Pelatihan dan Sertifikasi Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)
Deskripsi POPU
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota- kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pencemaran udara di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU).
Pelatihan yang didesain oleh Bexcellent Mitra Cemerlang ini memberikan pemahaman secara komprehensif kepada peserta dalam mendesain sistem pengendalian pencemaran dan implementasinya yang diaplikasikan terhadap organisasi dan lingkungannya.
Tujuan POPU1. Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU). 2. Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi. 3. Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.
|
||||||||||||||||||
Materi POPU1. Pengetahuan dasar pengelolaan kualitas udara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara 2. Peralatan pengendali pencemaran udara 3. Penilaian potensi/ parameter pencemaran udara 4. Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong 5. Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi 6. Pengetahuan tentang jenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran 7. Teknologi pengendalian emisi udara 8. Inspeksi instalasi pengendalian pencemaran udara 9. Prosedur kondisi abnormal dan prosedur tanggap darurat 10. Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
Unit Kompetensi POPU
Peserta POPUPraktisi Lingkungan, Staff Divisi Lingkungan, Penanggung jawab lingkungan dalam perusahaan, Operator Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara. Persyaratan Peserta: 1. Fotocopy Ijasah terakhir 2. Fotocopy identitas diri KTP 3. Surat Rekomendasi Perusahaan 4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar 5. Dokumentasi pekerjaan 6. Sertifikat pelatihan terkait 7. Pendidikan terakhir D3 Teknik / Sains dengan pengalaman paling sedikit 3 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara 8. Pendidikan terakhir S1, S2, dan/atau S3 teknik / sains dengan pengalaman paling sedikit 2 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara
Pelaksanaan POPUPelatihan Sertifikasi Tanggal : Juni, Juli, Agustus, September Pukul : 09.00 – 15.00 WIB Via : Online |
||||||||||||||||||
(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi)
|
Waktu & Lokasi POPU |
|||||||||||||||
Inhouse Training
Depend On Request time
METODE PEMBELAJARAN KAMI MELAYANI JASA TRAINING DAN KONSULTASI ONLINE – Program ini dilaksanakan secara online, guna menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi karyawan di perusahaan tanpa harus tatap muka, sebagaimana himbauan pemerintah agar tetap melaksanakan social distancing di tengah wabah Covid 19 saat ini, dengan memanfaatkan media / aplikasi ZOOM yang memungkinkan terjadinya interaksi secara daring antara peserta dengan instruktur. |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||