Tag: pelatihan

SERTIFIKASI BERBASIS KOMPETENSI CORPORATE COMMUNICATION

Bidang Corporate Communication memiliki peran kunci dalam mengelola komunikasi internal dan eksternal perusahaan, membangun hubungan yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menjaga dengan cermat reputasi perusahaan. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan terhubung secara global, ilmu ini bukan hanya sekadar alat komunikasi, melainkan juga pilar utama dalam memastikan bahwa pesan dan nilai-nilai perusahaan disampaikan dengan konsisten dan efektif kepada semua pihak terkait.

Komunikasi internal yang baik membantu menyatukan visi dan misi perusahaan di antara karyawan, menciptakan budaya kerja yang positif, serta memotivasi dan menginspirasi tenaga kerja. Di sisi lain, komunikasi eksternal yang terencana dengan baik membantu perusahaan menjalankan strategi bisnisnya dengan lebih baik, membangun kepercayaan di antara mitra, investor, pelanggan, dan masyarakat luas, serta menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin timbul dengan lebih baik.

Namun, untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini secara efektif, dibutuhkan profesionalisme dan pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip Corporate Communication yang terus berkembang. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi dalam bidang ini menjadi suatu langkah yang sangat diperlukan. Sertifikasi akan membantu memvalidasi kemampuan individu dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi yang efektif, serta memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang etika dan praktik terbaik dalam Corporate Communication. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat lebih percaya diri dalam mengandalkan tim Corporate Communication mereka untuk menjaga citra dan reputasi perusahaan dengan baik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kesuksesan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

Tujuan

Tujuan dari pelatihan sertifikasi kompetensi ini adalah:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip dasar Corporate Communication.
  2. Mengembangkan keterampilan dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi perusahaan.
  3. Memperkuat kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pemangku kepentingan.
  4. Memahami isu-isu terkini dalam bidang Corporate Communication.

Peserta

Pelatihan ini ditujukan untuk:

  • Manajer dan staf departemen komunikasi perusahaan.
  • Profesional yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang Corporate Communication.

 

Persyaratan Peserta:

  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti sebagai berikut :
    • Copy KTP/Kartu Identitas Peserta.
    • Copy Ijazah pendidikan terakhir.
    • Bukti pengalaman kerja.
    • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang relevan.

Materi

Pendalaman 11 Unit Kompetensi Skema “Corporate Communication” sesuai dengan SKKNI Nomor 629 tahun 2016:

  1. 941000.001.02 Melaksanakan Riset Public Relations
  2. 941000.004.02 Melakukan Pendalaman terhadap Tujuan dan positioning organisasi
  3. 941000.008.02 Menyusun Anggaran dan Laporan Keuangan
  4. 941000.021.02 Melaksanakan Manajemen Isu Dan Opini Publik
  5. 941000.022.02 Melaksanakan Public Speaking
  6. 941000.024.02 Membuat Publikasi Institusi
  7. 941000.025.02 Membuat Company Profile dan Laporan Tahunan
  8. 941000.034.02 Menulis Kampanye Kehumasan
  9. 941000.026.02 Melaksanakan Fungsi Juru Bicara / Spokeperson
  10. 941000.028.02 Memberikan Konseling Kepada Publik
  11. 941000.029.02 Melakukan Lobby dan Negosiasi

Narasumber Corporate Communication

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP.\

Waktu & Lokasi

Tanggal          :           19 sd 20 September 2023 (Refreshment)

21 September 2023 (Asessment)

Tempat           :           Hotel Dreamtel Jakarta

Jam                :           08.00 – selesai

Fasilitas Corporate Communication

  • Modul dan Training Kit
  • Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Souvenir
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikat BNSP (bila dinyatakan berkompeten)

Informasi Corporate Communication

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/operator-gis-2/

PELATIHAN PROPER – PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT PELATIHAN PROPER

Pelatihan Proper Hijau – Evaluasi performa manajemen lingkungan dalam kegiatan industri membutuhkan indikator yang dapat diukur. Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 3 Tahun 2014 mengenai PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan serta memberikan insentif untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pembangunan masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang disebut PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER dirancang untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif tersebut berupa penyebarluasan informasi kepada publik mengenai reputasi baik perusahaan tambang yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.

Penilaian PROPER terdiri dari 5 kategori, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian yang melampaui kepatuhan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan massyarakat.

Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Proper Hijau adalah salah satu kriteria penilaian dalam program ini.

Ketentuan Proper Hijau KLHK bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif pada pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. Penilaian Proper Hijau didasarkan pada evaluasi kinerja perusahaan dalam beberapa aspek lingkungan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengelolaan limbah, konservasi energi, pengelolaan air, keberlanjutan sumber daya alam, upaya pelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.

Dasar Hukum

  • Adapun dasar hukum realisasi PROPER adalah berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf e UU23/1997 tentang Pengelolaan Lingungan Hidup (UUPLH)jo. UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER.
  • Dalam UUPPLH ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.

Tujuan

Dalam training PROPER Hijau ini dimaksudkan adalah untuk memberikan bekal kemampuan dan pengetahuan kepada peserta untuk memenuhi kompetensi dalam melakukan perencanaan dan penilaian PROPER yang sudah ada diperusahaan, sehingga dengan kemampuan tersebut peserta yang terlibat mampu melakukan tindakan perbaikan dan pengembangkan pengelolaan lingkungan demi tercapainya penilaian PROPER sebaik mungkin. Dan tujuan lainnya yaitu diharapkan peserta mampu:

  • Mengidentifikasi dan melakukan evaluasi terkait dengan penilaian arti PROPER dan mampu melakukan penilaian sendiri terhadap peringkat PROPER perusahaannya
  • Melakukan pengembangan rencana pemenuhan dan penerapan persyaratan PROPER diperusahaan serta langkah-langkah realisasinya yang akan ditempuh.
  • Mengembangkan program perbaikan kinerja pengelolaan PROPER perusahaan untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi dan mempertahankannya dari tahun ketahun.

Materi

  • Pengantar undang-undang dan peraturan pengelolaan lingkungan hidup
  • Realisasi kebijakan PROPER, latar belakang, manfaat, tahapan proses PROPER, pengelompokan peserta PROPER, dan gambaran dasar serta contoh umum peringkat PROPER
  • Persayaratan penilaian PROPER, persyaratan untuk mendapatkan kriteria emas, hijau, biru, merah, dan hitam
  • Pemahaman Persyaratan Proper Hijau
  • Kriteria Penilaian Proper Hijau:
  1. Upaya Efisiensi Energi
  2. Reduksi Emisi Udara
  3. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
  4. Sistem Manajemen Lingkungan
  5. Konservasi Keanekaragaman Hayati
  6. Pemanfaatan Limbah B3 dan non B3
  7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
  8. Workshop Pengembangan masyarakat
  • Pengelolaan Community Development
  • Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

Instruktur & Venue

Dina Kardina S.ST.  dan Team

12 sd 14 September 2023

(08.00 – 16.00 WIB)

Yogyakarta

In House Training: Depend on request

Peserta Proper Hijau

Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah penanggungjawab lingkungan perusahaan, dept EHS, dept CSR, perwakilan manajemen dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengambilan kebijakan lingkungan diperusahaan dan peningkatan program PROPER diperusahaan

Fasilitas Proper Hijau

  • Module
  • Sertifikat lembaga
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir

Informasi Proper Hijau

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pembinaan-sertifikasi-ak3-pesawat-angkat-dan-pesawat-angkut-bexcellent/

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Kompetensi INSTRUKTUR/TRAINER

Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, jika hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

 

A. OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3) :

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

4

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

5

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

6

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

7

N.78SPS02.041.2

Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.044.1

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja

9

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

a. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

B. OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

2

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

3

N.78SPS02.017.2

Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja

4

N.78SPS02.018.1

Merancang Konten e-Learning

5

N.78SPS02.023.1

Mengembangkan Program Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.030.1

Memfasilitasi e-Learning

7

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

9

N.78SPS02.009.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

10

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.020.2

Menyusun Modul Pelatihan Kerja

13

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

14

N.78SPS02.029.2

Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)

15

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

16

N.78SPS02.081.1

Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran

17

N.78SPS02.082.2

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

 

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

 

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan jika mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

 

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator Instruktur

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat Instruktur

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta/Jakarta

Tanggal               :    3 hari di Agustus 2023 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

 Tanggal             :    4 hari di Agustus 2023 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

 

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Kota Yogyakarta &  Jakarta

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta/Jakarta

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Penginapan peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Instruktur

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Masa Persiapan Pensiun Archives – (bexcellentjogja.com)

Sertifikasi Kemnaker Ahli K3 Listrik

AK3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, PT Bexcellent bekerja sama dengan Multidasa sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

  1. UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

  1. AKADEMIK

Peserta dapat memahami secara baik tentang :

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan
  1. KETRAMPILAN TEKNIK

Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI & METODE PEMBELAJARAN

MATERI

  • Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
  • Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
  • Kesehatan kerja listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  • Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  • Praktek
  • Seminar
  • Ujian Akhir

METODE PEMBELAJARAN

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus\

INSTRUCTOR AK3 Listrik

Pengawas bidang Listrik dari Dinsosnaker, Tim Ahli Kelistrikan & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal D3
  • Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikan dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Surat ijin/Surat Rekomendasi dari Perusahaan (menggunakan kop surat perusahaan)
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.
  • surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  • Membayar DP (Booking Seat) minimal Rp 5,000,000 seminggu sebelum hari pelaksanaan pelatihan

FASILITAS AK3 Listrik

  1. Module / Handout
  2. Training Kit
  3. Coffee Break & Lunch
  4. Sertifikat resmi Kemnaker RI (bila berkompeten)
  5. lisensi

WAKTU & TEMPAT AK3 Listrik

Tanggal          :  4 sd 22 September 2023

Waktu            : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Online & Yogyakarta (Blended)

*jadwal masih tentatif

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(BEXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-masa-persiapan-pensiun-mpp-dari-bexcellent/

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/recent-activity/all/

K3 OPERATOR BOILER

K3 Operator Boiler – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas 1 (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant – PT Multidasa sebagai PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas I atau II”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
  4. Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
  5. Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif

Materi & Metode

KELOMPOK DASAR

  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Peraturan Perundang-undangan Pesawat Uap

KELOMPOK INTI

  • Jenis Pesawat Uap & Cara Bekerjanya
  • Fungsi Appendages/ Perlengkapan Pesawat Uap
  • Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya
  • Sebab-sebab Peledakan Pesawat Uap
  • Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  • Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  • Trouble Shooting
  • Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Pembakaran
  • Analisa Kecelakaan Peledakan

KELOMPOK PENUNJANG

  • Pengetahuan Instalasi Listrik Untuk Ketel Uap
  • Pengetahuan Bahan
  • Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
  • Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
  • Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap

UJIAN

  • Teori
  • Praktek

COURSE METHODE

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Praktek

INSTRUCTOR : Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli dari PJK3 & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal SMA.
  • Berpengalaman/ mampu mengoperasikan pesawat uap dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)

Instruktur Operator Boiler

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli PT Multidasa & Asesor dari Kemnaker RI.

Waktu & Lokasi Operator Boiler

Tanggal : 22 sd 27 Mei 2023

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Gedung JTCC

Fasilitas Operator Boiler

  1. 1. Module / Handout
  2. 2. Training Kit
  3. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  4. Souvernir
  5. Sertifkat, SIO, dan buku operator resmi dari kemnaker RI

Informasi Operator Boiler

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web:www.bexcellentjogja.com

·         Nama     :  Satrio (Customer Relation Officer)

·         Phone / WA  : 0813 – 2517-7427

·         Email   : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/?p=3464

PELATIHAN OMNIBUS LAW BAGI PERUSAHAAN

Omnibus Law – adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sebuah undang-undang yang mencakup berbagai peraturan atau perubahan hukum dalam satu paket. Omnibus Law biasanya digunakan untuk mengatur berbagai masalah atau permasalahan yang berbeda dalam satu undang-undang tunggal. Omnibus Law sering digunakan oleh pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan undang-undang dan menyederhanakan proses pembahasan di parlemen. Namun, Omnibus Law juga dapat menimbulkan kontroversi karena sering kali dianggap sebagai cara untuk mengabaikan pemeriksaan yang rinci dari setiap perubahan hukum yang terkandung di dalamnya.

Pelatihan tentang Omnibus Law biasanya ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang cara kerja undang-undang ini dan bagaimana peraturan yang terkandung di dalamnya dapat mempengaruhi bisnis atau industri tertentu. Pelatihan ini dapat diikuti oleh para pengacara, pembuat kebijakan, profesional bisnis, atau siapa saja yang ingin memahami dampak dari Omnibus Law tersebut. Pelatihan ini dapat diadakan dalam bentuk seminar, workshop, atau pelatihan langsung. Peserta dapat belajar tentang perubahan hukum yang terkandung dalam Omnibus Law, cara menganalisis dampak dari peraturan tersebut dan bagaimana menyesuaikan dengan peraturan hukum.

Materi

  1. Pemahaman tentang struktur dan mekanisme pembentukan Omnibus Law
  2. Analisis perubahan hukum yang terkandung dalam Omnibus Law dan dampaknya pada bisnis atau industri tertentu
  3. Cara menyesuaikan dengan peraturan hukum yang baru dalam Omnibus Law
  4. Studi kasus dan contoh aplikasi dari Omnibus Law dalam konteks bisnis atau industri
  5. Diskusi tentang kontroversi dan masalah yang timbul dari Omnibus Law
  6. Pembahasan tentang cara mengevaluasi dan mengajukan pendapat terkait Omnibus Law

Peserta

Legal staff & management, Konsultan hukum, Corporate lawyer

Course Methode

  1. Penyampaian Materi Studi Kasus
  2. Diskusi
  3. Studi Kasus
  4. Evaluasi

Waktu  dan Tempat

Tentatif, 2 hari di Februari 2023*

*waktu dan tempat menyesuaikan

Pukul: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas Pelatihan Omnibus Law

  • Qualified instructor
  • Training Module
  • Sertifikat
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi Pelatihan Omnibus Law

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/

Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

AK3 PUBT – Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

         Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

Sehubungan dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian. Oleh karena itu, Kami sebagai perusahaan K3, PT. Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan PT Multidasa yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI mengadakan “Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan”, sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian, mendapatkan surat penunjukan dan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

DASAR HUKUM & TUJUAN

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-undang No. 01 tahun 1970
  • Permenaker No.02 Tahun 1982
  • Permenaker No.01 Tahun 1988
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016

Tujuan:

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) yang berlaku.

Materi

Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar-dasar K3
  3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Investigasi Kecelakaan Kerja

Kelompok Keahlian

  1. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
  3. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
  4. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
  5. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
  6. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
  7. Pipa penyalur
  8. Pengetahuan bahan
  9. Teknik Pengelasan
  10. Air pengisi ketel uap
  11. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
  12. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
  13. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
  14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Kelompok Penunjang

  1. K3 Nuklir
  2. Thermodinamika
  3. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
  4. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
  5. Pondasi dan kerangka dudukan
  6. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
  7. Membaca gambar teknik
  8. Job Safety Analysis (JSA)

Evaluasi

  1. Ujian Teori
  2. Penulisan Kertas Kerja
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan (menggunakan kop surat perusahaan)
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  8. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  9. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  10. Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  11. Membawa Laptop dan Sepatu Safety

Instruktur

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

Tanggal   : 7 Maret sd 5 April 2023

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Gd. Jogja Training Career Center, Jl Patangpuluhan No. 26  A Yogyakarta

FASILITAS Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • Pengurusan SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian akhir)

Informasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email  :        satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-data-analyst/

SERTIFIKASI BNSP BIDANG KEAHLIAN SEKRETARIS JUNIOR

Sekretaris Junior – Dalam lingkungan bisnis yang berubah cepat, Junior Administrative Assistant tidak akan lagi hanya dengan melakukan tugas administrasi biasa, seperti melakukan screening untuk setiap telepon yang masuk untuk atasan mereka,  melakukan pengarsipan data / filing, scheduling appointments, dan penyusunan korespondensi rutin. Mereka diharuskan menjadi pengambil keputusan, a time-manager, dan komunikator yang efektif, dan menjadi pembujuk untuk memberikan dukungan untuk atasan mereka. Mereka juga dituntut menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telpon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.

Membantu pekerjaan yang dilimpahkan oleh administrative assistant maupun executive assistant sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, Sekretaris Junior pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang Sekretaris Junior dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi.

Materi Diklat Kompetensi Sekretaris Junior

  1. Konsep SKKNI di Indenesia dan Model Standar Kompetens
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  3. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Junior Secretary
  4. Kompetensi Sekretaris Junior

No.

Nama Unit Kompetensi

1

Membuat Notulen Rapat

2

Melaksanakan Aktifitas Protokoler

3

Membuat Materi Presentasi

4

Melakukan Komunikasi Melalui Telpon

5

Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar

6

Memberikan Layanan kepada Pelanggan

7

Memproduksi Dokumen di Komputer

8

Mengakses Data di Komputer

9

Mengelola Kas Kecil

10

Mengelola Peralatan Kantor

METODE KEGIATAN Sekretaris Junior

Pelatihan ini menekankan pada pendekatan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.

 

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Uji Kompetensi diikuti minimal 10 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Diharapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

INSTRUKTUR DAN TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional & Sekretaris Indonesia (LSP APSI).

 

VENUE

Kegiatan Refreshment dan Assessment ini akan dilaksanakan di Jl. Patangpuluhan No. 26 A Yogyakarta dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai penunjukan LSP.

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment           : 2 hari (08.00 – 17.00)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – 17.00)

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit
  8. Certificate BNSP

Waktu dan Tempat 

Yogyakarta, selama 3 hari di Februari 2023

Pukul: 08.00 – 16.00 WIB

Informasi Sekretaris Junior

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-petugas-k3-utama-ruang-terbatas/

Sertifikasi Okupasi Barista BNSP

Sertifikasi Barista BNSP – Sertifikasi yang digunakan mengacu pada Kerangka Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP bekerja sama dengan Bexcellent Consultant dan memastikan kompetensi pada Jabatan Barista.

Latar Belakang Sertifikasi Barista

  • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor pariwisata;
  • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Pariwisata yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang;
  • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia;
  • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan, dan pelatihan berbasis kompetensi;
  • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor Pariwisata

Ruang Lingkup Sertifikasi Barista

  • Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Pariwisata;
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan

Tujuan Sertifikasi Barista

Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista

Acuan Normatif

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran;
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit Kompetensi

Jenis kemasan: KKNI/Okupasi/Klaster

Nama skema: Barista

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 I.55HDR00.006.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
2 I.55HDR00.161.2 Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja
3 I.55HDR00.153.2 Memperbaharui Pengetahuan Lokal
4 I.55HDR00.151.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja
5 I.55HDR00.152.2 Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan
6 I.55HDR00.164.2 Melakukan Prosedur Administrasi
7 I.55HDR00.163.2 Menyediakan Pertolongan Pertama
8 I.55HDR00.154.2 Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan
9 I.55HDR00.210.2 Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram
10 I.55HDR00.209.2 Menangani Keluhan
11 I.55HDR00.217.2 Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
12 I.55HDR00.149.2 Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan

Pelanggan

13 I.55HDR00.150.2 Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam
14 I.55HDR00.218.2 Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang

Relevan dengan Industri Pariwisata

15 I.55HDR00.030.2 Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman
16 I.55HDR00.031.2 Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan
17 I.55HDR00.023.2 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
18 I.55HDR00.004.2 Memproses Transaksi Keuangan
19 I.55HDR00.168.2 Menerima dan Menyimpan Barang
20 I.55HDR00.250.2 Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
21 I.55HDR00.053.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
22 I.55HDR00.011.2 Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan
23 I.55HDR00.155.2 Menangani Situasi dan Konflik
24 I.55HDR00.039.2 Menerima dan Menyimpan Persedian
25 I.563030.001.01 Mengelola Bahan Baku
26 I.563030.002.01 Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
27 I.563030.005.01 Mengoperasikan Peralatan
28 I.563030.006.01 Mengembangkan Produk Minuman Kopi
29 I.55HDR00.236.2 Menangani Kualitas Pelanggan
30 I.55HDR00.263.2 Mengembangkan Produk Layanan Baru
31 I.55HDR00.206.2 Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan
32 I.55HDR00.254.2 Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas
33 I.55HDR00.228.2 Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimal lulusan dengan Ijazah terakhir SMK Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista ATAU
  • Memiliki sertifikat pelatihan pada Jabatan Barista
  • Peserta mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a .Copy KTP;

b. CV (Curriculum Vitae);

c. Pas Foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d .Copy Ijazah terakhir SMK Pariwisata dengan surat keterangan berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista yang dikeluarkan oleh hotel atau industrinya, ATAU

e. Copy sertifikat pelatihan pada Jabatan Barista.

g. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02), bukti lain yang mendukung persyaratan kerja / portofolio;

Proses Uji Kompetensi Sertifikasi Barista

Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi;

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Durasi Pelatihan

2 Hari Pembinaan/pelatihan dan Pra-Asesmen

1 Hari Pelaksanaan Uji Kompetensi

Waktu & Tempat

Tanggal   :    5 sd 7 Desember 2023

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Gedung TUK Bexcellent , Jalan Patangpuluhan No 26 A Wirobrajan Yogyakarta

Instruktur

Tim Ahli dan LSP

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone          : 0813-2517-7427

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-bejana-tekan-bexcellent-consultant/

Pembinaan & Sertifikasi AK3 PAA

AK3 PAA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat. Bertolak dari kondisi tersebut, PT Bexcellent Mitra Cemerlang – menawarkan“Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut” yang akan kami selenggarakan di Yogyakarta.

Tujuan AK3 PAA

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

Materi AK3 PAA

I. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
  3. Permenaker No. 08/Men/2020 dan Permenaker N0. 09/Men/VII/2010
  4. Dasar-dasar K3
  5. Sistem Manajemen K3
  6. Investigasi Kecelakaan Kerja

II. Kelompok Keahlian

  1. Jenis-jenis dan proses kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  2. Perlengkapan dan Pengamanan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Safety Device) dan APD
  3. Sistem hidraulik dan pneumatic
  4. Perhitungan Kekuatan Konstruksi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  5. Tali kawat baja dan alat bantu angkat dan angkut
  6. Pengikatan (Rigging) untuk pengujian beban
  7. Stabilitas dan daftar beban
  8. Penyusunan Inspection Test Plan (ITP)
  9. Pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive test)
  10. Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut

III. Kelompok Penunjang

  1. Mekanika teknik terapan
  2. Kelistrikan
  3. Pengetahuan motor penggerak
  4. Pengetahuan bahan
  5. Pengetahuan korosi dan pencegahannya
  6. Membaca gambar teknik
  7. Praktek pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

IV. Evaluasi

  1. Penulisan Kertas Kerja
  2. Ujian Teori
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA AK3 PAA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Surat Keterangan Kerja
  5. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan & dibuat ketika sudah di Jogja)
  6. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3
  7. Membawa Surat Keterangan Sehat
  8. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  9. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  10. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  11. Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  12. Membawa Laptop dan Sepatu Safety

Waktu & Tempat

Tanggal          : 16 Mei sd 15 Juni 2023

Waktu          : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat         : Yogyakarta

INSTRUKTUR

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut
  • Tim Ahli PJK3

FASILITAS

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila berkompeten)
  • SKP (bila melunasi pembayaran sebelum hari ujian)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-online-pengemudi-angkutan-barang-pengangkut-b3/