Archive: August 28, 2023

PELATIHAN ONLINE PROPER – PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA

Pelatihan Online Proper Hijau – Evaluasi performa manajemen lingkungan dalam kegiatan industri membutuhkan indikator yang dapat diukur. Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 3 Tahun 2014 mengenai PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan serta memberikan insentif untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pembangunan masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang disebut PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER dirancang untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif tersebut berupa penyebarluasan informasi kepada publik mengenai reputasi baik perusahaan tambang yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.

Penilaian PROPER terdiri dari 5 kategori, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian yang melampaui kepatuhan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan massyarakat.

Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Proper Hijau adalah salah satu kriteria penilaian dalam program ini.

Ketentuan Proper Hijau KLHK bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif pada pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. Penilaian Proper Hijau didasarkan pada evaluasi kinerja perusahaan dalam beberapa aspek lingkungan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengelolaan limbah, konservasi energi, pengelolaan air, keberlanjutan sumber daya alam, upaya pelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.

Dasar Hukum

  • Adapun dasar hukum realisasi PROPER adalah berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf e UU23/1997 tentang Pengelolaan Lingungan Hidup (UUPLH)jo. UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER.

Dalam UUPPLH ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.

Tujuan

Dalam training PROPER Hijau ini dimaksudkan adalah untuk memberikan bekal kemampuan dan pengetahuan kepada peserta untuk memenuhi kompetensi dalam melakukan perencanaan dan penilaian PROPER yang sudah ada diperusahaan, sehingga dengan kemampuan tersebut peserta yang terlibat mampu melakukan tindakan perbaikan dan pengembangkan pengelolaan lingkungan demi tercapainya penilaian PROPER sebaik mungkin. Dan tujuan lainnya yaitu diharapkan peserta mampu:

  • Mengidentifikasi dan melakukan evaluasi terkait dengan penilaian arti PROPER dan mampu melakukan penilaian sendiri terhadap peringkat PROPER perusahaannya
  • Melakukan pengembangan rencana pemenuhan dan penerapan persyaratan PROPER diperusahaan serta langkah-langkah realisasinya yang akan ditempuh.
  • Mengembangkan program perbaikan kinerja pengelolaan PROPER perusahaan untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi dan mempertahankannya dari tahun ketahun.

Materi Peserta Pelatihan Proper Hijau

  • Pengantar undang-undang dan peraturan pengelolaan lingkungan hidup
  • Realisasi kebijakan PROPER, latar belakang, manfaat, tahapan proses PROPER, pengelompokan peserta PROPER, dan gambaran dasar serta contoh umum peringkat PROPER
  • Persayaratan penilaian PROPER, persyaratan untuk mendapatkan kriteria emas, hijau, biru, merah, dan hitam
  • Pemahaman Persyaratan Proper Hijau
  • Kriteria Penilaian Proper Hijau:
  1. Upaya Efisiensi Energi
  2. Reduksi Emisi Udara
  3. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
  4. Sistem Manajemen Lingkungan
  5. Konservasi Keanekaragaman Hayati
  6. Pemanfaatan Limbah B3 dan non B3
  7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
  8. Workshop Pengembangan masyarakat
    • Pengelolaan Community Development
    • Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

Instruktur & Venue Peserta Pelatihan Proper Hijau

Dina Kardina S.Si dan Team

06 – 08 September 2023

 (08.00 – 16.00 WIB)

Online Training

Peserta

Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah penanggungjawab lingkungan perusahaan, dept EHS, dept CSR, perwakilan manajemen dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengambilan kebijakan lingkungan diperusahaan dan peningkatan program PROPER diperusahaan.

Fasilitas

  • Module
  • Sertifikat dari lembaga
  • Soft Copy Materi

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(BEXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

 

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP SIG DASAR / OPERATOR GIS / BASIC GIS (SKKNI Sektor Jasa Perusahaan Konsultasi Sub Sektor Jasa Konsultasi Survei dan Pemetaan Bidang Geomatika, Nomor: KEP. 131/MEN/III/2007 )

Operator GIS – Geographic information system (GIS) merupakan tools yang digunakan dalam rangka pengelolaan data dan informasi geospasial. Peningkatan kemampuan dalam penguasaan tools ini sangat diperlukan untuk menghasilkan data dan informasi akurat yang terkait dengan spasial. GIS menjadi solusi bagi para pengelola sumber daya alam dalam analisa wilayah, monitoring pemanfaatan / tutupan lahan, dan penyajian informasi yang interaktif, serta dapat update data setiap saat. Dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial haruslah orang yang memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan merupakan sebuah kegiatan yang memberikan jawaban atas kompetensi yang harus dimiliki dan melatih menjadi tenaga profesional dan ahli dibidangnya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).

Unit Kompetensi

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

GIM.PJ01.001.01

Mengoperasikan Perangkat Komputer

2

GIM.SG02.001.01

Mengumpulkan Data Spasial dan Data Non Spasial

3

GIM.SG02.002.01

Mengkonversi Bentuk Data Spasial dan Data Non Spasial

4

GIM.SG02.003.01

Melakukan Pekerjaan Awal Pembangunan  Basis Data SIG

5

GIM.SG02.004.01

Melaksanakan Sistem Referensi Spasial dan Basis Data Inti

6

GIM.SG02.005.01

Mentransformasi Koordinat dari Sistem yang Ada di dalam SIG

7

GIM.SG02.006.01

Menvisualisasi Jenis Data Spasial dari Bentuk Tertentu Kedalam Bentuk yang Lain dalam SIG

Peserta

Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

Instruktur

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

Waktu & Lokasi

Tanggal          : 10 sd 12 Oktober 2023

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas Operator GIS

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Informasi Operator GIS

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

              (Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

PELATIHAN PROPER – PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT PELATIHAN PROPER

Pelatihan Proper Hijau – Evaluasi performa manajemen lingkungan dalam kegiatan industri membutuhkan indikator yang dapat diukur. Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 3 Tahun 2014 mengenai PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan serta memberikan insentif untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pembangunan masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang disebut PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER dirancang untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif tersebut berupa penyebarluasan informasi kepada publik mengenai reputasi baik perusahaan tambang yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.

Penilaian PROPER terdiri dari 5 kategori, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian yang melampaui kepatuhan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan massyarakat.

Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Proper Hijau adalah salah satu kriteria penilaian dalam program ini.

Ketentuan Proper Hijau KLHK bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif pada pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. Penilaian Proper Hijau didasarkan pada evaluasi kinerja perusahaan dalam beberapa aspek lingkungan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengelolaan limbah, konservasi energi, pengelolaan air, keberlanjutan sumber daya alam, upaya pelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.

Dasar Hukum

  • Adapun dasar hukum realisasi PROPER adalah berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf e UU23/1997 tentang Pengelolaan Lingungan Hidup (UUPLH)jo. UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER.
  • Dalam UUPPLH ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.

Tujuan

Dalam training PROPER Hijau ini dimaksudkan adalah untuk memberikan bekal kemampuan dan pengetahuan kepada peserta untuk memenuhi kompetensi dalam melakukan perencanaan dan penilaian PROPER yang sudah ada diperusahaan, sehingga dengan kemampuan tersebut peserta yang terlibat mampu melakukan tindakan perbaikan dan pengembangkan pengelolaan lingkungan demi tercapainya penilaian PROPER sebaik mungkin. Dan tujuan lainnya yaitu diharapkan peserta mampu:

  • Mengidentifikasi dan melakukan evaluasi terkait dengan penilaian arti PROPER dan mampu melakukan penilaian sendiri terhadap peringkat PROPER perusahaannya
  • Melakukan pengembangan rencana pemenuhan dan penerapan persyaratan PROPER diperusahaan serta langkah-langkah realisasinya yang akan ditempuh.
  • Mengembangkan program perbaikan kinerja pengelolaan PROPER perusahaan untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi dan mempertahankannya dari tahun ketahun.

Materi

  • Pengantar undang-undang dan peraturan pengelolaan lingkungan hidup
  • Realisasi kebijakan PROPER, latar belakang, manfaat, tahapan proses PROPER, pengelompokan peserta PROPER, dan gambaran dasar serta contoh umum peringkat PROPER
  • Persayaratan penilaian PROPER, persyaratan untuk mendapatkan kriteria emas, hijau, biru, merah, dan hitam
  • Pemahaman Persyaratan Proper Hijau
  • Kriteria Penilaian Proper Hijau:
  1. Upaya Efisiensi Energi
  2. Reduksi Emisi Udara
  3. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
  4. Sistem Manajemen Lingkungan
  5. Konservasi Keanekaragaman Hayati
  6. Pemanfaatan Limbah B3 dan non B3
  7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
  8. Workshop Pengembangan masyarakat
  • Pengelolaan Community Development
  • Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

Instruktur & Venue

Dina Kardina S.ST.  dan Team

12 sd 14 September 2023

(08.00 – 16.00 WIB)

Yogyakarta

In House Training: Depend on request

Peserta Proper Hijau

Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah penanggungjawab lingkungan perusahaan, dept EHS, dept CSR, perwakilan manajemen dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengambilan kebijakan lingkungan diperusahaan dan peningkatan program PROPER diperusahaan

Fasilitas Proper Hijau

  • Module
  • Sertifikat lembaga
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir

Informasi Proper Hijau

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pembinaan-sertifikasi-ak3-pesawat-angkat-dan-pesawat-angkut-bexcellent/

PELATIHAN PENGENDALIAN MUTU AUDIT

Mutu Audit – Pelatihan Pengendalian Mutu Audit untuk bank merupakan program pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang mendalam kepada para auditor dalam menjalankan tugas pengendalian mutu audit di lingkungan perbankan. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses audit di bank dilakukan dengan standar tertinggi, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik dalam industri perbankan.

Materi

1. Pengenalan Pengendalian Mutu Audit di Bank: Memberikan pemahaman tentang pentingnya pengendalian mutu audit dalam menjaga integritas dan kualitas proses audit di bank.

2. Peraturan Perundang-undangan Terkait Audit Bank: Memahamkan peserta pelatihan mengenai kerangka regulasi dan perundang-undangan yang mengatur proses audit di bank, termasuk pedoman dari otoritas pengawas perbankan.

3. Prinsip-prinsip Audit di Bank: Menjelaskan prinsip-prinsip dasar audit yang relevan dengan lingkungan perbankan, seperti independensi, integritas, objektivitas, dan profesionalisme.

4. Metodologi Audit di Bank: Mengajarkan peserta tentang metode dan teknik audit yang tepat untuk digunakan dalam lingkungan perbankan, termasuk pengumpulan bukti, analisis risiko, dan pengujian internal kontrol.

5. Pengenalan terhadap Produk dan Layanan Perbankan: Memahamkan auditor tentang berbagai produk dan layanan perbankan yang akan diaudit, sehingga mereka dapat mengidentifikasi risiko potensial dan area fokus audit.

6. Audit Internal dan Eksternal di Bank: Menggambarkan perbedaan antara audit internal dan eksternal, serta bagaimana keduanya dapat saling mendukung dalam mencapai pengendalian mutu audit yang efektif.

7. Teknik Pelaporan dan Komunikasi Hasil Audit: Mengajarkan peserta cara menyusun laporan audit yang jelas, komprehensif, dan memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi manajemen bank.

8.Etika dan Etiket Audit di Bank: Menekankan pentingnya etika dalam pelaksanaan audit di bank, termasuk konsep kerahasiaan, integritas, dan tanggung jawab profesional.

9. Studi Kasus dan Simulasi Audit: Melibatkan peserta dalam studi kasus nyata atau simulasi audit untuk memberikan pengalaman praktis dalam menghadapi situasi-situasi yang mungkin timbul selama proses audit di bank.

10.Pembaruan Industri dan Perkembangan Terbaru: Memberikan wawasan tentang perkembangan terkini dalam industri perbankan yang dapat mempengaruhi proses audit, seperti teknologi baru, perubahan regulasi, dan tren risiko

Tujuan

Pelatihan ini akan memberikan auditor bank dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan audit dengan tingkat mutu yang tinggi, membantu bank dalam mengelola risiko, meningkatkan efisiensi operasional, serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Peserta

Auditor Internal Bank: Para auditor internal yang bertanggung jawab untuk menjalankan proses audit internal di berbagai bagian dan unit dalam bank.

Auditor Eksternal: Auditor eksternal dari firma akuntansi atau lembaga audit independen yang bekerja untuk melakukan audit eksternal bank.

Manajemen Risiko: Individu atau tim yang bertanggung jawab untuk mengelola risiko di bank, termasuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko-risiko yang terkait dengan kegiatan perbankan.

Staf Kepatuhan (Compliance): Orang-orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bank mematuhi peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.

Manajemen Operasional: Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional harian bank dan memiliki pemahaman mendalam tentang proses bisnis bank.

Manajemen Cabang: Jika ada, manajer cabang juga dapat terlibat karena mereka memiliki wawasan langsung tentang operasi di tingkat cabang.

Manajemen Senior: Anggota manajemen senior bank yang memiliki tanggung jawab akhir terhadap pengendalian mutu audit dan memahami dampaknya terhadap kinerja bank secara keseluruhan.

Tim Pengembangan Profesionalisme: Jika ada, tim atau individu yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelatihan profesional dalam bank.

Ahli Internal Kontrol: Individu yang memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem internal kontrol di bank.

Departemen IT: Pihak yang terlibat dalam sistem teknologi informasi dan keamanan data di bank, karena audit IT juga merupakan bagian penting dari pengendalian mutu audit.

Pengawas Internal: Individu atau tim yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas pengendalian internal di bank.

Tim Audit Khusus: Peserta yang terlibat dalam audit khusus atau investigasi atas permintaan manajemen atau pihak berwenang.

Manajemen Pelatihan: Orang-orang yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penyelenggaraan program pelatihan di bank.

Pihak Eksternal (Opsional): Beberapa pelatihan mungkin melibatkan narasumber eksternal, seperti konsultan audit atau ahli industri, untuk memberikan wawasan tambahan.

Peserta pelatihan dapat berasal dari berbagai tingkatan organisasi, mulai dari level staf hingga manajemen puncak, dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pengendalian mutu audit dan memahami peran mereka dalam proses audit di bank.

Waktu & Tempat PELATIHAN PENGENDALIAN MUTU AUDIT

Tanggal   :    2 hari di Agustus 2023

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Gedung JTCC, Jalan Patangpuluhan No 26 A Wirobrajan Yogyakarta

Fasilitas PELATIHAN PENGENDALIAN MUTU AUDIT

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Instruktur PELATIHAN PENGENDALIAN MUTU AUDIT

ARNO HARYO UTOMO, SE.,MM

Informasi

Office

 

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

 

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-kemnaker-ak3-listrik/

Staf SDM (Human Capital Staff) & Staf Rekrutmen dan Seleksi SDM,Supervisor SDM

Sertifikasi BNSP SDM – Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP No. KEP.026/BNSP/II/2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA (PSKK) TAHUN ANGGARAN 2023, maka LSP MSDM UNIVERSAL bermaksud akan berperanserta mensukseskan program Nasional BNSP dengan mengajukan proposal untuk mendapatkan subsidi/bantuan anggaran stimulus pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) tahun 2023. Adapun skema sertifikasi yang direncanakan untuk kegiatan tersebut antara lain :

  1. Staf SDM (Human Capital Staff
  2. Staf Rekrutmen dan Seleksi SDM
  3. Supervisor SDM

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6189);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Tahun Anggaran 2023 Nomor SP-DIPA-026.13-0/2023 tanggal 30 November 2022
  6. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Tahun Anggaran 2023

Tujuan

  1. Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap tenaga kerja bersertifikat kompetensi.
  2. Memfasilitasi tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) oleh LSP.
  3. Mengoptimalkan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) oleh LSP yang berorientasi pada permintaan industri tehadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi.
  4. Memfasilitasi kerjasama LSP dengan dunia usaha/industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi

Sasaran

Sasaran yang hendak dicapai dalam PSKK ini adalah :

Terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi.

PERSYARATAN DASAR PESERTA (WAJIB)

  1. STAF SUMBER DAYA MANUSIA (HUMAN CAPITAL STAFF)
PERSYARATAN DASAR (WAJIB)
1. Fotocopy KTP

2. Pasfoto Berwarna ukuran 3×4 (2 lembar) background merah;

3. Fotocopy Ijazah Minimal SLTA dan Fotocopy Surat Keterangan Kerja minimal 3 tahun dengan jabatan minimal Staf SDM, atau;

4. Fotocopy Ijazah Minimal setara D-3 dan Fotocopy Sertifikat Pelatihan

sesuai Skema Staf SDM (Human Capital Staf).

DOKUMEN PENDUKUNG (OPTIONAL)

2. STAF REKRUTMEN DAN SELEKSI SDM (HUMAN CAPITAL RECRUITMENT AND SELECTION STAFF)

PERSYARATAN DASAR (WAJIB)
1. Fotocopy KTP;

2. Pas photo berwarna 3×4 cm (2 lembar) background merah;

3. Fotocopy Ijazah Minimal SLTA dan Fotocopy Surat Keterangan Kerja minimal 1 tahun dengan jabatan minimal Staf SDM, atau;

4. Fotocopy Ijazah Minimal setara D-3 dan Fotocopy Sertifikat Pelatihan sesuai Skema Staf Rekrutmen Dan Seleksi SDM.

DOKUMEN PENDUKUNG (OPTIONAL)

3. SUPERVISOR SUMBER DAYA MANUSIA (HUMAN CAPITAL SUPERVISOR)

PERSYARATAN DASAR (WAJIB)
1.      Fotocopy KTP

2.      Pasfoto Berwarna Background Merah ukuran 3×4 (2 lembar)

3.      Fotocopy ijazah minimal setara D2 dan Fotocopy surat Keterangan Kerja minimal 3 (tiga) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau;

4.      Fotocopy Ijazah minimal setara D-3 dan Fotocopy Sertifikat Pelatihan sesuai skema Supervisor Sumber Daya Manusia (Human Capital Supervisor).

DOKUMEN PENDUKUNG (OPTIONAL)

Fasilitas Sertifikasi SDM

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Waktu dan Tempat Sertifikasi SDM

Human Staff dan SPV:

Tanggal : 22 sd 24 Agustus 2023 di Yogyakarta

Tanggal : 19 sd 21 September 2023 di Yogyakarta

Informasi Sertifikasi SDM

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-proper-hijau/