Tag: Sertifikasi BNSP

Operator Gas Tester

Gas Tester – adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pengukuran / pendeteksian gas – gas berbahaya di tempat kerja. Tujuan pengukuran gas berbahaya adalah memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi lingkungan / tempat kerja telah aman dari potensi bahaya yang timbul dari adanya gas-gas berbahaya sebagai persyaratan keselamatan bagi pekerjaan berbahaya yang akan dilaksanakan seperti pekerjaan panas (hot-work) atau bekerja memasuki ruang terbatas (confined space entry)

Gas Tester melakukan tugas pengukuran gas atas perintah / order dari pejabat yang berwenang memberi ijin kerja (PtW issuing authority person) terkait persyaratan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat ijin kerja (PtW) sebelum pekerjaan dimulai dan secara kontinyu melakukan pengukuran gas selama pekerjaan berlangsung.

Tujuan Gas Tester

  1. Semua peserta pelatihan memahami potensi bahaya pekerjaan-pekerjaan berbahaya dan prosedur bekerja aman.
  2. Peserta memahami manfaat dan mekanisme penerbitan surat ijin kerja (permit to work).
  3. Para peserta mampu melakukan pengukuran gas berbahaya di tempat kerjanya dan menginterpretasikan hasil pengukuran, serta mampu merawat peralatan deteksi gas.
  4. Peserta pelatihan yang lulus ujian Sertifikasi sebagai Operator Gas Tester akan memenuhi persyaratan kompetensi personil yang diuji dan diberikan sertifikat dari BNSP.

Materi Gas Tester

  1. Kebutuhan Dunia Industri Migas terhadap Profesi Operator Gas Tester
  2. Penetapan SKKNI Terkait Operator Gas Tester
  3. Diklat dan Uji Kompetensi Gas Tester
  4. Materi Berbasis Unit Kompetensi
NO KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 B.060018.002.02 Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
2 B.060018.009.02 Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas
3 B.060018.013.02 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
4 B.060018.022.02 Menganalisis Risiko di Industri Migas

Persyaratan Peserta Gas Tester

Pelatihan dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam berbagai pekerjaan berbahaya di lingkungan perminyakan, industri kimia, petrokimia dan gas antara lain: Supervisor Operasi,Operator pabrik, Safety supervisor/safety man, Maintenance supervisor, Contractor tangki, Tank cleaning supervisor, Shipping supervisor, Laboratory Officer, dll.

Persyaratan peserta:                                                      

  1. Minimal pendidikan SMA/Sederajat, berpengalaman dibidangnya
  2. Foto copy Ijasah terakhir
  3. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  5. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
  6. Pas foto ukuran 3×4 (4 lembar)
  7. Portofolio yang berkaitan dengan gas tester

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal                : 17 sd 19 Mei 2022

Waktu                  : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat                : Online Training

INSTRUKTUR

Tim LSP

FASILITAS :

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/?s=AK3+ptp

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PLB3)

PLB3 – Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industri untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industri maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.

Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri. Kami Bexcellent Consultant selaku Lembaga Diklat Profesi melalui pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam PLB3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema PLB3.

 

Tujuan Pelatihan PLB3

  1. Peserta memahami peraturan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan limbah B3
  2. Peserta dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur peraturan perundangan limbah B3
  3. Peserta mampu mengelola limbah B3 secara tepat guna.
  4. Peserta dapat memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
  5. Peserta pelatihan mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
  6. Peserta pelatihan mampu menyusun rencana strategis dan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya
  7. Peserta mampu mengikuti uji kompetensi terkait penentuan potensi dan karakteristik pencemaran limbah B3 hingga dinilai kompeten dan mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP.

 

MATERI UJI KOMPETENSI PLB3

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

E.38PLB00.006.1               

Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LimbahB3)

 

2

E.381200.007.01

Merencanakan Minimasi Limbah B3

3

E.381200.008.01

Melaksanakan Minimasi Limbah B3

4

E.38PLB00.008.1

Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5

E.38PLB00.003.1

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6

E.38PLB00.004.1

Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

7

E.38PLB00.005.1

Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

8

E.38PLB00.002.1

Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

9

E.38PLB00.007.1

Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

10

E.38PLB00.001.1

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

Persyaratan Peserta

  1. Scan KTP
  2. Scan Ijazah terakhir
  3. CV (Curriculum Vitae)
  4. Portofolio
  5. Sertifikat pelatihan yang relevan
  6. Foto ukuran 3×4

Narasumber

LSP Daimaru dan Team

 

Waktu & Lokasi

Tanggal: 3 hari di April/Mei 2022

Tempat : Online (Zoom Meeting/Google Meet)

Waktu    : 08.00 s.d 16.00 WIB

 

Fasilitas

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

                 Nama              :  Satrio

                            ( Customer Relation Officer)

                 Phone / WA   : 0813-2517-7427

                 Email : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

https://bexcellentjogja.com/

https://bexcellentjogja.com/?s=ptp

Sertifikasi Online PPPA

Sertifikasi PPPA – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

 

Tujuan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industry maupun air limbah domestic
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

 

Metode Kegiatan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan metode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP Lalinsa  setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

KAMI MELAYANI JASA TRAINING DAN KONSULTASI ONLINE DENGAN KUALITAS PRIMA

Program ini dilaksanakan secara online, guna menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi karyawan di perusahaan / instansi tanpa harus tatap muka, dengan memanfaatkan media / aplikasi ZOOM, GOOGLE MEET atau aplikasi lainnya sesuai kebutuhan peserta; yang memungkinkan terjadinya interaksi secara daring antara peserta dengan instruktur.

Pelaksanaan secara online dengan menggunakan metode:

  • Pemaparan oleh instruktur
  • Diskusi interaktif

Unit Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
5 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6 E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7 E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8 E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

 

Peserta

Persyaratan Peserta:

  1. S2 dan atau Sertifikat Pelatihan
  2. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 2tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  3. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 3tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  4. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 5tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  5. SMU/SMK, dengan min. 7 tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

Berkas Persyaratan:

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy identitas diri KTP
  3. Surat Rekomendasi Perusahaan
  4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  5. Dokumentasi pekerjaan

 

Fasilitas

  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Soft file materi training

 

Instruktur

Tim Asosiasi  Pendukung   & LSP Lalinsa

 

Waktu & Lokasi

Waktu         : 7 sd 9 Maret 2022

Sesi                : Training / refreshment:  hari I & II (08.00 – 16.00)

                        Uji Kompetensi / assessment         : hari III (08.00 – selesai)

Waktu pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.

 

Investasi

Rp.  8.000.000,-/ peserta, belum termasuk PPN)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Informasi

Office

 

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio (Customer Relation Officer)

 

Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/

PENGOPERASIAN INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH B3

Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 – Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industry untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hamper seluruh aktifitas industry maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

            Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

            Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.5 dan P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab dan Penanggung Jawab Operasional Air dan Udara, perusahaan/industri/usaha yang menghasilkan limbah air, udara, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP.

Sesuai dengan Permen LHK No. 1 Tahun 2021, bagi perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) wajib memiliki dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

            Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) ini diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

Materi

No     KODE UNIT          UNIT KOMPETENSI

1        E.381200.008.01      Melaksanakan Minimasi Limbah B3

2        E.38PLB00.008.1    Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

3        E.38PLB00.003.1    Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

4        E.38PLB00.005.1    Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5        E.38PLB00.007.1    Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6        E.38PLB00.001.1    Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

Persyaratan Peserta

  1. Copy identitas diri
  2. Copy ijazah formal pendidikan terakhir
  3. CV (Curriculum Vitae)
  4. Surat keterangan pengalaman kerja
  5. Sertifikat pelatihan yang relevan
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing 3 lembar

Instruktur

Arini, ST & LSP Daimaru

 

Fasilitas Pengelolaan Limbah B3

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Waktu dan Tempat Pengelolaan Limbah B3

Online, 13 sd 15 Juni 2022

Pukul: 08.00 – 16.00 WIB

Training dilakukan secara online menggunakan aplikasi Google/Zoom Meet, dengan durasi 8 jam efektif / hari.

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-creative-leadership-for-managers-supervisors-and-team-leaders/

 

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Training Of Trainer (TOT)

TOT – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Training Of Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi Training Of Trainer

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

5

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

KOMPETENSI PILIHAN

6

PRP.LP01.001.01

Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar

7

P.854900.031.01

Mengelola Bahan Pelatihan

8

P.854900.033.01

Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

5

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

6

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

7

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

8

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

KOMPETENSI PILIHAN

9

P.854900.013.01

Mendesain Media Pembelajaran

10

P.854900.014.01

Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan

11

P.854900.022.01

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

12

P.854900.019.01

Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13

P.854900.021.01

Memonitor Pelaksanaan Pelatihan

14

P.854900.030.01

Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Training Of Trainer

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

 

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

 

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan.

Persyaratan Uji Kompetensi Training Of Trainer

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu & Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta*

Durasi                  :     – Jenjang Kualifikasi 3: tgl 22 sd 24 Maret 2022

                                      – Jenjang Kualifikasi 4: tgl 22 sd 25 Maret 2022

Pukul                   :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat               :     Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

(Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan klien)

Fasilitas

  • Materi training, Training kit, dan Souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

BIAYA

Rp 6.000.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*

*Biaya Pelatihan TOT K3

 

Rp 7.000.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*

*Biaya Pelatihan TOT K4

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-harmonisasi-peraturan-perpajakan/

 

Pelatihan Pipe Fitter Sertifikasi BNSP

Pipe Fitter – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, subsektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk pekerjaan pipe fitting di Indonesia.

Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara professional.

Salah satu kebutuhan tenaga kerja kompeten di sector industri migas adalah pipe fitter. Pipe Fitter dalam hal ini adalah suatu jabatan individu yang mempunyai tugas melakukan pengukuran, pemotongan, penyetelan pipa, plat baja, valve/katup, fittings dan lain sebagainya mulai dari proses membaca gambar, menangani material, marking, fabrikasi/merekayasa bentuk, cutting, menyetel sampai erection. Pekerjaan Pipe Fitter banyak terdapat dalam konstruksi pemipaan terlebih pada jasa konstruksi pemipaan dan pengelasan di instalasi Migas, dengan demikian pekerjaan Pipe Fitter ini tentunya banyak terkait dengan pekerjaan-pekerjaan lain dalam dunia konstruksi tersebut.

Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya.

Acuan Normatif Pipe Fitter

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
  3. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
  4. Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  6. Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 266 / 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia jabatan Pipe Fitter

Bentuk Kegiatan Pipe Fitter

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi yang difasilitasi oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan dilanjutkan dengan proses uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP.

Tujuan Pipe Fitter

Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Pipe fitting khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Memahami prosedur kerja dan standar keselelamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Pipe fitting sesuai dengan SKKNI unit kompetensi pipa penyalur
  • Melaksanakan pekerjaan Pipe fitting dengan sikap kerja yang baik
  • Mengevaluasi hasil Kerja pipe fitting untuk memastikan mutu pekerjaan

Sertifikat Kompetensi Pipe Fitter

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Unit Kompetensi

Unit Kompetensi dimaksud mencakup 11 unit kompetensi sesuai SKKNI yang menjadi titik berat program pembelajaran, yaitu:

NO       KODE UNIT                JUDUL UNIT

1          F.432230.001.01       Melaksanakan Keselamatan dan KesehatanKerja

2          F.432230.002.01       Menggunakan Peralatan Kerja Perpipaan dan/atau Jenis

Material dan Baja

3          F.432230.003.01       Menerapkan Dasar-Dasar PerhitunganPerpipaan

4          F.432230.004.01       Menerapkan Dasar-Dasar Pemasangan Pipa dan/atau

Penyetelan Fitting dengan Pipa

5          F.432230.005.01       Membaca dan Menghitung Ukuran-Ukuran Spool Pipa

pada Gambar Isometrik

6          F.432230.006.01       Memotong Logam dengan Menggunakan Alat

potong/Obor potong nyala

7          F.432230.007.01       Merakit/Fabrikasi Pipa

8          F.432230.008.01       Melakukan Evaluasi Hasil Kerja

Persyaratan

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat SMK (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Metodi Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
  3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Sertifikasi

Tanggal               :     25 – 27 Januari 2022

Pukul                   :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat               :     Oria Hotel

                                Jl. KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat

Fasilitas

  • Soft file materi
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas asesmen: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   (Customer Relation Officer)

         Phone / WA  : 0813 2517 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-dan-sertifikasi-penanggungjawab-operasional-pengolahan-air-limbah-popal/