Tag: berkualitas

Operator Bubut Dasar

Pelatihan Dan Uji Kompetensi OPERATOR BUBUT DASAR

Operator Bubut Dasar – Industri manufaktur dan teknik terus mengalami perkembangan pesat, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk-produk yang presisi dan berkualitas tinggi. Mesin bubut merupakan salah satu alat utama dalam proses manufaktur yang digunakan untuk memotong dan membentuk material menjadi komponen dengan spesifikasi tertentu. Mengingat pentingnya peran mesin bubut dalam industri, kebutuhan akan operator bubut yang terampil dan kompeten menjadi semakin mendesak. Oleh karena itu, sertifikasi Operator Bubut Dasar dengan Jenjang Kualifikasi 2 diinisiasi untuk memastikan bahwa para pekerja di bidang ini memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk mengoperasikan mesin bubut dengan aman dan efisien.

Sertifikasi ini dirancang untuk memberikan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi operator bubut, sehingga dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Skema sertifikasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat ukur, membaca gambar teknik, dan kemampuan untuk mengoperasikan mesin mekanik umum. Dengan adanya sertifikasi ini, para operator bubut diharapkan mampu menerapkan prosedur mutu dan pemeliharaan yang tepat. Ini tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi perusahaan, karena dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.

Secara keseluruhan, sertifikasi Operator Bubut Dasar bertujuan untuk menjawab tantangan di dunia industri dengan menyiapkan tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi tinggi dan diakui secara nasional. Dengan adanya pengakuan ini, operator bubut dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, sementara perusahaan dapat memastikan bahwa tenaga kerja mereka memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diperlukan. Sertifikasi ini juga membuka peluang bagi para operator untuk mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri manufaktur di Indonesia.

 

Tujuan Sertifikasi Operator Bubut Dasar

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Industri Logam Mesin sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Logam Mesin.

 

Unit  Kompetensi Operator Bubut Dasar

  1. C.28LOG20.003.2 : Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
  2. C.28LOG15.002.2 : Menerapkan Prosedur Mutu
  3. C.28LOG12.008.2 : Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
  4. C.28LOG07.004.2 : Mengoperasikan Mesin Mekanik Umum
  5. C.28LOG07.005.2 : Membubut Dasar
  6. C.28LOG09.002.2 : Membaca Gambar Teknik
  7. C.28LOG18.001.2 : Menggunakan Perkakas Tangan

 

Persyaratan  Peserta Operator Bubut Dasar

  • Melampirkan CV
  • Copy Ijazah dengan Pendidikan Formal minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan mesin bubut dasar minimal 1 (satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan Bukti Kerja
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP

 

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Pelaksanaan

Tanggal                  : 21 sd 23 Januari 2025 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Jakarta

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

 

 

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer

Sertifikasi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Sertifikasi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi/Sertifikasi Trainer

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

  1. OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3) :

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
  • OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Trainer

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Jogja

Tanggal               :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

 Tanggal             :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Online

Fasilitas

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pengawas Instrumentasi

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI BNSP PENGAWAS INSTRUMENTASI RUANG LINGKUP INSTRUMENTASI DAN KALIBRASI

Sertifikasi Pengawas Instrumentasi – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008

Deskripsi

Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

 

Unit Kompetensi Pengawas Instrumentasi

No.

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

IN01.001.01

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

2

IN01.002.01

Membaca Instrument Drawing

3

IN01.003.01

Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja

4

IN02.001.01

Menggunakan Alat Bantu

5

IN02.002.01

Memasang Alat Ukur

6

IN02.003.01

Mengoperasikan Alat Ukur

7

IN02.004.01

Merawat Peralatan Instrumentasi

8

IN02.005.01

Melakukan Kalibrasi Alat Ukur

9

IN02.006.01

Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer

10

IN02.007.01

Melakukan Kalibrasi Transmitter

11

IN02.008.01

Melakukan Kalibrasi Input Output Controller

12

IN02.009.01

Melakukan Kalibrasi Control Valve

13

IN02.010.01

Membuat Instrument Drawing

14

IN02.011.01

Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)

15

IN02.012.01

Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)

16

IN02.013.01

Mengoperasikan PLC

17

IN02.014.01

Mengoperasikan DCS

18

IN03.001.01

Mengoperasikan Komputer

19

IN03.002.01

Membuat Laporan dan EvaluasI

20

IN03.003.01

Membina Kerjasama dan Membagi Tugas

 

Tujuan

Para peserta diharapkan memahami standar kompetensi Teknisi dan Pengawas Bidang Instrumentasi dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedia tenaga kerja yang kompeten di bidang Instrumentasi pada industri sektor migas.

 

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP. 

Sertifikat Kompetensi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Metode Uji Kompetensi

Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan

Persyaratan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
  4. Fotokopi KTP
  5. Pas foto background merah
  6. CV (Curricullum Vitae)Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  8. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  9. Laporan/Dokumentasi Kerja
  10. Ijazah Terakhir
  11. Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Pelaksanaan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

Pelatihan Sertifikasi

Tanggal               : 22 sd 24 April 2025

Pukul                   : 08.00 – 16.00

Tempat               : Yogyakarta

Fasilitas Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (Bila berkompeten)
  • Training kit
  • Souvenir
  • Meeting Room (sewaktu asesmen)
  • 2x Coffee Break dan Lunch (sewaktu asesmen)

Informasi Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PROPOSAL PELATIHAN OIL TANKER AND TERMINAL SAFETY

Pelatihan Oil Tanker & Terminal Safety – Kapal tanker minyak, atau oil tanker, adalah jenis kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut minyak dalam jumlah besar. Ada dua jenis utama kapal tanker pengangkut minyak, yaitu kapal tanker untuk minyak matang atau minyak yang sudah diolah dan kapal tanker untuk minyak mentah. Kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut minyak mentah umumnya berukuran lebih kecil dibandingkan dengan kapal pengangkut minyak olahan. Namun, kapal-kapal ini tetap memerlukan desain yang kokoh untuk mencegah kebocoran minyak, karena kebocoran dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap ekosistem laut di sekitarnya.

Untuk menjaga keamanan dan operasional kapal tanker minyak, ada panduan internasional yang disebut ISGOTT, atau International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals. Panduan ini berfungsi sebagai acuan keselamatan baik bagi kapal tanker minyak maupun terminal tempat mereka beroperasi. ISGOTT menjadi panduan utama yang harus dipahami dan diterapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam operasi pengangkutan minyak, guna meminimalisir risiko yang bisa terjadi selama proses pengangkutan minyak di laut. Jika Anda mengunjungi sumber atau dokumen ISGOTT dalam bahasa lain, Anda juga dapat melihat versi bahasa Inggrisnya di bagian bawah dokumen sebagai panduan tambahan.

ISGOTT tidak hanya digunakan dalam industri pelayaran, tetapi juga dikenal secara luas di berbagai industri lainnya seperti perbankan, komputasi, pendidikan, keuangan, pemerintahan, dan kesehatan. Hal ini menunjukkan pentingnya standar keamanan ISGOTT yang memiliki cakupan luas dan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang industri. Mengingat peran penting panduan ini, pelatihan khusus untuk memperluas wawasan dan pemahaman para peserta terhadap ISGOTT dan standar keselamatan lainnya sangat diperlukan.

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai. Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Evaluasi pelatihan

TUJUAN

  1. Meningkatkan kesadaran akan risiko dan bahaya di lingkungan kerja sektor minyak dan gas.
  2. Mengajarkan teknik pengendalian kebocoran dan penanganan tumpahan minyak.
  3. Memperkuat pengetahuan mengenai peraturan dan standar keselamatan di industri maritim.
  4. Melatih keterampilan respons darurat untuk menghadapi situasi berisiko tinggi.
  5. Meningkatkan pemahaman tentang manajemen risiko dalam operasi kapal tanker dan terminal.
  6. Memastikan pemahaman mendalam mengenai peralatan keselamatan dan prosedur operasional yang aman.

MATERI PELATIHAN

Pembahasan materi difokuskan pada poin-poin sebagai berikut:

  • Cargo safety handling.
  • Basic property of Petroleum.
  • Cargo hazard. (Petroleum, chemical)
  • Enclosed space.
  • Electric static hazard.
  • IGS system and COW.
  • Fire fighting.
  • PFSO; SSO; PSO; PSC.
  • Declaration of Security.
  • Safety and Security matter and conflict handling.
  • Tanker and Terminal Information.
  • Ships Equipment.
  • Management of Safety and Emergencies.
  • Ship board Operations.
  • Terminal Operations.
  • Terminal Personnel.
  • Mooring Master duties.
  • Loading Master.
  • Terminal Representative.
  • Port Facility Security Officer.
  • Shore terminal Duties.
  • Management Tanker and Terminal Interface.
  • SBM mooring.
  • Jetty
  • CMB
  • Bunkering Operations
  • Studi Kasus/Praktek pemecahan masalah OIL TANKERS AND TERMINALS SAFETY (ISGOTT Reference Included)

WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY

Kegiatan pelatihan ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan : 17 sd 18 Desember 2024
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : Luring/Offline
  • Venue/TUK    : Hotel Arjuna, Yogyakarta

PESERTA PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

– Manajer dan supervisor operasi kapal tanker dan terminal minyak

– Petugas keselamatan dan tanggap darurat

– Teknisi dan operator lapangan

FASILITAS PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY

Untuk menunjang jalannya kegiatan pelatihan ini, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvenir

INFORMASI

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN MANAJEMEN RESIKO KEUANGAN UNTUK INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI

Pelatihan Manajemen Resiko Keuangan Untuk Institusi Pendidikan Tinggi – Institusi pendidikan tinggi menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin beragam dan kompleks. Tantangan ini meliputi fluktuasi pendapatan operasional, volatilitas nilai tukar yang memengaruhi pengadaan fasilitas pembelajaran, serta ketidakpastian arus kas yang berdampak pada keberlanjutan program akademik. Di sisi lain, tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dari berbagai pemangku kepentingan—termasuk mahasiswa, orang tua, dan regulator—juga semakin meningkat. Hal ini menciptakan urgensi akan penerapan sistem manajemen risiko keuangan yang lebih kuat.

Untuk menghadapi kompleksitas tersebut, institusi pendidikan tinggi perlu memiliki pemahaman dan kemampuan mendalam dalam mengelola risiko keuangan secara sistematis dan terukur. Pelatihan ini dirancang khusus untuk memberikan wawasan komprehensif dan keterampilan praktis dalam manajemen risiko keuangan yang relevan dengan konteks perguruan tinggi. Dengan menggabungkan teori fundamental dan aplikasi praktis, program ini bertujuan membekali para pengelola keuangan institusi dengan alat dan kerangka kerja yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi berbagai risiko keuangan yang mungkin muncul dalam operasional perguruan tinggi.

 

Tujuan Pelatihan Manajemen Resiko Keuangan

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dasar manajemen risiko keuangan
  • Mengembangkan kemampuan identifikasi dan analisis risiko keuangan
  • Meningkatkan kapabilitas pengambilan keputusan berbasis risiko

Peserta Pelatihan Manajemen Resiko Keuangan

  • Pimpinan Universitas
  • Kepala Bagian Keuangan
  • Staf Keuangan dan Accounting
  • Auditor Internal
  • Tim Perencanaan dan Pengembangan

Materi Manajemen Resiko Keuangan

  1. Modul 1: Fundamental Manajemen Risiko Keuangan
  • Konsep dasar risiko dan return
  • Jenis-jenis risiko keuangan
  • Framework manajemen risiko

 

  1. Modul 2: Identifikasi dan Pengukuran Risiko
  • Teknik identifikasi risiko
  • Metode pengukuran risiko kuantitatif
  • Risk mapping dan prioritisasi

 

  1. Modul 3: Strategi Mitigasi Risiko
  • Risk response planning
  • Instrumen hedging
  • Asuransi dan transfer risiko

 

  1. Modul 4: Implementasi dan Monitoring
  • Pengembangan sistem manajemen risiko
  • Key Risk Indicators (KRI)
  • Risk reporting dan komunikasi

 

Koordinator

Chaidir Nurdin, SE, MM, CACP. & Tim

 

Waktu  &  Tempat

Tanggal             : 2 hari di November 2024

Tempat              : Yogyakarta

Pukul                   :     08.00 – selesai

 (Tanggal bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Lembaga Pelatihan
  • Trainiing Kit
  • Fasilitas Training : Training Room, ATK, Coffeebreak 2x, Lunch, dll.

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Pelatihan Audit Keuangan

Pelatihan Audit Keuangan – Di era bisnis yang semakin kompleks, kebutuhan akan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi suatu keharusan bagi setiap organisasi. Audit keuangan berperan vital sebagai instrumen pengendalian internal yang memastikan keandalan laporan keuangan serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.

Pelatihan audit keuangan hadir sebagai solusi untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan audit keuangan secara efektif dan efisien. Program ini dirancang dengan memadukan aspek teoritis dan praktis, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep dasar namun juga mampu mengaplikasikannya dalam situasi nyata di lapangan.

 

Tujuan Pelatihan Audit Keuangan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

– Memahami konsep dasar dan metodologi audit keuangan sesuai dengan standar audit yang berlaku

– Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko audit serta merancang prosedur audit yang tepat

– Melaksanakan program audit keuangan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik

– Menyusun laporan hasil audit yang komprehensif dan profesional

– Menerapkan teknik-teknik audit berbasis teknologi dalam pelaksanaan audit keuangan

 

Materi

1: Dasar-dasar Audit Keuangan

   – Pengertian dan tujuan audit keuangan

   – Standar audit yang berlaku

   – Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan audit

   – Kode etik auditor

 

2: Perencanaan Audit

   – Pemahaman bisnis klien

   – Penilaian risiko audit

   – Penetapan materialitas

   – Penyusunan program audit

 

3: Pelaksanaan Audit

   – Pengujian pengendalian internal

   – Prosedur analitis

   – Pengujian substantif

   – Teknik sampling audit

 

4: Dokumentasi dan Pelaporan

   – Kertas kerja audit

   – Evaluasi temuan audit

   – Penyusunan laporan audit

   – Tindak lanjut hasil audit

 

Peserta

– Supervisor Accounting

– Manager Keuangan

– Staff Accounting

– Controller

– Internal Control Officer

– Risk Management Officer

– Compliance Officer

– Finance Analyst

– Staff/Manager Treasury

Instruktur Pelatihan Audit Keuangan

Ichsan Setiyo Budi, SE., M.Sc., Akt. dan Tim

 

Waktu & Lokasi Pelatihan Audit Keuangan

Tanggal          : Tanggal 27 sd 28 November 2024

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas

  • Soft file Materi
  • Sertifikat Pelatihan
  • LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Souvenir
  • Instruktur berkompeten
  • Training kit

Informasi

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio(Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813 2517 7427

Email            : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Diklat Kompetensi & Uji Kompetensi BNSP Sekretaris Junior

Sekretaris Junior – Dalam lingkungan bisnis yang berubah cepat, Junior Administrative Assistant tidak akan lagi hanya dengan melakukan tugas administrasi biasa, seperti melakukan screening untuk setiap telepon yang masuk untuk atasan mereka,  melakukan pengarsipan data / filing, scheduling appointments, dan penyusunan korespondensi rutin. Mereka diharuskan menjadi pengambil keputusan, a time-manager, dan komunikator yang efektif, dan menjadi pembujuk untuk memberikan dukungan untuk atasan mereka. Mereka juga dituntut menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telpon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.

Membantu pekerjaan yang dilimpahkan oleh administrative assistant maupun executive assistant sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, Sekretaris Junior pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang Sekretaris Junior dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi.

Unit Kompetensi

  1. Konsep SKKNI di Indenesia dan Model Standar Kompetens
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  3. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Junior Secretary
  4. Kompetensi Sekretaris Junior
No. Unit Kompetensi
1 Membuat Notulen Rapat
2 Melaksanakan Aktifitas Protokoler
3 Membuat Materi Presentasi
4 Melakukan Komunikasi Melalui Telpon
5 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
7 Memproduksi Dokumen di Komputer
8 Mengakses Data di Komputer
9 Mengelola Kas Kecil
10 Mengelola Peralatan Kantor

Metode Kegiatan

Pelatihan ini menekankan pada pendekatan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti minimal 10 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Diharapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

INSTRUKTUR DAN TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional & Sekretaris Indonesia.

VENUE

Kegiatan Refreshment dan Assessment ini akan dilaksanakan di Jakarta

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment           : 2 hari (08.00 – selesai)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – selesai)

Fasilitas Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit
  8. Certificate BNSP

Waktu dan Tempat Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

 19 sd 21 November 2024 di Jakarta

Pukul: 08.00 WIB – selesai

Informasi Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Sertifikasi BNSP Berbasis Kompetensi Junior Computer Technician

Sertifikasi Junior Computer Technician – Kebutuhan akan teknisi komputer yang kompeten terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi di berbagai sektor industri. Perusahaan dan organisasi kini lebih bergantung pada infrastruktur teknologi yang andal, sehingga memerlukan tenaga kerja yang mampu merawat, memperbaiki, dan memastikan perangkat keras komputer berfungsi optimal. Kompetensi teknisi komputer yang terampil tidak hanya penting untuk kelancaran operasional, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam menjaga produktivitas dan efisiensi perusahaan.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Junior Computer Technician hadir sebagai solusi yang dirancang khusus bagi calon teknisi. Program ini memberikan peserta keterampilan teknis yang mendalam dalam perawatan dan perbaikan perangkat keras komputer, mulai dari diagnosis masalah hingga solusi teknis yang tepat. Dengan pendekatan yang fokus pada praktik langsung dan standar industri, pelatihan ini memastikan bahwa para peserta siap menghadapi tantangan dunia kerja dan memenuhi ekspektasi industri teknologi informasi yang terus berkembang.

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi/praktek

 

  1. Evaluasi pelatihan

 

ACUAN NORMATIF JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia ;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Bidang Computer Technical Support

 

TUJUAN

  1. Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai teknisi komputer junior.
  2. Meningkatkan kompetensi peserta dalam diagnosis dan pemecahan masalah perangkat keras komputer.
  3. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi sertifikasi kompetensi.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Junior Technical Support:

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

J.620900.001.02

Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer

2

J.620900.006.01

Melakukan Inventarisasi Hardware

3

J.620900.007.02

Melakukan Inventarisasi Software

4

J.620900.008.02

Memasang Interface Card

5

J.620900.009.02

Memasang Hard Disk

6

J.620900.010.02

Memasang Motherboard

7

J.620900.011.02

Memasang Memory

8

J.620900.012.02

Memasang Prosesor

9

J.620900.013.02

Memasang Optical Drive

10

J.620900.014.02

Merawat CPU

11

J.620900.026.02

Melakukan Instalasi Software Aplikasi

12

J.620900.027.02

Melakukan Recovery Data

13

J.620900.028.02

Mencegah Komputer dari Serangan Berbagai Jenis Virus

14

J.620900.029.02

Memperbaiki Komputer yang Terinfeksi Virus

15

J.620900.032.02

Melakukan Restore Sistem Operasi

16

J.620900.033.02

Melakukan Backup Data dan Sistem

 

 

INSTRUKTUR & ASESOR

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Junior Technical Support.

  • Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP Teknologi Digital

 

METODE ASSESSMENT

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan       : 26 sd 28 November 2024
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : OFFLINE
  • Venue/TUK    :TUK Sewaktu  Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan dosen, profesional Teknologi Informasi.

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Technical Support; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Technical Support minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP yang berlaku
  • Curriculum Vitae
  • Foto latar belakang merah

 

FASILITAS

Untuk menunjang jalannya kegiatan diklat dan uji kompetensi, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Akomodasi selama 2 malam di hotel berbintang
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Pengadaan Barang & Jasa

Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa – Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang & perjanjian diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga Kontrak. Setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi pemerintahan tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian (Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam Pengadaan Barang. Kadang Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari Permasalahan Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak.

Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita tekuni dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan timbulnya permasalahan hukum.  Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3 (tiga) yang perlu diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di dalam penyusunan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara kedua pihak melakukan one prestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-pasalnya, maka baik pihak pertama maupun pihak kedua dikenakan sanksi.

 

Deskripsi

Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa akan dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang, kontrak konstruksi, dan lain-lainn. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen pengadaan/kontrak bertentangan dengan Perpres yang dikawatirkan  sebenarnya adalah tetap kontrak karena Undang-Undang lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang ada yang menganggap masih Perpres murni. Sebagai orang hukum harus kembali ke kontrak.

Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 yang mengatur tentang tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) & pejabat lainnya,”. Pada Pelatihan ini juga akan dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang terbaru & perubahan-perubahan terkait perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut Bexcellent Consultant menggelar Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang untuk memberikan pemahaman & keterampilan khusus kepada peserta dalam melakukan perancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Pelatihan ini akan fokus pada posisi & peran perancang & ahli manajemen kontrak pengadaan dalam memahami & menguasai keterampilan pendampingan hukum dalam hal penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menghindari kesalahan-kesalahan teknis maupun substansi yang sering terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tujuan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

  • Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
  • Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa. Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
  • Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses pengadaan barang/jasa maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam pengadaan barang/jasa.

Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai Pengadaan Barang/Jasa. 

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

    • Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Negosiasi
    • Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
    • Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
    • Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
    • Mengelola Kinerja dan resiko

Metode Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditambah 1 (satu) hari Ujian. Adapun metode Pelatihan yang dilaksanakan adalah Collaborative Learning dan Experiental Learning dimana dalam pelatihan akan dibuat sebaik mungkin dalam pemaparan teori dengan simulasi terkait materi yang dipaparkan. Selain itu peserta akan diberikan contoh-contoh kasus terkini terkait materi yang disampaikan oleh pengajar tersebut.

Keluaran Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Dihasilkannya tenaga Ahli perancang kontrak di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan memenuhi standar jasa pelayanan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kontrak swasta lainnya.
  2. Memperkecil resiko hukum terjadinya perselisihan kontrak pengadaan
  3. Digunakannya jasa tenaga ahli perancangan kontrak di bidang pengadaan barang dan jasadalam setiap proses penyusunan kontrak pengadaan baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka melindungi kepentingan baik pemberi kerja maupun penyedia barang/jasa.
  4. Peserta Mendapatan Sertifikat kepesertaan Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan.
  5. Peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten.
    •  

Narasumber

Pendidikan Dasar Perancanang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini ini diampu langsung oleh narasumber sekaligus Pimpinan Orgnisasi yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum kontrak di Indonesia dan Internasional.

Peserta

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Persahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Corporate Secretary, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal  : 16 sd 19 Oktober 2024

Tempat  : Online Class

 

Fasilitas

      1. Sertifikat Keikutsertaan
      2. Sertifikat Kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang dinyatakan Kompeten
      3. Kartu Tanda Anggota (KTA) PAHKI
      4. Modul Materi

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Social Media Marketing

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SOCIAL MEDIA MARKETING

Sertifikasi Social Media Marketing – Peran profesi social media marketing menjadi semakin esensial dalam dunia bisnis. Namun, tidak semua orang yang mengaku sebagai ahli social media marketing memiliki kemampuan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki program sertifikasi khusus untuk profesi ini. 

Sertifikasi dari BNSP menetapkan standar profesionalisme yang harus dipenuhi oleh seorang social media marketer. Hal ini memastikan bahwa individu yang diakui sebagai ahli dalam bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik. 

Program Sertifikasi Social Media Marketing dari BNSP akan menguji sejumlah kompetensi inti, termasuk perencanaan riset produk dan merek, pemanfaatan media sosial dan alat daring, analisis media sosial, persiapan konten digital, serta eksekusi kampanye promosi merek. 

Melalui partisipasi dalam program ini, para profesional memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikasi yang diakui secara nasional sebagai bukti kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam domain Media Marketing. Kami mengundang Anda untuk bergabung dan aktif berkontribusi dalam meningkatkan standar profesionalisme di industri Social Media Marketing melalui keikutsertaan dalam Program Sertifikasi Social Media Marketing BNSP.

TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SOCIAL MEDIA MARKETING

  • Mengukur Kompetensi: Sertifikasi BNSP bertujuan untuk mengukur dan memverifikasi kemampuan individu dalam strategi dan praktik Social Media Marketing.
  • Meningkatkan Kualitas Layanan: Melalui sertifikasi, industri Social Media Marketing diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada klien dan pelanggan.
  • Mengukuhkan Kredibilitas Profesional: Tujuan utama adalah meningkatkan kredibilitas profesional di bidang ini, sehingga perusahaan dan klien dapat mempercayai keahlian mereka.
  • Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan: Dengan menguji dan memperbarui kompetensi, program sertifikasi mendorong praktik-praktik inovatif dan pertumbuhan dalam industri Marketing.
  • Meningkatkan Daya Saing: Sertifikasi membantu individu dan perusahaan dalam bersaing dengan lebih baik dalam pasar kerja yang kompetitif.
  • Sertifikasi BNSP memberikan pengakuan nasional terhadap kompetensi individu, yang dapat memberikan manfaat dalam mengembangkan karier mereka.

REFERENSI DAN ACUAN REGULASI SOCIAL MEDIA MARKETING

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan Dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Periklanan
  • Keputusan Menteri Ketenegakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer

Unit Kompetensi

Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), materi pembinaan akan mempersiapkan peserta untuk bisa memahami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi uji kompetensi.

  1. Menggunakan Aplikasi Media Sosial – J.63OPR00.010.2      
  2. Membuat Perencanaan Periklanan – M.731000.001.01       
  3. Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain Grafis – M.74100.009.02
  4. Menciptakan karya desain – M.74100.010.01           
  5. Mengelola Hubungan dengan Klien – M.731000.002.01      
  6. Merancang Strategi dan Pembelian Media – M.731000.004.01      
  7. Menyusun rencana aktifitas penjualan – M.702090.006.01 

 

INSTRUKTUR PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

Para Ahli Bidang Social Media Marketing dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

PERSYARATAN DASAR CALON PESERTA PROGRAM PEMBINAAN DAN SERTIFIKASI SOSMED MARKETING BNSP

  • Siswa SMK Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telah mengikuti pelatihan/praktek kerja lapangan tentang Sosmed Marketing atau
  • Lulusan Minimal SLTA sederajat semua kejuruan dan telah mengikuti pelatihan tentang Sosmed Marketing atau memiliki pengalaman kerja tentang Social Media minimal 1 tahun

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Sosmed Marketing yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Fotocopy Raport SMA/SMK semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan/praktek kerja lapangan bidang Sosmed Marketing atau
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK sederajat semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan Sosmed Marketing atau surat pengalaman kerja bidang Social Media Marketing minimal 1 tahun

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

  • Tanggal: 8 sd 10 Oktober 2024
  • Waktu: 08.00 sd 16.30 WIB
  • Tempat: Yogyakarta

FASILITAS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Souvernir

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427