SERTIFIKASI SKEMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Pemberdayaan Masyarakat ditujukan bagi personel yang memiliki kemampuan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengelola program pemberdayaan masyarakat secara efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.
Program ini mengintegrasikan dua peran strategis dalam siklus pemberdayaan masyarakat, yaitu:
- Penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis
data sosial ekonomi, analisis kelembagaan, serta penyusunan rencana program berbasis
kebutuhan riil masyarakat.
- Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berperan dalam prakondisi sosial,
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, pendampingan masyarakat, serta pengelolaan dinamika
sosial di lapangan.
Integrasi kedua skema ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan, di mana pelaksana program dituntut tidak hanya menjalankan kegiatan, tetapi juga memahami logika perencanaan, sedangkan penyusun program perlu memahami realitas implementasi sosial masyarakat.
Pelatihan mengacu sepenuhnya pada SKKNI Nomor 68 Tahun 2013 dan dilengkapi dengan uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Peserta dapat memilih mengikuti satu skema atau kedua skema, sesuai kebutuhan dan kualifikasi.
ACUAN NORMATIF PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- SK Menakertrans Nomor 68 Tahun 2013 tentang SKKNI
- Pedoman BNSP Nomor 210 Tahun 2007
TUJUAN
Peserta diharapkan mampu:
- Menyusun program pemberdayaan masyarakat berbasis data sosial ekonomi dan analisis
kelembagaan.
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan adaptif terhadap
kondisi sosial.
- Mengelola prakondisi sosial dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan program.
- Meningkatkan profesionalisme dan legitimasi kompetensi melalui sertifikasi BNSP
UNIT KOMPETENSI
SKEMA 1 – PENYUSUN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(Uji Kompetensi 1 / UK-1)
No Kode Unit Judul Unit
1 KHT.PA02.040.01 Melakukan Pengumpulan Data Sosial Ekonomi Masyarakat
2 KHT.PA00.041.01 Melakukan Analisis Data Sosial Ekonomi Tingkat Unit Kelestarian
3 KHT.PA02.042.01 Melakukan Analisis Kelembagaan Masyarakat pada Wilayah KPH
4 KHT.PA02.043.01 Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat
SKEMA 2 – PELAKSANA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(Uji Kompetensi 2 / UK-2)
No Kode Unit Judul Unit
1 KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
2 KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
3 KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
INSTRUKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Instruktur: Praktisi dan narasumber yang terafiliasi dengan Asosiasi Pendukung LSP bidang pemberdayaan masyarakat. Asesor: Asesor Kompetensi dari LSP berlisensi BNSP.
METODE ASESMEN
- Pra-Assessment (APL-01 & APL-02)
- Verifikasi portofolio
- Real Assessment
- Praktek dan/atau simulasi
- Uji tulis sesuai skema
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal : 21 sd 23 Juli 2026
(2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)
Waktu : 08.00 sd 16.00
Tempat : TUK di Jakarta
PERSYARATAN
- Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
- Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
- Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
- SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun
- Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
- Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio
FASILITAS
Biaya termasuk fasilitas sebagai berikut :
- Modul
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Fasilitas training: LCD, Coffee Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
- Akomodasi dan Transportasi peserta
INFORMASI & PENDAFTARAN
Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta
Website||www.minersolution.id||
Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id
CP | Satrio | 081325177427
