Deskripsi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANEKeselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek–proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tujuan SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE· Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal. · Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan. · Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku · Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
METODE UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay 2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara 3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan) 4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Instruktur SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANEPada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi.
Persyaratan Peserta SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANEPERSYARATAN UMUM PESERTA
4. Surat pernyataan mematuhi protokol/karantina selama kegiatan 5. Test Swab antigen PERSYARATAN ADMINISTRASI
Waktu & Lokasi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANEWaktu : 08.00 sd 16.00 wib Tempat : Jakarta Tanggal : 21 – 24 Juni 2021 Menerima Request In House Training |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Investasi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANERp 11.500.000,- /participant (tanpa penginapan)*
*harga belum termasuk PPN
Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui: PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman No. Rek. 137-00-0735491-9 a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
· Meeting room
· Training Kit · Instruktur Kompeten · Handout · Sertifikat Pelatihan · Perangkat Asesmen · Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Informasi SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR CRANE |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|