Tag: bnsp

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer

Sertifikasi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Sertifikasi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi/Sertifikasi Trainer

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

  1. OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3) :

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
  • OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Trainer

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Jogja

Tanggal               :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

 Tanggal             :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Online

Fasilitas

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pelatihan Refreshment dan Sertifikasi BNSP Authorized Gas Tester

Authorized Gas Tester – Industri migas merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terkait keberadaan gas-gas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Mengingat pentingnya pengendalian bahaya gas di lingkungan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui KEPMENAKER RI Nomor 130 Tahun 2018 menetapkan standar kompetensi khusus untuk Authorized Gas Tester. Penetapan standar ini merupakan upaya untuk memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten dalam melakukan pengujian dan pemantauan gas-gas berbahaya di industri migas.

Sertifikasi Authorized Gas Tester menjadi sangat krusial mengingat peran vital seorang penguji gas dalam mengidentifikasi, mengukur, dan memantau keberadaan gas-gas berbahaya seperti gas mudah terbakar, gas beracun, serta kadar oksigen di area kerja. Standarisasi kompetensi ini juga sejalan dengan upaya peningkatan sistem manajemen K3 di industri migas untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan paparan gas berbahaya.

 

Tujuan Sertifikasi Authorized Gas Tester

Setelah mengikuti pelatihan refreshment dan sertifikasi ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Melakukan pengukuran dan pemantauan gas-gas berbahaya sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku di industri migas
  • Mengoperasikan alat-alat pengukur gas (gas detector) secara benar dan menginterpretasikan hasilnya dengan akurat
  • Menerapkan sistem izin kerja (work permit) dan prosedur K3 yang berkaitan dengan pengujian gas di lingkungan kerja
  • Mengambil tindakan yang tepat bila terdeteksi kondisi berbahaya terkait keberadaan gas-gas berbahaya
  • Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pengujian gas sesuai dengan format dan prosedur yang ditetapkan

Unit-Unit Kompetensi Sertifikasi Authorized Gas Tester

Kode Unit Nama Unit

  • B.09AGT00.001.1 Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya
  • B.09AGT00.002.1 Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas
  • B.09AGT00.003.1 Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas
  • B.060018.001.02 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
  • B.060018.005.02 Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
  • B.060018.008.02 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  • B.060018.013.02 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas

PERSYARATAN PESERTA

  1. Fotokopi kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Fotokopi Ijazah terakhir (Pendidikan minimal SLTA/Sederajat)
  3. Surat pengalaman kerja
  4. Sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum / Auditor SMK3 / Pengawas K3 Industri Migas/ Authorized Gas Tester/ Penanganan Bahaya Gas H2S
  5. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup
  6. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah
  7. Data diri peserta dan portofolio dikirimkan paling lambat H-5 sebelum uji kompetensi dimulai.
  8. Membawa Gas Detector untuk praktek

Waktu & Tempat

Tanggal   :    tanggal 18 sd 20 Desember 2024

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Online

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Diklat Kompetensi & Uji Kompetensi BNSP Sekretaris Junior

Sekretaris Junior – Dalam lingkungan bisnis yang berubah cepat, Junior Administrative Assistant tidak akan lagi hanya dengan melakukan tugas administrasi biasa, seperti melakukan screening untuk setiap telepon yang masuk untuk atasan mereka,  melakukan pengarsipan data / filing, scheduling appointments, dan penyusunan korespondensi rutin. Mereka diharuskan menjadi pengambil keputusan, a time-manager, dan komunikator yang efektif, dan menjadi pembujuk untuk memberikan dukungan untuk atasan mereka. Mereka juga dituntut menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telpon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.

Membantu pekerjaan yang dilimpahkan oleh administrative assistant maupun executive assistant sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, Sekretaris Junior pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang Sekretaris Junior dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi.

Unit Kompetensi

  1. Konsep SKKNI di Indenesia dan Model Standar Kompetens
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  3. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Junior Secretary
  4. Kompetensi Sekretaris Junior
No. Unit Kompetensi
1 Membuat Notulen Rapat
2 Melaksanakan Aktifitas Protokoler
3 Membuat Materi Presentasi
4 Melakukan Komunikasi Melalui Telpon
5 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
7 Memproduksi Dokumen di Komputer
8 Mengakses Data di Komputer
9 Mengelola Kas Kecil
10 Mengelola Peralatan Kantor

Metode Kegiatan

Pelatihan ini menekankan pada pendekatan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti minimal 10 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Diharapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

INSTRUKTUR DAN TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional & Sekretaris Indonesia.

VENUE

Kegiatan Refreshment dan Assessment ini akan dilaksanakan di Jakarta

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment           : 2 hari (08.00 – selesai)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – selesai)

Fasilitas Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit
  8. Certificate BNSP

Waktu dan Tempat Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

 19 sd 21 November 2024 di Jakarta

Pukul: 08.00 WIB – selesai

Informasi Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Teknisi Instrumentasi

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Teknisi Instrumentasi

Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP – Latar belakang tentang kebutuhan personal yang memegang jabatan tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan berisiko tinggi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Perjanjian Free Trade Area (AFTA), dan Perjanjian Free Trade Area of the Asia- Pacific (AFLA).

Di industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi kebutuhan penting karena prosesnya membutuhkan keakuratan data dan mutu yang tepat. Instrumen ini digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, dan pengontrol variabel proses dalam pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur adalah bagian penting dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan penyerahan/transaksi legal dan keselamatan operasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Acuan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Unit Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat I

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Mengoperasikan komputer

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat II

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Membuat instrument drawing
  • Menganalisa trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengatasi trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengoperasikan komputer
  •  

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Pelatihan & Tanggal Pelatihan           : Online, tanggal 17 sd 18 Oktober 2024

Tempat Uji Kompetensi & Tanggal Ujikom   : Jakarta, tanggal 24 Oktober 2024

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Metode Kegiatan Teknisi Instrumentasi

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Teknisi Instrumentasi

Syarat Umum

 

  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  • Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

 

Syarat Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto background merah
  • CV (Curricullum Vitae)
  • Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Laporan/Dokumentasi Kerja
  • Ijazah Terakhir
  • Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Fasilitas Teknisi Instrumentasi

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch,

Informasi Pendaftaran SertifikasiTeknisi Instrumentasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun BNSP

Sertifikasi BNSP Inspektur Tangki Timbun – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusunsecara sistematis dalam SKKNI.

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang Inspektur tangki timbun sub sektor industri migas dan panas bumi. Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan Workplaces bidang Inspektur tangki timbun.

Tangki timbun (storage tank) dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, sistem insulasi tertentu, dan menampung fluida/gas serta distribusi tertentu. Fungsi utama dari tangki timbun adalah untuk menyimpan minyak mentah atau minyak hasil dari proses kilang,  gas, chemical dan lain-lain.

Namun tak jarang tangki timbun beroperasi diluar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Sering kali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya sekalipun memiliki potensi bahaya.

TUJUAN SERTIFIKASI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan tangki timbun (storage tank) khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
  • Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
  • Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

 

UJI KOMPETENSI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

NO     KODE UNIT            JUDUL UNIT KOMPETENSI

1        M. 712033.001.01  Melakukan Identifikasi Klasifikasi Tangki

2        M. 712033.002.01  Melakukan Verifikasi Dokumen Tangki

3        M. 712033.003.01  Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja

4        M. 712033.004.01  Melakukan Verifikasi Konstruksi Tangki

5        M. 712033.005.01  Melakukan Verifikasi Perbaikan Tangki

6        M. 712033.006.01  Melakukan Verifikasi Alterasi Tangki

7        M. 712033.007.01  Melakukan Verifikasii Rekonstruksi Tangki

8        M. 712033.008.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat Beroperasi

9        M. 712033.009.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat tidak Beroperasi

10      M. 712033.010.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Rendah

11      M. 712033.011.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Beroperasi

12      M. 712033.012.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Tidak Beroperasi

13      M. 712033.013.01  Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tangki

14      M. 712033.014.01  Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Tangki

 

INSTRUKTUR

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi-praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

PERSYARATAN PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan tangki timbun (storage tank) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

  1. Pendidikan minimal D3 Teknik
  2. Melampirkan Portopolio Pekerjaan Inspeksi
  3. Surat recomendasi dari perusahaan
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yg pernah diikuti jika ada.
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
  7. Pas photo, ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal : 19 sd 21 November 2024

               (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

Waktu   : 08.00 sd 16.00 wib

Tempat  : Jakarta

NB         : Menerima Request In House Training

FASILITAS

  • Meeting room
  • Training Kit
  • Instruktur Kompeten
  • Handout
  • Sertifikat Pelatihan
  • Perangkat Asesmen
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email    : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

Penjaminan Mutu Laboratorium

Pelatihan & Uji Kompetensi Skema Penjaminan Mutu Laboratorium

Sertifikasi Penjaminan Mutu Laboratorium – Laboratorium memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai sektor, seperti penelitian, pengujian, dan pengembangan. Fungsi laboratorium tidak hanya terbatas pada menghasilkan data, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dapat diandalkan untuk keperluan lebih lanjut. Oleh karena itu, penjaminan mutu laboratorium menjadi elemen yang sangat penting untuk menjaga keakuratan, keandalan, dan konsistensi hasil yang dihasilkan, sehingga mampu mendukung keputusan berbasis data yang lebih tepat.

Pelatihan ini dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi para profesional laboratorium dalam menerapkan dan mengelola sistem penjaminan mutu yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar penjaminan mutu, teknik evaluasi, serta cara mengintegrasikan sistem manajemen mutu ke dalam operasional laboratorium sehari-hari. Hal ini akan membantu memastikan bahwa setiap tahap proses laboratorium mengikuti standar kualitas yang diakui, sehingga memperkuat integritas hasil yang dihasilkan dan menjaga reputasi laboratorium.

 

Tujuan Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan prinsip penjaminan mutu laboratorium.
  • Mengembangkan keterampilan dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem manajemen mutu laboratorium.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan standar dan regulasi terkait penjaminan mutu laboratorium.
  • Membekali peserta dengan kompetensi untuk melakukan audit internal dan manajemen risiko laboratorium.

 

Acuan Normatif Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 200 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongon Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Analis kimia

Unit Kompetensi Penjaminan Mutu Laboratorium

  1. 749000.046.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Massa (Timbangan/Neraca Analitik) Mengikuti Prosedur
  2. 749000.047.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Volume Mengikuti Prosedur
  3. 749000.048.01 Melaksanakan Verifikasi Termometer Mengikuti Prosedur
  4. 749000.049.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Uji Mengikuti Prosedur
  5. 749000.064.01 Melaksanakan Validasi/Verifikasi Metode Uji Mengikuti Prosedur
  6. 749000.075.01 Mengkalibrasi Timbangan/Neraca Analitik
  7. 749000.076.01 Mengkalibrasi Alat Ukur Gelas
  8. 749000.077.01 Mengkalibrasi Termometer
  9. 749000.078.01 Mengkalibrasi pH-meter
  10. 749000.095.01 Mengkalibrasi Instrumen Analitik sesuai Instruksi Kerja
  11. 749000.112.01 Menentukan Parameter Revalidasi Metode Uji Analisis Rutin
  12. 749000.113.01 Mengevaluasi Hasil Revalidasi Metode Uji
  13. 749000.114.01 Menentukan Parameter Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  14. 749000.115.01 Mengevaluasi Hasil Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  15. 749000.116.01 Membuat Prosedur operasional baku (POB) Kalibrasi Instrumen Analitik
  16. 749000.117.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Kalibrasi Instrumen Analitik
  17. 749000.118.01 Melaksanakan Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik Mengikuti Prosedur Operasional Baku (POB) atau Instruksi Kerja (IK)
  18. 749000.119.01 Menentukan Parameter Uji untuk Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  19. 749000.121.01 Mengevaluasi Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  20. 749000.122.01 Mengatasi Masalah yang Diidentifikasi dari Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  21. 749000.123.01 Membuat Prosedur Operasional Baku (POB) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  22. 749000.124.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik

Peserta

  1. Pelatihan ini ditujukan untuk:
  2. Manajer laboratorium
  3. Staf teknis laboratorium
  4. Auditor internal laboratorium
  5. Profesional yang terlibat dalam sistem manajemen mutu laboratorium

Persyaratan Dasar Peserta

  1. Berpendidikan minimal SMA / SMK memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan pelaksanaan sistem penjaminan mutu laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja.
  2. Berpendidikan Diploma 3 jurusan Analisis Kimia / Kimia Industri / Formasi / Lingkungan / MIPA memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja
  3. Memiliki sertifikat pelatihan Pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu Laboratorium
  4. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  5. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi
  7. Surat pengalaman kerja/CV
  8. Bukti portofolio

Narasumber

Team dari Asosiasi pembentuk Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

Pelaksanaan

Tanggal           : Pelatihan selama 2 hari tanggal 15 sd 16 Oktober & Asesmen tanggal 17 Oktober di Jogja (Offline)

Pukul               :    08.00 – selesai

Tempat            :  2 hari Pelatihan  dan 1 hari asesmen secara tatap muka (offline) di  Jogja

 

Fasilitas

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • Meeting Room
  • Makan siang & snack

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Social Media Marketing

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SOCIAL MEDIA MARKETING

Sertifikasi Social Media Marketing – Peran profesi social media marketing menjadi semakin esensial dalam dunia bisnis. Namun, tidak semua orang yang mengaku sebagai ahli social media marketing memiliki kemampuan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki program sertifikasi khusus untuk profesi ini. 

Sertifikasi dari BNSP menetapkan standar profesionalisme yang harus dipenuhi oleh seorang social media marketer. Hal ini memastikan bahwa individu yang diakui sebagai ahli dalam bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik. 

Program Sertifikasi Social Media Marketing dari BNSP akan menguji sejumlah kompetensi inti, termasuk perencanaan riset produk dan merek, pemanfaatan media sosial dan alat daring, analisis media sosial, persiapan konten digital, serta eksekusi kampanye promosi merek. 

Melalui partisipasi dalam program ini, para profesional memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikasi yang diakui secara nasional sebagai bukti kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam domain Media Marketing. Kami mengundang Anda untuk bergabung dan aktif berkontribusi dalam meningkatkan standar profesionalisme di industri Social Media Marketing melalui keikutsertaan dalam Program Sertifikasi Social Media Marketing BNSP.

TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI SOCIAL MEDIA MARKETING

  • Mengukur Kompetensi: Sertifikasi BNSP bertujuan untuk mengukur dan memverifikasi kemampuan individu dalam strategi dan praktik Social Media Marketing.
  • Meningkatkan Kualitas Layanan: Melalui sertifikasi, industri Social Media Marketing diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada klien dan pelanggan.
  • Mengukuhkan Kredibilitas Profesional: Tujuan utama adalah meningkatkan kredibilitas profesional di bidang ini, sehingga perusahaan dan klien dapat mempercayai keahlian mereka.
  • Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan: Dengan menguji dan memperbarui kompetensi, program sertifikasi mendorong praktik-praktik inovatif dan pertumbuhan dalam industri Marketing.
  • Meningkatkan Daya Saing: Sertifikasi membantu individu dan perusahaan dalam bersaing dengan lebih baik dalam pasar kerja yang kompetitif.
  • Sertifikasi BNSP memberikan pengakuan nasional terhadap kompetensi individu, yang dapat memberikan manfaat dalam mengembangkan karier mereka.

REFERENSI DAN ACUAN REGULASI SOCIAL MEDIA MARKETING

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan Dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Periklanan
  • Keputusan Menteri Ketenegakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer

Unit Kompetensi

Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), materi pembinaan akan mempersiapkan peserta untuk bisa memahami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi uji kompetensi.

  1. Menggunakan Aplikasi Media Sosial – J.63OPR00.010.2      
  2. Membuat Perencanaan Periklanan – M.731000.001.01       
  3. Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain Grafis – M.74100.009.02
  4. Menciptakan karya desain – M.74100.010.01           
  5. Mengelola Hubungan dengan Klien – M.731000.002.01      
  6. Merancang Strategi dan Pembelian Media – M.731000.004.01      
  7. Menyusun rencana aktifitas penjualan – M.702090.006.01 

 

INSTRUKTUR PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

Para Ahli Bidang Social Media Marketing dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

PERSYARATAN DASAR CALON PESERTA PROGRAM PEMBINAAN DAN SERTIFIKASI SOSMED MARKETING BNSP

  • Siswa SMK Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telah mengikuti pelatihan/praktek kerja lapangan tentang Sosmed Marketing atau
  • Lulusan Minimal SLTA sederajat semua kejuruan dan telah mengikuti pelatihan tentang Sosmed Marketing atau memiliki pengalaman kerja tentang Social Media minimal 1 tahun

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Sosmed Marketing yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Fotocopy Raport SMA/SMK semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan/praktek kerja lapangan bidang Sosmed Marketing atau
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK sederajat semua Kejuruan dan Fotocopy sertifikat pelatihan Sosmed Marketing atau surat pengalaman kerja bidang Social Media Marketing minimal 1 tahun

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

  • Tanggal: 8 sd 10 Oktober 2024
  • Waktu: 08.00 sd 16.30 WIB
  • Tempat: Yogyakarta

FASILITAS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Souvernir

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Junior Service Quality Officer – Profesi di bidang pelayanan pelanggan di Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan bagi suatu organisasi bisnis di semua sektor industri, termasuk Badan dan Lembaga Pemerintahan. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya customer service, front liner, pelayan publik, customer relations, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini.

Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Deskripsi

Untuk menjamin bahwa pengelolaan dan pengembangan pekerja di organisasi terlaksana dengan kaidah-kaidah yang benar sehingga menghasilkan kapasitas dan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya secara efektif, maka diperlukan pelaksana dan penanggung jawab fungsi pelayanan yang kompeten di bidangnya. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang pelayanan untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang administrasi pelayanan diharapkan para pelaksana dan penanggungjawab administrasi organisasi dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing di pasar kerja.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, customer service pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi di bidang pelayanan akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat Kompetensi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi bidang pelayanan maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Tujuan Sertifikasi JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Kep. 183/2017 Tentang Penetapan SKKNl Kategori Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Customer Service serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit-unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terpenuhinya tenaga kerja kompeten sesuai SKKNI bidang administrasi perkantoran sub bidang pelayanan pelanggan di perusahaan.

Materi Diklat Kompetensi JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan dengan kompetensi anda saat ini:

PELAKSANA PELAYANAN PRIMA PRATAMA / JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER (JSQO)

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

      No         Kode Unit            Judul Unit Kompetensi

  1.     N 821100. 051. 01       Menerapkan etika profesi
  2.     N 821100. 049. 02       Memenuhi kebutuhan pangan
  3.     M 702093. 011. 01      Melayani kebutuhan pelanggan
  4.     N 821100. 045. 02      Memberikan layanan kepada pelanggan
  5.     N 821100. 029. 02      Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi
  6.     N 821100. 029. 02      Melakukan komunikasi melalui telepon
  7.     N 821100. 030. 02      Melakukan komunikasi lisan dengan kolega/pelanggan
  8.     M 702093. 012. 01      Menangani keluhan pelanggan

Metode Kegiatan JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-MPI Modern untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Peserta

Junior Frontliners Multi Industry, Junior Contact Center Agent, New Employee, Petugas Pelayananan Publik Pratama, Junior Trainers & Consultants, Fresh Graduate Students for ‘Sertifikat Pendamping Ijazah’ (SPI), juga Gada Pratama Security Officer.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Peserta dari profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi, portofolio / bukti pekerjaan, serta mengisi form APL-01 dan 02)
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop masing-masing

INSTRUKTUR & TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP MPI.

Venue

Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di Bandung

Tempat & Jadwal Kegiatan

Tanggal    :  16 sd 17 Oktober 2024 (Refreshment) Jam 08.00 WIB sd selesai

                     18 Oktober 2024 (Asessment) Jam 08.00 WIB sd selesai

Tempat     :  Bandung

Fasilitas

  • Meeting room
  • Training Kit
  • Handout Pelatihan
  • Coffee Break + Lunch
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat kompetensi dari BNSP bagi assesee yang dinyatakan kompeten oleh asesor
  • Souvernir

CONTACT PERSON

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                         Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email :  satrio@bexcellentjogja.com

 

Petugas K3 Laboratorium

Pelatihan & Uji Kompetensi Petugas K3 Laboratorium

Petugas K3 Laboratorium – Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Laboratorium sangat penting diterapkan guna mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan. kerja Laboratory Safety atau K3 Laboratorium merupakan dambaan bagi setiap individu yang sadar akan kepentingan kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan kerja.  Bekerja dengan nyaman dan selamat akan menurunkan Resiko kecelakaan. Walaupun petunjuk keselamatn kerja juga terkadang sudah tertulis  dalam setiap aktifitas kerja di laboratorium, namun hal ini perlu dijelaskan berulang ulang agar setiap petugas dan individu lebih meningkatkan kewaspadaan setiap kali bekerja. Penerapan sistem Keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium  adalaha salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman , nyaman dan sehat serta bebas dari pencemaran. Sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi efisieni dan produktivas kerja.

Oleh sebab itu perlu dilakukannya pembinaan kepada para petugas maupun orang-orang yang senantiasa berada didalam laboratorium untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan mengetahui cara penanggulanannya.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, kami dari PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai LDP atau perusahaan training dan konsultan yang fokus dalam pengembangan SDM dunia industri, bekerjasama dengan LSP ICCOSH berupaya menfasilitasi pelatihan dan sertifikasi dengan skema Petugas K3 Laboratorium, dengan pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami dengan baik dan mendalam dari dasar, proses dan prosedur sampai implementasi K3 Laboratorium di perusahaan, dan juga siap untuk menghadapi tahap asessment/ujian pada akhir kegiatan pelatihan ini.

 

Unit-Unit Kompetensi Petugas K3 Laboratorium

NO

KODE UNIT

UNIT

1

IMG.KK02.001.01

Menggunakan alat pelindung diri

2

IMG.KK02.002.01

Melakukan Pemadaman Kebakaran

3

IMG.KK.01.003.01

Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat

4

IMG.KK03.001.01

Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan

5

IMG.KK02.012.01

Menerapkan inspeksi K3

6

KKK.00.02.003.01

Melakukan dentifikasi bahaya dan risiko K3

7

KKK.00.02.005.01

Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3

8

KKK.00.02.011.01

Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3

9

KKK.00.03.002.01

Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan

 

Instruktur

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan Petugas K3 Laboratorium akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi pendukung LSP ICOOSH yang berpengalaman di bidang K3 Laboratorium. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP ICCOSH.

 

Pelaksanaan Pelatihan Petugas K3 Laboratorium

Durasi : 3 hari di Oktober 2024

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Via : Hari I dan II Online Pelatihan Refreshment

Hari III Offline

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Pelatihan Sertifikasi InHouse

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Soft Copy Materi 
  • Sertifikat
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb. (saat asesmen hari III)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI: FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan & Ujikom Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran fasilitator sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan fasilitator yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 TUJUAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Meningkatkan Kompetensi Fasilitator
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

ACUAN NORMATIF FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 81 Tahun 2012 Tentang
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

 RINCIAN UNIT KOMPETENSI FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

UNIT KOMPETENSI UMUM
SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
 

 

UNIT KOMPETENSI INTI

SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN)
SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu

 

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

NARASUMBER FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal           : 17 sd 19 September 2024

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode            : Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

 

FASILITAS

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexpert Indoprima
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427