Category: BNSP

Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)

Deskripsi POPU

Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota- kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32  Tahun  2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pencemaran udara di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU).

Pelatihan yang didesain oleh Bexcellent Mitra Cemerlang  ini memberikan pemahaman secara komprehensif kepada peserta dalam mendesain sistem pengendalian pencemaran dan implementasinya yang diaplikasikan terhadap organisasi dan lingkungannya.

Tujuan POPU

1.        Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU).

2.        Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.

3.        Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

 

Materi POPU

1.       Pengetahuan dasar pengelolaan kualitas udara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara

2.      Peralatan pengendali pencemaran udara

3.      Penilaian potensi/ parameter pencemaran udara

4.      Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong

5.      Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi

6.      Pengetahuan tentang jenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran

7.      Teknologi pengendalian emisi udara

8.     Inspeksi instalasi pengendalian pencemaran udara

9.      Prosedur kondisi abnormal dan prosedur tanggap darurat

10.  Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara

 

Unit Kompetensi POPU

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dan Emisi
2 E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran

Udara

3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dan Emisi
4 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi
5 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam

Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi

Peserta POPU

Praktisi Lingkungan, Staff Divisi Lingkungan, Penanggung jawab lingkungan dalam perusahaan, Operator Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan Peserta:

1.        Fotocopy Ijasah terakhir

2.        Fotocopy identitas diri KTP

3.        Surat Rekomendasi Perusahaan

4.        Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar

5.        Dokumentasi pekerjaan

6.        Sertifikat pelatihan terkait

7.        Pendidikan  terakhir  D3 Teknik / Sains dengan pengalaman paling sedikit 3 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara

8.        Pendidikan terakhir S1, S2, dan/atau S3 teknik / sains dengan pengalaman paling sedikit 2 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara

 

Pelaksanaan POPU

Pelatihan Sertifikasi

Tanggal           : Juni, Juli, Agustus, September

Pukul              :    09.00 – 15.00 WIB

Via                  :    Online

(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi)

 

Waktu & Lokasi POPU

 
Inhouse Training

Depend On Request time

 

METODE PEMBELAJARAN

KAMI MELAYANI JASA TRAINING DAN KONSULTASI ONLINE – Program ini dilaksanakan secara online, guna menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi karyawan di perusahaan tanpa harus tatap muka, sebagaimana himbauan pemerintah agar tetap melaksanakan social distancing di tengah wabah Covid 19 saat ini, dengan memanfaatkan media / aplikasi ZOOM yang memungkinkan terjadinya interaksi secara daring antara peserta dengan instruktur.

 

Fasilitas POPU

 

·         Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang

·         Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

·         Soft file materi training

 

 

Informasi POPU

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

·         Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

·         Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

·                            Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Deskripsi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestic diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki system produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena  peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).

Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

Tujuan Deskripsi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industry maupun air limbah domestic
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
 

Unit Kompetensi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

No Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemeran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6 E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7 E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8 E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
10 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Bahaya Pengolahan Air Limbah

Peserta Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Persyaratan Peserta:

–          Min. S2 dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 2tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 3tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 5tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. SMU/SMK, dengan min. 7tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

 

Berkas Persyaratan:

1.        Fotocopy Ijasah terakhir

2.        Fotocopy identitas diri KTP

3.        Surat Rekomendasi Perusahaan

4.        Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar

5.        Dokumentasi pekerjaan

Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi

Tanggal           :  3 hari di Juli, Agustus, September

Pukul              :    09.00 – 15.00 WIB

Via                  :    Online

(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi)
Inhouse Training

Depend On Request time

 

METODE PEMBELAJARAN

KAMI MELAYANI JASA TRAINING DAN KONSULTASI ONLINE – Program ini dilaksanakan secara online, guna menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi karyawan di perusahaan tanpa harus tatap muka, sebagaimana himbauan pemerintah agar tetap melaksanakan social distancing di tengah wabah Covid 19 saat ini, dengan memanfaatkan media / aplikasi ZOOM yang memungkinkan terjadinya interaksi secara daring antara peserta dengan instruktur.

 

 

Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Soft file materi training

 

 

Informasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

·  Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

·  Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

·  Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

sertifikasi inspektur crane

*SERTIFIKASI BNSP* INSPEKTUR CRANE

Deskripsi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

      Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek–proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

 

 

Tujuan SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

·       Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.

·       Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.

·       Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku

·       Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International.

 

 

Materi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

1.     Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712035.001.01 Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat
2 M.712035.002.01 Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat
3 M.712035.003.01 Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja
4 M.712035.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
5 M.712035.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
6 M.712035.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja
7 M.712035.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
8 M.712035.008.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
9 M.712035.009.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan
10 M.712035.010.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
11 M.712035.011.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
12 M.712035.012.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
13 M.712035.013.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)
14 M.712035.014.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman
15 M.712035.015.01 Melakukan uji unjuk kerja
16 M.712035.016.01 Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
17 M.712035.017.01 Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
     
     

METODE UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay

2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara

3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)

4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Instruktur SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi.

 

Persyaratan Peserta SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani

4.     Surat pernyataan mematuhi protokol/karantina selama kegiatan

5.     Test Swab antigen

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

 

Waktu & Lokasi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

Waktu      : 08.00 sd 16.00 wib

Tempat    :  Jakarta

Tanggal   : 21 – 24 Juni 2021

Menerima Request In House Training

 

Investasi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

Rp 11.500.000,- /participant (tanpa penginapan)*

 

*harga belum termasuk PPN

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

·       Meeting room

·       Training Kit

·       Instruktur Kompeten

·       Handout

·       Sertifikat Pelatihan

·       Perangkat Asesmen

·       Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE

Office

Jl. Bugisan Selatan no.32 A, kota Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Pelatihan dan Uji Kompetensi AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) MUDA Berbasis SKKNI Nomor 042 Tahun 2008

Deskripsi Sertifikasi AK3 Muda

Sertifikasi kompetensi Ahli K3 Muda mengacu pada SKKNI Nomor 042 Tahun 2008. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja,  termasuk  tenaga  kerja  di  bidang  K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSP LSK-K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.

Bexcellent Consulting sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP LSK-K3 ICCOSH bermaksud menyelenggarakan Training Ahli K3 Muda sertifikasi BNSP untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, bertujuan mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut.

Tujuan Sertifikasi AK3 Muda

Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan peserta mampu :

  1. Mengetahui, mengerti dan menguasai aspek aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Mampu melaksanakan persyaratan K3 ditempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
  3. Mampu melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pekerja
  4. Mampu menerapkan prosedur operasi yang aman ditempat kerja untuk menghindari potensi bahaya
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi profesi bidang K3 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Unit Kompetensi Sertifikasi AK3 Muda

No

1

Kode Unit

KKK.00.01.001.01

Unit Kompetensi

Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya

2 KKK.00.01.002.01 Membantu Penyelesaian Masalah K3 di Tempat Kerja
3 KKK.00.02.001.01 Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem
    Manajemen K3
4 KKK.00.02.002.01 Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses
    konsultasi K3
5 KKK.00.02.003.01 Melakukan dentifikasi bahaya dan risiko K3 2008
6 KKK.00.02.004.01 Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi
    Pengendalian Resiko K3
7 KKK.00.02.005.01 Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3
8 KKK.00.02.006.01 Memberikan Konstribusi dalam penerapan prinsip
    kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
9 KKK.00.02.007.01 Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk
    mengendalikan risiko K3
10 KKK.00.03.001.01 Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan
    Penilaian Risiko

Pelaksanaan Sertifikasi AK3 Muda

Tanggal           :    5 – 7 April 2021*

    Pukul                  :     09.00 – 15.00 WIB

Via                   :      Pelatihan durasi 2 hari  – Online

                                 Sertifikasi durasi 1 hari  – Online                  

*(Tanggal    pelaksanaan      kegiatan      bersifat      tentative,                        menyesuaikan   kebutuhan Perusahaan/Instansi)

Bentuk Kegiatan Sertifikasi AK3 Muda

Kegiatan ini merupakan kombinasi antara pembekalan dan uji kompetensi yang diselenggarakan secara regular maupun in-house dengan durasi kegiatan selama 3 hari efektif, dengan melibatkan peserta sesuai kualifikasi yang ditentukan.

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi AK3 Muda

  1. Pendidikan SLTA/Sederajat, dibuktikan dengan Foto Kopi Ijazah
  2. Berpengalaman di Bidang K3 Umum minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan CV/Pengalaman Kerja
  3. Foto copy KTP
  4. Pas Foto Berwarna 3×4 (3 buah)
  5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  6. Sertifikat yang Terkait Dengan Ruang Lingkup
  7. Bukti-bukti Pendukung lainnya
  8. Pengisian Formulir-Formulir
  9. Peserta dianjurkan membawa laptop

Fasilitas Sertifikasi AK3 Muda

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi Sertifikasi AK3 Muda

Office

Jl. Bugisan Selatan no.32 A, kota Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax:(0274) 414137

Web:www.bexcellentjogja.com

§  Nama:  Satrio

(Customer Relation Officer)

§  Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

§  Email  :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PENGAWAS INSTRUMENTASI DAN KALIBRASI

Deskripsi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

      Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.

                                          

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

 

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008

 

Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

 

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

 

 

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

1.      Skema dan Ketentuan SKKNI bidang Migas

2.      Implementasi K3 Industri Migas

3.      Pemahaman Unit-unit Kompetensi Kualifikasi Pengawas Ruang Lingkup Kalibrasi dan Instrumentasi

 

No. Kode Unit Unit Kompetensi  
       
1 N01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja  
       
2 N01.002.01 Membaca Instrument Drawing  
       
3 IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja  
       
4 IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu  
       
5 IN02.002.01 Memasang Alat Ukur  
       
6 IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur  
       
7 IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi  
       
8 IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur  
       
9 IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer  
       
10 IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter  
       
11 IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller  
       
12 IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve  
       
13 IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing  
       
14 IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument  
Lapangan (field device  
     
15 IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument  
Lapangan (field device)  
     
16 IN02.013.01 Mengoperasikan PLC  
     
       
17 IN02.014.01 Mengoperasikan DCS  
     
       
18 IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer  
     
       
19 IN03.002.01 Membuat Laporan dan EvaluasI  
     
       
20 IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas  
     
       

 

4.      Demontrasi dan Simulasi di Bengkel Kerja

 

Bentuk Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Centra Gama Indovisi yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Energi.

 

Sertifikat Kompetensi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Metode Uji Kompetensi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

 

1.      Pra Asesmen

 

2.      Asesmen Mandiri

 

3.      Cek Portofolio

 

4.      Uji Tulis

 

5.     Uji Lisan

 

6.     Uji Praktek

 

Persyaratan Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Program pembekalan dan uji kompetensi ini dapat diikuti oleh personel yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang instrumentasi dan kalibrasi terutama pada industri migas.

 

1.      Ijazah Pendidikan yang relevan dengan Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas

 

2.      Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas

 

3.      Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas

 

4.      Foto copy KTP yang masih berlaku

5.      Foto copy portofolio keahlian & sertifikat terkait ( bila ada )

6.      Surat keterangan sehat daridokter dan golongan darah ( terbaru )

7.      Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

8.      Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

·       Ijazah minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 5 thn dan atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi

·       ijazah setingkat D-III Teknik Elektronika, Fisika, atau instrumentasi dan kendali dengan pengalaman kerja minimal 2 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi

 

Waktu & Lokasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

 
Tanggal            : 9 sd 11 Juni

Waktu               : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat             : Jakarta

 

 

Investasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

 

Rp 9.000.000,- /participant (tanpa penginapan)*

 

*harga belum termasuk PPN

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

ü  Modul

ü  Sertifikat PT. Bexcellent Mitra Cemerlang

ü  Sertifikat BNSP

ü  Training kit

ü  Souvenir

ü  Meeting Room

 

ü  2x Coffee Break dan Lunch

 

Informasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH (PPPA)

 

Deskripsi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)  

 

Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA) – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Malalui Jogja Traiing & Career Center yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

 

 

Materi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)  

  • Gambaran Umum dan Evaluasi Kualitas Air Limbah
  •  Karakteristik Air Limbah
  • Penentuan titik sampling air
  • Prinsip metodologi sampling 
  • Pengawetan contoh uji/sampel
  • Analisa laporan hasil analisis laboratorium tentang parameter yang diujikan
  • Penilaian Potensi Pencemaran Air Limbah
  • Identifikasi sumber air limbah
  • Identifikasi dampak pencemaran air limbah ke perairan/badan air
  • Upaya pengendalian pencemaran air
  • Pemantauan terhadap badan air atas hasil upaya pengendalian pencemaran air
  • Minimisasi Timbulan Air Limbah
  • Peluang minimisasi air limbah
  • Menyusun program minimisasi air limbah
  • Pelaksanaan program minimisasi air limbah
  • Pengendalian Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Unit Proses dan Operasional IPAL
  • Evaluasi Kinerja
  • Rencana Operasional IPAL
  • Pelaporan kinerja IPAL
  • Tanggap Darurat IPAL
  • Identifikasi keadaan darurat
  • Pencegahan dan penanganan kejadian darurat terkait air limbah

 

Materi Uji Kompetensi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
5 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6 E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7 E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8 E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Instruktur Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Tim Asosiasi  Pendukung LSP LHN

Waktu & Lokasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Tanggal          :  29 Juni sd 1 Juli 2020

Tempat           : Yogyakarta

 

 

Investasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Rp.  11.500.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Syarat Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

1.      Copy ijazah minimal S1

2.      Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar

3.      CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan

4.      Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun

5.      Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan

6.      Surat keterangan kesehatan 

 

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio (Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 
 
 
 

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS

Deskripsi Pengawas K3 Migas

Saat ini perkembangan industri migas sangat besar di Indonesia. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi tersebut merupakan factor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA. Kegiatan industri migas mulai produksi, pengolahan maupuntransportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Oleh karena itu, untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas serta sertifikasi instalasi dan peralatan. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dalam hal ini Indonesian Certification Center sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP akan melaksanakan kegiatan pembekalan sekaligus uji kompetensi.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :

  • Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

Meski kesadaran akan pentingnya aspek K3 dalam industri migas kecenderungannya semakin membaik, namun upaya pemahaman tentang pentingnya K3 bagi para pelaku industry migas ini perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui kegiatan pelatihan dan workshop hingga pada uji kompetensi.

Tujuan & Dasar Pelatihan Pengawas K3 Migas

DASAR

·         Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.

·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional

·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri Migas.

TUJUAN

·         Memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.

·         Peserta memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.

·         Peserta mampu menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas.

·         Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.

·         Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.

·         Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.

·         Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.

Peserta mampu menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar

Materi Pelatihan Pengawas K3 Migas

Hari I

1.      Review: UU dan Peraturan K3 Migas

2.      Pemahaman K3 di Industri Migas

3.      Potensi-potensi bahaya pada Operasi Migas

4.      Emergency Respon Plan

5.      Manfaat sertifikat kompetensi Bidang Migas

6.      Ketentuan dan Skema SKKNI Pengawas K3 Migas

7.      Materi Unit-unit Kompetensi

1.    KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3

2.    KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

3.    KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri

Hari II

8.    Materi Unit-unit Kompetensi

4.    KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran

5.    KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran

6.    KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)

Hari III

9.    Materi Unit-unit Kompetensi

7.    KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas

8.    KK02.006.01 mengoperasikan Sound Level Meter

9.    KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban

Hari IV

Pre Assessment

Uji Kompetensi

Persyaratan Peserta Pelatihan Pengawas K3 Migas

Persyaratan Peserta

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  6. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  7. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur

Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)

 

FASILITAS INSTRUKTUR
·         Qualified instructor

·         Training kit (tas seminar & b locknote, alat tulis)

·         Handout materi

·         Coffe Break & Lunch

·         Pendaftaran dan proses assessment

·         Sertifikat Pelatihan

·         Softcopy materi dalam bentuk flashdisk

Pada sesi pembekalan / refresh, peserta akan diampu oleh Tim instruktur senior dari Asosiasi Praktisi Migas serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan didampingi oleh asesor dari LSP Migas.

 

WAKTU & TEMPAT HARGA PELATIHAN
Tanggal :

02 – 05 Desember 2019

 

Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB

                 lokasi   : Gedung JTCC,

Jl    . Patangpuluhan No. 26

Yogyakarta

 

In House Training:

Depend on request

Rp 8.500.000,- /participant (non residensial)*

 

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

 

 

 

 

 

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN Pelatihan Pengawas K3 Migas
 

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

​Head   Office  : Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Telp     Telepon           : (0274) 287 1 048
Emai
Website          : www.bexcellentjogja.com

 

Contact Person : Satrio Bexcellent

No  Hp/WA          : 0853 – 2876  – 7813

Email   Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

“Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer” Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Deskripsi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di  Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

Tujuan

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.

Sertifikat  &  Kualifikasi Training

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

 

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan empat metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice)
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara
Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

 

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi

level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

  1. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

 

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

 

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

 

a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau

c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

a.  Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja,  atau

c.   Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang   Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program

Pelatihan

5 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau

c.  Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga

pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Hari Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

 

Hari Kedua

·                     Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

 

Hari Ketiga

 

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

 

Peserta

·      Training Section Head

·      Leader & Supervisor

·      Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan

·      Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

·      Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

 

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

 

1.        Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )

2.        Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )

3.        Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar

4.        Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti

5.        Foto copy surat penugasan memberi pelatihan

6.        Foto copy KTP

7.        Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar

8.        Laptop

 

 

 

 

 

Tim Lembaga Sertifikasi Profesi

(Koordinator Asessor )

 

 

 

 

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Tanggal     : 19 –21 November 2019

Tempat : Gedung JTCC

Jam          : 08.00 -16.00 WIB

Biaya

NO KUALIFIKASI INSTRUKTUR BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI
1 JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR

(JUNIOR TRAINER)

 

Rp. 6.000.000,- / Minimal 6 Peserta
2 JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
3 JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR

(SENIOR TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
4 JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER

(MASTER TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
5 JENJANG KUALIFIKASI:

PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
6 JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

Rp. 8.500.000/ Minimal 6 Peserta

 

Informasi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

OPERATOR GIS

Deskripsi Pelatihan Operator GIS

Geographic information system (GIS) merupakan tools yang digunakan dalam rangka pengelolaan data dan informasi geospasial. Peningkatan kemampuan dalam penguasaan tools ini sangat diperlukan untuk menghasilkan data dan informasi akurat yang terkait dengan spasial. GIS menjadi solusi bagi para pengelola sumber daya alam dalam analisa wilayah, monitoring pemanfaatan / tutupan lahan, dan penyajian informasi yang interaktif, serta dapat update data setiap saat.

Dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial haruslah orang yang memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan merupakan sebuah kegiatan yang memberikan jawaban atas kompetensi yang harus dimiliki dan melatih menjadi tenaga profesional dan ahli dibidangnya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)

Unit Kompetensi Operator GIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 GIM.PJ01.001.01 Mengoperasikan Perangkat Komputer
2 GIM.SG02.001.01 Mengumpulkan Data Spasial dan Data Non Spasial
3 GIM.SG02.002.01 Mengkonversi Bentuk Data Spasial dan Data Non Spasial
4 GIM.SG02.003.01 Melakukan Pekerjaan Awal Pembangunan  Basis Data SIG
5 GIM.SG02.004.01 Melaksanakan Sistem Referensi Spasial dan Basis Data Inti
6 GIM.SG02.005.01 Mentransformasi Koordinat dari Sistem yang Ada di dalam SIG
7 GIM.SG02.006.01 Menvisualisasi Jenis Data Spasial dari Bentuk Tertentu Kedalam Bentuk yang Lain dalam SIG

Peserta Pelatihan Operator GIS

Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

 

Instruktur

Waktu & Lokasi

 

Ir. Joko Hartadi, MT dan Tim LSP RINO

Tanggal          : 18 – 20 November 2019

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

 

Investasi Pelatihan Operator GIS

Rp.  9.000.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas Pelatihan Operator GIS

  1. Penjemputan kedatangan peserta
  2. Modul dan Soft Copy materi
  3. Sertifikat BNSP apabila dinyatakan kompeten
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Transportasi Antar Jemput Selama Pelatihan

Informasi Pelatihan Operator GIS

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

 

 

Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email:satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Pelatihan dan Uji Kompetensi ADMINISTRATOR KANTOR (OFFICE ADMINISTRATIVE)

Deskripsi

Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

Sertifikat Kompetensi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

 

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

Materi Kursus

  1. Konsep SKKNI
  2. Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Kep. 183//2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  4. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Office Administrative
  5. Model Standar Kompetensi Okupasi Office Administrative
  6. Pendalaman Unit Kompetensi Okupasi Office Administrative

 

1. N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/ Pengiriman  Surat/ Dokumen
2. N.821100.004.02 Memproduksi Dokumen
3. N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
4. N.821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
5. N.821100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6. N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
7. N.821100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer
8. N.821100.054.01 Menggunakan Peralatan Komunikasi
9. N.821100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
10 N.821100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja
11 N.821100.067.01 Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

 

Metode Kegiatan

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-APSI untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti maksimal 25 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi)
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

Instruktur & Tim Assesor

(Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi )

 

Venue

Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di JTCC. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai penunjukan LSP APSI

 

Teknis Kegiatan

Training / refreshment             : 2 hari (08.00 – 17.00)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – 17.00)

 

 

 

BIAYA

Rp.6.500.000,- participant (non residential&belum termasuk pajak)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

  1. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Biaya sudah termasuk proses pendaftaran peserta untuk mengikuti assessment (uji kompetensi) di TUK yang ditentukan oleh LSP di Wilayah Yogyakarta (Akademi Sekretaris ASMI Desanta).

 

Informasi dan Pendaftaran
Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

  1. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813