Category: BNSP

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PENGAWAS INSTRUMENTASI DAN KALIBRASI

Deskripsi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

      Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.

                                          

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

 

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008

 

Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

 

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

 

 

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

1.      Skema dan Ketentuan SKKNI bidang Migas

2.      Implementasi K3 Industri Migas

3.      Pemahaman Unit-unit Kompetensi Kualifikasi Pengawas Ruang Lingkup Kalibrasi dan Instrumentasi

 

No. Kode Unit Unit Kompetensi  
       
1 N01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja  
       
2 N01.002.01 Membaca Instrument Drawing  
       
3 IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja  
       
4 IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu  
       
5 IN02.002.01 Memasang Alat Ukur  
       
6 IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur  
       
7 IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi  
       
8 IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur  
       
9 IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer  
       
10 IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter  
       
11 IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller  
       
12 IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve  
       
13 IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing  
       
14 IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument  
Lapangan (field device  
     
15 IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument  
Lapangan (field device)  
     
16 IN02.013.01 Mengoperasikan PLC  
     
       
17 IN02.014.01 Mengoperasikan DCS  
     
       
18 IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer  
     
       
19 IN03.002.01 Membuat Laporan dan EvaluasI  
     
       
20 IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas  
     
       

 

4.      Demontrasi dan Simulasi di Bengkel Kerja

 

Bentuk Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Centra Gama Indovisi yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Energi.

 

Sertifikat Kompetensi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Metode Uji Kompetensi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

 

1.      Pra Asesmen

 

2.      Asesmen Mandiri

 

3.      Cek Portofolio

 

4.      Uji Tulis

 

5.     Uji Lisan

 

6.     Uji Praktek

 

Persyaratan Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Program pembekalan dan uji kompetensi ini dapat diikuti oleh personel yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang instrumentasi dan kalibrasi terutama pada industri migas.

 

1.      Ijazah Pendidikan yang relevan dengan Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas

 

2.      Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas

 

3.      Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas

 

4.      Foto copy KTP yang masih berlaku

5.      Foto copy portofolio keahlian & sertifikat terkait ( bila ada )

6.      Surat keterangan sehat daridokter dan golongan darah ( terbaru )

7.      Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

8.      Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

·       Ijazah minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 5 thn dan atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi

·       ijazah setingkat D-III Teknik Elektronika, Fisika, atau instrumentasi dan kendali dengan pengalaman kerja minimal 2 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi

 

Waktu & Lokasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

 
Tanggal            : 9 sd 11 Juni

Waktu               : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat             : Jakarta

 

 

Investasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

 

Rp 9.000.000,- /participant (tanpa penginapan)*

 

*harga belum termasuk PPN

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

ü  Modul

ü  Sertifikat PT. Bexcellent Mitra Cemerlang

ü  Sertifikat BNSP

ü  Training kit

ü  Souvenir

ü  Meeting Room

 

ü  2x Coffee Break dan Lunch

 

Informasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan Kalibrasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH (PPPA)

 

Deskripsi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)  

 

Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA) – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Malalui Jogja Traiing & Career Center yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

 

 

Materi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)  

  • Gambaran Umum dan Evaluasi Kualitas Air Limbah
  •  Karakteristik Air Limbah
  • Penentuan titik sampling air
  • Prinsip metodologi sampling 
  • Pengawetan contoh uji/sampel
  • Analisa laporan hasil analisis laboratorium tentang parameter yang diujikan
  • Penilaian Potensi Pencemaran Air Limbah
  • Identifikasi sumber air limbah
  • Identifikasi dampak pencemaran air limbah ke perairan/badan air
  • Upaya pengendalian pencemaran air
  • Pemantauan terhadap badan air atas hasil upaya pengendalian pencemaran air
  • Minimisasi Timbulan Air Limbah
  • Peluang minimisasi air limbah
  • Menyusun program minimisasi air limbah
  • Pelaksanaan program minimisasi air limbah
  • Pengendalian Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Unit Proses dan Operasional IPAL
  • Evaluasi Kinerja
  • Rencana Operasional IPAL
  • Pelaporan kinerja IPAL
  • Tanggap Darurat IPAL
  • Identifikasi keadaan darurat
  • Pencegahan dan penanganan kejadian darurat terkait air limbah

 

Materi Uji Kompetensi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
5 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6 E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7 E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8 E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Instruktur Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Tim Asosiasi  Pendukung LSP LHN

Waktu & Lokasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Tanggal          :  29 Juni sd 1 Juli 2020

Tempat           : Yogyakarta

 

 

Investasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Rp.  11.500.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Syarat Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

1.      Copy ijazah minimal S1

2.      Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar

3.      CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan

4.      Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun

5.      Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan

6.      Surat keterangan kesehatan 

 

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio (Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 
 
 
 

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS

Deskripsi Pengawas K3 Migas

Saat ini perkembangan industri migas sangat besar di Indonesia. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi tersebut merupakan factor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA. Kegiatan industri migas mulai produksi, pengolahan maupuntransportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Oleh karena itu, untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas serta sertifikasi instalasi dan peralatan. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dalam hal ini Indonesian Certification Center sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP akan melaksanakan kegiatan pembekalan sekaligus uji kompetensi.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :

  • Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

Meski kesadaran akan pentingnya aspek K3 dalam industri migas kecenderungannya semakin membaik, namun upaya pemahaman tentang pentingnya K3 bagi para pelaku industry migas ini perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui kegiatan pelatihan dan workshop hingga pada uji kompetensi.

Tujuan & Dasar Pelatihan Pengawas K3 Migas

DASAR

·         Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.

·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional

·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri Migas.

TUJUAN

·         Memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.

·         Peserta memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.

·         Peserta mampu menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas.

·         Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.

·         Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.

·         Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.

·         Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.

Peserta mampu menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar

Materi Pelatihan Pengawas K3 Migas

Hari I

1.      Review: UU dan Peraturan K3 Migas

2.      Pemahaman K3 di Industri Migas

3.      Potensi-potensi bahaya pada Operasi Migas

4.      Emergency Respon Plan

5.      Manfaat sertifikat kompetensi Bidang Migas

6.      Ketentuan dan Skema SKKNI Pengawas K3 Migas

7.      Materi Unit-unit Kompetensi

1.    KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3

2.    KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

3.    KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri

Hari II

8.    Materi Unit-unit Kompetensi

4.    KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran

5.    KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran

6.    KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)

Hari III

9.    Materi Unit-unit Kompetensi

7.    KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas

8.    KK02.006.01 mengoperasikan Sound Level Meter

9.    KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban

Hari IV

Pre Assessment

Uji Kompetensi

Persyaratan Peserta Pelatihan Pengawas K3 Migas

Persyaratan Peserta

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  6. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  7. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur

Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)

 

FASILITAS INSTRUKTUR
·         Qualified instructor

·         Training kit (tas seminar & b locknote, alat tulis)

·         Handout materi

·         Coffe Break & Lunch

·         Pendaftaran dan proses assessment

·         Sertifikat Pelatihan

·         Softcopy materi dalam bentuk flashdisk

Pada sesi pembekalan / refresh, peserta akan diampu oleh Tim instruktur senior dari Asosiasi Praktisi Migas serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan didampingi oleh asesor dari LSP Migas.

 

WAKTU & TEMPAT HARGA PELATIHAN
Tanggal :

02 – 05 Desember 2019

 

Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB

                 lokasi   : Gedung JTCC,

Jl    . Patangpuluhan No. 26

Yogyakarta

 

In House Training:

Depend on request

Rp 8.500.000,- /participant (non residensial)*

 

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

 

 

 

 

 

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN Pelatihan Pengawas K3 Migas
 

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

​Head   Office  : Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Telp     Telepon           : (0274) 287 1 048
Emai
Website          : www.bexcellentjogja.com

 

Contact Person : Satrio Bexcellent

No  Hp/WA          : 0853 – 2876  – 7813

Email   Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

“Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer” Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Deskripsi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di  Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

Tujuan

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.

Sertifikat  &  Kualifikasi Training

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

 

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan empat metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice)
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara
Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

 

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi

level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

  1. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

 

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

 

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

 

a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau

c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

a.  Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja,  atau

c.   Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang   Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program

Pelatihan

5 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau

c.  Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga

pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Hari Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

 

Hari Kedua

·                     Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

 

Hari Ketiga

 

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

 

Peserta

·      Training Section Head

·      Leader & Supervisor

·      Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan

·      Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

·      Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

 

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

 

1.        Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )

2.        Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )

3.        Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar

4.        Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti

5.        Foto copy surat penugasan memberi pelatihan

6.        Foto copy KTP

7.        Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar

8.        Laptop

 

 

 

 

 

Tim Lembaga Sertifikasi Profesi

(Koordinator Asessor )

 

 

 

 

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Tanggal     : 19 –21 November 2019

Tempat : Gedung JTCC

Jam          : 08.00 -16.00 WIB

Biaya

NO KUALIFIKASI INSTRUKTUR BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI
1 JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR

(JUNIOR TRAINER)

 

Rp. 6.000.000,- / Minimal 6 Peserta
2 JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
3 JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR

(SENIOR TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
4 JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER

(MASTER TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
5 JENJANG KUALIFIKASI:

PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
6 JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

Rp. 8.500.000/ Minimal 6 Peserta

 

Informasi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

OPERATOR GIS

Deskripsi Pelatihan Operator GIS

Geographic information system (GIS) merupakan tools yang digunakan dalam rangka pengelolaan data dan informasi geospasial. Peningkatan kemampuan dalam penguasaan tools ini sangat diperlukan untuk menghasilkan data dan informasi akurat yang terkait dengan spasial. GIS menjadi solusi bagi para pengelola sumber daya alam dalam analisa wilayah, monitoring pemanfaatan / tutupan lahan, dan penyajian informasi yang interaktif, serta dapat update data setiap saat.

Dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial haruslah orang yang memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan merupakan sebuah kegiatan yang memberikan jawaban atas kompetensi yang harus dimiliki dan melatih menjadi tenaga profesional dan ahli dibidangnya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)

Unit Kompetensi Operator GIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 GIM.PJ01.001.01 Mengoperasikan Perangkat Komputer
2 GIM.SG02.001.01 Mengumpulkan Data Spasial dan Data Non Spasial
3 GIM.SG02.002.01 Mengkonversi Bentuk Data Spasial dan Data Non Spasial
4 GIM.SG02.003.01 Melakukan Pekerjaan Awal Pembangunan  Basis Data SIG
5 GIM.SG02.004.01 Melaksanakan Sistem Referensi Spasial dan Basis Data Inti
6 GIM.SG02.005.01 Mentransformasi Koordinat dari Sistem yang Ada di dalam SIG
7 GIM.SG02.006.01 Menvisualisasi Jenis Data Spasial dari Bentuk Tertentu Kedalam Bentuk yang Lain dalam SIG

Peserta Pelatihan Operator GIS

Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

 

Instruktur

Waktu & Lokasi

 

Ir. Joko Hartadi, MT dan Tim LSP RINO

Tanggal          : 18 – 20 November 2019

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

 

Investasi Pelatihan Operator GIS

Rp.  9.000.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas Pelatihan Operator GIS

  1. Penjemputan kedatangan peserta
  2. Modul dan Soft Copy materi
  3. Sertifikat BNSP apabila dinyatakan kompeten
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Transportasi Antar Jemput Selama Pelatihan

Informasi Pelatihan Operator GIS

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

 

 

Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email:satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Pelatihan dan Uji Kompetensi ADMINISTRATOR KANTOR (OFFICE ADMINISTRATIVE)

Deskripsi

Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

Sertifikat Kompetensi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

 

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

Materi Kursus

  1. Konsep SKKNI
  2. Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Kep. 183//2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  4. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Office Administrative
  5. Model Standar Kompetensi Okupasi Office Administrative
  6. Pendalaman Unit Kompetensi Okupasi Office Administrative

 

1. N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/ Pengiriman  Surat/ Dokumen
2. N.821100.004.02 Memproduksi Dokumen
3. N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
4. N.821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
5. N.821100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6. N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
7. N.821100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer
8. N.821100.054.01 Menggunakan Peralatan Komunikasi
9. N.821100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
10 N.821100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja
11 N.821100.067.01 Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

 

Metode Kegiatan

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-APSI untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti maksimal 25 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi)
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

Instruktur & Tim Assesor

(Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi )

 

Venue

Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di JTCC. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai penunjukan LSP APSI

 

Teknis Kegiatan

Training / refreshment             : 2 hari (08.00 – 17.00)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – 17.00)

 

 

 

BIAYA

Rp.6.500.000,- participant (non residential&belum termasuk pajak)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

  1. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Biaya sudah termasuk proses pendaftaran peserta untuk mengikuti assessment (uji kompetensi) di TUK yang ditentukan oleh LSP di Wilayah Yogyakarta (Akademi Sekretaris ASMI Desanta).

 

Informasi dan Pendaftaran
Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

  1. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

Pelatihan dan Uji Kompetensi ADMINISTRATOR KANTOR (OFFICE ADMINISTRATIVE

Deskripsi

Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat Kompetensi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

 

Materi Kursus

  1. Konsep SKKNI
  2. Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Kep. 183//2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  4. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Office Administrative
  5. Model Standar Kompetensi Okupasi Office Administrative
  6. Pendalaman Unit Kompetensi Okupasi Office Administrative

 

1. N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/ Pengiriman  Surat/ Dokumen
2. N.821100.004.02 Memproduksi Dokumen
3. N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
4. N.821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
5. N.821100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6. N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
7. N.821100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer
8. N.821100.054.01 Menggunakan Peralatan Komunikasi
9. N.821100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
10 N.821100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja
11 N.821100.067.01 Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana
Tujuan

1.       Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya

2.       Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan

3.       Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.

4.       Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

 

Materi Kursus

1.       Konsep SKKNI

2.       Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten

3.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 183//2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya

4.       Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Office Administrative

5.       Model Standar Kompetensi Okupasi Office Administrative

6.       Pendalaman Unit Kompetensi Okupasi Office Administrative

 

1. N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/ Pengiriman  Surat/ Dokumen
2. N.821100.004.02 Memproduksi Dokumen
3. N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
4. N.821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
5. N.821100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6. N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
7. N.821100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer
8. N.821100.054.01 Menggunakan Peralatan Komunikasi
9. N.821100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
10 N.821100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja
11 N.821100.067.01 Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

Metode Kegiatan

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-APSI untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti maksimal 25 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi)
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

Instruktur & Tim Assesor

 

(Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi )

 

Venue

Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di JTCC. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai penunjukan LSP APSI

 

Teknis Kegiatan

Training / refreshment             : 2 hari (08.00 – 17.00)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – 17.00)

 

 BIAYA

Rp.6.500.000,- participant (non residential&belum termasuk pajak)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Biaya sudah termasuk proses pendaftaran peserta untuk mengikuti assessment (uji kompetensi) di TUK yang ditentukan oleh LSP di Wilayah Yogyakarta (Akademi Sekretaris ASMI Desanta).

Fasilitas

·         Training Kit

·         Handout Pelatihan

·         Coffee Break + Lunch

·         Sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi APSI bagi assesee yang dinyatakan kompeten

 
Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

 

 

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP PENANGANAN MAKANAN SECARA AMAN OKUPASI NASIONAL PENJAMAH MAKANAN (Food Handler) (HANDLING FOOD SAFETY CERTIFICATION)  

DESKRIPSI

Penanganan makanan secara aman menjadi bagian sangat penting bagi bisnis dalam skala apapun yang mengelola makanan dan bahan pangan. Bayangkan jika anda tidak menyadari bahwa bisnis anda telah mengakibatkan kematian seseorang. Bisa jadi hal tersebut akan menyebabkan kerugian yang cukup panjang untuk bisnis anda, bahkan berhentinya bisnis anda secara permanen.

Selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang memakan biaya tidak sedikit, terhentinya produksi perusahaan baik karena sebagian pekerjanya sakit ataupun pekerja lain yang berhenti bekerja karena harus menolong korban, timbulnya permasalahan dari gugatan berkaitan dengan hukum dan menurunnya reputasi perusahaan, merupakan sumber kerugian lain bagi perusahaan.

Hal-hal tersebutlah yang mendorong kebutuhan perusahaan terhadap sumber daya manusia (SDM) dengan skill dan pengetahuan yang profesional. Terutama SDM dengan profesi pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) atau profesi lainnya terkait higiene sanitasi makanan.

Profesi-profesi tersebut saat ini pun bisa mendapatkan pengakuan kompetensi sesuai dengan ketetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan No. 618 Tahun 2016. Perlu uji kompetensi untuk mendapatkan SDM profesional yang menguasai penanganan makanan secara aman sesuai dengan SKKNI dan akan di akui kompetensinya oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

TUJUAN

  1. Agar peserta memahami dan mampu membuktikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan program dan prosedur keamanan pangan mencakupi: menjaga kebersihan pribadi dan melakukan penanganan makanan, house keeping dan pembuangan limbah yang berhubungan dengan tugas pekerjaan dan tanggung jawab di mana pekerjaan melibatkan operasi peralatan produksi dan/atau pengemasan dan proses-prosesnya.
  2. Agar peserta mampu memahami dan mampu membuktikan kompetensi prinsip-prinsip personal higiene dan sanitasi diri dan tempat bekerja
  3. Agar peserta mampu memahami dan mampu membuktikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk menangani pangan dengan aman selama penyimpanan, persiapan, pemajangan, servis, dan pembuangan pangan.

 

MATERI PEMBINAAN

  1. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan Dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene dan Sanitasi
  • Melaksanakan prinsip personal higiene sebelum mulai kerja
  • Melaksanakan prinsip sanitasi pada area dan lingkungan kerja
  • Memberi tugas membersihkan peralatan
  • Memberi tugas memelihara kebersihan ruang penyimpangan dan sekitarnya
  1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  • Melaksanakan program keamanan pangan
  • Berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan keamanan pangan
  • Mematuhi standar kebersihan pribadi
  1. Melaksanakan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  • Mengikuti program keamanan pangan
  • Menyimpan pangan dengan aman
  • Menyiapkan makanan dengan aman
  • Menyediakan barang sekali pakai dengan aman
  • Menjaga lingkungan tetap bersih
  • Membuat pangan dengan aman

 

MATERI UJI SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PENANGANAN MAKANAN SECARA AMAN UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup :

  1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  2. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  3. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

 

INSTRUKTUR

  • Pembinaan dari Tim Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Asesor BNSP

 

METODE

Presentation, Discussion, Case Study,  Evaluation

 

PESERTA

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh profesi Penjamah Makanan service/product (orang yang secara langsung menangani makanan). Juga dapat di ikuti pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya  di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan
  2. Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun
  3. Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
  4. Memiliki bukti pendidikan SMK Tata Boga

 

REGISTRASI

Biaya Investasi: Rp.6.500.000,- per peserta (Non Residential)*

Rp.6.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)*

* non residential & tidak termasuk PPN

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dinomor rekening:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

  • Keterangan: Minimal 6 Peserta untuk menjalankan Program Pelatihan dan Sertifikasi Penanganan Makanan Secara Aman

 

FASILITAS

  1. Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  2. Sertifikat BNSP
  3. Modul (Hard dan Softcopy materi)
  4. Training Kit
  5. 2x coffe break, 1x lunch
  6. Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  7. Souvenir
  8. Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

 

Waktu & Lokasi

 

Tanggal   : 16 sd 21 September 2019

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Gd.JTCC, Jl Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

 

 

 

INFORMASI

  1. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    (B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People



Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

Catatan untuk diperhatikan :

 Kami menghimbau kepada calon peserta training untuk tidak Reservasi Hotel atau Tiket Perjalanan sebelum kepastian training kami informasikan (untuk mengantisipasi reschedule atau cancelation training).

 Kepastian Running training dan yang terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan akan kami informasikan minimal 1 minggu sebelum agenda training. Jika disaat kepastian training telah kami informasikan dan calon peserta tidak dapat mengikuti, kami mohon untuk dikirimkan letter of cancelation (surat pembatalan) resmi dari perusahaan.

 Kami selaku penyelenggara tidak menanggung segala bentuk klaim ganti rugi dari calon peserta training (contoh :  Reservasi Hotel dan Tiket Pesawat) diluar yang terkait dengan fasilitas training yang kami berikan.

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PEMANTAUAN DAN ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH B3

Deskripsi

Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industry untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industry maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.

Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri. Kami Bexcellent Consultant selaku LDP (Lembaga Diklat Profesi) melalui pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3.

Tujuan

  1. Peserta memahami peraturan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan limbah B3
  2. Peserta dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur peraturan perundangan limbah B3
  3. Peserta mampu mengelola limbah B3 secara tepat guna.
  4. Peserta dapat memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
  5. Peserta pelatihan mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
  6. Peserta pelatihan mampu menyusun rencana strategis dan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya
  7. Peserta mampu mengikuti uji kompetensi terkait pemantauan dan pengelolaan limbah B3 hingga dinilai kompeten dan mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP.

Materi

  1. The Nature of Hazardous Chemicals in Industries (Hazardous Properties dari Bahan Kimia Berbahaya)
  2. AMDAL, UKL & UPL
  3. Identifikasi bahan kimia berbahaya
  4. Teknologi Pengolahan (Chemical Conditioning, Solidification/ Stabilization, dan Incineration)
  5. Pembuangan Limbah B3 (Disposal)
  6. Health effects dari bahan kimia berbahaya
  7. Hazard system bahan kimia berbahaya
  8. Hazardous Chemical Management
  9. Dokumen (manifest) limbah bahan berbahaya dan beracun
  10. Penyimpanan dan Pengemasan limbah bahan berbahaya dan beracun
  11. Label dan simbol limbah bahan berbahaya dan beracun
  12. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun
  13. Strategies (Management for Risk Prevention)
  14. Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
  15. Penimbunan dan pembuangan akhir limbah bahan berbahaya dan beracun
  16. Sistem tanggap darurat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

MATERI UJI KOMPETENSI

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
3 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
4 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5 E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6 E.381200.001.01 Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
7 E.381200.002.01 Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
8 E.381200.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
9 E.381200.004.01 Menganalisis Limbah B3
10 E.381200.005.01 Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
11 E.381200.006.01 Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
12 E.382200.009.01 Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3

13

E.382200.010.01

 

Persyaratan Peserta

  1. Copy ijazah minimal S1
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
  3. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan limbah B3
  4. Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun
  5. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan limbah
  6. Surat keterangan kesehatan

Instruktur: 

Heri Zulfiar, SKM. dan Tim

Waktu & Lokasi:

Waktu              : 08:00 sd 16:00 WIB

Tanggal           : 26 – 29 Agustus 2019

Investasi

Rp 11.500.000,- ,-/participant (non residensial & belum termasuk pajak)*

Diharapkan melakukan Transaksi Pembayaran DP Sejumlah Rp. 8.000.000,-

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas

  • Training Module
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
Informasi
Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

 

 

 

Bexcellent  Consulting

Excellent Service for Excellent People

Contact Person     : Satrio

Phone / fax            : (0274)2871048

Mobile                   : 0853 – 2876 – 7813

WhatsApp             : 0853 – 2876 – 7813

Email                     : satrio@bexcellentjogja.com