Category: BNSP

SDM

Sertifikasi Berbasis Kompetensi: Skema Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi

Sertifikasi Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi – Di tengah persaingan global yang semakin ketat, organisasi dituntut untuk memiliki tim yang kompeten dan efektif dalam menjalankan proses rekrutmen dan seleksi. Keberhasilan suatu organisasi dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta terbaik sangat bergantung pada kemampuan tim rekrutmen dalam mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, menarik kandidat berkualitas, serta menjalankan proses seleksi yang sesuai dengan standar perusahaan. Oleh karena itu, tim rekrutmen, terutama Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi, harus mampu bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan objektivitas dalam setiap tahap rekrutmen.

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa proses perekrutan diorganisasikan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi. Dalam rangka meningkatkan efektivitas peran tersebut, diperlukan pelatihan yang mampu meningkatkan kompetensi mereka dalam merumuskan dan menerapkan strategi rekrutmen yang efektif. Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam proses seleksi, tetapi juga untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika pasar tenaga kerja, tren rekrutmen, serta teknik dan alat seleksi yang paling mutakhir. Dengan demikian, Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menarik dan menyeleksi kandidat yang tepat untuk memenuhi kebutuhan organisasi secara optimal. 

 

Tujuan Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

Program Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia ini memiliki tujuan:

  1. Membantu industri dan organisasi memastikan bahwa personel Manajemen SDM adalah kompeten
  2. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
  3. Membantu industri dalam sistem analisis jabatan dan beban kerja untuk perencanaan kebutuhan akan pekerja, dan pelayanan administrasi pekerja secara efektif dan efisien
  4. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
  5. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  6. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi
  7. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
  8. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

 

RINCIAN UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI REKRUTMEN & SELEKSI

Materi wajib sesuai SKKNI 149 tahun 2020

 

Peserta Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi atau manajer HR yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen di perusahaan/organisasi.

PERSYARATAN

  1. Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau;
  2. Minimum Pendidikan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat
  3. Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang
  4. teregistrasi/terakreditasi; atau;
  5. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/ terakreditasi; atau;
  6. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau;
  7. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.

UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
M.70SDM01.031.2Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
M.70SDM01.012.2Menyusun Kebutuhan SDM
M.70SDM01.017.2Melakukan Proses Rekrutmen
M.70SDM01.018.2Melakukan Proses Seleksi
M.70SDM01.019.2Menyusun Rekomendasi Hasil Seleksi
M.70SDM01.020.2Melakukan Penawaran Kerja Kepada Calon Pekerja
M.70SDM01.036.2Mengelola Kegiatan Asesmen

NARASUMBER

DWI AHAD WAHYUDI, SE., MA., CHRM, Askom, KCCP

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal           : 23 sd 25 September 2024

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode            : Jakarta

FASILITAS

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio
(Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Fax              : 0274 – 414 137
Email: satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427  

BNSP, IT

PELATIHAN & UJI KOMPETENSI JUNIOR NETWORK ADMINISTRATOR

Pelatihan Network Administrator – Jaringan Komputer telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan. Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersediannya tenaga yang kompeten dalam bidang Jaringan Komputer. Pentingnya personil yang handal dalam mengelola, mengoptimalkan, dan mengatasi masalah pada jaringan komputer mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Network Administrator oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang.

 

Unit Kompetensi Junior Network Administrator 

No     Kode Unit                   Judul Unit

  1.   J.611000.004.01      Merancang Pengalamatan Jaringan
  2.   J.611000.010.02      Memasang Jaringan Nirkabel
  3.   J.611000.012.02       Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
  4.   J.611000.013.02       Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
  5. J.611000.014.02        Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar  Autonomous System

 

Instruktur Sertifikasi Junior Network Administrator 

Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim

Persyaratan Peserta Junior Network Administrator 

  • Lulusan SMK jurusan Teknik Komputer & Jaringan (TKJ); atau
  • Minimal Lulusan D1 bidang Informatika; atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Muda Jaringan Komputer (jika ada); atau
  • Tenaga kerja pada jabatan Teknisi Muda Jaringan Komputer minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Network Administrator
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Junior Sertifikasi Network Administrator
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator

Pelaksanaan

Tanggal :        3 hari di September 2024

Pukul :            08.30 – 16.30

Tempat asesmen:  Gedung Pelatihan PT Bexcellent Mitra Cemerlang

(Tanggal dan tempat pelatihan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi, dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut: 

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi BNSP, bagi peserta yang dinyatakan lolos sertifikasi

Biaya belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

           ( Customer Relation Officer)

Phone / WA   : 0813-2517-7427

 Email   : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Manager Sumber Daya Manusia

Pelatihan dan Ujikom BNSP Jenjang VI Manager Sumber Daya Manusia

 Manager Sumber Daya Manusia – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

 

Deskripsi

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.

Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.

Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi personil atau individu yang menjadi MANAGER SUMBER DAYA MANUSIA.

 

Tujuan Sertifikasi Manager Sumber Daya Manusia

  • Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  • Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan managerial SDM.
  • Memastikan mutu kegiatan managerial SDM sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Sumber Daya Manusia

NO    KODE UNIT           JUDUL UNIT

  1. 70SDM01.010.2        Menyusun Uraian Jabatan
  2. 70SDM01.011.2        Melaksanakan Analisis Beban Kerja
  3. 70SDM01.013.2        Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
  4. 70SDM01.022.2        Menyusun Grading Jabatan
  5. 70SDM01.026.2        Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
  6. 70SDM01.031.2        Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
  7. 70SDM01.001.2         Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
  8. 70SDM01.005.2         Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
  9. 70SDM01.012.2          Menyusun Kebutuhan SDM
  10.  70SDM01.023.2         Menyusun Sistem Remunerasi
  11. 70SDM01.024.2          Menentukan Upah Pekerja
  12. 70SDM01.032.2         Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
  13. 70SDM01.040.2        Mengelola Program Suksesi
  14. 70SDM01.043.2        Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
  15. 70SDM01.044.2         Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif

 

Instruktur Sertifikasi Sumber Daya Manusia

Tya Harjuaniasih dan Tim

 

Persyaratan

  1. Copy Ijazah min D-3
  2. Copy KTP
  3. Pasfoto 3×4 2 lembar berwarna
  4. Sertifikat-sertifikat pelatihan yg relevan dengan skema
  5. Dokumen portofolio

Waktu & Lokasi

Tanggal: 24 – 26 September 2024

Pukul   : 08.30 – selesai

Tempat :  Online, Via Zoom Meeting

Fasilitas

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                  Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Teknisi Muda Jaringan Komputer

Sertifikasi Okupasi Teknisi Muda Jaringan Komputer 

Sertifikasi Teknisi Muda Jaringan Komputer adalah inisiatif penting dalam menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi khusus di bidang jaringan komputer. Dengan pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan akan profesional yang terampil dalam mengelola, merancang, dan memelihara jaringan komputer semakin meningkat. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi kepada individu yang telah menunjukkan kemampuan dasar dalam instalasi, konfigurasi, dan pemeliharaan jaringan komputer, memastikan bahwa mereka memenuhi standar industri dan siap bersaing di pasar kerja global.

Latar belakang sertifikasi ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan tenaga kerja yang terampil. Banyak perusahaan yang memerlukan teknisi jaringan untuk memastikan infrastruktur TI mereka berfungsi dengan baik. Sertifikasi ini dirancang untuk memvalidasi pengetahuan dasar peserta tentang jaringan komputer dan memastikan bahwa kemampuan mereka memenuhi standar industri yang ditetapkan. Dengan sertifikasi ini, teknisi muda dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki keterampilan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri di bidang jaringan komputer.

 

Tujuan  Sertifikasi

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Jaringan Komputer sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Informasi dan Komunikasi.

 

Unit  Kompetensi

    No       Kode Unit             Nama Unit Kompetensi

  1.   631100.011.01          Mengelola kegiatan operasi pusat data harian
  2.   631100.013.01          Mengelola siklus hidup peralatan dan perangkat pusat data
  3.   631100.014.01          Mengelola kegiatan perawatan pusat data
  4.   631100.009.01          Mengelola Keselamatan Kerja
  5.   631100.010.01         Mengelola Keamanan Fisik Pusat Data
  6.   631100.012.01         Mengelola Kegiatan Pembersihan Pusat Data

 

Instruktur Teknisi Muda Jaringan Komputer

Tim LSP

 

Persyaratan Peserta

  1. Minimal SMK jurusan komputer dan jaringan atau
  2. Minimal SMA sederajat dan pelatihan bidang jaringan komputer atau
  3. Minimal SMA sederajat dengan pengalaman kerja pada bidang jaringan komputer minimal 1 tahun
  4. Curriculum Vitae (CV)
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Sertifikat Pelatihan
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Foto Ukuran 3×4

Pelaksanaan Teknisi Muda Jaringan Komputer

Tanggal                  : 3 hari September 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Online

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi (minimal 4 peserta) dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas Teknisi Muda Jaringan Komputer

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjoga.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Human Capital Staf

Sertifikasi BNSP Human Capital Staf

Sertifikasi SDM BNSP – Skema Sertifikasi Human Capital Staff dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dirancang untuk menilai dan memastikan kompetensi individu yang bekerja di bidang pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Skema ini mencakup berbagai aspek tugas seorang staf Human Capital, termasuk rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan karyawan, administrasi SDM, dan implementasi kebijakan SDM.

Peserta yang mengikuti skema ini akan diuji berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP, yang mencakup kemampuan teknis, administratif, dan soft skills yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Human Capital dengan efektif dan efisien di dalam organisasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas tenaga kerja di bidang Human Capital Management.

DASAR HUKUM DAN TUJUAN Human Capital Staf

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia.

 

Materi Human Capital Staf

KODE UNIT                     JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. M.70SDM01.010.2           Menyusun Uraian Jabatan
2. M.701001.009.01             Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3. M.701001.010.01             Melakukan Administrasi Pengupahan
4. M.701001.011.01             Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

 

Persyaratan Peserta Human Capital Staf

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi staff di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi staff di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai staff
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio 

 

INSTRUKTUR

Tim LSP

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 10 sd 12 September 2024

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Yogyakarta

FASILITAS

  • Materi
  • Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Sertifikat dari Bexcellent

 

Informasi

OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pengendalian Erosi

Pelatihan dan Uji Kompetensi Pelaksana Pengendalian Erosi dan Sedimentasi

Sertifikasi Pengendali Erosi – Sertifikasi Pelaksana Pengendalian Erosi dan Sedimentasi muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, khususnya dalam sektor konstruksi dan pengembangan lahan. Erosi dan sedimentasi yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan seperti degradasi lahan, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Dalam konteks ini, kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten dalam merancang dan mengimplementasikan teknik pengendalian erosi dan sedimentasi menjadi sangat krusial. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas pembangunan terhadap lingkungan.

Program sertifikasi ini juga menjadi penting dalam memenuhi regulasi pemerintah yang semakin ketat terkait pengelolaan lingkungan. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengharuskan proyek-proyek pembangunan, terutama yang berskala besar, untuk menerapkan langkah-langkah pengendalian erosi dan sedimentasi yang efektif. Melalui sertifikasi ini, diharapkan para pelaku industri dapat lebih siap dalam mematuhi peraturan yang ada, sekaligus berkontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya sertifikasi, para pelaksana juga diakui secara profesional, yang tidak hanya meningkatkan kredibilitas mereka di mata para pemberi proyek, tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas di bidang pengelolaan lingkungan.

 

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pengendalian Erosi

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Rehabilitasi dan ReklamasI Hutan dan Lahan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Rehabilitasi dan ReklamasI Hutan dan Lahan.

 

Unit Kompetensi Pelaksana Pengendalian Erosi

A.024031.006.01 Melaksanakan Pengendalian Erosi Dan Sedimentasi Dalam Rangka Reklamasi Hutan Dan Lahan

 

Persyaratan Peserta Pelaksana Pengendalian Erosi

  • Melampirkan CV
  • Copy Ijazah dengan 
  • Pendidikan minimal: Sarjana Kehutanan, Pertanian, Pertambangan atau ilmu-ilmu yang serumpun.
  • Pengalaman kerja : 1 tahun dibuktikan dengan melampirkan Bukti Kerja
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmen, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP

 

Waktu  &  Tempat

Tanggal             : 3 hari di September 2024

Tempat              : Yogyakarta/Jakarta

Pukul                 : 08.00 – selesai

 (Tanggal bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Fasilitas

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Lembaga Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas Training : Training Room, ATK, Coffeebreak 2x, Lunch, dll.

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

pengawas instrumentasi

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PENGAWAS INSTRUMENTASI DAN KALIBRASI BNSP

(Berdasar Keputusan Menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang Instrumentasi Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi)

Pengawas Instrumentasi Kalibrasi – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

Undang-Undang

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008

Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Materi Pengawas Instrumentasi

  1. Skema dan Ketentuan SKKNI bidang Migas
  2. Implementasi K3 Industri Migas
  3. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Kualifikasi Pengawas Ruang Lingkup Kalibrasi dan Instrumentasi
No. Kode Unit Unit Kompetensi  
       
1 N01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja  
       
2 N01.002.01 Membaca Instrument Drawing  
       
3 IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja  
       
4 IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu  
       
5 IN02.002.01 Memasang Alat Ukur  
       
6 IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur  
       
7 IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi  
       
8 IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur  
       
9 IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer  
       
10 IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter  
       
11 IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller  
       
12 IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve  
       
13 IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing  
       
14 IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument  
Lapangan (field device  
     
15 IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument  
Lapangan (field device)  
     
16 IN02.013.01 Mengoperasikan PLC  
     
       
17 IN02.014.01 Mengoperasikan DCS  
     
       
18 IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer  
     
       
19 IN03.002.01 Membuat Laporan dan EvaluasI  
     
       
20 IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas  
     
       
  1. Demontrasi dan Simulasi di Bengkel Kerja

Bentuk Kegiatan Pengawas Instrumentasi

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT BEXCELLENT CONSULTAN yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Energi.

Sertifikat Kompetensi Pengawas Instrumentasi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Metode Uji Kompetensi

Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktek

Persyaratan

Program pembekalan dan uji kompetensi ini dapat diikuti oleh personel yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang instrumentasi dan kalibrasi terutama pada industri migas.

  1. Ijazah Pendidikan yang relevan dengan Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
  2. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku
  5. Foto copy portofolio keahlian & sertifikat terkait ( bila ada )
  6. Surat keterangan sehat daridokter dan golongan darah ( terbaru )
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  8. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
  • Ijazah minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 5 thn dan atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi
  • ijazah setingkat D-III Teknik Elektronika, Fisika, atau instrumentasi dan kendali dengan pengalaman kerja minimal 2 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi

Waktu & Lokasi

Tanggal          :  19, 20 dan 23 Agustus 2024

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat             : Blended, 2 hari Pelatihan Online tanggal 19 sd 20 Agustus 2024 & Asesmen Offline di Jogja tanggal 23 Agustus 2024

Fasilitas

  • Modul
  • Sertifikat PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP
  • Training kit
  • Souvenir
  • Meeting Room
  • 2x Coffee Break dan Lunch

Informasi

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, YogyakartaPhone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Sertifikasi Loading Master

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI Operasi Serah Terima Komoditi Cair (Loading Master) BNSP

Sertifikasi Operasi Serah Terima Komoditi Cair BNSP – Dalam industri minyak dan gas, proses serah terima komoditi cair merupakan tahapan kritis yang memerlukan keahlian dan pengawasan khusus untuk menjamin kelancaran operasi dan mencegah terjadinya kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian finansial maupun lingkungan. Loading Master memainkan peran penting dalam memastikan keamanan, efisiensi, dan akurasi dalam setiap tahapan proses ini, mulai dari persiapan dokumen hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para profesional yang terlibat dalam operasi serah terima komoditi cair, sehingga mereka mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, meminimalkan risiko, serta memastikan bahwa prosedur operasional sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Program ini juga mencakup studi kasus dan simulasi praktis untuk memberikan pengalaman langsung dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

TUJUAN SERTIFIKASI LOADING MASTER

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prosedur dan standar operasi serah terima komoditi cair.
  2. Mengembangkan keterampilan teknis dalam pengoperasian peralatan dan sistem yang terkait.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam manajemen risiko dan penanganan situasi darurat.
  4. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional dan internasional terkait penanganan komoditi cair.
  5. Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Loading Master

ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI LOADING MASTER

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib;
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor,
  • Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor, Golongan Perdagangan Besar Khusus Lainnya, Sub Golongan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI),;
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi;
  • SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Untuk Lembaga Sertifikasi Person.

RINCIAN PROGRAM SERTIFIKASI LOADING MASTER

Pembekalan unit-unit kompetensi sesuai SKKKNI Nomor 142 tahun 2013;

  • 466101.001.01 Melakukan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
  • 466101.002.01 Menerapkan K3LL di Lingkup Pekerjaan
  • 466101.003.01 Memverifikasi Kualitas Komoditi Cair
  • 466101.004.01 Memverifikasi Hasil Pengukuran Komoditas Cair
  • 466101.005.01 Memverifikasi Kuantitas Komoditas Cair
  • 466101.006.01 Memeriksa Sarana dan Fasilitas Muat (Loading) /Bongkar (Unloading)
  • 466101.007.01 Mengatur Muat (Loading) / Bongkar (Unloading)
  • 8 G.466101.008.01 Melaporkan Hasil Kegiatan Muat (Loading) / Bongkar (Unloading)
  • 466101.009.01 Merekomendasikan Keputusan Muat (Loading) / Bongkar (Unloading) Berdasarkan Dokumen Muatan.
  • 466101.010.01 Memecahkan Permasalahan Kegiatan Muat (Loading) / Bongkar (Unloading)

PERSYARATAN PESERTA

  1. Kriteria Peserta
    • Minimal pendidikan D3 di bidang teknik/MIPA
    • Pengalaman kerja minimal 3 tahun 3 tahun dalam bidang loading master/pengelolaan minyak bumi dan bahan bakar minyak di tangki penyimpanan/Terminal Minyak Bumi/Terminal BBM/Terminal LPG/Terminal LNG
  2. Persyaratan Dasar
    • Salinan KTP/Passport
    • Pas foto 4×6
    • Surat Keterangan Sehat sesuai persyaratan dasar
    • Salinan ijazah pendidikan terakhir

NARASUMBER

Team dari PPPSDM Migas Cepu

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal : 26 sd 28 Agustus 2024 (Pembekalan)29 sd 30 Agustus 2024 (Uji Kompetensi)
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : PPSDM Migas Cepu

 

Fasilitas

  1. 2x coffe break & 1x Lunch.
  2. Instruktur yang kompeten.
  3. materi pelatihan.
  4. Sertifikasi tanda keikutsertaan.
  5. Sertifikat dari BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten).
  6. Room Meeting

Informasi Pendaftaran

OfficeJl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

Pengambilan Contoh BBM

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PETUGAS PENGAMBILAN CONTOH BBM, BBN & PELUMAS“BNSP Certification

Sertififkasi Petugas Pengambilan Contoh BBM – Pengambilan contoh Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN), dan Pelumas merupakan proses kritis yang memegang peranan penting dalam pengendalian kualitas dan keamanan produk-produk tersebut. Proses ini harus dilakukan dengan tepat untuk memastikan bahwa sampel yang diambil benar-benar mewakili kondisi sebenarnya dari produk yang akan diuji. Petugas yang terampil dan berpengetahuan dalam pengambilan contoh sangat diperlukan untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil pengujian laboratorium, karena kesalahan dalam pengambilan sampel dapat mengakibatkan hasil yang tidak akurat, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kualitas produk, operasional perusahaan, dan keselamatan pengguna akhir.

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan memberikan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis kepada para petugas mengenai prosedur pengambilan sampel yang tepat, standar operasional yang berlaku, serta teknik-teknik pengujian yang akurat. Program pelatihan ini juga mencakup aspek-aspek keselamatan kerja dan regulasi terkait, sehingga peserta dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih percaya diri dan kompeten, serta memastikan bahwa setiap tahap pengambilan contoh dilakukan sesuai dengan standar kualitas tertinggi.

Tujuan Sertifikasi Pengambilan Contoh BBM

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam teknik pengambilan contoh BBM, BBN, dan Pelumas.
  2. Memastikan peserta memahami standar dan regulasi terkait pengambilan contoh.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menggunakan peralatan pengambilan contoh dengan benar dan aman.
  4. Mengembangkan kemampuan peserta dalam menangani dan menyimpan contoh sesuai prosedur.
  5. Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Operator Pengambilan Contoh Pelumas

ACUAN NORMATIF Sertifikasi Pengambilan Contoh BBM

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib;
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi;
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi;
  • SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Untuk Lembaga Sertifikasi Person

RINCIAN PROGRAM Sertifikasi Pengambilan Contoh BBM

  1. Pengenalan BBM, BBN, dan Pelumas
  • Jenis-jenis produk dan karakteristiknya
  • Standar kualitas dan spesifikasi
  1. Regulasi dan Standar Pengambilan Contoh
  • Peraturan pemerintah terkait
  • Standar internasional (ISO, ASTM, dll.)
  1. Pembekalan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI Nomor 252 tahun 2017
  • 09PPC00.001.2 Merencanakan Kegiatan Sampling
  • 09PPC00.002.2 Melakukan Sampling sesuai Perencanaan
  • 09PPC00.003.2 Melakukan Penanganan Contoh Hasil Sampling

PERSYARATAN PESERTA

Pelatihan ini ditujukan untuk:

  • Petugas lapangan yang bertanggung jawab dalam pengambilan contoh BBM, BBN, dan Pelumas.
  • Staf laboratorium yang terlibat dalam proses pengambilan contoh.
  • Supervisor atau manajer yang mengawasi proses pengambilan contoh.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
  • Pendidikan dan pengalaman;
    1. Pendidikan minimal SLTA dan memiliki Pengambilan Contoh Pelumas; atau
    2. Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang kompetensi Pengambilan Contoh Pelumas.

Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  • Salinan KTP/Passport
  • Pas foto 4×6
  • Surat Keterangan Sehat sesuai persyaratan dasar
  • Salinan ijazah sesuai pendidikan terakhir

NARASUMBER

Team dari PPPSDM Migas Cepu

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal

:

17 sd 19 September 2024 (Pembekalan)

20 sd 21 September 2024 (Uji Kompetensi)

Waktu

:

08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat

:

PPSDM Migas Cepu

 

FASILITAS

  1. 2x coffe break & 1x Lunch.
  2. Instruktur yang kompeten.
  3. Soft File materi pelatihan.
  4. Sertifikasi tanda keikutsertaan.
  5. Sertifikat dari BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten).
  6. Room Meeting

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BNSP BIDANG PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

Sertifikasi BNSP Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan – Pertanian yang berkelanjutan dan produktif merupakan salah satu pilar utama ketahanan pangan dan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) menjadi sangat krusial untuk memastikan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. OPT, seperti hama dan penyakit tanaman, dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan berdampak pada kesejahteraan petani. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam pengelolaan OPT. Oleh karena itu, sertifikasi profesi di bidang pengendalian OPT menjadi penting untuk menjamin bahwa para praktisi di lapangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif dan bertanggung jawab.

Sertifikasi profesi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal atas kemampuan dan keahlian seseorang, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan standar pengelolaan OPT di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi, para profesional diharapkan dapat mengikuti perkembangan terbaru dalam teknologi dan metode pengendalian OPT, serta menerapkan praktik-praktik terbaik yang sesuai dengan regulasi dan pedoman yang berlaku. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian, pengurangan penggunaan pestisida yang berlebihan, dan pelestarian lingkungan. Melalui sertifikasi ini, Indonesia dapat memperkuat sistem pertanian yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Tujuan Sertifikasi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Pertanian Bidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Unit  Kompetensi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

Pembekalan unit kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor Kep 08/MEN/I/2011

 

Kompetensi Umum dan Inti pada masing-masing level POPT

No Unit Kompetensi Asisten Pengendali Pengendali Ahli Pengendali  
I. Kelompok Kompetensi Umum
1 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan * * *  
2 Mengorganisasikan Pekerjaan . . .  
3 Melakukan Komunikasi Dialogis . . .  
4 Membangun Jejaring Kerja . . .  
5 Mengorganisasikan Masyarakat . . .  
II. Kelompok Kompetensi Inti
1 Melaksanakan Pengamatan Keliling * o o  
2 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Keliling o * o  
3 Melaksanakan Pengamatan Tetap * (1) o o  
4 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Tetap o * (1) o  
5 Menganalisis Dinamika Populasi OPT o o * (1)  
6 Melaksanakan Surveilans  
7 Mengevaluasi Hasil Surveilans o  
8 Mengumpulkan Spesimen  
9 Memurnikan Isolat * * o  
10 Membuat koleksi OPT/OPTK * * o  
11 Membuat Bahan Informasi dan Visualisasi OPT/OPTK * * *  
12 Memprakirakan Risiko OPT o * (1) * (1)  
13 Melakukan analisis risiko OPT/OPTK o o * (2)  
14 Melaksanakan Pengendalian OPT/Perlakuan karantina OPTK * * *  
15 Mengevaluasi Keefektifan Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK o * *  
16 Mengembangkan Teknik Pengamatan OPT/OPTK o o *  
17 Mengembangkan Teknik Peramalan OPT o o * (1)  
18 Mengembangkan Teknik Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK o o *  
19 Mengevaluasi Manfaat Penerapan PHT o o * (1)     

Keterangan :

*/./-        Unit Kompetensi yang harus diujikan, berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Karantina

o         Unit kompetensi yang tidak diujikan

* (1)     Hanya berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan

* (2)     Hanya berlaku untuk POPT Karantina

 

Kompetensi Khusus/Pilihan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

No Unit Kompetensi Keterangan
III. Kelompok Kompetensi Khusus/ Pilihan
1 Mengeksplorasi Agens Hayati Unit Kompetensi Pilihan:

1. Asisten Pengendali diharuskan memilih 3 unit kompetensi khusus.

2. Pengendali diharuskan memilih 5 unit kompetensi khusus.

3. Ahli Pengendali diharuskan memilih 7 unit kompetensi khusus.

2 Mengembangkan Formulasi Agens Hayati
3 Mengembangkan Biopestisida
4 Mengembangkan Pestisida Nabati
5 Mengidentifikasi Bakteri
6 Mengidentifikasi Virus
7 Mengidentifikasi Cendawan
8 Mengidentifikasi Nematoda
9 Mengidentifikasi Serangga
10 Mengidentifikasi Gulma
11 Mengidentifikasi Tungau
12 Mengidentifikasi Mollusca
13 Mengidentifikasi Phytoplasma
14 Mengembangkan Teknologi Spesifik Lokasi (Indigenous technology) dan Pengendalian OPT
15 Menentukan atau Mengembangkan Ambang Pengendalian OPT
16 Mengkalibrasi Alat Pengendalian/Perlakuan Karantina
17 Mengembangkan Alat Perangkap OPT/OPTK
18 Melakukan Fumigasi
19 Mengkaji Eksplosi OPT dan Taksasi Kehilangan Hasil
20 Memandu Kelompok Tani Dalam Penerapan PHT

 

Persyaratan Peserta Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

  1. Pas foto 3×4 (3 lembar).
  2. Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  3. Copy ijazah terakhir (1 lembar).
  4. Copy sertifikat yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada.
  5. CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti.
  6. Portofolio yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada. 

Instruktur

Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan praktisi dan tim assessor dari LSP.

Waktu dan Tempat

Tanggal                 : 06 – 08 Agustus 2024

Pukul                     : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi                    : Yogyakarta

(Tanggal pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan peserta dan kesediaan instruktur serta asesor)

 

Fasilitas

Fasilitas:

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Tidak termasuk fasilitas:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi & Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427