteknik dalam desain dan konstruksi. Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa praktisi geoteknik dapat menjalankan tugasnya dengan tingkat profesionalisme dan kompetensi yang tinggi.

Pengembangan standar baku untuk sertifikasi keahlian geoteknik juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu dan keamanan infrastruktur konstruksi secara keseluruhan. Hal ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga akademis, dan industri untuk menetapkan kurikulum pendidikan dan uji kompetensi yang relevan serta terkini. Dengan demikian, sertifikasi keahlian geoteknik bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor konstruksi yang aman dan bertanggung jawab. Maka dari itu PT Bexcellent Mitra Cemerlang bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi BNSP untuk jabatan kerja Bidang Keahlian Geoteknik, sebagai upaya peningkatan kompetensi personil yang kompeten dan profesional.

Tujuan Sertifikasi Ahli Geoteknik

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian Geoteknik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Unit-unit Kompetensi Sertifikasi Ahli Geoteknik

No          Unit Kompetensi

1              M.711000.001.01 Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik 

2              M.711000.003.01 Mengkaji Dokumen Kontrak 

3              M.711000.004.01 Menyiapkan Data Sekunder 

4              M.711000.005.01 Menyusun Program Kebutuhan Parameter Tanah 

5              M.711000.006.01 Mengendalikan Uji Lapangan 

6              M.711000.007.01 Mengendalikan Uji Laboratorium 

7              M.711000.008.01 Menentukan Sifat Indeks dan Klasifikasi Tanah 

8              M.711000.009.01 Menentukan Sifat Mekanis Tanah 

9              M.711000.010.01 Membuat Ground Model Berdasarkan Uji Lapangan dan Laboratorium 

10           M.711000.011.01 Mengendalikan Pekerjaan Pemadatan Tanah 

11           M.711000.012.01 Merencanakan Fondasi Dangkal 

12           M.711000.013.01 Merencanakan Fondasi Dalam 

13           M.711000.014.01 Merencanakan Sistim Penahan Tanah Sederhana 

14           M.711000.015.01 Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Normal 

15           M.711000.016.01 Menentukan Parameter Tanah Khusus 

16           M.711000.017.01 Merencanakan Sistim Penahan Tanah Kompleks 

17           M.711000.018.01 Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Khusus 

18           M.711000.019.01 Melaksanakan Pekerjaan Pengamatan Air Tanah 

19           M.711000.020.01 Menentukan Parameter Tanah Pada Konstruksi Khusus

20           M.711000.021.01 Merencanakan Pekerjaan Dengan Teknik Khusus

21           M.711000.022.01 Melakukan Pekerjaan Geoteknik Khusus

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Ahli Geoteknik

  • Persyaratan Pendidikan
    1. Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 0 Tahun
    2. S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 8 Tahun
    3. Pendidikan Profesi dengan pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 10 Tahun
    4. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 12 Tahun
  • Melengkapi Form Surat Keterangan Pengalaman Proyek Khusus
  • Melengkapi Form Pernyataan Kebenaran Data bermaterai
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Ijasah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (Khusus Ijasah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti)
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)
  • NPWP

Perangkat Uji Kompetensi

  • Ketentuan spesifikasi perangkat uji kompetensi luring berbasis sistem digital 
  • + Akses jaringan internet (wifi / hotspot seluler) 
  • + Laptop Sistem Operasi minimal Windows 10 
  • + Prosesor minimal Intel core i3 gen 7 
  • + RAM minimal 4GB

 

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Durasi                   : 3 hari (2 hari refreshment online + 1 hari asesmen offline) di Juli 2024

Pukul                     : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Asesmen    : Surabaya

 

Fasilitas

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Lembaga Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi & Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan no 26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta
Phone: 0813-2517-7427
Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People
Phone : 0813-2517-7427
Email : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA : 0813-2517-7427

https://www.facebook.com/satrio.bexcellentjogja/