Sertifikasi Pengawas Instrumentasi – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008
Deskripsi
Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Unit Kompetensi Pengawas Instrumentasi
No. |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
1 |
IN01.001.01 |
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
2 |
IN01.002.01 |
Membaca Instrument Drawing |
3 |
IN01.003.01 |
Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja |
4 |
IN02.001.01 |
Menggunakan Alat Bantu |
5 |
IN02.002.01 |
Memasang Alat Ukur |
6 |
IN02.003.01 |
Mengoperasikan Alat Ukur |
7 |
IN02.004.01 |
Merawat Peralatan Instrumentasi |
8 |
IN02.005.01 |
Melakukan Kalibrasi Alat Ukur |
9 |
IN02.006.01 |
Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer |
10 |
IN02.007.01 |
Melakukan Kalibrasi Transmitter |
11 |
IN02.008.01 |
Melakukan Kalibrasi Input Output Controller |
12 |
IN02.009.01 |
Melakukan Kalibrasi Control Valve |
13 |
IN02.010.01 |
Membuat Instrument Drawing |
14 |
IN02.011.01 |
Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device) |
15 |
IN02.012.01 |
Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device) |
16 |
IN02.013.01 |
Mengoperasikan PLC |
17 |
IN02.014.01 |
Mengoperasikan DCS |
18 |
IN03.001.01 |
Mengoperasikan Komputer |
19 |
IN03.002.01 |
Membuat Laporan dan EvaluasI |
20 |
IN03.003.01 |
Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
Tujuan
Para peserta diharapkan memahami standar kompetensi Teknisi dan Pengawas Bidang Instrumentasi dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedia tenaga kerja yang kompeten di bidang Instrumentasi pada industri sektor migas.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP.
Sertifikat Kompetensi
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Metode Uji Kompetensi
Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
Persyaratan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
- Fotokopi KTP
- Pas foto background merah
- CV (Curricullum Vitae)Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Laporan/Dokumentasi Kerja
- Ijazah Terakhir
- Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi
Pelaksanaan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
Pelatihan Sertifikasi
Tanggal : 9, 10 dan 12 Desember 2024
Pukul : 08.00 – 16.00
Tempat : – pelatihan online tanggal 9 sd 10 Desember 2024
– asesmen tanggal 12 Desember 2024 di Yogyakarta
Fasilitas Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
- Modul
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (Bila berkompeten)
- Training kit
- Souvenir
- Meeting Room (sewaktu asesmen)
- 2x Coffee Break dan Lunch (sewaktu asesmen)
Informasi Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427
|
[…] pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas. Bexcellent Mitra Cemerlang atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan […]