SERTIFIKASI BNSP KEAHLIAN PENGHITUNGAN DAN PENGAMBILAN DATA PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA)
Keahlian Penghitungan & Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA) – Kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan dan melindungi kesehatan manusia telah mendorong organisasi dan perusahaan untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas, produk, dan layanan mereka. Kinerja lingkungan perusahaan kini menjadi perhatian utama baik bagi pihak internal maupun eksternal yang berkepentingan. Untuk mencapai kinerja lingkungan yang optimal, dibutuhkan komitmen organisasi terhadap pendekatan sistematis dan upaya perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen lingkungan.
Sejak 2018, Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK telah mengintegrasikan kriteria baru dalam penilaian PROPER, yaitu Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA). Kriteria ini ditetapkan berdasarkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Penerapan LCA bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, dampak pembuangan terhadap lingkungan, serta mencari solusi untuk perbaikan lingkungan secara menyeluruh.
Penilaian Daur Hidup (LCA) dilakukan berdasarkan standar SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja, serta SNI ISO 14044:2016 tentang Persyaratan dan Panduan Penilaian Daur Hidup. Dalam konteks PROPER, perusahaan diharapkan mampu menyusun laporan LCA serta memastikan personal yang terlibat memiliki kompetensi dan sertifikasi terkait.
LCA menjadi alat penting untuk mendukung strategi bisnis perusahaan dalam pengambilan keputusan terkait perbaikan kualitas produk dan proses, sekaligus memahami dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Standar internasional ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadopsi menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017) menjadi panduan utama dalam implementasi LCA. Oleh karena itu, pelatihan refreshment ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip, panduan, dan penerapan LCA melalui studi kasus yang relevan.
Tujuan Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).
- Membekali peserta dengan kompetensi pengambilan dan pengelolaan data inventori Penilaian Daur Hidup (LCA) sebagai dasar penghitungan dan penyusunan laporan LCA.
Landasan Hukum Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018 tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.221/LATTAS/VI/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Jabatan Kerja Penilai Daur Hidup (LCA) Asosiasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Emisi Indonesia.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 037/SKKK.I/LCA.I/I/2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Profesional
Bentuk Kegiatan Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Proses uji kompetensi menggunakan metode :
- Checklist Portofolio
- Observasi Demonstrasi
2. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.
3. Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti keras
4. Pelaksanaan uji kompetensi bisa secara inhouse ataupun public.
Unit Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
Unit Skema: Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup
| Kode Unit | Nama |
| AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| AILCA.72109.002.01 | Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan inventori Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup |
Unit Skema: Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup
| Kode Unit | Nama |
| AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| AILCA.72109.002.01 | Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan inventori Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup |
| AILCA.72109.005.01 | Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
| AILCA.72109.006.01 | Melaksanakan Intepretasi Hasil Penilaian Daur Hidup |
| AILCA.72109.007.01 | Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| AILCA.72109.008.01 | Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan |
| AILCA.72109.009.01 | Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup |
Instruktur
Diklat Kompetensi
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).
Uji Kompetensi/Asesmen
Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP
Persyaratan Peserta
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para ahli lingkungan, insinyur lingkungan, dan manajer keberlanjutan yang bekerja dalam industri, konsultan, atau lembaga pemerintah yang tertarik dalam mengukur dampak lingkungan produk dan proses.
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama
- S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun
- S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun
- D3 rumpun ilmu sairs atau teknik dengan pengalaman 5 tahun
- SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan Peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI (APL 01) YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar / Soft file (Jpg)
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
- Copy ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan (Jika ada)
- Daftar riwayat hidup/ CV
- Deskripsi pekerjaan/ Jobdesk
- Surat Keterangan Kerja / Surat Rekomendasi Perusahaan
- Laporan kerja bisa termasuk dengan salah satunya, yaitu :Logbook
- Laporan data inventori
- Laporan kajian LCA
- Laporan Penyusun LCA
Waktu & Tempat
Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:
PROGRAM BLENDED
| Tanggal Pelaksanaan | : Pelatihan Refreshment 4 – 5 Mei 2026 Online |
| : Asesmen 7 Mei 2026 Offline | |
| Pukul | : 08.00 – 16.00 WIB |
| Lokai Asesmen | : Yogyakarta |
| (Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi) | |
PROGRAM FULL OFFLINE
| Tanggal Pelaksanaan | : 2 – 4 Juni 2026 |
| Pukul | : 08.00 – 16.00 WIB |
| Tempat | : Yogyakarta |
| (Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi) | |
*Menerima Request In House Training
Fasilitas
- Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, coffebreak dan lunch, dll.
Informasi & Pendaftaran
Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta
Website||www.minersolution.id|
Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id
CP | Satrio | 081325177427

