Tag: PPPA

Sertifikasi Online PPPA

Sertifikasi PPPA – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

 

Tujuan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industry maupun air limbah domestic
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

 

Metode Kegiatan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan metode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP Lalinsa  setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

KAMI MELAYANI JASA TRAINING DAN KONSULTASI ONLINE DENGAN KUALITAS PRIMA

Program ini dilaksanakan secara online, guna menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi karyawan di perusahaan / instansi tanpa harus tatap muka, dengan memanfaatkan media / aplikasi ZOOM, GOOGLE MEET atau aplikasi lainnya sesuai kebutuhan peserta; yang memungkinkan terjadinya interaksi secara daring antara peserta dengan instruktur.

Pelaksanaan secara online dengan menggunakan metode:

  • Pemaparan oleh instruktur
  • Diskusi interaktif

Unit Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
5 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6 E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7 E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8 E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

 

Peserta

Persyaratan Peserta:

  1. S2 dan atau Sertifikat Pelatihan
  2. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 2tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  3. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 3tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  4. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 5tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  5. SMU/SMK, dengan min. 7 tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

Berkas Persyaratan:

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy identitas diri KTP
  3. Surat Rekomendasi Perusahaan
  4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  5. Dokumentasi pekerjaan

 

Fasilitas

  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Soft file materi training

 

Instruktur

Tim Asosiasi  Pendukung   & LSP Lalinsa

 

Waktu & Lokasi

Waktu         : 7 sd 9 Maret 2022

Sesi                : Training / refreshment:  hari I & II (08.00 – 16.00)

                        Uji Kompetensi / assessment         : hari III (08.00 – selesai)

Waktu pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.

 

Investasi

Rp.  8.000.000,-/ peserta, belum termasuk PPN)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Informasi

Office

 

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio (Customer Relation Officer)

 

Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Deskripsi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestic diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki system produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena  peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).

Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

Tujuan Deskripsi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industry maupun air limbah domestic
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
 

Unit Kompetensi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

No Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemeran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6 E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7 E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8 E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
10 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Bahaya Pengolahan Air Limbah

Peserta Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Persyaratan Peserta:

–          Min. S2 dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 2tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 3tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja min. 5tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

–          Min. SMU/SMK, dengan min. 7tahun di bidang pengendalian pencemaran air, dan atau Sertifikat Pelatihan

 

Berkas Persyaratan:

1.        Fotocopy Ijasah terakhir

2.        Fotocopy identitas diri KTP

3.        Surat Rekomendasi Perusahaan

4.        Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar

5.        Dokumentasi pekerjaan

Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi

Tanggal           :  3 hari di Juli, Agustus, September

Pukul              :    09.00 – 15.00 WIB

Via                  :    Online

(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi)
Inhouse Training

Depend On Request time

 

METODE PEMBELAJARAN

KAMI MELAYANI JASA TRAINING DAN KONSULTASI ONLINE – Program ini dilaksanakan secara online, guna menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi karyawan di perusahaan tanpa harus tatap muka, sebagaimana himbauan pemerintah agar tetap melaksanakan social distancing di tengah wabah Covid 19 saat ini, dengan memanfaatkan media / aplikasi ZOOM yang memungkinkan terjadinya interaksi secara daring antara peserta dengan instruktur.

 

 

Fasilitas Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Soft file materi training

 

 

Informasi Pelatihan & Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

·  Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

·  Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

·  Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH (PPPA)

 

Deskripsi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)  

 

Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA) – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Malalui Jogja Traiing & Career Center yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

 

 

Materi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)  

  • Gambaran Umum dan Evaluasi Kualitas Air Limbah
  •  Karakteristik Air Limbah
  • Penentuan titik sampling air
  • Prinsip metodologi sampling 
  • Pengawetan contoh uji/sampel
  • Analisa laporan hasil analisis laboratorium tentang parameter yang diujikan
  • Penilaian Potensi Pencemaran Air Limbah
  • Identifikasi sumber air limbah
  • Identifikasi dampak pencemaran air limbah ke perairan/badan air
  • Upaya pengendalian pencemaran air
  • Pemantauan terhadap badan air atas hasil upaya pengendalian pencemaran air
  • Minimisasi Timbulan Air Limbah
  • Peluang minimisasi air limbah
  • Menyusun program minimisasi air limbah
  • Pelaksanaan program minimisasi air limbah
  • Pengendalian Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Unit Proses dan Operasional IPAL
  • Evaluasi Kinerja
  • Rencana Operasional IPAL
  • Pelaporan kinerja IPAL
  • Tanggap Darurat IPAL
  • Identifikasi keadaan darurat
  • Pencegahan dan penanganan kejadian darurat terkait air limbah

 

Materi Uji Kompetensi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4 E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
5 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
6 E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7 E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8 E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Instruktur Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Tim Asosiasi  Pendukung LSP LHN

Waktu & Lokasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Tanggal          :  29 Juni sd 1 Juli 2020

Tempat           : Yogyakarta

 

 

Investasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Rp.  11.500.000,-/ peserta (non residential & belum termasuk PPN)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Syarat Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

1.      Copy ijazah minimal S1

2.      Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar

3.      CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan

4.      Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun

5.      Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan

6.      Surat keterangan kesehatan 

 

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawaban Pengendalian Pencemaran Air Limbah (PPPA)

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio (Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             : satrio@bexcellentjogja.com