Tag: Sertifikasi BNSP

PELATIHAN & SERTIFIKASI BERBASIS KOMPETENSI CORPORATE COMMUNICATION ~(BNSP Certification)~

Sertifikasi Corporate Communication – Bidang Corporate Communication memiliki peran kunci dalam mengelola komunikasi internal dan eksternal perusahaan, membangun hubungan yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menjaga dengan cermat reputasi perusahaan. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan terhubung secara global, CC bukan hanya sekadar alat komunikasi, melainkan juga pilar utama dalam memastikan bahwa pesan dan nilai-nilai perusahaan disampaikan dengan konsisten dan efektif kepada semua pihak terkait.

Komunikasi internal yang baik membantu menyatukan visi dan misi perusahaan di antara karyawan, menciptakan budaya kerja yang positif, serta memotivasi dan menginspirasi tenaga kerja. Di sisi lain, komunikasi eksternal yang terencana dengan baik membantu perusahaan menjalankan strategi bisnisnya dengan lebih baik, membangun kepercayaan di antara mitra, investor, pelanggan, dan masyarakat luas, serta menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin timbul dengan lebih baik.

Namun, untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini secara efektif, dibutuhkan profesionalisme dan pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip CC yang terus berkembang. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi dalam bidang ini menjadi suatu langkah yang sangat diperlukan. Sertifikasi akan membantu memvalidasi kemampuan individu dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi yang efektif, serta memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang etika dan praktik terbaik dalam Corporate Communication. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat lebih percaya diri dalam mengandalkan tim Corporate Communication mereka untuk menjaga citra dan reputasi perusahaan dengan baik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kesuksesan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

TUJUAN Corporate Communication

Tujuan dari pelatihan sertifikasi kompetensi Corporate Communication ini adalah:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip dasar CC.
  2. Mengembangkan keterampilan dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi perusahaan.
  3. Memperkuat kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pemangku kepentingan.
  4. Memahami isu-isu terkini dalam bidang Corporate Communication.

PESERTA 

Pelatihan ini ditujukan untuk:

  • Manajer dan staf departemen komunikasi perusahaan.
  • Profesional yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang Corporate Communication.

 

Persyaratan Peserta:

  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti sebagai berikut :
    • Copy KTP/Kartu Identitas Peserta.
    • Copy Ijazah pendidikan terakhir.
    • Bukti pengalaman kerja.
    • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang relevan.

MATERI Corporate Communication

Pendalaman 11 Unit Kompetensi Skema “Corporate Communication” sesuai dengan SKKNI Nomor 629 tahun 2016:

  1. 941000.001.02 Melaksanakan Riset Public Relations
  2. 941000.004.02 Melakukan Pendalaman terhadap Tujuan dan positioning organisasi
  3. 941000.008.02 Menyusun Anggaran dan Laporan Keuangan
  4. 941000.021.02 Melaksanakan Manajemen Isu Dan Opini Publik
  5. 941000.022.02 Melaksanakan Public Speaking
  6. 941000.024.02 Membuat Publikasi Institusi
  7. 941000.025.02 Membuat Company Profile dan Laporan Tahunan
  8. 941000.034.02 Menulis Kampanye Kehumasan
  9. 941000.026.02 Melaksanakan Fungsi Juru Bicara / Spokeperson
  10. 941000.028.02 Memberikan Konseling Kepada Publik
  11. 941000.029.02 Melakukan Lobby dan Negosiasi

 

NARASUMBER Corporate Communication

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP.

TANGGAL & TEMPAT

Tanggal

:

12 sd 13 Desember 2023 (Refreshment)

 

 

14 Desember 2023 (Asessment)

Tempat

:

Yogyakarta

 

Fasilitas

  1. Instruktur yang kompeten.
  2. Sertifikasi pelatihan.
  3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
  1. Training Module.
  2. Coffe Break and Lunch.

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SEO SPECIALIST

Profesi SEO Specialist – Profesi SEO SPECIALIST menjadi semakin krusial saat ini karena banyak perusahaan yang memerlukan keahlian dalam meningkatkan visibilitas dan peringkat situs web mereka dalam hasil pencarian. Di era digital seperti sekarang, keberadaan situs web yang baik dan mudah ditemukan oleh pengguna internet sangatlah vital. Sebagai hasilnya, peran SEO SPECIALIST menjadi sangat signifikan dalam membantu perusahaan meningkatkan visibilitas dan peringkat situs web mereka.

Program Sertifikasi SEO SPECIALIST BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah inisiatif untuk menguji kompetensi para profesional di bidang SEO. Keberadaan program ini menjadi krusial karena memastikan bahwa para ahli SEO memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung perusahaan dalam meningkatkan visibilitas dan peringkat situs web. Unit-unit kompetensi yang diuji dalam program mencakup penggunaan perangkat komputer, navigasi situs web, optimalisasi mesin pencari, pemeliharaan kinerja situs web, dan penyusunan laporan tertulis.

Melalui program sertifikasi ini, peserta akan diuji untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan sebagai seorang SEO SPECIALIST yang kompeten. Dengan mengikuti program ini, peserta akan memperoleh sertifikasi yang diakui secara nasional, membantu mereka meraih kesuksesan karir di dunia SEO. Oleh karena itu, Program Sertifikasi SEO SPECIALIST BNSP sangatlah penting bagi mereka yang ingin memulai atau meningkatkan karir mereka di bidang SEO.

TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SEO SPECIALIST

Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme, menyediakan standar kompetensi nasional, dan mendukung kemajuan karier praktisi SEO.

Untuk mencapai tujuan tersebut, program ini berfokus pada:

  • Pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi praktisi SEO yang kompeten dan efisien.
  • Pemberian panduan yang jelas bagi para profesional dan organisasi dalam menilai kemampuan dan kompetensi SEO Specialist.
  • Pemberian bukti konkret tentang kemampuan praktisi SEO dalam bidang SEO Specialist dalam bentuk Certificate of Competence dari BNSP

REFERENSI DAN ACUAN REGULASI

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 610 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Keputusan Menaker Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer
  • Australian Qualification Framework

MATERI PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SEO SPECIALIST

Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), materi pembinaan akan mempersiapkan peserta untuk bisa memahami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi uji kompetensi.

  1. Menggunakan Perangkat Komputer – J.63OPR00.001.2
  2. Menggunakan Penelusur Situs Web – J.63OPR00.007.2
  3. Optimise search engines – ICTWEB413
  4. Maintain website performance – ICTWEB404
  5. Membuat Laporan Tertulis – TIK.SM01.008.01

INSTRUKTUR PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SEO SPECIALIST

Para Ahli Bidang Search Engine Optimization dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

PERSYARATAN DASAR CALON PESERTA PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SEO SPECIALIST

  • Siswa SMK Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telah mengikuti pelatihan/praktek kerja lapangan tentang Search Engine Optimization atau
  • Lulusan Minimal SLTA sederajat semua kejuruan dan telah mengikuti pelatihan tentang Search Engine Optimization atau
  • Memiliki pengalaman kerja tentang Search Engine Optimization minimal 1 tahun

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Search Engine Optimization yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Fotocopy Raport SMA/SMK semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan/praktek kerja lapangan bidang Search Engine Optimization atau
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK sederajat semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan Search Engine Optimization atau surat pengalaman kerja bidang Search Engine Optimization minimal 1 tahun

 

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

  • Tanggal: 5 sd 7 Desember 2023
  • Waktu: 08:00 sd selesai
  • Tempat: Yogyakarta (tentative)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis

Teknisi GIS – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
  • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
  • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

  • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
  • Meningkatkan kesempatan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Unit Kompetensi

Kode Unit
M.71IGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
M.71IGN00.249.2 Melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG
M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

Ringkasan Skema Teknisi GIS

Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang

sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang

terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu

melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan

tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat

diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi Teknisi GIS

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

Persyaratan Pendaftar Teknisi GIS

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

Instruktur

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

Waktu & Lokasi

Tanggal          : 7 sd 9 November 2023

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-data-analyst-2/

SERTIFIKASI BNSP BIDANG KEAHLIAN SEKRETARIS JUNIOR

Sekretaris Junior – Dalam lingkungan bisnis yang berubah cepat, Junior Administrative Assistant tidak akan lagi hanya dengan melakukan tugas administrasi biasa, seperti melakukan screening untuk setiap telepon yang masuk untuk atasan mereka,  melakukan pengarsipan data / filing, scheduling appointments, dan penyusunan korespondensi rutin. Mereka diharuskan menjadi pengambil keputusan, a time-manager, dan komunikator yang efektif, dan menjadi pembujuk untuk memberikan dukungan untuk atasan mereka. Mereka juga dituntut menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telpon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.

Membantu pekerjaan yang dilimpahkan oleh administrative assistant maupun executive assistant sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, Sekretaris Junior pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang Sekretaris Junior dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi.

Materi Diklat Kompetensi Sekretaris Junior

  1. Konsep SKKNI di Indenesia dan Model Standar Kompetens
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  3. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Junior Secretary
  4. Kompetensi Sekretaris Junior

No.

Nama Unit Kompetensi

1

Membuat Notulen Rapat

2

Melaksanakan Aktifitas Protokoler

3

Membuat Materi Presentasi

4

Melakukan Komunikasi Melalui Telpon

5

Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar

6

Memberikan Layanan kepada Pelanggan

7

Memproduksi Dokumen di Komputer

8

Mengakses Data di Komputer

9

Mengelola Kas Kecil

10

Mengelola Peralatan Kantor

METODE KEGIATAN Sekretaris Junior

Pelatihan ini menekankan pada pendekatan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.

 

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Uji Kompetensi diikuti minimal 10 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Diharapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

INSTRUKTUR DAN TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional & Sekretaris Indonesia (LSP APSI).

 

VENUE

Kegiatan Refreshment dan Assessment ini akan dilaksanakan di Jl. Patangpuluhan No. 26 A Yogyakarta dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai penunjukan LSP.

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment           : 2 hari (08.00 – 17.00)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – 17.00)

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit
  8. Certificate BNSP

Waktu dan Tempat 

Yogyakarta, selama 3 hari di Februari 2023

Pukul: 08.00 – 16.00 WIB

Informasi Sekretaris Junior

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-petugas-k3-utama-ruang-terbatas/

Life Cyle Assessment (BNSP Certification)

           Life Cyle Assessment –  Kepedulian pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, telah menyebabkan organisasi atau perusahaan lebih memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ada akibat aktivitas, produk dan jasa yang mereka miliki. Kinerja perusahaan dalam bidang lingkungan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pihak internal dan eksternal yang berkepentingan terhadap perusahaan. Untuk mencapai kinerja yang baik dalam bidang lingkungan diperlukan sebuah komitmen organisasi terhadap pendekatan yang sistimatik dan perbaikan yang terus menerus terhadap sistem manajemen lingkungan yang dimilikinya.

Pada tahun 2018 lalu, Sekretariat  PROPER Ditjen PPKL KLHK telah menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER. Kriteria baru tersebut adalah Penilaian Daur Hidup atau yang lebih dikenal dengan istilah Life Cycle Assesment (LCA). Penambahan kriteria ini diberlakukan setelah revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER terbit. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.

Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessement (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan. Salah satu aspek Penilaian Daur Hidup dalam PROPER yaitu (1) perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan LCA; (2) perusahaan mempunyai personal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Life Cycle Assessment (LCA) dapat digunakan untuk membantu strategi bisnis perusahaan dalam membuat keputusan terkait peningkatan kualitas produk dan proses serta untuk mempelajari aspek lingkungan dari produk. Panduan dan prosedur dari Life Cycle Assessment (LCA) serta penerapannya merupakan bagian dari ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadop oleh BSN menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017). Training ini merupakan program dalam rangka pengenalan Life Cycle Assessment (introduction to Life Cycle Assessment) dan penerapannya dalam suatu studi kasus.

Fenomena dimana banyak perusahaan saat ini sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang lingkungan hidup  dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur, tentu menunjukkan suatu keadaan yang lebih baik. Artinya perusahaan memiliki kesadaran terhadap Perlindungan Lingkungan serta upaya meminimalisir limbah, optimalisasi penggunaan sumber yang ada di alam serta membantu mengatasi isu-isu lingkungan global. Dengan menggunakan ISO, maka akan mengurangi timbulnya perbedaan biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan lingkungan karena perbedaan letak geografi.

Materi Life Cyle Assessment

  1. Pengantar tentang SKKNI skema keahlian penghitungan Nilai Daur Hidup

NO

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1

AILCA.72109.001.01

Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)

2

AILCA.72109.002.01

Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)

3

AILCA.72109.003.01

Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup

4

AILCA.72109.004.01

Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak

5

AILCA.72109.005.01

Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak

6

AILCA.72109.006.01

Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup

7

AILCA.72109.007.01

Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)

8

AILCA.72109.008.01

Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan

9

AILCA.72109.009.01

Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup

     

Peserta

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama,atau S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama,atau S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama, atau D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama,atau SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.

PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
  4. Copy ijazah terakhir
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Jobsdesk
  8. Surat keterangan kerja
  9. Laporan kerja

Instruktur Life Cyle Assessment

Arini S.T. & Tim

 

Agenda & Venue Life Cyle Assessment

Tanggal :  27 sd 29 September 2022

Venue    :  Yogyakarta

Jam         : 08.00 sd selesai

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pesawat-angkat-angkut/

STAF REKRUTMEN DAN SELEKSI SDM

Staf Rekrutmen & Seleksi SDM – Skema sertifikasi Staf Rekrutmen Dan Seleksi (Recruitment And Selection Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu Staf  SDM yang khusus menangani administrasi proses rekrutmen (pengadaan SDM) dan proses seleksi, sehingga jenis data yang diadministrasi oleh staf ini dimulai dari pengidentifikasian kebutuhan SDM pada masing-masing unit kerja, proses rekrutmen yang dilakukan, baik iyang bersifat internal maupun eksternal, hingga penilaian kuantitas dan kualitas kandidat, dan dilanjutkan dengan proses seleksi, sehingga data-data yang diadministrasi berupa data hasil-hasil tes seleksi, hingga keputusan hasil seleksi dan proses administratif penerimaan karyawan baru. Staf Rekrutmen dan Seleksi ini terutama ditujukan untuk organisasi swasta maupun BUMN.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia

MATERI

KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
M.70SDM01.010.22 Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.058.23 Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
M.70SDM01.011.24 Melaksanakan Analisis Beban Kerja
M.70SDM01.017.2 Melakukan Proses Rekrutmen

PESERTA

Minimal lulusan SMK Ekonomi/SMA bidang Sosial walaupun belum memiliki pengalaman kerja/D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi/S1 yang belum atau hampir lulus dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran.

Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :

  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  • Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
  • Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya
  • Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya/relevan dengan bidang manajemen SDM) yang pernah diikuti sebelumnya
  • Curriculum Vitae terbaru

INSTRUKTUR

  • Yudi Satria Restu, SE., S.Psi, M.Si
  • Tim Ahli dari LSP MSDM Universal

INVESTASI

Rp 2.000.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
  3. Training room with full AC facilities (khusus public course)
  4. 1x lunch and 2x coffee break / day Qualified Instructor
  5. Permohonan uji kompetensi dan Assesor

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(BEXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone          : 0813-2517-7427

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/

https://bexcellentjogja.com/pesawat-angkat-angkut/

https://www.facebook.com/satrio.bexcellentjogja/

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi INSTRUKTUR/TRAINER Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Kompetensi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

5

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

KOMPETENSI PILIHAN

6

PRP.LP01.001.01

Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar

7

P.854900.031.01

Mengelola Bahan Pelatihan

8

P.854900.033.01

Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

5

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

6

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

7

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

8

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

KOMPETENSI PILIHAN

9

P.854900.013.01

Mendesain Media Pembelajaran

10

P.854900.014.01

Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan

11

P.854900.022.01

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

12

P.854900.019.01

Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13

P.854900.021.01

Memonitor Pelaksanaan Pelatihan

14

P.854900.030.01

Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta

Tanggal               :     24 sd 26 Agustus 2022

Pukul                   :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat               :     Kota Yogyakarta

 

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Materi training, Training kit, dan Bag
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Antar jemput: bandara/stasiun menuju/dari penginapan

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Penginapan peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP PENGAWAS SISTEM MANAJEMEN K3 KONTRAKTOR / CONTRACTOR SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (CSMS)

Sertifikasi BNSP CSMS – Peran Kontraktor dalam kegiatan operasional suatu perusahaan hingga saat ini masih sangat strategis dalam upaya pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Beberapa jenis pekerjaan yang banyak dilaksanakan oleh kontraktor, seperti instalasi / pemasangan, perawatan peralatan, pekerjaan sipil, dan konstruksi, turn around maintenance dll, banyak dilaksanakan oleh kontraktor. Dalam aktifitas tersebut, pihak kontraktor tentu harus memenuhi kriteria-kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar tidak menimbulkan kerugian yang tidak dinginkan, sehingga berdampak pada tingginya biaya akibat kecelakaan dan hilangnya jam kerja, dampak negatif terhadap pekerja, fasilitas dan lingkungan pihak penyelenggara dan berdampak buruk terhadap reputasi perusahaan.

Pemerintah melalui Badan Masional Sertifikasi Profesi dalam hal ini sangat mendorong agar tenaga kerja yang terlibat dalam pengawasan sistem manajemen K3 Kontraktor betul-betul kompeten dan bersertifikat. Kompetensi Petugas Pengawas K3 Kontraktor atau yang populer dengan sebutan Constractor Safety Management System (CSMS) adalah unit kompetensi yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kontraktor. Seorang pengawas sistim manajemen K3 kontraktor (Contractor Safety Management System Supervisor) harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengembangkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan sistim manajemen K3 kontraktor.

Tujuan K3 Kontraktor

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Memahami sekaligus memenuhi peraturan perundang-undangan terkait sistim manajemen K3 kontraktor
  2. Memahami sekaligus mampu mengaplikasikan Peraturan/Kebijakan Management Perusahaan tentang K3
  3. Memahami sekaligus mampu melaksanakan Teknik Identifikasi Bahaya dan Risiko K3 Kontraktor
  4. Mampu melaksanakan pengawasan serta pembinaan pada sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh kontraktor

Materi

ACUAN NORMATIF

Sertifikasi Kompetensi keahlian ini mengacu pada :

  • Undang – Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 42/MEN/III/2008 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI Nomor KEP.248/MEN/V/2007

Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan  ini adalah:

  1. Latar Belakang Kebutuhan Industri Migas terhadap Pemenuhan Perundangan dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  2. Peraturan/perundang-undangan terkait K3 Kontraktor
  3. Identifikasi dan analisa Bahaya dan Risiko K3
  4. Pemahaman CSMS dan Element dasar penerapanya
  5. Konsep CSMS dalam dunia Kontraktor
  6. Pemahaman SKKNI Kualifikasi Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor

No.

Kode Unit

Judul

1

KKK.00.01.001.01

Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya

2

KKK.00.01.004.01

Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3

3

KKK.00.02.001.01

Memberikan Konstribusi dalam penerapan Sistem Manajemen K3

4

KKK.00.02.003.01

Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3

5

KKK.00.02.004.01

Memberikan dukungan terhadap pelaksana strategi pengendalian risiko K3

6

KKK.00.02.005.01

Memberikan konstribusi dalam pengendalian bahaya K3

7

KKK.00.02.006.01

Meberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3

8

KKK.00.02.018.01

Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman

9

KKK.00.02.019.01

Melakukan Audit K3

10

KKK.00.02.020.01

Mengevaluasi Kinerja K3 perusahaan

11

KKK.00.03.002.01

Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan

12

KKK.00.03.005.01

Mengembangkan analisa informasi  dan data K3 dan proses pelaporan serta dokumentasi.

PESERTA K3 Kontraktor

HSE Manager/Supervisor/Superintendent, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, dan semua yang terkait dalam pengembangan Health, Safety, Environment (HSE) di perusahaan.

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan:
    1. SLTA / SMK pengalaman K3 minimal 3 tahun
    2. D3 Pengalaman K3 Minimal 1 tahun
    3. S1 Pengalaman K3 Minimal 6 bulan
  2. Curriculum Vitae
  3. FC Ijazah Terakhir
  4. Sertifikat pelatihan K3 atau pelatihan yang terkait dengan keahlian dimaksud
  5. Foto ukuran 3×4 dan 4 x 6 = 2 lembar, backgroud merah
  6. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  7. Bukti / contoh pekerjaan: JSA, cheklist, dan dokumen pendukung lainnya
  8. Surat Keterangan Kerja atau penunjukan jabatan Pengawas atas yang setara dengannya

Instruktur K3 Kontraktor

Tim LSP

Waktu & Lokasi 

Tanggal      : 23 sd 25 Agustus 2022 (2 hari pelatihan + 1 hari asesement)

Tempat      : Yogyakarta

Fasilitas K3 Kontraktor

  • Training Module
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan  kompeten
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
  • Souvernir
  • Sertifikat Bexcellent

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-k3-operator-boiler/

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP WELDING SPECIALIST

Welding Specialist – Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Specialist yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Untuk lebih memberdayakan Welding Specialist agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Specialist adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Specialist yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan. Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Specialist yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record. Bagi seorang specialist pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.

Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Specialist ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Specialist mengacu pada SKKNI Kep. Men. No. 27 Tahun 2021 dan Kep. Men. No. 154 Tahun 2010.

Unit Kompetensi Welding Specialist

Welding Specialist – Supervisor (Kualifikasi 5)

1

C.24LAS01.001.1

Melaksanakan persiapan tempat kerja

2

C.24LAS01.002.1

Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu

3

C.24LAS01.011.1

Melaksanakan pembuatan welding map

4

C.24LAS01.017.1

Menginterpretasikan proses, peralatan, dan produk berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur

5

C.24LAS01.018.1

Mereview material induk dan bahan tambah berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur

6

C.24LAS01.019.1

Menginterpretasikan desain dan konstruksi perakitan sambungan las berdasarkan General Assembly (GA) sesuai prosedur

7

C.24LAS01.022.1

Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)

8

C.24LAS01.031.1

Melakukan inspeksi visual pengelasan

9

JIP.WS02.009.01

Melakukan Supervisi Proses Reparasi Hasil Las

10

JIP.WS02.010.01

Membuat Laporan Supervisi

Persyaratan Peserta Welding Specialist

  1. Pendidikan Sarjana Teknik, Sarjana Muda Teknik (D3) berpengalaman dibidang pengelasan selama 3 tahun (surat keterangan dari perusahaan) atau SMU (IPA) dan SMK Kejuruan Teknik berpengalaman dibidang pengelasan minimal 6 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Ijazah
  2. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  5. Surat pengalaman kerja
  6. Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
  7. Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
  8. Surat Tugas dari Instansi

Durasi Welding Specialist

Pada program pembelajaran dan pembekalan, materi akan disampaikan kepada peserta selama 24 jam pelajaran (tiga hari kerja efektif). Sedangkan pada proses uji kompetensi, durasi menyesuaikan dengan jumlah peserta.

Instruktur Welding Specialist

Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan tim assessor dari LSP serta praktisi di bidang pengelasan.

Time  &  Venue

Tanggal      :     06 – 09 Juni 2022

Pukul          :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat      :     Jakarta

 

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Bag or bagpackers/Souvernir
  • Training Kit
  • 2x Coffe Break & 1 Lunch
  • Training room full AC and Multimedia

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-operasional-pengelolaan-limbah-b3/

PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3

OPLB3 – Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industry untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industry maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.

            Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

            Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.5 dan P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab dan Penanggung Jawab Operasional Air dan Udara, perusahaan/industri/usaha yang menghasilkan limbah air, udara, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP.

           Sesuai dengan Permen LHK No. 1 Tahun 2021, bagi perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) wajib memiliki dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

            Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) ini diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

Materi Pengelolaan Limbah B3

No     KODE UNIT          UNIT KOMPETENSI

1        E.381200.008.01      Melaksanakan Minimasi Limbah B3

2        E.38PLB00.008.1    Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

3        E.38PLB00.003.1    Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

4        E.38PLB00.005.1    Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5        E.38PLB00.007.1    Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6        E.38PLB00.001.1    Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

PERSYARATAN PESERTA Pengelolaan Limbah B3

  1. Copy identitas diri
  2. Copy ijazah formal pendidikan terakhir
  3. CV (Curriculum Vitae)
  4. Surat keterangan pengalaman kerja
  5. Sertifikat pelatihan yang relevan
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing 3 lembar

Instruktur Pengelolaan Limbah B3

Arini, ST & LSP Daimaru

 

Waktu & Tempat

Tanggal           : 13 sd 15 Juni 2022

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat            : Daring (Zoom Meeting/Google Meet)

 

FASILITAS :

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

https://bexcellentjogja.com/