Tag: Sertifikasi Profesi

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI RISK BASED INSPECTION

Risk Based Inspection – Program ini disusun sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Risk Based Inspection (RBI).

Risk Based Inspection (RBI) merupakan pendekatan sistematis untuk menentukan frekuensi dan jenis inspeksi pada peralatan berbasis pada tingkat risiko yang terkait. Program sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan profesional dalam bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional.

 

Tujuan Pelatihan Risk Based Inspection

Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi Risk Based Inspection ini adalah:

  1. Meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.
  2. Meningkatkan pengetahuan peserta dalam melakukan pengumpulan data yang relevan untuk analisis risiko.
  3. Membangun sikap yang berorientasi pada risiko dan keamanan dalam melakukan aktivitas inspeksi.
  4. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi ujian sertifikasi kompetensi.

 

Unit-Unit Kompetensi Risk Based Inspection

  1. M.7120310.001.01 | Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  2. M.7120310.002.01 | Melakukan Pengumpulan Data
  3. M.7120310.003.01 | Melakukan Analisa Data
  4. M.7120310.004.01 | Menentukan Metode Kajian Risiko (Risk Assessment Method)
  5. M.7120310.005.01 | Menentukan Faktor-Faktor Kemungkinan Kegagalan (PoF)
  6. M.7120310.006.01 | Menentukan Faktor-Faktor Konsekuensi Kegagalan (CoF)
  7. M.7120310.007.01 | Menentukan Tingkat Risiko Peralatan (Risk Ranking)
  8. M.7120310.008.01 | Membuat Program Perencanaan Inspeksi
  9. M.7120310.009.01 | Melakukan Evaluasi Implementasi Awal RBI
  10. M.7120310.010.01 | Membuat Laporan Hasil Pekerjaan RBI

Persyaratan

  1. Surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan.
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Risk Based Inspection serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun, dengan melampirkan bukti.
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Sertifikasi Reguler/Blended:

Tanggal : Refreshment Online 22 sd 23 Juni 2026

Asesmen Offline tanggal 25 Juni 2026

Pukul : 08.00 – selesai

Lokasi Asesmen : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

Standar Acuan

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

 

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
    1.  
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

      1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
      2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
      3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
      4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal   :  3 hari di Mei 2026

Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

Via         :    Hari I – II di Jakarta/Jogja (pelatihan refreshment)

                    Hari III Offline di Jakarta/Jogja (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Persyaratan Peserta

      1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
      2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
      3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
      4. KTP
      5. Foto
      6. CV 
      7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
      8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
      9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
      10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
      11. Ijazah
      12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas Rotating Equipment

Biaya sudah termasuk:

      1. Qualified Trainer
      2. Softcopy Materi     
      3. Sertifikat Pelatihan
      4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
      5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

Biaya belum termasuk:

      1. Pajak-pajak yang berlaku
      2. Transportasi dan akomodasi

 

Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

 Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

 

INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Pelatihan dan Uji Kompetensi Analis Geographic Information System (GIS) BNSP

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

 

Analis Geographic Information System: Mengelola dan Memanfaatkan Informasi Geografis

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

Mengumpulkan, Menganalisis, dan Memvisualisasikan Data Geografis

Seorang Analis Geographic Information System (GIS) bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan memvisualisasikan data geografis dari berbagai sumber seperti survei lapangan, citra satelit, dan data sensus. Data yang telah dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk visual seperti peta tematik atau model 3D untuk mempermudah pemahaman dan mendukung pengambilan keputusan. Kemampuan mengintegrasikan dan menyajikan data secara visual menjadikan analis GIS sangat berperan dalam proyek yang membutuhkan pemahaman spasial.

Menyusun Peta Digital dan Laporan Berbasis Data GIS

Analis GIS juga bertanggung jawab untuk menyusun peta digital dan laporan yang berbasis data GIS. Peta digital ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perencanaan tata ruang, pemantauan lingkungan, hingga analisis risiko bencana. Setiap peta yang dibuat harus akurat, detail, dan relevan dengan kebutuhan pengguna akhir. Analis GIS menggunakan berbagai perangkat lunak khusus untuk memetakan data dan menciptakan visualisasi yang dapat digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Selain peta, laporan berbasis data GIS juga merupakan bagian penting dari pekerjaan seorang analis GIS. Laporan ini menyajikan hasil analisis dalam bentuk yang komprehensif, disertai dengan interpretasi data yang mendalam. Laporan ini dapat mencakup rekomendasi berdasarkan analisis data geografis yang dilakukan, serta proyeksi atau skenario yang dapat digunakan untuk perencanaan masa depan. Dengan demikian, laporan berbasis GIS menjadi alat yang sangat berharga untuk berbagai sektor, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, dan organisasi nirlaba.

Analis Geographic Information System: Masa Depan dan Dampak Sosial Teknologi GIS

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

Kesimpulan

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Dalam era digital yang semakin kompleks dan terhubung, peran Analis Geographic Information System (GIS) menjadi sangat vital.

 

 

Informasi Pendaftaran Pelatihan & Uji Kompetensi Analis GIS via WA, silahkan klik link di bawah ini
https://wa.me/6281325177427

Proposal Analis GIS, bisa download link di bawah ini:

 

Langkah Mudah Daftar Sertifikasi

Langkah Mudah Daftar Sertifikasi Online untuk Pemula

Di era digital, sertifikasi online menjadi solusi praktis bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kompetensi tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas utama. Prosesnya lebih fleksibel, bisa diakses dari mana saja, dan tetap diakui secara profesional selama berasal dari lembaga resmi. Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara mendaftar sertifikasi online dengan benar. Padahal, langkah-langkahnya cukup sederhana jika dipahami sejak awal.

Langkah Mudah Daftar Sertifikasi Online

1. Tentukan Tujuan Sertifikasi

Langkah pertama adalah mengetahui tujuan kamu mengikuti sertifikasi. Apakah untuk:

Tujuan ini akan membantu kamu memilih sertifikasi yang tepat dan relevan.

2. Pilih Sertifikasi yang Sesuai dengan Karier

Pastikan sertifikasi yang dipilih:

  • Relevan dengan bidang pekerjaan

  • Dibutuhkan industri

  • Memiliki standar kompetensi yang jelas

Hindari memilih sertifikasi hanya karena tren, tetapi tidak sesuai dengan arah karier kamu.

3. Cek Syarat dan Ketentuan Peserta

Setiap sertifikasi memiliki persyaratan berbeda, seperti:

  • Pendidikan terakhir

  • Pengalaman kerja

  • Dokumen pendukung (CV, KTP, ijazah)

Dengan mengecek sejak awal, kamu bisa menyiapkan semua dokumen tanpa terburu-buru.

4. Daftar Melalui Website Resmi

Lakukan pendaftaran hanya melalui:

  • Website resmi penyelenggara

  • Lembaga pelatihan atau sertifikasi terpercaya

Biasanya kamu akan diminta mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan.

5. Ikuti Pelatihan (Jika Ada)

Beberapa sertifikasi mewajibkan pelatihan sebelum uji kompetensi. Pelatihan ini sangat membantu untuk:

  • Memahami materi

  • Mengenal bentuk ujian

  • Melatih studi kasus dan praktik

Ikuti pelatihan dengan serius agar lebih siap saat ujian.

6. Persiapkan Diri untuk Uji Kompetensi

Uji kompetensi tidak menguji hafalan, tetapi kemampuan nyata. Tips persiapan:

  • Pahami standar kompetensi

  • Pelajari studi kasus

  • Latihan soal atau simulasi

Semakin siap, semakin besar peluang dinyatakan kompeten.

7. Ikuti Ujian Sertifikasi Online

Ujian bisa berupa:

  • Tes tertulis online

  • Wawancara

  • Praktik atau simulasi kerja

Ikuti instruksi asesor dengan baik dan kerjakan sesuai kemampuan terbaik kamu.

8. Tunggu Hasil dan Sertifikat

Jika dinyatakan kompeten, sertifikat akan diterbitkan dan bisa digunakan untuk:

  • Melamar kerja

  • Promosi jabatan

  • Bukti kompetensi profesional

Sertifikat ini menjadi nilai tambah yang kuat dalam dunia kerja.

Tips Agar Daftar Sertifikasi Online Lebih Lancar

  • Pastikan koneksi internet stabil

  • Gunakan perangkat yang memadai

  • Baca semua instruksi dengan teliti

  • Jangan menunda persiapan

Mendaftar sertifikasi online ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan memahami langkah-langkahnya, kamu bisa mengikuti proses dengan lebih percaya diri dan terarah. Sertifikasi bukan hanya tentang sertifikat, tetapi tentang kesiapan kamu menghadapi dunia kerja yang kompetitif.

Sertifikasi Data Analyst

Sertifikasi Data Analyst BNSP (Terbaru)

Data Analyst – Fungsi-fungsi pada profesi Data Analyst telah berkembang seiring dengan perkembangan pada dunia teknologi komputer pada khususnya dan perkembangan pada teknologi informasi pada umumnya. Penganalisisan Data telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan.

Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersedianya personil di bidang Data Analyst yang kompeten. Kemampuan personil di bidang Data Analyst yang sangat bervariasi, sejalan dengan munculnya berbagai institusi pendidikan formal maupun informal di bidang tersebut. Peningkatkan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global diperlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hal tersebut yang mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Data Analyst

Tujuan Sertifikasi Data Analyst

Pelatihan berbasis kompetensi Data Analyst  ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang analisis data.
  • Mempersiapkan peserta untuk menjadi Data Analyst yang profesional dan kompeten.

Unit  Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 45 Tahun 2015
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Data Analyst

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

J.63OPR00.009.2

Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)

2

J.63OPR00.015.2

Memastikan Validitas Data

3

J.63OPR00.016.2

Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna

4

J.63OPR00.017.2

Memastikan Keamanan Informasi Pengguna

5

J.620900.004.02

Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna

6

J.620900.033.02

Melakukan Backup Data dan Sistem

7

J.631100.001.01

Menetapkan Kebutuhan Pengelolaan Pusat Data untuk Organisasi

8

J.631100.002.01

Menetapkan Standar dan Acuan Praktik Terbaik yang Berlaku.

    Persyaratan Peserta

    • Minimal telah menyelesaikan pendidikan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sederajat; Atau
    • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Data Analyst
    • Pas foto 3×4 (3 lembar).
    • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
    • Copy ijazah terakhir (1 lembar).
    • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • Portofolio yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.

    Uji Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

    Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi dengan tes tertulis dan uji keterampilan praktis. Uji kompetensi ini akan mencakup semua unit kompetensi yang telah dipelajari selama pelatihan.

    Narasumber

    Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim (Ahli yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi)

    Pelaksanaan

    Tanggal : 3 hari di Februari 2026

    Pukul : 08.00 – selesai

    Tempat : 2 hari Pelatihan Online dan 1 hari asesmen secara Online

    Fasilitas

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

     Informasi

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


    &

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     


    Rizki Satrio


    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone          : 0813-2517-7427


     


    Email : satrio@jogjaitcamp.com


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427


     

     

    PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

    Skema Profesi Desainer Grafis – Sertifikasi Kompetensi BNSP untuk Profesi Desainer Grafis adalah proses pengakuan formal yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam bidang desain grafis. Sertifikasi ini menegaskan bahwa seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja secara profesional di industri desain grafis.

    Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang calon harus melewati serangkaian uji kompetensi yang melibatkan penilaian terhadap keterampilan praktis, pemahaman teoritis, dan penerapan konsep desain grafis dalam situasi pekerjaan nyata. Uji kompetensi ini sering kali mencakup portofolio desain, ujian tertulis, serta demonstrasi kemampuan praktis dalam menggunakan perangkat lunak desain grafis, pemahaman tentang prinsip desain, dan kemampuan untuk memecahkan masalah dalam konteks desain.

    Pentingnya uji kompetensi dalam profesi desain grafis adalah karena bidang ini terus berkembang dengan cepat. Dengan adanya teknologi baru, tren desain yang berubah, dan permintaan pasar yang beragam, seseorang yang bekerja dalam industri desain grafis harus memiliki kemampuan yang terkini dan relevan. Sertifikasi kompetensi membantu memastikan bahwa individu yang bekerja di bidang ini memiliki keterampilan terbaru yang diperlukan untuk berhasil dalam lingkungan kerja yang dinamis.

    Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan manfaat kepada klien, perusahaan, dan industri secara keseluruhan dengan meningkatkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kemampuan individu dalam menghasilkan desain berkualitas tinggi.

    Dengan menjalani uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi dari BNSP, seorang profesional desain grafis dapat meningkatkan daya saingnya, membuktikan kemampuannya secara resmi, dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek desain yang lebih menantang dan menguntungkan.

    TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

    • Menjamin Standar Kualitas Profesionalisme
    • Mendorong Pengembangan Keterampilan
    • Meningkatkan Kepercayaan Publik
    • Menyediakan Pedoman dan Standar
    • Mengakui Prestasi Profesional
    • Meningkatkan Kredibilitas Industri
    • Memfasilitasi Mobilitas Kerja
    • Memberikan Panduan untuk Peningkatan Profesionalisme

    REFERENSI DAN ACUAN REGULASI

    • Standarisasi Kompetensi Desainer Grafis ini tentunya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja. SKKNI rujukan Profesi Desainer Grafis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
    • Peta Okupasi Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017. Skema ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi

    PILIHAN SKEMA SERTIFIKASI PROFESI DESAINER GRAFIS Profesi Desainer Grafis

    A. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MUDA

    Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Muda

    1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
    2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
    3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
    4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
    5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain

    Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Muda

    • Siswa SMK Jurusan Desain Grafis atau,
    • Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika, atau,
    • Memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup skema Desainer Grafis Muda atau,
    • Pekerja dengan pengalaman minimal selama 1 tahun di bidang Desainer Grafis Muda

    B. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MADYA

    Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Madya

    1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
    2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
    3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
    4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
    5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain
    6. 74100.007.01: Menetapkan strategi desain
    7. 74100.008.02: Menetapkan konsep desain
    8. 74100.012.02: Mempersentasikan karya desain

    Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Madya

    • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Minimal S1 Informastika/sederajat; Atau
    • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Skema Desainer Grafis Madya; Atau
    • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Desainer Grafis Madya minimal 1 tahun secara berkelanjutan;

    PERSYARATAN SERTIFIKASI

    Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA yang meliputi:

    1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
    2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
    • Pas foto 3×4 (3 lembar).
    • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
    • Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
    • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
    • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
    • Portofolio yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.

    INSTRUKTUR PEMBINAAN Profesi Desainer Grafis

    Para Ahli Bidang Desain Grafis dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

    JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

    • Tanggal: 27 sd 29 Juni 2024
    • Waktu: 08:00 – selesai
    • Tempat: Online

    FASILITAS

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Souvernir

    Informasi

    Office

     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

    https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-bejana-tekan-bexcellent-consultant/

    PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

    PPPU – Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

    Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

    Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan. Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara pada Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP-TLIP) dalam hal ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

    Pengantar

    Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.

    PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam mengakomodasi pelatihan di dunia industri mendesain pelatihan kepada peserta mengenai pengelolaan emisi gas dengan maksud memberikan pemahaman pengelolaan emisi gas dan implikasinya di perusahaan.

    BENTUK KEGIATAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

    TUJUAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

    1. Memastikan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat dipertanggungjawabkan
    2. Memenuhi tersedianya tenaga kerja bidang pengendalian pencemaran udara yang kompeten
    3. Memberikan pemahaman terkait prosedur dan sikap kerja yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara

    MATERI Penanggung jawab Pencemaran Udara

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
    • Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
    • Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
    • Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
    • Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
    • Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU
    No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
    1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
    2. E.390000.002.01 Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
    3. E.390000.003.01 Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
    4. E.390000.006.01 Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
    5. E.390000.007.01 Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
    6. E.390000.008.01 Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
    7. E.390000.010.01 Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
    8. E.390000.011.01 Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
    9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
    10. E.390000.013.01 Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

    PERSYARATAN PESERTA Penanggung jawab Pencemaran Udara

    1. Persyaratan pendidikan
    • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
    • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
    • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
    • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
    • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
    • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
    1. Persyaratan lain:
    • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
    • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

    KOORDINATOR Penanggung jawab Pencemaran Udara

    Tim LSP

    WAKTU DAN TEMPAT

    • Paket Reguler Blended (PBK online; Asesmen offline)

    Tanggal PBK : 2 hari di Mei 2025

    Tanggal Asesmen : 1 hari di Mei 2025

    Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB

    Venue : TUK Sewaktu di Jakarta

    • Paket Reguler Online

    Tanggal Pelaksanaan  : 3 hari di Mei 2025

    Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

    Venue/TUK                  : Zoom Meeting

    INFORMASI & PENDAFTARAN

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    (B-EXCELLENT CONSULTANT)

    Excellent Service for Excellent People

    Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email           : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA: 0813 – 2517  – 7427

    Fasilitas

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Souvernir
    • 2 × coffe break & 1 Lunch

    Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

    • Pajak-pajak yang berlaku

    https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

    https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/recent-activity/all/

    Pengawas Pressure Relive Device Sertifikasi BNSP

    Pelatihan & Ujikom Pengawas Pressure Relive Device  – Pressure Relief Device (PRD) adalah komponen penting dalam sistem keselamatan industri, terutama di sektor minyak dan gas, petrokimia, dan pembangkit listrik. Pengawasan yang tepat terhadap PRD sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat tekanan berlebih, yang dapat menyebabkan ledakan, kebakaran, dan kebocoran bahan berbahaya.

    Pelatihan Pengawas Pressure Relief Device (PRD) sangat penting bagi Industri-industri berisiko tinggi, yang diwajibkan untuk mematuhi standar keselamatan yang ketat, termasuk yang terkait dengan PRD. Sertifikasi BNSP menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga membantu perusahaan untuk memenuhi persyaratan regulasi. Dengan memiliki tenaga kerja yang bersertifikat, perusahaan dapat mengurangi risiko sanksi hukum dan denda akibat pelanggaran standar keselamatan. Dengan Sertifikasi BNSP, maka bisa memastikan bahwa kompetensi seseorang telah diakui secara nasional dan sesuai dengan standar yang berlaku.

    Materi Sertifikasi Pengawas Pressure Relive Device 

    Unit Skema: PENGAWAS PRESSURE RELIVE DEVICE
    Kode Unit Nama
    IMG.SV01.001.01 Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja
    IMG.SV01.002.01 Membaca Gambar Rangkaian Pengujian
    IMG.SV01.003.01 Memelihara Peralatan Tangan (hand tools) dan Peralatan Bengkel
    IMG.SV02.001.01 Mengidentifikasi Pressure Safety Valve
    IMG.SV02.0010.01 Menguji Pressure Safety Valve
    IMG.SV02.0011.01 Menguji Pressure Vacuum Valve
    IMG.SV02.0012.01 Menguji Pressure Relieve Valve
    IMG.SV02.0013.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Safety Valve
    IMG.SV02.0014.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Vacuum Valve
    IMG.SV02.0015.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Relieve Valve
    IMG.SV02.0016.01 Mengesahkan Laporan Pengujian Pressure Safety Valve
    IMG.SV02.0017.01 Mengesahkan Laporan Pengujian Pressure Vacuum Valve
    IMG.SV02.002.01 Mengidentifikasi Pressure Vacuum Valve
    IMG.SV02.003.01 Mengidentifikasi Pressure Relieve Valve
    IMG.SV02.004.01 Membongkar dan Merakit Pressure Safety Valve
    IMG.SV02.005.01 Membongkar dan Merakit Pressure Vacuum Valve
    IMG.SV02.006.01 Membongkar dan Merakit Pressure Relieve Valve
    IMG.SV02.007.01 Service Pressure Safety Valve
    IMG.SV02.008.01 Service Pressure Vacuum Valve
    IMG.SV02.009.01 Service Pressure Relieve Valve

     

    WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI Pengawas Pressure Relive Device 

    Tanggal          : 26 sd 27 Mei 2025

    Pukul              :  08.00 – 16.00 WIB

    Tempat           :  Hotel Asyana Jakarta

     

    FASILITAS SERTIFIKASI Pengawas Pressure Relive Device 

    1. Materi
    2. Instruktur
    3. Training kit
    4. Souvenir
    5. Sertifikat pelatihan dari Primasindo
    6. Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
    7. Coffe Break dan Lunch
    8. Meeting Room

    Informasi Pendaftaran

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: (0274) 287 1 048

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

    Jadi Operator Chainsaw BNSP Bersertifikat: Syarat & Pelatihan 2025

    Jadi Operator Chainsaw BNSP Bersertifikat: Syarat & Pelatihan 2024

    Menjadi operator chainsaw bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah langkah penting untuk meningkatkan kompetensi dan peluang karir di industri kehutanan, perkebunan, atau konstruksi. Sertifikasi ini tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga internasional, sehingga membuka peluang kerja yang lebih luas.

    Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat, proses pelatihan, biaya, dan tips untuk lulus uji kompetensi operator chainsaw BNSP. Simak informasinya hingga selesai!

    Apa Itu Sertifikasi BNSP untuk Operator Chainsaw?

    Sertifikasi BNSP adalah bukti pengakuan atas kompetensi seseorang dalam mengoperasikan chainsaw secara profesional. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebuah lembaga resmi di Indonesia yang bertugas menguji dan memberikan sertifikasi kompetensi kerja.

    Dengan memiliki sertifikasi BNSP, Anda dianggap memenuhi standar nasional dan internasional dalam bidang operator chainsaw. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan peluang kerja Anda.

     

    Syarat Menjadi Operator Chainsaw Bersertifikat BNSP

    Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi operator chainsaw:

    1. Usia Minimal: 18 tahun.

    2. Pendidikan: Minimal SMA atau sederajat.

    3. Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja di bidang terkait (opsional, tergantung lembaga pelatihan).

    4. Dokumen:

      • Fotokopi KTP.

      • Pas foto ukuran 3×4.

      • Surat keterangan sehat dari dokter.

    Proses Pelatihan dan Uji Kompetensi

    Proses untuk mendapatkan sertifikasi operator chainsaw  meliputi beberapa tahap:

    1. Pendaftaran: Daftar di lembaga pelatihan resmi yang terdaftar di BNSP.

    2. Pelatihan: Mengikuti pelatihan selama 3-5 hari, mencakup teori dan praktik.

    3. Uji Kompetensi: Mengikuti tes tertulis dan praktik mengoperasikan chainsaw.

    4. Sertifikasi: Jika lulus, Anda akan menerima sertifikat BNSP yang berlaku nasional dan internasional.

     

    Tips Lulus Uji Kompetensi Operator Chainsaw

    1. Pelajari Materi dengan Baik: Kuasai teori dan praktik selama pelatihan.

    2. Latihan Praktik: Perbanyak latihan mengoperasikan chainsaw sebelum ujian.

    3. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap sebelum hari ujian.

    4. Jaga Kesehatan: Uji kompetensi membutuhkan fisik yang prima, jadi pastikan Anda dalam kondisi sehat.

    Manfaat Sertifikasi Operator Chainsaw

    1. Meningkatkan Kredibilitas: Sertifikasi BNSP diakui secara nasional dan internasional.

    2. Peluang Kerja Lebih Luas: Banyak perusahaan memprioritaskan operator chainsaw bersertifikat.

    3. Gaji Lebih Tinggi: Profesional dengan sertifikasi cenderung mendapatkan gaji yang lebih baik.

     

    Tempat Pelatihan Operator Chainsaw Terdekat

    Anda dapat mencari lembaga pelatihan resmi di kota terdekat. Beberapa lembaga terpercaya antara lain:

    • Lembaga Pelatihan Bexcellent Consultant

    Pastikan untuk menghubungi lembaga tersebut dan menanyakan jadwal pelatihan terbaru.

     

    FAQ

    1. Berapa lama sertifikat BNSP berlaku?
    Sertifikat BNSP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

    2. Apakah sertifikasi BNSP diakui di luar negeri?
    Ya, sertifikasi BNSP diakui secara internasional.

    3. Apa saja materi yang diujikan?
    Materi ujian meliputi teori dasar chainsaw, keselamatan kerja, dan praktik mengoperasikan chainsaw.

     

    “Segera daftarkan diri Anda untuk pelatihan operator chainsaw BNSP dan tingkatkan kompetensi Anda! Hubungi lembaga pelatihan terdekat atau kunjungi situs resmi BNSP untuk informasi lebih lanjut.”

    Sistem Alat Ukur

    PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

     Skema enjiner instrumen sistem alat ukur – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.

    Ringkasan Kompetensi

    Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

    Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya  memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

    Deskripsi

    Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

    Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.

    Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur   pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.

    PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang merupakan Lembaga Diklat Kompetensi yang bermitra dengan LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan menjembatani proses uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.

    STANDAR ACUAN Sistem Alat Ukur

    1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
    2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
    6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
    7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
    8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
    9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
    10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
    11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
    12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

    BENTUK KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP Energi untukmelayani kebutuhan sertifikasi kompetensi dari SDM industri Hulu Migas. Kegiatan ini diselenggarakan secara public bertempat di Kota Yogyakarta dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur.

    TUJUAN KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR

    Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur pada industri sektor migas.

    SERTIFIKAT KOMPETENSI SISTEM ALAT UKUR

    Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    MATERI PELATIHAN

    1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
    2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
    3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
    4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur
    NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
    1M.712092.001.01Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
    2M.712092.002.01Membuat Dokumen Enjinering
    3M.712092.003.01Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
    4M.712092.004.01Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
    5M.712092.005.01Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
    6M.712092.006.01Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
    7M.712092.007.01Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
    8M.712092.008.01Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
    9M.712092.009.01Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
    10M.712092.010.01Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
    11M.712092.011.01Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
    12M.712092.012.01Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
    13M.712092.013.01Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
    14M.712092.014.01Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

    METODE UJI KOMPETENSI

    Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay

    2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara

    3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)

    4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

    WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

    Tempat Pelatihan                    : Yogyakarta

    Tempat Uji Kompetensi : Yogyakarta         

    Hari Tanggal                           : 22 sd 24 April 2025

    Jam: 08:00 sd selesai

    PERSYARATAN UMUM PESERTA

    1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
    2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
    3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

    PERSYARATAN ADMINISTRASI

    1. Fotocopy KTP sebagai WNI
    2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
    3. Mengisi form unjuk kerja
    4. Foto Copy ijazah terakhir
    5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
    6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
    7. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
    8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
    9. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
    10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

    TIM INSTRUKTUR & ASSESOR

    1. Pada sesi pembekalan / pelatihan, peserta akan diampu oleh praktisi bidang operasi Migas yang memiliki kompetensi teknis dan berpengalaman pada penanganan serah terima minyak dan gas bumi.
    2. Pada sesi assessment / uji kompetensi, peserta akan diuji kompetensinya sesuai skema yang diajukan di bidang alat ukur oleh asesor dari LSP Energi.

    Fasilitas & Biaya

    Rp 9.000.000,-/ peserta (belum termasuk PPN)

    Fasilitas

    • Meeting room
    • 2 × coffe break & 1 Lunch
    • Handout & Training Kit
    • Souvernirs
    • Proses asesmen dengan LSP Energi
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat Kompetensi dari BNSP (bagi asesi yang dinyatakan kompeten)

    Informasi Pendaftaran

    Office
    Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

    Jl. Patangpuluhan no 26A, Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta
    Phone: 0813-2517-7427
    Fax: (0274) 414137
    Web: www.bexcellentjogja.com
    Nama              :  Satrio        
    (Customer Relation Officer)
    Phone / WA  : 0813-2517-7427
    Email : satrio@bexcellentjogja.com