Archive: January 8, 2025

Sertifikasi Metodologi Instruktur

Metodologi Instruktur – Sertifikasi Metodologi Instruktur adalah pengakuan resmi yang diberikan kepada seorang instruktur yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu dalam menyusun dan menyampaikan materi pelatihan. Sertifikasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga yang berlisensi, seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang memastikan bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan untuk merancang dan menyampaikan pelatihan secara profesional dan efektif.

Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek, seperti teknik mengajar, pengelolaan kelas, serta penguasaan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta. Dengan sertifikasi ini, seorang instruktur tidak hanya diakui kredibilitasnya, tetapi juga dipercaya sebagai pendidik yang kompeten.

 

Pentingnya Sertifikasi Metodologi Instruktur

Sertifikasi metodologi instruktur memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengajaran. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi ini penting:

Meningkatkan Kompetensi dan Kredibilitas

Sertifikasi berfungsi sebagai bukti bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikat ini, seorang instruktur dapat menunjukkan bahwa ia telah melalui pelatihan dan uji kompetensi yang ketat, sehingga lebih dipercaya oleh peserta pelatihan maupun institusi.

Menjamin Standar Pengajaran

Sertifikasi memastikan bahwa pengajaran yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan metode pengajaran yang terstruktur dan terstandarisasi, peserta pelatihan akan mendapatkan pengalaman belajar yang lebih efektif dan berkualitas.

Peluang Karier yang Lebih Luas

Instruktur yang memiliki sertifikasi metodologi memiliki daya saing yang lebih tinggi di dunia kerja. Mereka memiliki peluang untuk bekerja di berbagai lembaga pelatihan formal maupun nonformal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mendukung Pengembangan SDM yang Berkelanjutan

Dalam era persaingan global, kebutuhan akan SDM berkualitas semakin meningkat. Sertifikasi ini membantu instruktur berkontribusi dalam mencetak individu-individu yang kompeten, yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Proses Sertifikasi Metodologi Instruktur

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang instruktur harus mengikuti proses yang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

3.1 Persyaratan Awal

Calon peserta sertifikasi biasanya diwajibkan memiliki pengalaman atau latar belakang pendidikan tertentu yang relevan. Selain itu, dokumen pendukung seperti identitas diri, riwayat pelatihan, dan portofolio pengajaran perlu disiapkan.

3.2 Pelatihan Metodologi Pengajaran

Sebelum mengikuti uji kompetensi, calon instruktur harus menjalani pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman tentang teknik pengajaran. Materi pelatihan mencakup berbagai topik, seperti:

  • Penyusunan rencana pelatihan (lesson plan).
  • Teknik komunikasi yang efektif.
  • Pengelolaan dinamika kelas.

3.3 Uji Kompetensi

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari dua bagian: teori dan praktik. Pada bagian teori, peserta akan diuji pengetahuannya tentang metodologi pengajaran. Sementara itu, pada bagian praktik, peserta diminta untuk mempresentasikan sebuah sesi pelatihan di hadapan asesor.

3.4 Sertifikasi dan Evaluasi

Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat resmi dari lembaga berlisensi seperti BNSP. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.


Kesimpulan

Sertifikasi Metodologi Instruktur bukan sekadar pengakuan, tetapi juga sebuah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia. Melalui proses pelatihan dan uji kompetensi yang terstandar, sertifikasi ini memberikan manfaat bagi instruktur, peserta pelatihan, dan dunia kerja secara keseluruhan. Dengan memiliki sertifikasi ini, seorang instruktur dapat terus berinovasi dalam mengajar dan membuka peluang karier yang lebih luas di masa depan. Jadi, apakah Anda siap untuk menjadi instruktur bersertifikasi?

 

Informasi Pendaftaran 

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Operator Bubut Dasar

Pelatihan Dan Uji Kompetensi OPERATOR BUBUT DASAR

Operator Bubut Dasar – Industri manufaktur dan teknik terus mengalami perkembangan pesat, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk-produk yang presisi dan berkualitas tinggi. Mesin bubut merupakan salah satu alat utama dalam proses manufaktur yang digunakan untuk memotong dan membentuk material menjadi komponen dengan spesifikasi tertentu. Mengingat pentingnya peran mesin bubut dalam industri, kebutuhan akan operator bubut yang terampil dan kompeten menjadi semakin mendesak. Oleh karena itu, sertifikasi Operator Bubut Dasar dengan Jenjang Kualifikasi 2 diinisiasi untuk memastikan bahwa para pekerja di bidang ini memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk mengoperasikan mesin bubut dengan aman dan efisien.

Sertifikasi ini dirancang untuk memberikan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi operator bubut, sehingga dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Skema sertifikasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat ukur, membaca gambar teknik, dan kemampuan untuk mengoperasikan mesin mekanik umum. Dengan adanya sertifikasi ini, para operator bubut diharapkan mampu menerapkan prosedur mutu dan pemeliharaan yang tepat. Ini tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi perusahaan, karena dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.

Secara keseluruhan, sertifikasi Operator Bubut Dasar bertujuan untuk menjawab tantangan di dunia industri dengan menyiapkan tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi tinggi dan diakui secara nasional. Dengan adanya pengakuan ini, operator bubut dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, sementara perusahaan dapat memastikan bahwa tenaga kerja mereka memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diperlukan. Sertifikasi ini juga membuka peluang bagi para operator untuk mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri manufaktur di Indonesia.

 

Tujuan Sertifikasi Operator Bubut Dasar

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Industri Logam Mesin sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Logam Mesin.

 

Unit  Kompetensi Operator Bubut Dasar

  1. C.28LOG20.003.2 : Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
  2. C.28LOG15.002.2 : Menerapkan Prosedur Mutu
  3. C.28LOG12.008.2 : Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
  4. C.28LOG07.004.2 : Mengoperasikan Mesin Mekanik Umum
  5. C.28LOG07.005.2 : Membubut Dasar
  6. C.28LOG09.002.2 : Membaca Gambar Teknik
  7. C.28LOG18.001.2 : Menggunakan Perkakas Tangan

 

Persyaratan  Peserta Operator Bubut Dasar

  • Melampirkan CV
  • Copy Ijazah dengan Pendidikan Formal minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan mesin bubut dasar minimal 1 (satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan Bukti Kerja
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP

 

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Pelaksanaan

Tanggal                  : 21 sd 23 Januari 2025 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Jakarta

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

 

 

office manager

PELATIHAN BERBASIS DAN UJI KOMPETENSI SKEMA MANAJER KANTOR (OFFICE MANAGER)

Office Manager – Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan profesional di bidang manajemen kantor semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, peran seorang manajer kantor menjadi sangat vital dalam memastikan kelancaran operasional serta efisiensi administrasi di berbagai organisasi. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan suatu standar kompetensi yang dapat dijadikan acuan dalam mengukur dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang ini.

Berdasarkan SKKNI No.: Kep. 183/2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, disusunlah sebuah pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi untuk Skema Manajer Kantor (Office Manager). SKKNI ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstandarisasi dalam mengembangkan kompetensi tenaga kerja, sehingga mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

 

Deskripsi

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas manajemen kantor secara efektif dan efisien. Melalui pendekatan yang sistematis dan terstruktur, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola sumber daya, menyusun rencana kerja, mengkoordinasikan kegiatan, serta melakukan evaluasi kinerja di lingkungan kerja mereka.

Uji kompetensi yang menjadi bagian dari program ini berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana peserta telah menguasai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kualitas bagi para pengguna tenaga kerja bahwa manajer kantor yang bersertifikat telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan daya saing organisasi secara keseluruhan. Dengan memiliki manajer kantor yang kompeten dan profesional, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap perubahan serta kebutuhan pasar.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi bidang administrasi perkantoran, khususnya profesi Manajer Kantor (Office Manager).

ACUAN NORMATIF

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional

TUJUAN PELATIHAN OFFICE MANAGER

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Manager serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor: KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor: KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan/perundangan yang terkait.

BENTUK KEGIATAN PELATIHAN OFFICE MANAGER

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Administrasi dan Pelayanan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PELATIHAN OFFICE MANAGER

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No.: Kep. 183/2016
  3. Standar Kompetensi Skema Manajer Kantor (Office Manager)
No Kode Unit Judul Unit
1 N.821100.014.01 Merencanakan Manajemen Administrasi Organisasi
2 N.821100.015.01 Menetapkan Rencana Manajemen Administrasi Organisasi
3 N.821100.017.01 Monitoring Kinerja Sistem Administrasi Organisasi
4 N.821100.018.01 Mengevaluasi Manajemen Administrasi Organisasi
5 N.821100.020.01 Menerapkan Sistem Pengendalian Intern
6 N.821100.021.01 Mengelola Tim dan Staf
7 N.821100.016.01 Melaksanakan Manajemen Administrasi Organisasi
8 N.821100.023.01 Membina Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
9 N.821100.024.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Supervisi
10 N.821100.044.02 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
11 N.821100.046.02 Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
12 N.821100.051.01 Menerapkan Etika Profesi
13 N.821100.052.01 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu
14 N.821100.080.01 Mengelola Proses Administrasi Evaluasi Penilaian Kinerja
15 N.821100.019.01 Mengelola Administrasi Proyek
16 N.821100.027.01 Mewakili Organisasi
17 N.821100.045.01 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
18 N.821100.047.01 Menangani Konflik
19 N.821100.048.01 Memproses Keluhan Pelanggan
20 N.821100.049.02 Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
21 N.821100.050.01 Melaksanakan Aktivitas Protokoler
22 N.821100.062.01 Mengembangkan Data Informasi di Komputer (Database)
23 N.821100.063.01 Memutakhirkan Informasi pada Homepage Perusahaan
24 N.821100.064.01 Mengoperasikan Sistem Informasi
25 N.821100.076.02 Meminimalisir Pencurian
26 N.821100.082.01 Mengelola Pemberian Sponsorship
27 N.821100.085.01 Menyusun Laporan Keuangan

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Administrasi Kantor di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Administrasi Perkantoran Nasional.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 16 sd 18 Januari 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : OFFLINE

Venue : TUK Sewaktu di Bandung/Jakarta

 

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu (nama perusahaan klien)

 

SASARAN PESERTA

  • Staf bidang Administrasi Kantor di perusahaan/instansi/Lembaga
  • HR Leader & Supervisor

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti maksimal 12 peserta dengan profesi Front Office, Staff Administrasi, sekretaris atau profesional yang berpengalaman di bidang administrasi perkantoran (dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi)
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran
  3. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  4. Peserta dianjurkan membawa laptop
  5. Fotocopy KTP sebagai WNI
  6. Foto Copy Ijazah terakhir
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

 

FASILITAS

  • Meeting Kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

 

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
&
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427
Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com
Nama:  Satrio
(Customer Relation Officer)
Phone / WA  : 0813 2517 7427
Email            : satrio@bexcellentjogja.com