PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Deskripsi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestic diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki system produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).
Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.
Tujuan Deskripsi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :
- Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
- Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industry maupun air limbah domestic
- Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
- Memahami operasional pengolahan air limbah
- Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
Unit Kompetensi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Peserta Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran AirPersyaratan Peserta: – Min. S2 dan atau Sertifikat Pelatihan – Min. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 2tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan – Min. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 3tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan – Min. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 5tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan – Min. SMU/SMK, dengan min. 7tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
Berkas Persyaratan: 1. Fotocopy Ijasah terakhir 2. Fotocopy identitas diri KTP 3. Surat Rekomendasi Perusahaan 4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar 5. Dokumentasi pekerjaan Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Tanggal : 3 hari di Juli, Agustus, September Pukul : 09.00 – 15.00 WIB Via : Online |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inhouse Training
Depend On Request time
METODE PEMBELAJARAN KAMI MELAYANI JASA TRAINING DAN KONSULTASI ONLINE – Program ini dilaksanakan secara online, guna menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi karyawan di perusahaan tanpa harus tatap muka, sebagaimana himbauan pemerintah agar tetap melaksanakan social distancing di tengah wabah Covid 19 saat ini, dengan memanfaatkan media / aplikasi ZOOM yang memungkinkan terjadinya interaksi secara daring antara peserta dengan instruktur.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Informasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||