Category: BNSP

Ahli Geoteknik

Ahli Muda & Madya Geoteknik

Sertifikasi BNSP Ahli Muda & Ahli Madya Geoteknik – Sertifikasi keahlian geoteknik menjadi salah satu aspek krusial dalam memenuhi tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten dalam industri konstruksi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bersama dengan peraturan pelaksanaannya, menegaskan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikasi keahlian atau keterampilan yang sesuai. Hal ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya keamanan dan keandalan struktural dalam proyek konstruksi, tetapi juga mengatur standar untuk memastikan bahwa profesional yang terlibat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang geoteknik.

Sertifikasi keahlian geoteknik mengacu pada proses verifikasi dan pengakuan formal atas pengetahuan serta kemampuan praktis dalam analisis dan penanganan masalah geoteknik. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang karakteristik tanah, mekanika tanah, serta aplikasi teknik geoteknik dalam desain dan konstruksi. Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa praktisi geoteknik dapat menjalankan tugasnya dengan tingkat profesionalisme dan kompetensi yang tinggi.

Pengembangan standar baku untuk sertifikasi keahlian geoteknik juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu dan keamanan infrastruktur konstruksi secara keseluruhan. Hal ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga akademis, dan industri untuk menetapkan kurikulum pendidikan dan uji kompetensi yang relevan serta terkini. Dengan demikian, sertifikasi keahlian geoteknik bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan dalam Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap yang aman dan bertanggung jawab.

Maka dari itu PT Bexcellent Mitra Cemerlang bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi BNSP untuk jabatan kerja Bidang Keahlian Geoteknik, sebagai upaya peningkatan kompetensi personil yang kompeten dan profesional.

Tujuan Ahli Geoteknik

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian Geoteknik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap.

Unit  Kompetensi Ahli Geoteknik

No

No. Unit

Nama Unit Kompetensi

Ahli Muda

Ahli Madya

1

M.711000.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)

2

M.711000.003.01

Melaksanakan Pekerjaan Persiapan

3

M.711000.004.01

Mengumpulkan Data

4

M.711000.005.01

Melakukan Analisis

5

M.711000.006.01

Membuat Konsep-Konsep Perancangan

6

M.711000.007.01

Membuat Rancangan Lanskap

7

M.711000.008.01

Membuat Dokumen Teknis

8

M.711000.009.01

Membuat Laporan Perancangan

9

M.711000.010.01

Melakukan Pengawasan Implementasi Rancangan secara Berkala

10

M.711000.011.01

Mengendalikan Pekerjaan Pemadatan Tanah

11

M.711000.012.01

Merencanakan Fondasi Dangkal

12

M.711000.013.01

Merencanakan Fondasi Dalam

13

M.711000.014.01

Merencanakan Sistim Penahan Tanah Sederhana

14

M.711000.015.01

Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Normal

Persyaratan Peserta

  • Persyaratan Pendidikan Ahli Muda Geoteknik
    1. Pendidikan Profesi
    2. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 4 Tahun
  • Persyaratan Pendidikan Ahli Madya Geoteknik
  1. Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1
  2. Pendidikan Profesi dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 10 Tahun
  3. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 12 Tahun
  • Melengkapi Form Surat Keterangan Pengalaman Proyek Khusus
  • Melengkapi Form Pernyataan Kebenaran Data bermaterai
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Ijasah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (Khusus Ijasah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti)
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)
  • NPWP

Perangkat Uji Kompetensi Ahli Geoteknik

Ketentuan spesifikasi perangkat uji kompetensi luring berbasis sistem digital 

  • Akses jaringan internet (wifi / hotspot seluler) 
  • Laptop Sistem Operasi minimal Windows 10 
  • Prosesor minimal Intel core i3 gen 7 
  • RAM minimal 4GB

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmen, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Pelaksanaan Kegiatan

Durasi              : 3 hari (2 hari refreshment + 1 hari asesmen offline) di Januari 2025

Pukul               : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Asesmen: Jakarta/Jogja

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta


Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio


(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Email    :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


 


Analis Sistem Informasi Geografis: Peran dan Tugas Utama

Analis Sistem Informasi Geografis – Dalam era digital yang semakin berkembang, Sistem Informasi Geografis (SIG) menjadi salah satu teknologi penting yang mendukung pengelolaan data spasial di berbagai sektor. SIG adalah sistem yang dirancang untuk mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menyajikan data berbasis lokasi. Teknologi ini memainkan peran kunci dalam berbagai industri, termasuk tata ruang, transportasi, lingkungan, dan kesehatan.

Seiring meningkatnya kebutuhan akan analisis data geospasial, analis SIG menjadi tokoh penting yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan interpretasi data spasial. Mereka memiliki peran strategis dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan efisien.

A. Tugas Utama Seorang Analis Sistem Informasi Geografis

1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial
Analis SIG bertugas mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti satelit, survei lapangan, dan drone. Data ini kemudian diolah dan divalidasi untuk memastikan keakuratan dan konsistensinya. Langkah ini penting agar hasil analisis dapat diandalkan untuk mendukung proyek atau penelitian.

2. Analisis Data dan Penyusunan Laporan
Dengan memanfaatkan perangkat lunak SIG, analis menerapkan berbagai metode analisis spasial untuk memahami pola dan tren dalam data. Hasil analisis ini disusun dalam bentuk laporan yang informatif dan digunakan untuk membantu pemangku kepentingan dalam membuat keputusan strategis.

3. Pengelolaan Sistem dan Perangkat Lunak SIG
Sebagai pengguna utama teknologi SIG, analis bertanggung jawab atas pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak. Mereka juga memilih teknologi yang paling sesuai dengan kebutuhan proyek, memastikan sistem berjalan optimal dan selalu terkini.

Kesimpulan

Analis SIG adalah ujung tombak dalam pengelolaan data geospasial yang kompleks. Tugas mereka tidak hanya mencakup pengumpulan dan analisis data, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung keputusan strategis di berbagai sektor. Dalam dunia yang semakin bergantung pada teknologi, peran analis SIG menjadi semakin relevan dan tak tergantikan.

Informasi Pendaftaran Pelatihan & Uji Kompetensi Analis Sistem Informasi Geografis, klik link dibawah ini

https://wa.me/6281325177427

 

Peran Pengawas Instrumentasi

Pentingnya Peran Pengawas Instrumentasi Dalam Industri

Pengawas Instrumentasi – Dalam industri modern yang semakin kompleks, pengawasan terhadap alat ukur dan sistem kontrol menjadi elemen penting untuk menjamin kelancaran operasional. Di sinilah peran pengawas instrumentasi menjadi sangat krusial. Pengawas instrumentasi adalah individu yang bertanggung jawab memastikan semua perangkat instrumentasi, mulai dari alat ukur hingga sistem kontrol, bekerja dengan optimal sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sebagai bagian dari manajemen teknis, pengawas instrumentasi memiliki tugas yang strategis untuk menjaga keandalan dan akurasi alat yang digunakan dalam proses produksi. Tidak hanya itu, perannya juga meliputi pengujian, kalibrasi, dan perawatan rutin terhadap berbagai perangkat yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Dengan memastikan semua perangkat berfungsi sebagaimana mestinya, pengawas instrumentasi berkontribusi langsung terhadap efisiensi, produktivitas, dan keselamatan kerja di lingkungan industri.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang definisi, tugas, serta peran strategis pengawas instrumentasi dalam menunjang keberhasilan operasional perusahaan.

 
Anda bilang:

Tugas dan Tanggung Jawab  Peran Pengawas Instrumentasi: Pilar Keberhasilan Operasional Industri

Dalam industri yang semakin bergantung pada teknologi canggih, pengawas instrumentasi memainkan peran vital dalam memastikan efisiensi dan keandalan sistem kontrol serta alat ukur. Berikut adalah penjabaran detail mengenai tugas dan tanggung jawab utama pengawas instrumentasi.

A. Pengawasan Alat Ukur dan Sistem

Pengawasan alat ukur dan sistem merupakan tugas utama pengawas instrumentasi. Mereka bertanggung jawab untuk:

  • Memastikan alat ukur berfungsi sesuai standar: Pengawas instrumentasi harus secara aktif memantau dan memastikan semua alat ukur memberikan hasil yang akurat dan konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Pengujian dan kalibrasi alat secara berkala: Untuk menjaga keandalan, alat ukur perlu diuji dan dikalibrasi secara teratur. Tugas ini memastikan bahwa peralatan tetap dalam kondisi optimal, sehingga mendukung kelancaran operasional.

B. Penerapan Standar Keamanan dan Kualitas Peran Pengawas Instrumentasi

Keamanan dan kualitas adalah prioritas utama dalam pengawasan instrumentasi. Beberapa tugas penting di area ini meliputi:

  • Memastikan instrumen sesuai dengan peraturan dan standar industri: Semua alat dan sistem harus memenuhi persyaratan regulasi serta standar yang berlaku, baik dari segi keselamatan maupun kualitas kerja.
  • Menangani kendala teknis yang muncul: Ketika menghadapi gangguan atau kerusakan alat, pengawas instrumentasi harus dapat segera mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi untuk meminimalkan downtime.

C. Dokumentasi dan Laporan

Pengelolaan data dan pelaporan menjadi aspek penting dari tugas pengawas instrumentasi. Tanggung jawab ini mencakup:

  • Mencatat hasil pengukuran, pemeliharaan, dan inspeksi: Semua aktivitas terkait alat ukur, seperti hasil pengukuran dan proses kalibrasi, perlu didokumentasikan secara rinci untuk keperluan audit dan evaluasi.

Kesimpulan Peran Pengawas Instrumentasi

Pengawas instrumentasi adalah garda terdepan dalam menjaga keandalan alat ukur dan sistem kontrol di industri. Peran ini tidak hanya mendukung operasional perusahaan, tetapi juga menjamin keselamatan kerja dan kualitas produk.

 

 

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer

Sertifikasi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Sertifikasi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi/Sertifikasi Trainer

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

  1. OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3) :

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
  • OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Trainer

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Jogja

Tanggal               :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

 Tanggal             :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Online

Fasilitas

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pengawas Instrumentasi

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI BNSP PENGAWAS INSTRUMENTASI RUANG LINGKUP INSTRUMENTASI DAN KALIBRASI

Sertifikasi Pengawas Instrumentasi – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008

Deskripsi

Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

 

Unit Kompetensi Pengawas Instrumentasi

No.

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

IN01.001.01

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

2

IN01.002.01

Membaca Instrument Drawing

3

IN01.003.01

Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja

4

IN02.001.01

Menggunakan Alat Bantu

5

IN02.002.01

Memasang Alat Ukur

6

IN02.003.01

Mengoperasikan Alat Ukur

7

IN02.004.01

Merawat Peralatan Instrumentasi

8

IN02.005.01

Melakukan Kalibrasi Alat Ukur

9

IN02.006.01

Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer

10

IN02.007.01

Melakukan Kalibrasi Transmitter

11

IN02.008.01

Melakukan Kalibrasi Input Output Controller

12

IN02.009.01

Melakukan Kalibrasi Control Valve

13

IN02.010.01

Membuat Instrument Drawing

14

IN02.011.01

Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)

15

IN02.012.01

Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)

16

IN02.013.01

Mengoperasikan PLC

17

IN02.014.01

Mengoperasikan DCS

18

IN03.001.01

Mengoperasikan Komputer

19

IN03.002.01

Membuat Laporan dan EvaluasI

20

IN03.003.01

Membina Kerjasama dan Membagi Tugas

 

Tujuan

Para peserta diharapkan memahami standar kompetensi Teknisi dan Pengawas Bidang Instrumentasi dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedia tenaga kerja yang kompeten di bidang Instrumentasi pada industri sektor migas.

 

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP. 

Sertifikat Kompetensi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Metode Uji Kompetensi

Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan

Persyaratan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
  4. Fotokopi KTP
  5. Pas foto background merah
  6. CV (Curricullum Vitae)Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  8. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  9. Laporan/Dokumentasi Kerja
  10. Ijazah Terakhir
  11. Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Pelaksanaan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

Pelatihan Sertifikasi

Tanggal               : 22 sd 24 April 2025

Pukul                   : 08.00 – 16.00

Tempat               : Yogyakarta

Fasilitas Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (Bila berkompeten)
  • Training kit
  • Souvenir
  • Meeting Room (sewaktu asesmen)
  • 2x Coffee Break dan Lunch (sewaktu asesmen)

Informasi Sertifikasi Pengawas Instrumentasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Pelatihan Refreshment dan Sertifikasi BNSP Authorized Gas Tester

Authorized Gas Tester – Industri migas merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terkait keberadaan gas-gas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengingat pentingnya pengendalian bahaya gas di lingkungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui KEPMENAKER RI Nomor 130 Tahun 2018 menetapkan standar kompetensi khusus untuk Authorized Gas Tester. Penetapan standar ini merupakan upaya untuk memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten dalam melakukan pengujian dan pemantauan gas-gas berbahaya di industri migas.

Sertifikasi Authorized Gas Tester menjadi sangat krusial mengingat peran vital seorang penguji gas dalam mengidentifikasi, mengukur, dan memantau keberadaan gas-gas berbahaya seperti gas mudah terbakar, gas beracun, serta kadar oksigen di area kerja. Standarisasi kompetensi ini juga sejalan dengan upaya peningkatan sistem manajemen K3 di industri migas untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan paparan gas berbahaya.

 

Tujuan Sertifikasi Authorized Gas Tester

Setelah mengikuti pelatihan refreshment dan sertifikasi ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Melakukan pengukuran dan pemantauan gas-gas berbahaya sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku di industri migas
  • Mengoperasikan alat-alat pengukur gas (gas detector) secara benar dan menginterpretasikan hasilnya dengan akurat
  • Menerapkan sistem izin kerja (work permit) dan prosedur K3 yang berkaitan dengan pengujian gas di lingkungan kerja
  • Mengambil tindakan yang tepat bila terdeteksi kondisi berbahaya terkait keberadaan gas-gas berbahaya
  • Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pengujian gas sesuai dengan format dan prosedur yang ditetapkan

Unit-Unit Kompetensi Sertifikasi Authorized Gas Tester

Kode Unit Nama Unit

  • B.09AGT00.001.1 Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya
  • B.09AGT00.002.1 Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas
  • B.09AGT00.003.1 Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas
  • B.060018.001.02 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
  • B.060018.005.02 Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
  • B.060018.008.02 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  • B.060018.013.02 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas

PERSYARATAN PESERTA

  1. Fotokopi kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Fotokopi Ijazah terakhir (Pendidikan minimal SLTA/Sederajat)
  3. Surat pengalaman kerja
  4. Sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum / Auditor SMK3 / Pengawas K3 Industri Migas/ Authorized Gas Tester/ Penanganan Bahaya Gas H2S
  5. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup
  6. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah
  7. Data diri peserta dan portofolio dikirimkan paling lambat H-5 sebelum uji kompetensi dimulai.
  8. Membawa Gas Detector untuk praktek

Waktu & Tempat

Tanggal   :    tanggal 18 sd 20 Desember 2024

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Online

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Diklat Kompetensi & Uji Kompetensi BNSP Sekretaris Junior

Sekretaris Junior – Dalam lingkungan bisnis yang berubah cepat, Junior Administrative Assistant tidak akan lagi hanya dengan melakukan tugas administrasi biasa, seperti melakukan screening untuk setiap telepon yang masuk untuk atasan mereka,  melakukan pengarsipan data / filing, scheduling appointments, dan penyusunan korespondensi rutin. Mereka diharuskan menjadi pengambil keputusan, a time-manager, dan komunikator yang efektif, dan menjadi pembujuk untuk memberikan dukungan untuk atasan mereka. Mereka juga dituntut menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telpon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.

Membantu pekerjaan yang dilimpahkan oleh administrative assistant maupun executive assistant sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, Sekretaris Junior pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang Sekretaris Junior dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi.

Unit Kompetensi

  1. Konsep SKKNI di Indenesia dan Model Standar Kompetens
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  3. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Junior Secretary
  4. Kompetensi Sekretaris Junior
No. Unit Kompetensi
1 Membuat Notulen Rapat
2 Melaksanakan Aktifitas Protokoler
3 Membuat Materi Presentasi
4 Melakukan Komunikasi Melalui Telpon
5 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
7 Memproduksi Dokumen di Komputer
8 Mengakses Data di Komputer
9 Mengelola Kas Kecil
10 Mengelola Peralatan Kantor

Metode Kegiatan

Pelatihan ini menekankan pada pendekatan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti minimal 10 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Diharapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

INSTRUKTUR DAN TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional & Sekretaris Indonesia.

VENUE

Kegiatan Refreshment dan Assessment ini akan dilaksanakan di Jakarta

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment           : 2 hari (08.00 – selesai)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – selesai)

Fasilitas Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit
  8. Certificate BNSP

Waktu dan Tempat Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

 19 sd 21 November 2024 di Jakarta

Pukul: 08.00 WIB – selesai

Informasi Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Sertifikasi BNSP Berbasis Kompetensi Junior Computer Technician

Sertifikasi Junior Computer Technician – Kebutuhan akan teknisi komputer yang kompeten terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi di berbagai sektor industri. Perusahaan dan organisasi kini lebih bergantung pada infrastruktur teknologi yang andal, sehingga memerlukan tenaga kerja yang mampu merawat, memperbaiki, dan memastikan perangkat keras komputer berfungsi optimal. Kompetensi teknisi komputer yang terampil tidak hanya penting untuk kelancaran operasional, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam menjaga produktivitas dan efisiensi perusahaan.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Junior Computer Technician hadir sebagai solusi yang dirancang khusus bagi calon teknisi. Program ini memberikan peserta keterampilan teknis yang mendalam dalam perawatan dan perbaikan perangkat keras komputer, mulai dari diagnosis masalah hingga solusi teknis yang tepat. Dengan pendekatan yang fokus pada praktik langsung dan standar industri, pelatihan ini memastikan bahwa para peserta siap menghadapi tantangan dunia kerja dan memenuhi ekspektasi industri teknologi informasi yang terus berkembang.

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi/praktek

 

  1. Evaluasi pelatihan

 

ACUAN NORMATIF JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia ;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Bidang Computer Technical Support

 

TUJUAN

  1. Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai teknisi komputer junior.
  2. Meningkatkan kompetensi peserta dalam diagnosis dan pemecahan masalah perangkat keras komputer.
  3. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi sertifikasi kompetensi.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Junior Technical Support:

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

J.620900.001.02

Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer

2

J.620900.006.01

Melakukan Inventarisasi Hardware

3

J.620900.007.02

Melakukan Inventarisasi Software

4

J.620900.008.02

Memasang Interface Card

5

J.620900.009.02

Memasang Hard Disk

6

J.620900.010.02

Memasang Motherboard

7

J.620900.011.02

Memasang Memory

8

J.620900.012.02

Memasang Prosesor

9

J.620900.013.02

Memasang Optical Drive

10

J.620900.014.02

Merawat CPU

11

J.620900.026.02

Melakukan Instalasi Software Aplikasi

12

J.620900.027.02

Melakukan Recovery Data

13

J.620900.028.02

Mencegah Komputer dari Serangan Berbagai Jenis Virus

14

J.620900.029.02

Memperbaiki Komputer yang Terinfeksi Virus

15

J.620900.032.02

Melakukan Restore Sistem Operasi

16

J.620900.033.02

Melakukan Backup Data dan Sistem

 

 

INSTRUKTUR & ASESOR

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Junior Technical Support.

  • Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP Teknologi Digital

 

METODE ASSESSMENT

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan       : 26 sd 28 November 2024
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : OFFLINE
  • Venue/TUK    :TUK Sewaktu  Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan dosen, profesional Teknologi Informasi.

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Technical Support; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Technical Support minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP yang berlaku
  • Curriculum Vitae
  • Foto latar belakang merah

 

FASILITAS

Untuk menunjang jalannya kegiatan diklat dan uji kompetensi, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Akomodasi selama 2 malam di hotel berbintang
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Network Administrator 3

Sertifikasi BNSP Network Administrator Muda

Network Administrator Muda – Sertifikasi pelatihan untuk seorang Network Administrator Muda mencakup serangkaian keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk merancang, mengelola, dan menjaga jaringan komputer yang efisien dan aman. Sertifikasi ini bertujuan untuk memvalidasi kemampuan individu dalam berbagai aspek pekerjaan sebagai administrator jaringan, mulai dari konfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak hingga pemecahan masalah dan keamanan.

Peserta pelatihan ini akan mempelajari dasar-dasar jaringan komputer, termasuk topologi jaringan, protokol komunikasi, dan infrastruktur jaringan. Mereka akan diperkenalkan dengan perangkat keras jaringan seperti router, switch, dan firewall, serta perangkat lunak administrasi jaringan yang umum digunakan.

Selain itu, sertifikasi ini akan mencakup pemahaman mendalam tentang konfigurasi dan administrasi sistem operasi jaringan, seperti Linux dan Windows Server. Peserta juga akan dilatih dalam manajemen pengguna, hak akses, dan penyediaan layanan jaringan seperti DHCP, DNS, dan VPN.

Keamanan jaringan juga akan menjadi fokus utama dalam sertifikasi ini. Peserta akan mempelajari teknik-teknik untuk melindungi jaringan dari serangan luar dan dalam, termasuk deteksi intrusi, enkripsi data, dan implementasi kebijakan keamanan.

Selama pelatihan, peserta akan terlibat dalam studi kasus, simulasi praktis, dan uji coba langsung di lingkungan jaringan. Mereka juga akan diajarkan praktik terbaik dalam manajemen jaringan, termasuk dokumentasi sistem, perencanaan kapasitas, dan pemulihan bencana. Setelah menyelesaikan sertifikasi ini, seorang Network Administrator Muda diharapkan memiliki keterampilan yang solid dalam mengelola jaringan komputer yang kompleks dan dapat menjadi aset berharga bagi perusahaan dalam menjaga kinerja dan keamanan infrastruktur TI mereka.

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN NETWORK ADMINISTRATOR MUDA

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi dan Elaborasi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi
  6. Evaluasi pelatihan

ACUAN NORMATIF NETWORK ADMINISTRATOR MUDA

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 321 tahun 2016 tentang Penetapan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer;

Tujuan Sertifikasi Network Administrator Muda

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Network Administrator Muda.
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Network Administrator Muda.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Network Administrator Muda.

Unit  Kompetensi Network Administrator Muda

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 321 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Network Administrator Muda.

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

J.611000.004.01

Merancang Pengalamatan Jaringan

2

J.611000.010.02

Memasang Jaringan Nirkabel

3

J.611000.012.02

Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan

4

J.611000.013.02

Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System

5

J.611000.014.02

Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar Autonomous System

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Pelaksanaan

Tanggal                  : 6 sd 8 November 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen    :  Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan dosen, profesional Teknologi Informasi.

Persyaratan Peserta

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP yang berlaku
  • Curriculum Vitae

Fasilitas

  • Meeting room di hotel
  • Akomodasi selama 2 malam di hotel berbintang
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Teknisi Instrumentasi

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Teknisi Instrumentasi

Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP – Latar belakang tentang kebutuhan personal yang memegang jabatan tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan berisiko tinggi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Perjanjian Free Trade Area (AFTA), dan Perjanjian Free Trade Area of the Asia- Pacific (AFLA).

Di industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi kebutuhan penting karena prosesnya membutuhkan keakuratan data dan mutu yang tepat. Instrumen ini digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, dan pengontrol variabel proses dalam pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur adalah bagian penting dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan penyerahan/transaksi legal dan keselamatan operasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Acuan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Unit Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat I

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Mengoperasikan komputer

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat II

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Membuat instrument drawing
  • Menganalisa trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengatasi trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengoperasikan komputer
  •  

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Pelatihan & Tanggal Pelatihan           : Online, tanggal 17 sd 18 Oktober 2024

Tempat Uji Kompetensi & Tanggal Ujikom   : Jakarta, tanggal 24 Oktober 2024

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Metode Kegiatan Teknisi Instrumentasi

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Teknisi Instrumentasi

Syarat Umum

 

  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  • Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

 

Syarat Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto background merah
  • CV (Curricullum Vitae)
  • Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Laporan/Dokumentasi Kerja
  • Ijazah Terakhir
  • Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Fasilitas Teknisi Instrumentasi

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch,

Informasi Pendaftaran SertifikasiTeknisi Instrumentasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427