Tag: Badan Nasional Sertifikas Profesi

Ahli Geoteknik

Ahli Muda & Madya Geoteknik

Sertifikasi BNSP Ahli Muda & Ahli Madya Geoteknik – Sertifikasi keahlian geoteknik menjadi salah satu aspek krusial dalam memenuhi tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten dalam industri konstruksi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bersama dengan peraturan pelaksanaannya, menegaskan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikasi keahlian atau keterampilan yang sesuai. Hal ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya keamanan dan keandalan struktural dalam proyek konstruksi, tetapi juga mengatur standar untuk memastikan bahwa profesional yang terlibat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang geoteknik.

Sertifikasi keahlian geoteknik mengacu pada proses verifikasi dan pengakuan formal atas pengetahuan serta kemampuan praktis dalam analisis dan penanganan masalah geoteknik. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang karakteristik tanah, mekanika tanah, serta aplikasi teknik geoteknik dalam desain dan konstruksi. Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa praktisi geoteknik dapat menjalankan tugasnya dengan tingkat profesionalisme dan kompetensi yang tinggi.

Pengembangan standar baku untuk sertifikasi keahlian geoteknik juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu dan keamanan infrastruktur konstruksi secara keseluruhan. Hal ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga akademis, dan industri untuk menetapkan kurikulum pendidikan dan uji kompetensi yang relevan serta terkini. Dengan demikian, sertifikasi keahlian geoteknik bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan dalam Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap yang aman dan bertanggung jawab.

Maka dari itu PT Bexcellent Mitra Cemerlang bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi BNSP untuk jabatan kerja Bidang Keahlian Geoteknik, sebagai upaya peningkatan kompetensi personil yang kompeten dan profesional.

Tujuan Ahli Geoteknik

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian Geoteknik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap.

Unit  Kompetensi Ahli Geoteknik

No

No. Unit

Nama Unit Kompetensi

Ahli Muda

Ahli Madya

1

M.711000.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)

2

M.711000.003.01

Melaksanakan Pekerjaan Persiapan

3

M.711000.004.01

Mengumpulkan Data

4

M.711000.005.01

Melakukan Analisis

5

M.711000.006.01

Membuat Konsep-Konsep Perancangan

6

M.711000.007.01

Membuat Rancangan Lanskap

7

M.711000.008.01

Membuat Dokumen Teknis

8

M.711000.009.01

Membuat Laporan Perancangan

9

M.711000.010.01

Melakukan Pengawasan Implementasi Rancangan secara Berkala

10

M.711000.011.01

Mengendalikan Pekerjaan Pemadatan Tanah

11

M.711000.012.01

Merencanakan Fondasi Dangkal

12

M.711000.013.01

Merencanakan Fondasi Dalam

13

M.711000.014.01

Merencanakan Sistim Penahan Tanah Sederhana

14

M.711000.015.01

Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Normal

Persyaratan Peserta

  • Persyaratan Pendidikan Ahli Muda Geoteknik
    1. Pendidikan Profesi
    2. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 4 Tahun
  • Persyaratan Pendidikan Ahli Madya Geoteknik
  1. Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1
  2. Pendidikan Profesi dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 10 Tahun
  3. S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 12 Tahun
  • Melengkapi Form Surat Keterangan Pengalaman Proyek Khusus
  • Melengkapi Form Pernyataan Kebenaran Data bermaterai
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Ijasah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
  • Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (Khusus Ijasah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti)
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)
  • NPWP

Perangkat Uji Kompetensi Ahli Geoteknik

Ketentuan spesifikasi perangkat uji kompetensi luring berbasis sistem digital 

  • Akses jaringan internet (wifi / hotspot seluler) 
  • Laptop Sistem Operasi minimal Windows 10 
  • Prosesor minimal Intel core i3 gen 7 
  • RAM minimal 4GB

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmen, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Pelaksanaan Kegiatan

Durasi              : 3 hari (2 hari refreshment + 1 hari asesmen offline) di Januari 2025

Pukul               : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Asesmen: Jakarta/Jogja

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta


Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio


(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Email    :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


 


Pelatihan Refreshment dan Sertifikasi BNSP Authorized Gas Tester

Authorized Gas Tester – Industri migas merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terkait keberadaan gas-gas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengingat pentingnya pengendalian bahaya gas di lingkungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui KEPMENAKER RI Nomor 130 Tahun 2018 menetapkan standar kompetensi khusus untuk Authorized Gas Tester. Penetapan standar ini merupakan upaya untuk memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten dalam melakukan pengujian dan pemantauan gas-gas berbahaya di industri migas.

Sertifikasi Authorized Gas Tester menjadi sangat krusial mengingat peran vital seorang penguji gas dalam mengidentifikasi, mengukur, dan memantau keberadaan gas-gas berbahaya seperti gas mudah terbakar, gas beracun, serta kadar oksigen di area kerja. Standarisasi kompetensi ini juga sejalan dengan upaya peningkatan sistem manajemen K3 di industri migas untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan paparan gas berbahaya.

 

Tujuan Sertifikasi Authorized Gas Tester

Setelah mengikuti pelatihan refreshment dan sertifikasi ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Melakukan pengukuran dan pemantauan gas-gas berbahaya sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku di industri migas
  • Mengoperasikan alat-alat pengukur gas (gas detector) secara benar dan menginterpretasikan hasilnya dengan akurat
  • Menerapkan sistem izin kerja (work permit) dan prosedur K3 yang berkaitan dengan pengujian gas di lingkungan kerja
  • Mengambil tindakan yang tepat bila terdeteksi kondisi berbahaya terkait keberadaan gas-gas berbahaya
  • Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pengujian gas sesuai dengan format dan prosedur yang ditetapkan

Unit-Unit Kompetensi Sertifikasi Authorized Gas Tester

Kode Unit Nama Unit

  • B.09AGT00.001.1 Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya
  • B.09AGT00.002.1 Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas
  • B.09AGT00.003.1 Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas
  • B.060018.001.02 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
  • B.060018.005.02 Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
  • B.060018.008.02 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  • B.060018.013.02 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas

PERSYARATAN PESERTA

  1. Fotokopi kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Fotokopi Ijazah terakhir (Pendidikan minimal SLTA/Sederajat)
  3. Surat pengalaman kerja
  4. Sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum / Auditor SMK3 / Pengawas K3 Industri Migas/ Authorized Gas Tester/ Penanganan Bahaya Gas H2S
  5. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup
  6. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah
  7. Data diri peserta dan portofolio dikirimkan paling lambat H-5 sebelum uji kompetensi dimulai.
  8. Membawa Gas Detector untuk praktek

Waktu & Tempat

Tanggal   :    tanggal 18 sd 20 Desember 2024

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Online

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Manajer Energi Industri

SERTIFIKASI MANAJER ENERGI DI INDUSTRI DAN BANGUNAN GEDUNG

Sertifikasi BNSP Manajer Energi di Industri – Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, efisiensi energi menjadi salah satu fokus utama bagi berbagai sektor industri dan bangunan gedung. Kebutuhan akan manajemen energi yang efektif tidak hanya didorong oleh tuntutan untuk mengurangi biaya operasional, tetapi juga oleh meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan. Sertifikasi Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung muncul sebagai respon terhadap kebutuhan ini, menyediakan standar kompetensi yang memastikan para profesional memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengelola penggunaan energi secara efisien dan bertanggung jawab.

Sertifikasi ini juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang semakin ketat mengenai penggunaan energi dan emisi karbon. Berbagai regulasi dan insentif telah diperkenalkan untuk mendorong perusahaan dan pengelola gedung agar lebih proaktif dalam menerapkan praktik-praktik hemat energi. Dengan adanya sertifikasi ini, para manajer energi tidak hanya diakui secara profesional, tetapi juga dipersiapkan untuk menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penggunaan energi, mengurangi jejak karbon, dan mendukung tujuan keberlanjutan nasional maupun global.

 

Tujuan

Setelah mengikuti Program Pelatihan dan Sertifikasi ini diharapkan para peserta mampu:

  • Mengoptimalkan penggunaan energi di industri dan bangunan gedung.
  • Meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya energi.
  • Mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan keberlanjutan lingkungan.
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar energi yang berlaku.
  • Meningkatkan kompetensi profesional dan daya saing di pasar kerja.

Unit Kompetensi

No.         Kode Unit                           Unit Kompetensi

1              M.749090.001.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri
2              M.749090.002.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Bangunan Gedung
3              M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi
4              M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi
5              M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi
6              M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi
7              M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen

Persyaratan Peserta

  • Foto Copy Ijazah 
  • Surat Keterangan bekerja berpengalaman
  • FC KTP/ Surat Keterangan Disdukcapil
  • CV Terkini (Daftar Riwayat Hidup)
  • Uraian Pekerjaan Terkini (Jobdesk)
  • Pas foto 3×4 berlatar belakang merah; (3 Lembar Cetak/FisikUntuk Sertifikat Kompetensidan dan; Soft File Untuk Kartu Kompetensi Operasional

(Noted: berpakaian rapih (Kemeja/Seragam Kerja)

 

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmen, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Manajer Industri

Durasi              : 3 hari (2 hari refreshment online + 1 hari asesmen offline)

Pukul               : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Asesmen          : Bandung

Fasilitas Sertifikasi Manajer Industri

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

Fasilitas

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Lembaga Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi selama Sesi Asesmen
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Sertifikasi Manajer Industri

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Associate Data Scientist, menjadi profesional tangguh

Sertifikasi Associate Data Scientist – Di tengah revolusi digital yang terus berkembang, peran data menjadi semakin vital dalam berbagai aspek kehidupan dan industri. Salah satu profesi yang muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengelolaan dan analisis data adalah Associate Scientist.  Artikel ini, kita akan menjelajahi latar belakang serta peran penting Associate Scientist dalam menghadapi tantangan dan peluang dalam era digital saat ini. Bexcellent Consultant teruji beberapa kali menyelenggarakan sertifikasi ini.

Profesi Associate Scientist adalah jawaban atas permintaan akan individu yang memiliki keahlian dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data untuk memberikan wawasan yang berharga bagi suatu organisasi. Di BNSP, peran Associate Scientist menjadi semakin krusial dalam menyokong pengambilan keputusan yang berbasis data dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam berbagai program dan inisiatif. Dengan demikian, mari kita telusuri lebih dalam latar belakang dan peran penting profesi Associate Data Scientist BNSP dalam menghadapi dinamika era digital yang terus berkembang.

 

Menggapai Standar Kualitas: Sertifikasi Associate Data Scientist

Profesi Associate Data Scientist

Data Scientist telah menjadi salah satu bidang yang paling diminati dalam era digital saat ini. Untuk menetapkan standar kualitas dan memastikan keahlian yang diperlukan, sertifikasi Associate  Scientist telah menjadi salah satu poin penting yang dicari oleh para profesional di bidang ini. Untuk artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang tujuan, manfaat, serta proses perolehan sertifikasi Associate Data Scientist, serta kompetensi yang diuji dalam ujian sertifikasi tersebut.

Sertifikasi Associate Scientist menandakan bahwa seorang profesional telah memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan dalam analisis data, serta mampu mengimplementasikan solusi berbasis data secara efektif. 

 

Membangun Fondasi Karir: Persyaratan untuk Menjadi Associate Data Scientist

Sebelum memasuki dunia Associate Data Scientist, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat berhasil dalam profesi ini. Pada bagian ini, kita akan membahas tiga aspek penting: kualifikasi pendidikan yang diperlukan, pengalaman kerja yang disyaratkan, dan persiapan yang dibutuhkan untuk menghadapi ujian.

1. Kualifikasi Pendidikan yang Diperlukan

Menjadi Associate Data Scientist memerlukan fondasi pendidikan yang kuat dalam bidang terkait, seperti ilmu komputer, statistika, matematika, atau bidang lain yang relevan. Gelar sarjana dalam salah satu bidang ini seringkali menjadi syarat minimal. Namun, semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin baik pula peluang untuk berhasil dalam profesi ini.

2. Pengalaman Kerja yang Disyaratkan

Selain kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja juga menjadi faktor penting. Banyak perusahaan atau organisasi yang mengharapkan kandidat memiliki pengalaman praktis dalam analisis data, penggunaan algoritma machine learning, atau proyek-proyek terkait lainnya. Pengalaman kerja ini dapat diperoleh melalui magang, proyek akademis, atau pengalaman kerja sebelumnya dalam industri terkait.

3. Persiapan yang Dibutuhkan untuk Ujian

Persiapan yang matang sangatlah penting untuk menghadapi ujian ini. Ini termasuk belajar materi ujian, mengerjakan latihan soal, dan melakukan simulasi ujian untuk mempersiapkan diri secara optimal.

 

Menguji Kompetensi: Materi Ujian Sertifikasi BNSP Associate Data Scientist

Sertifikasi BNSP Associate Data Scientist adalah langkah penting bagi para profesional yang ingin memvalidasi kemampuan mereka dalam bidang analisis data. Dalam ujian sertifikasi ini, terdapat beberapa materi yang diuji, yang mencakup konsep dasar analisis data, penggunaan algoritma dan teknik analisis data, serta penerapan prinsip machine learning. Mari kita bahas tentang materi-materi tersebut:

1. Konsep Dasar Analisis Data

Konsep dasar analisis data merupakan fondasi utama yang harus dikuasai oleh seorang Associate Data Scientist. Materi ujian ini mencakup pemahaman tentang jenis-jenis data, teknik pengumpulan dan preprocessing data, serta kemampuan untuk menjelaskan metode analisis yang umum digunakan dalam bidang ini.

2. Penggunaan Algoritma dan Teknik Analisis Data

Materi ujian ini fokus pada pemahaman tentang berbagai algoritma dan teknik analisis data yang digunakan untuk mengekstraksi informasi berharga dari dataset. Ini termasuk pemahaman tentang regresi, klasifikasi, pengelompokan data, serta teknik seperti analisis faktor dan analisis komponen utama.

3. Penerapan Prinsip Machine Learning

Machine learning menjadi bagian integral dari bidang analisis data modern. Dalam ujian sertifikasi, diuji kemampuan kandidat dalam menerapkan prinsip-prinsip machine learning untuk membuat model prediktif dan deskriptif yang berguna dalam mengambil keputusan bisnis atau mengidentifikasi pola-pola penting dalam data.

 

Membuktikan Nilai: Studi Kasus Keberhasilan Implementasi Associate Data Scientist

Implementasi Associate Data Scientist dalam sebuah perusahaan telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek operasional dan kinerja perusahaan. 

1. Proyek-proyek yang Sukses

Berbagai proyek yang dipimpin oleh Associate Scientist telah menghasilkan solusi dan inovasi yang berdampak besar bagi perusahaan. 

2. Dampak Positif pada Kinerja Perusahaan

Keberhasilan proyek-proyek Associate Scientist telah memberikan dampak positif yang dapat diukur pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Misalnya, peningkatan penjualan, pengurangan biaya operasional, peningkatan kepuasan pelanggan, atau bahkan penemuan peluang bisnis baru. 

 

Kesimpulan

Dalam menjelajahi peran Associate Data Scientist, kita telah melihat betapa pentingnya sertifikasi BNSP untuk menetapkan standar kompetensi yang diperlukan dalam profesi ini. Selain itu, kita juga telah membayangkan masa depan yang menjanjikan bagi para profesional di bidang ini. Mari kita merangkumnya. Masa depan profesi Associate Scientist terlihat sangat cerah. Karena terus berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya data yang dihasilkan, permintaan akan ahli analisis data semakin meningkat. 

Informasi Tentang Sertifikasi ini, silahkan klik tombol bawah ini

 

Anda ingin mengetahui tentang Sertifikasi ini klik link dibawah ini?

PELATIHAN & UJI KOMPETENSI Associate Data Scientist

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI (SERTIFIKASI BNSP) INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Sertifikasi Rotating Equipment BNSP – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor industri Migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang Inspektur Peralatan Putar di Indonesia.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri Migas, makin dirasakan karena sifat industri Migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri Migas, sub sektor industri Migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan Migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. Bexcellent atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.

 

Standar Acuan Sertifikasi Rotating Equipment

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan Rotating Equipment

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT.  Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP Energi serta industri terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular maupun inhouse dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment).

Tujuan Rotating Equipment

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

 

Sertifikat Rotating Equipment

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Materi Pelatihan Rotating Equipment

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.712038.001.01

Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja

2

M.712038.002.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan

3

M.712038.003.01

Melakukan Verifikasi Hasil Perhitungan

Engineering dan Data Sheet

4

M.712038.004.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen

5

M.712038.005.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi

6

M.712038.006.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)

7

M.712038.007.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)

8

M.712038.008.01

Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi

9

M.712038.009.01

Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)

10

M.712038.010.01

Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi 

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal  : 18 – 21 Desember 2023

Pukul      :    08.00 – selesai

Via         :    Hari I – III Online (pelatihan refreshment)

                    Hari IV Offline di Jakarta (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 Persyaratan Administrasi

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
  4. KTP
  5. Foto
  6. CV 
  7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
  8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
  11. Ijazah
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-pengemudi-limbah-b3/