Tag: bnsp

Inspektur Kelistrikan

Pelatihan & Ujikom Inspektur Kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Deskripsi

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

 

LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN

LINGKUP KEGIATAN

     Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

TUJUAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi 

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Electrical Tools
  4. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  5. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  6. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  7. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  8. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  9. Code dan Standard
  10. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  1. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

Tanggal : 7 sd 9 Juli 2026

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Yogyakarta

 

INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP

 

FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
  • Qualified Instructor

Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

 

Digital Marketing

Digital Marketing – Digital marketing telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis modern. Peran digital dalam menghubungkan perusahaan dengan konsumen tidak dapat diabaikan. Untuk memastikan bahwa para praktisi di bidang ini memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mengembangkan program sertifikasi khusus untuk marketing.

Sertifikasi Digital Marketing BNSP adalah program pelatihan yang bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam ranah digital marketing. Program ini diawasi secara langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikasi tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun industri secara keseluruhan.

Sertifikasi ini berperan penting dalam memastikan bahwa para profesional marketing memiliki kompetensi dan pengetahuan yang diperlukan untuk beroperasi di sektor ini. Di era digital saat ini, persaingan dalam dunia digital marketing semakin ketat. Oleh karena itu, sertifikasi ini dapat membantu para profesional marketing untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dan meningkatkan reputasi mereka di mata klien dan perusahaan.

 

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang strategi Marketing.
  2. Meningkatkan keterampilan peserta dalam merancang dan mengimplementasikan kampanye digital.
  3. Menyiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional (SKKNI).
  4. Meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui pengakuan kompetensi yang terverifikasi.

Bentuk & Metode Kegiatan

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi/praktek
  6. Evaluasi pelatihan

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor  124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran;

Materi Berbasis Unit Kompetensi Digital Marketing

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI Nomor SKKNI Nomor 124 Tahun 2022
  3. Standar Kompetensi Skema Digital Marketing

 

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
2 J.63OPR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser)
3 G.46RIT00.055.1 Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel
4 M.70MKT00.009.2 Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek
5 M.70MKT00.010.2 Mengolah Data Riset
6 M.70MKT00.012.1 Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
7 M.70MKT00.013.1 Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital
8 M.70MKT00.014.1 Mempersiapkan Konten Digital
9 M.70MKT00.015.1 Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Aplikasi Digital
10 M.70MKT00.017.1 Melaksanakan Kegiatan Promosi Merek
11 M.70MKT00.033.1 Mengembangkan Pengetahuan Produk (Barang/Jasa)

Instruktur & Asesor Sertifikasi Digital Marketing

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Marketing.

  • Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP

METODE ASSESSMENT SERTIFIKASI DIGITAL MARKETING

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI DIGITAL MARKETING

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan       : 21 sd 23 Juli 2026
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : Online
  • Venue : Online

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja dan/atau profesional yang bergerak di bidang pemasaran, khususnya sebagai Digital Marketer.

PERSYARATAN DASAR

  • Lulusan SMA/SMK sederajat semua Jurusan, dan memiliki sertifikat pelatihan Pemasaran Digital (Digital Marketing) atau berpengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 1 Tahun, atau;
  • Mahasiswa D1-D4/S1 semua prodi dan memiliki sertifikat pelatihan/praktek kerja lapangan bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing), atau
  • Lulusan D1-D4/S1 semua prodi, dan berpengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 6 bulan.

 

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Digital Marketing yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR APL 02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP (1 lembar).
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK sederajat semua Jurusan dan Fotocopy sertifikat pelatihan Pemasaran Digital (Digital Marketing) atau surat pengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 1 tahun, atau;
  • Ijazah D1-D4/S1 semua prodi dan surat pengalaman kerja bidang Digital Marketing minimal 6 bulan

FASILITAS

Untuk menunjang jalannya kegiatan diklat dan uji kompetensi, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PELATIHAN dan SERTIFIKASI BNSP KEPALA LABORATORIUM

Sertifikasi Kepala Laboratorium – merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan mutu dan standar laboratorium di berbagai institusi, baik di sektor pendidikan, penelitian, maupun industri. Latar belakang dari adanya sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa individu yang memimpin sebuah laboratorium memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Kepala laboratorium bertanggung jawab tidak hanya atas operasional laboratorium, tetapi juga terhadap keselamatan kerja, kualitas hasil penelitian, serta pemeliharaan peralatan laboratorium. Oleh karena itu, sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan profesional dalam manajemen laboratorium, pemecahan masalah, dan penerapan standar internasional.

Selain itu, perkembangan teknologi dan kompleksitas dalam bidang sains dan teknologi semakin menuntut adanya standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan laboratorium. Sertifikasi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi regulasi dan standar internasional yang diakui, seperti ISO/IEC 17025 untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dengan memiliki sertifikasi, kepala laboratorium dapat menunjukkan kredibilitas dan komitmen mereka terhadap praktik terbaik dalam pengelolaan laboratorium. Hal ini juga membantu dalam meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga pemerintah, klien, dan mitra penelitian, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan meningkatkan reputasi institusi secara keseluruhan.

Tujuan Sertifikasi Kepala Laboratorium

Proses penerbitan Sertifikasi Kepala Laboratorium melibatkan penilaian menyeluruh terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu dalam mengelola dan mengoperasikan laboratorium. Proses ini dilakukan oleh penguji kompeten yang memiliki standar tinggi dalam menilai kompetensi. Dengan memperoleh sertifikasi ini, kepala laboratorium tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas. Sertifikasi Kepala Laboratorium ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, termasuk pengakuan atas kemampuan untuk menjaga kualitas dan keselamatan laboratorium, serta memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Kepala Laboratorium

     Kode Unit                          Unit Kompetensi

1        1. MSAENV472B        Menerapkan dan memantau praktek kerja ramah lingkungan

2        2. MSL915001A           Memberikan Informasi kepada Pelanggan

3        3. MSL915002A           Membuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim Kecil

4        4. MSL916001A           Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium

5        5. MSL916002A           Mengelola dan Mengembangkan Tim

6        6. MSL916003A           Mengawasi operasional laboratorium dalam area kerja/fungsional

7        7. MSL916004A           Menjaga registrasi dan undang-undang atau hukum kepatuhan di area kerja  fungsional

8        8. MSL925001A         Menganalisis data dan melaporkan hasil

9        9. MSL925002A         Menganalisis pengukuran dan mengestimasi ketidakpastian

10      10. MSL935002A       Melakukan pemeliharaan bahan acuan

11      11. MSL935003A       Mengesahkan penerbitan hasil uji

12      12. MSL936001A     Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan secara berkelanjutan di dalam  lingkungan kerja

13      13. MSL936002A       Melaksanakan audit internal terhadap sistem mutu

14      14. MSL946001A       Melaksanakan dan memantau sistem manajemen K3 dan lingkungan

15      15. MSL976003A       Mengevaluasi dan memilih metode dan/atau prosedur pengujian yang sesuai

16      16. MSL977003A       Berkontribusi dalam Validasi Metode Pengujian

17      17. MSL977004A       Mengembangkan atau mengadaptasi analisis dan prosedur

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kepala Laboratorium

  1. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  2. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  3. Logbook pengujian sebanyak minimal 20 kali yang telah disetujui atasan langsung
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi (laki-laki berdasi).
  5. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
  6. Bukti portofolio (jika ada). Peserta yang melalui jalur Portofolio, wajib mengirimkan dokumen verifikasi portofolio H-14 pelaksanaan

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Waktu

Hari / Tanggal   :  3 hari di Juni 2026

Waktu               : 08.00 WIB sd selesai

Tempat             : Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room
  • Sertifikat BNSP (Bila Lulus Berkompeten)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Pertambangan Mineral & Batubara – Industri pertambangan mineral dan batubara memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, namun kegiatan ini juga membawa dampak signifikan terhadap lingkungan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengelola penutupan lahan dan reklamasi pasca-penambangan. Reklamasi lahan bertujuan untuk memulihkan fungsi ekologis dan sosial ekonomi wilayah yang telah terganggu sehingga dapat kembali digunakan secara produktif dan aman bagi masyarakat sekitar.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang ketat terkait penutupan lahan dan reklamasi. Namun implementasi yang efektif dari regulasi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten. Oleh karena itu, pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi Skema Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Minerba menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja di sektor ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang menekankan pada penguasaan kemampuan praktis yang relevan dengan tugas-tugas spesifik di lapangan. Melalui pelatihan ini, para pekerja akan dibekali dengan teknik-teknik terbaru dalam penutupan lahan dan reklamasi sesuai dengan standar industri dan peraturan yang berlaku. Selain itu, uji kompetensi diperlukan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh dapat diterapkan secara efektif dalam situasi nyata.

Implementasi program pelatihan dan uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan reklamasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan pada akhirnya berkontribusi pada pemulihan lingkungan yang lebih baik. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab, yang mampu menghadapi tantangan lingkungan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Bexcellent bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pertambangan minerba.

 

Acuan Normatif Sertifikasi Pertambangan Mineral & Batubara

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

 

Tujuan Pertambangan Mineral & Batubara

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Minerba
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sebagai Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Bentuk Kegiatan Pertambangan Mineral & Batubara

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI Reklamasi Pertambangan Mineral & Batubara

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 360 Tahun 2020
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

 

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1.

B.05LMB01.001.1

Merencanakan Pembukaan Lahan

2.

B.05LMB01.002.1

Merencanakan Program Reklamasi

3.

B.05LMB01.003.1

Merencanakan Kriteria Keberhasilan Reklamasi

4.

B.05LMB01.004.1

Membuat Perencanaan Biaya Reklamasi

 

INSTRUKTUR & ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi (GMBE).

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 23 sd 25 Juni 2026

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Lokasi : Jakarta


  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu (nama perusahaan/instansi/lembaga) di Jakarta

 

SASARAN PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti program ini adalah adalah personil industri/profesional bagian konstruksi, khususnya yang terkait dengan Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Pendidikan S1 Jurusan Teknik Pertambangan/Geologi/Sipil atau Lingkungan/Kehutanan dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Merencanakan Reklamasi, atau;
  2. Pendidikan D3 Jurusan Teknik Pertambangan/Sipil dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 5 (lima) tahun di Bidang Merencanakan Reklamasi, atau;
  3. Pendidikan Ijazah SMA atau sederajat yang berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang Melaksanakan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Fotokopi KTP yang berlaku
  5. Fotokopi Ijazah terakhir
  6. Curriculum Vitae terbaru
  7. Surat Referensi Kerja
  8. Memiliki sertifikat pelatihan Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

FASILITAS

  • Meeting kit (IHT)
  • Souvenir menarik (IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Sertifikasi BNSP Hidroponik

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Budidaya Tanaman Hidroponik

Sertifikasi BNSP Hidroponik – Budidaya tanaman hidroponik merupakan metode pertanian inovatif yang tidak menggunakan tanah sebagai media tanam, melainkan menggunakan air yang kaya akan nutrisi. Metode ini telah menjadi solusi unggul dalam menghadapi tantangan pertanian konvensional, seperti keterbatasan lahan, kualitas tanah yang menurun, dan perubahan iklim. Di Indonesia, hidroponik semakin diminati karena kemampuannya untuk menghasilkan tanaman dengan kualitas tinggi dalam waktu yang lebih singkat dan dengan penggunaan air yang lebih efisien. Namun, penerapan teknologi ini masih menghadapi tantangan berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan khusus di kalangan petani dan praktisi.

Tujuan Sertifikasi BNSP Hidroponik

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pembudidayaan Tanaman Hidroponik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit Kompetensi Sertifikasi BNSP Hidroponik

No   Kode Unit                      Judul Unit Kompetensi

1    A.01HOR00.001.2      Menerapkan Prosedur Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

 

2    A.01HOR00.029.1      Memilih Lokasi Lahan Produksi Hortikultura

 

3    A.01HOR00.008.2      Membuat Media Tanam Komoditas Hortikultura

4    A.01HOR00.013.2      Melakukan Penyemaian

5    A.01HOR00.010.1      Membuat Larutan Nutrisi Tanaman Hidroponik

6    A.01HOR00.032.2      Menyiapkan Instalasi Hidroponik

7    A.01HOR00.014.2      Melakukan Penanaman

8    A.01HOR00.021.1      Melakukan Pemeliharaan Tanaman Hidroponik Nonsubstrat

9    A.01HOR00.022.1      Melakukan Pemeliharaan Tanaman Hidroponik substrat

10   A.01HOR00.033.2      Memelihara Instalasi Hidroponik

11   A.01HOR00.024.2      Melakukan Pemanenan

12   A.01HOR00.025.2      Melakukan Penanganan Hasil Panen

13   A.01HOR00.027.1      Menghitung Harga Pokok Produksi Hortikultura

Persyaratan Peserta Sertifikasi BNSP Hidroponik

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Budidaya Tanaman Hidroponik.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Agenda & Venue

Tanggal                 : 

                                Pelatihan: tanggal 21 sd 22 Juli 2026 secara online via zoom meeting

                               Asesmen: tanggal 25 Juli 2026 offline di Yogyakarta

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Pukul                     : 08.00 – 16.00 WIB

 

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material (bila offline)
  • Sertifikat Pelatihan 
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint (bila offline)
  • Souvernir (bila offline)
  • Training room with full AC facilities and multimedia (bila offline)
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training (bila offline)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427

Email  : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

pengelolaan gudang

SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG BNSP

Berikut adalah perbaikan artikel Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP yang telah dioptimalkan dengan menambahkan subheading pada bagian awal untuk meningkatkan keterbacaan (readability) serta mengintegrasikan kata transisi (transition words) di berbagai kalimat agar alur teks menjadi lebih mengalir dan runtut.


Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP

Pentingnya Efisiensi dalam Rantai Pasok

Pengelolaan pengadaan merupakan inti dari rantai pasok yang efisien dan produktif. Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, kualitas pengelolaan gudang menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran operasi bisnis. Oleh karena itu, tantangan kompleks dalam pengelolaan gudang membutuhkan pengetahuan yang mendalam dan keterampilan yang relevan.

Untuk mengatasi hal ini, pengembangan program training dan sertifikasi dalam skema pengelolaan gudang menjadi sangat penting. Melalui pendekatan ini, para profesional gudang dapat ditingkatkan kompetensinya. Selain itu, mereka juga akan diakui secara resmi atas keahliannya dalam mengelola gudang dengan efektif.

Tujuan dan Fokus Program Sertifikasi

Dalam konteks ini, program ini bertujuan untuk menggarisbawahi pentingnya training dan sertifikasi yang komprehensif dalam skema Pengelolaan Gudang. Secara khusus, program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep kunci dalam pengelolaan gudang. Beberapa di antaranya meliputi manajemen inventaris, pemrosesan pesanan, pengendalian persediaan, dan teknologi terkini yang mendukung efisiensi operasional.

Pengembangan program training dan sertifikasi ini diinisiasi sebagai langkah untuk menanggapi kebutuhan industri yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan memastikan bahwa para profesional gudang memiliki pengetahuan dan keterampilan terkini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Membangun Standar Profesionalisme Industri

Di samping itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk standar profesionalisme dalam industri pengelolaan gudang. Dengan adanya sertifikasi yang terstandarisasi, para profesional gudang akan dapat membuktikan kompetensinya secara valid. Dampaknya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha, klien, dan mitra bisnis.

Dengan demikian, program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan dan industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait dengan Skema Pengelolaan Gudang.


ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Pelaksanaan program ini didasarkan pada regulasi resmi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

     

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

     

     

  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

     

     

  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

     

     

  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

     

     

  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.


BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis (refreshment) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi. Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Pengelolaan Gudang.


MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

Materi pelatihan merujuk pada Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia, SKKNI Nomor 183 Tahun 2016, dan Standar Kompetensi Skema Pengelolaan Gudang. Adapun daftar unit kompetensinya adalah sebagai berikut:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.702093.013.01 Mengukur Kepuasan Pelanggan
2 M.702093.014.01 Merancang Program Loyalitas Pelanggan
3 M.702093.018.01 Mengevaluasi Realisasi Pendapatan dan Pengeluaran Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
4 M.702093.019.01 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Realisasi Keuangan Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
5 M.702092.006.01 Mengendalikan Aktivitas Pergudangan
6 M.702093.021.01 Merencanakan Tata Letak dan Penataan Gudang
7 M.702093.022.01 Mengelola Pengkodean Barang
8 M.702093.023.01 Menyusun Prosedur Penggudangan
9 H.52LOG00.002.1 Menerima dan Menyimpan Stok
10 H.52LOG00.012.1 Membongkar dan Memuat Barang/Muatan/Kargo
11 H.52LOG00.015.1 Mengelola Pengiriman Barang/Muatan/Kargo
12 H.52LOG00.028.1 Melakukan Perhitungan Persediaan

INSTRUKTUR DAN ASESOR SERTIFIKASI

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang manajemen rantai pasok dan pergudangan. Setelah itu, peserta akan diuji kompetensinya secara langsung oleh asesor resmi dari LSP Teknik dan Manajemen Industri.


METODE ASESMEN

Proses evaluasi dilakukan secara bertahap melalui metode berikut:

  1. Pra–Assessment: Pengisian form APL-01 dan APL-02.

  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan serta portofolio.

  3. Proses Real Assessment:

    • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)

    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi

    • Wawancara


WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

    • Tanggal Pelaksanaan: 23 s.d. 25 Juni 2026

    • Metode: Offline

    • Venue/TUK: TUK Sewaktu di Yogyakarta

  • Paket In House

    • Tanggal Pelaksanaan: Tentatif (Menyesuaikan permintaan)

    • Metode: Offline (Jam 08.00 s.d. 16.00 WIB)

    • Venue/TUK: Ditentukan berdasarkan kesepakatan / TUK Sewaktu di Yogyakarta


SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para staf, supervisor, manajer, maupun dosen dan tenaga pendidik di institusi pendidikan yang aktivitasnya berkaitan dengan bidang Supply Chain Management (SCM), manufaktur, agro, logistik, serta pengelolaan gudang.


PERSYARATAN DASAR

  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Kejuruan (SMK), atau;

  • Pengalaman kerja di bidang pergudangan minimal 3 (tiga) tahun.

  • Dokumen Pelengkap:

    • Fotokopi Identitas Diri (KTP, Paspor, SIM, atau Kartu Pegawai)

    • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

    • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir

    • Curriculum Vitae (CV) terbaru


FASILITAS PESERTA

  • Meeting kit lengkap

  • 1x Lunch & 2x Coffee Break per hari

  • Materi Pelatihan (soft copy & hard copy)

  • Sertifikat Pelatihan dari penyelenggara

  • Sertifikat Kompetensi BNSP resmi (bagi peserta yang dinyatakan Kompeten)


INFORMASI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Miner Solution Office: Jl. Patangpuluhan No. 26A, Wirobrajan, Yogyakarta

Website: www.minersolution.id

Email: satrio@minersolution.id / satriominersolutionid@gmail.com

Contact Person (WhatsApp): Satrio – 0813-2517-7427

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI RISK BASED INSPECTION

Risk Based Inspection – Program ini disusun sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Risk Based Inspection (RBI).

Risk Based Inspection (RBI) merupakan pendekatan sistematis untuk menentukan frekuensi dan jenis inspeksi pada peralatan berbasis pada tingkat risiko yang terkait. Program sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan profesional dalam bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional.

 

Tujuan Pelatihan Risk Based Inspection

Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi Risk Based Inspection ini adalah:

  1. Meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.
  2. Meningkatkan pengetahuan peserta dalam melakukan pengumpulan data yang relevan untuk analisis risiko.
  3. Membangun sikap yang berorientasi pada risiko dan keamanan dalam melakukan aktivitas inspeksi.
  4. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi ujian sertifikasi kompetensi.

 

Unit-Unit Kompetensi Risk Based Inspection

  1. M.7120310.001.01 | Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  2. M.7120310.002.01 | Melakukan Pengumpulan Data
  3. M.7120310.003.01 | Melakukan Analisa Data
  4. M.7120310.004.01 | Menentukan Metode Kajian Risiko (Risk Assessment Method)
  5. M.7120310.005.01 | Menentukan Faktor-Faktor Kemungkinan Kegagalan (PoF)
  6. M.7120310.006.01 | Menentukan Faktor-Faktor Konsekuensi Kegagalan (CoF)
  7. M.7120310.007.01 | Menentukan Tingkat Risiko Peralatan (Risk Ranking)
  8. M.7120310.008.01 | Membuat Program Perencanaan Inspeksi
  9. M.7120310.009.01 | Melakukan Evaluasi Implementasi Awal RBI
  10. M.7120310.010.01 | Membuat Laporan Hasil Pekerjaan RBI

Persyaratan

  1. Surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan.
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Risk Based Inspection serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun, dengan melampirkan bukti.
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Sertifikasi Reguler/Blended:

Tanggal : Refreshment Online 22 sd 23 Juni 2026

Asesmen Offline tanggal 25 Juni 2026

Pukul : 08.00 – selesai

Lokasi Asesmen : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

SERTIFIKASI SKEMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Pemberdayaan Masyarakat ditujukan bagi personel yang memiliki kemampuan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengelola program pemberdayaan masyarakat secara efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.

Program ini mengintegrasikan dua peran strategis dalam siklus pemberdayaan masyarakat, yaitu:

  1. Penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis

data sosial ekonomi, analisis kelembagaan, serta penyusunan rencana program berbasis

kebutuhan riil masyarakat.

  1. Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berperan dalam prakondisi sosial,

pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, pendampingan masyarakat, serta pengelolaan dinamika

sosial di lapangan.

Integrasi kedua skema ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan, di mana pelaksana program dituntut tidak hanya menjalankan kegiatan, tetapi juga memahami logika perencanaan, sedangkan penyusun program perlu memahami realitas implementasi sosial masyarakat.

Pelatihan mengacu sepenuhnya pada SKKNI Nomor 68 Tahun 2013 dan dilengkapi dengan uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Peserta dapat memilih mengikuti satu skema atau kedua skema, sesuai kebutuhan dan kualifikasi.

 

ACUAN NORMATIF PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI
  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • SK Menakertrans Nomor 68 Tahun 2013 tentang SKKNI
  • Pedoman BNSP Nomor 210 Tahun 2007

TUJUAN 

Peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun program pemberdayaan masyarakat berbasis data sosial ekonomi dan analisis

kelembagaan.

  • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan adaptif terhadap

kondisi sosial.

  • Mengelola prakondisi sosial dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan program.
  • Meningkatkan profesionalisme dan legitimasi kompetensi melalui sertifikasi BNSP

 

UNIT KOMPETENSI

SKEMA 1 – PENYUSUN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(Uji Kompetensi 1 / UK-1)

No Kode Unit            Judul Unit

1    KHT.PA02.040.01 Melakukan Pengumpulan Data Sosial Ekonomi Masyarakat

2    KHT.PA00.041.01 Melakukan Analisis Data Sosial Ekonomi Tingkat Unit Kelestarian

3    KHT.PA02.042.01 Melakukan Analisis Kelembagaan Masyarakat pada Wilayah KPH

4    KHT.PA02.043.01 Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat

 

SKEMA 2 – PELAKSANA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(Uji Kompetensi 2 / UK-2)

No Kode Unit              Judul Unit

1    KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial

2    KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat

3   KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

 

INSTRUKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Instruktur: Praktisi dan narasumber yang terafiliasi dengan Asosiasi Pendukung LSP bidang pemberdayaan masyarakat. Asesor: Asesor Kompetensi dari LSP berlisensi BNSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra-Assessment (APL-01 & APL-02)
  • Verifikasi portofolio
  • Real Assessment
  • Praktek dan/atau simulasi
  • Uji tulis sesuai skema
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 21 sd 23 Juli 2026

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Waktu             : 08.00 sd 16.00

Tempat           : TUK di Jakarta

 

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

FASILITAS

Biaya termasuk fasilitas sebagai berikut :

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffee Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

 

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku
  • Akomodasi dan Transportasi peserta

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id||                      

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

 

 

Pengawas Operasional Madya (POM)

Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)

Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) BNSP – Dalam industri pertambangan yang memiliki risiko tinggi dan regulasi yang ketat, peran seorang pengawas operasional sangatlah krusial. Jika level Pertama (POP) berfokus pada pengawasan teknis di lapangan, maka level Madya (POM) menuntut kapabilitas yang lebih tinggi dalam ranah manajerial dan pengelolaan sistem.

Program ini dirancang secara khusus untuk para profesional tambang yang ingin naik kelas menjadi pengawas tingkat menengah. Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan regulasi sesuai Keputusan Menteri ESDM, melainkan investasi strategis untuk memastikan operasional tambang berjalan efektif, efisien, dan patuh terhadap kaidah perlindungan lingkungan serta keselamatan kerja.

Tujuan Pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM)

Program ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kompetensi manajerial yang komprehensif, meliputi:

  1. Kepemimpinan Operasional: Mampu menggerakkan tim dan memastikan setiap kebijakan perusahaan terimplementasi dengan baik di seluruh unit kerja.

  2. Mitigasi Risiko Tingkat Lanjut: Mengelola potensi bahaya secara sistematis melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

  3. Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh aktivitas operasional selaras dengan standar teknis dan hukum yang berlaku di Indonesia (ESDM & BNSP).

  4. Efisiensi Sumber Daya: Menerapkan prinsip konservasi mineral dan batubara guna memaksimalkan hasil tambang dengan dampak lingkungan seminimal mungkin.

 

Persyaratan Peserta (Checklist) Pengawas Operasional Madya (POM)

Untuk dapat mengikuti sertifikasi ini, peserta wajib mengumpulkan:

  1. Administrasi: Pas foto 3×4 (4 lembar, latar merah, kemeja) & Copy KTP.

  2. Kualifikasi: Copy sertifikat POP (Pengawas Operasional Pertama).

  3. Pengalaman: Bukti pengalaman kerja minimal 1 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat POP.

  4. Dokumen Pendukung: CV terbaru & Copy Sertifikat Diklat POM.

  5. Khusus TKA: Copy Paspor dan Surat Ijin Bekerja (Kemenaker & KESDM).

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 PMB.PO02.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
2 PMB.PO02.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan
3 PMPMB.PO02.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan
4 PMPMB.PO02.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
5 PMPMB.PO02.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
6 PMPMB.PO02.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
7 PMPMB.PO02.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
8 PMPMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Instruktur

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidangnya dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Waktu & Tempat

Tanggal          : 3 hari di Mei 2026

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Waktu             : 08.00 sd 16.00

Tempat           : Online

 

Fasilitas                                                             

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

Sertifikasi Pelaksana Perbanyakan Vegetatif BNSP – Kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi di bidang pelaksana perbanyakan vegetatif menjadi sangat mendesak untuk menjamin bahwa setiap proses perbanyakan dilakukan sesuai standar terbaik, menghasilkan kualitas bibit yang optimal, dan mendukung program penghijauan yang efektif.

Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk Pelaksana Perbanyakan Vegetatif menjadi tolok ukur kompetensi yang diakui secara nasional. Dengan memiliki tenaga kerja yang tersertifikasi, perusahaan dapat memastikan bahwa operasional perbanyakan vegetatif dilakukan oleh individu yang memahami prinsip- prinsip ilmiah, teknik praktis, serta standar keselamatan dan lingkungan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan keberhasilan program perbanyakan, tetapi juga memperkuat komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

TUJUAN SERTIFIKASI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Memahami prinsip dasar dan teknik perbanyakan vegetatif yang sesuai dengan standar industri.
  2. Melaksanakan persiapan bahan tanam, media tanam, dan peralatan yang diperlukan untuk perbanyakan vegetatif dengan benar.
  3. Menerapkan berbagai metode perbanyakan vegetatif (misalnya, stek, cangkok, okulasi, sambung) secara efektif.
  4. Melakukan perawatan dan penanganan bibit hasil perbanyakan vegetatif hingga siap tanam.
  5. Mengidentifikasi dan mengatasi masalah umum dalam proses perbanyakan vegetatif, serta menjaga kualitas dan kesehatan bibit.

MATERI UJI KOMPETENSI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

        Kode Unit                                Nama Unit Kompetensi

  • A.01PBM01.001.1        Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.01PBM01.002.1        Mengorganisasikan Pekerjaan
  • A.01PBM01.003.1        Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.01PBM01.009.1        Melakukan Perbanyakan Benih Secara Vegetatif
  • A.01PBM01.011.2         Melakukan Panen

 

INSTRUKTUR SERTIFIKASI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

Tim LSP

PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

  1. Copy
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup
  4. Copy Ijasah
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

WAKTU DAN TEMPAT SERTIFIKASI 

Tanggal : 3 hari di April 2026 / 19 sd 21 Mei 2026

Waktu : 08.00 sd 16.00

Tempat: Ayyarta Hotel Yogyakarta

*Menerima Request In House Training

 

FASILITAS OFFLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga Pelatihan
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Lunch dan Coffee Break

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Nama:  Satrio

  ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email: satrio@bexcellentjogja.com