All posts by Rizki Satrio

Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

SERTIFIKASI BNSP KEAHLIAN PENGHITUNGAN DAN PENGAMBILAN DATA PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA)

Keahlian Penghitungan & Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA) – Kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan dan melindungi kesehatan manusia telah mendorong organisasi dan perusahaan untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas, produk, dan layanan mereka. Kinerja lingkungan perusahaan kini menjadi perhatian utama baik bagi pihak internal maupun eksternal yang berkepentingan. Untuk mencapai kinerja lingkungan yang optimal, dibutuhkan komitmen organisasi terhadap pendekatan sistematis dan upaya perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen lingkungan.

Sejak 2018, Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK telah mengintegrasikan kriteria baru dalam penilaian PROPER, yaitu Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA). Kriteria ini ditetapkan berdasarkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Penerapan LCA bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, dampak pembuangan terhadap lingkungan, serta mencari solusi untuk perbaikan lingkungan secara menyeluruh.

Penilaian Daur Hidup (LCA) dilakukan berdasarkan standar SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja, serta SNI ISO 14044:2016 tentang Persyaratan dan Panduan Penilaian Daur Hidup. Dalam konteks PROPER, perusahaan diharapkan mampu menyusun laporan LCA serta memastikan personal yang terlibat memiliki kompetensi dan sertifikasi terkait.

LCA menjadi alat penting untuk mendukung strategi bisnis perusahaan dalam pengambilan keputusan terkait perbaikan kualitas produk dan proses, sekaligus memahami dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Standar internasional ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadopsi menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017) menjadi panduan utama dalam implementasi LCA. Oleh karena itu, pelatihan refreshment ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip, panduan, dan penerapan LCA melalui studi kasus yang relevan.

 

Tujuan Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Penilaian Daur Hidup (LCA)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).
  5. Membekali peserta dengan kompetensi pengambilan dan pengelolaan data inventori Penilaian Daur Hidup (LCA) sebagai dasar penghitungan dan penyusunan laporan LCA.

Landasan Hukum Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018 tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.221/LATTAS/VI/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Jabatan Kerja Penilai Daur Hidup (LCA) Asosiasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Emisi Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 037/SKKK.I/LCA.I/I/2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Profesional

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

  1. Proses uji kompetensi menggunakan metode :
  • Checklist Portofolio
  • Observasi Demonstrasi

      2. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.

      3. Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti keras

      4. Pelaksanaan uji kompetensi bisa secara inhouse ataupun public.

Unit Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

Unit Skema: Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup

Kode Unit Nama
AILCA.72109.001.01 Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.002.01 Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.003.01 Melaksanakan inventori Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.004.01 Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup

 

Unit Skema: Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup

Kode Unit Nama
AILCA.72109.001.01 Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.002.01 Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.003.01 Melaksanakan inventori Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.004.01 Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup
AILCA.72109.005.01 Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
AILCA.72109.006.01 Melaksanakan Intepretasi Hasil Penilaian Daur Hidup
AILCA.72109.007.01 Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.008.01 Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
AILCA.72109.009.01 Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup

 

Instruktur 

Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).

 

Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP

 

Persyaratan Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para ahli lingkungan, insinyur lingkungan, dan manajer keberlanjutan yang bekerja dalam industri, konsultan, atau lembaga pemerintah yang tertarik dalam mengukur dampak lingkungan produk dan proses.

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 

  1. S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama
  2. S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun
  1. S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun
  2. S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun
  3. D3 rumpun ilmu sairs atau teknik dengan pengalaman 5 tahun
  4. SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan Peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.

 

PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI (APL 01) YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI 

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar / Soft file (Jpg)
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    • Copy ijazah terakhir
    • Copy sertifikat pelatihan (Jika ada)
    • Daftar riwayat hidup/ CV
    • Deskripsi pekerjaan/ Jobdesk
    • Surat Keterangan Kerja / Surat Rekomendasi Perusahaan
    • Laporan kerja bisa termasuk dengan salah satunya, yaitu :Logbook
  • Laporan data inventori
  • Laporan kajian LCA
  • Laporan Penyusun LCA

Waktu & Tempat

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

 

PROGRAM BLENDED

Tanggal Pelaksanaan  : Pelatihan Refreshment       4 – 5 Mei 2026            Online
  : Asesmen                               7 Mei 2026                  Offline
Pukul  : 08.00 – 16.00 WIB
Lokai Asesmen : Yogyakarta
(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

PROGRAM FULL OFFLINE

Tanggal Pelaksanaan  : 2 – 4 Juni 2026
Pukul  : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta
(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

*Menerima Request In House Training

 

Fasilitas                                                            

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, coffebreak dan lunch, dll.

 

Informasi & Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

SERTIFIKASI PENJAMAH MAKANAN (FOOD HANDLER) BNSP

Sertifikasi Penjamah Makanan/Food Handler BNSP – Tuntutan jaminan keamanan pangan semakin meningkat sesuai dengan tuntutan konsumen yang semakin meningkat seiring kenaikan kualitas hidup manusia. Hal ini, menyebabkan pada permasalahan keamanan pangan yang menjadi sangat vital untuk industri bisnis pangan. Produk yang aman hanya dapat diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani dengan baik, diolah, didistribusikan dengan baik, dan diproses oleh tenaga yang kompeten. Untuk menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja dunia usaha/industri pangan maka diperlukan hubungan timbal balik antara pihak industri/ usaha pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah maupun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja.

Tujuan Kerjasama tersebut untuk merumuskan kualifikasi sebagai tenaga ahli yang diinginkan oleh usaha/industri pangan dan diformulasikan pada standar tertentu. Di antaranya ada aspek bidang keamanan pangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan jabatan yang diakui secara nasional. Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja. Kompetensi dalam standar tersebut memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan negara lain bahkan berlaku secara internasional. Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan skema Penjamah Makanan (Food Handler).

Acuan Normatif Sertifikasi Penjamah Makanan

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan Sertifikasi Penjamah Makanan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Klaster Penjamah Makanan (Food Handler).
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Klaster Penjamah Makanan (Food Handler).
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Klaster Penjamah Makanan (Food Handler) sesuai standar yang ditetapkan.

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Penjamah Makanan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penjamah Makanan (Food Handler).

Materi Berbasis Unit Kompetensi Skema Food Handler

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Penjamah Makanan (Food Handler)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.100000.006.01 Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2. C.100000.008.01 Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
3. JUM.UM01.005.01 Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

 

Instruktur Dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Klaster Penjamah Makanan (Food Handler). Kemudian, akan dilakukan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh asesor dari LSP.

 

Metode Asesmen Sertifikasi Penjamah Makanan

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu Dan Tempat Uji Kompetensi Sertifikasi Penjamah Makanan

  1. Paket Reguler

Tanggal PBK                      : (2 hari pelatihan)

Tanggal Assessment           : (1 hari assessment)

Metode                             : Blended (PBK secara online;Assessment secara offline)

Waktu                              : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue/TUK                        : TUK Sewaktu di Asyana Kemayoran Jakarta

  1. Paket In House

Tanggal Pelaksanaan           : Tentatif/Depend on request

Metode                              : Offline

Venue/TUK                         : TUK Sewaktu (nama perusahaan, lembaga, instansi)

 

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para profesi Penjamah Makanan service/product (orang secara langsung menangani makanan). Selain itu, dapat diikuti pula oleh pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya  di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan
  2. Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun
  3. Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
  4. Memiliki bukti pendidikan SMK Tata Boga
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. Curiculum Vitae terbaru

 

FASILITAS

  • 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id||                  

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

Pelatihan dan Uji Kompetensi Analis Geographic Information System (GIS) BNSP

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

 

Analis Geographic Information System: Mengelola dan Memanfaatkan Informasi Geografis

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

Mengumpulkan, Menganalisis, dan Memvisualisasikan Data Geografis

Seorang Analis Geographic Information System (GIS) bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan memvisualisasikan data geografis dari berbagai sumber seperti survei lapangan, citra satelit, dan data sensus. Data yang telah dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk visual seperti peta tematik atau model 3D untuk mempermudah pemahaman dan mendukung pengambilan keputusan. Kemampuan mengintegrasikan dan menyajikan data secara visual menjadikan analis GIS sangat berperan dalam proyek yang membutuhkan pemahaman spasial.

Menyusun Peta Digital dan Laporan Berbasis Data GIS

Analis GIS juga bertanggung jawab untuk menyusun peta digital dan laporan yang berbasis data GIS. Peta digital ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perencanaan tata ruang, pemantauan lingkungan, hingga analisis risiko bencana. Setiap peta yang dibuat harus akurat, detail, dan relevan dengan kebutuhan pengguna akhir. Analis GIS menggunakan berbagai perangkat lunak khusus untuk memetakan data dan menciptakan visualisasi yang dapat digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Selain peta, laporan berbasis data GIS juga merupakan bagian penting dari pekerjaan seorang analis GIS. Laporan ini menyajikan hasil analisis dalam bentuk yang komprehensif, disertai dengan interpretasi data yang mendalam. Laporan ini dapat mencakup rekomendasi berdasarkan analisis data geografis yang dilakukan, serta proyeksi atau skenario yang dapat digunakan untuk perencanaan masa depan. Dengan demikian, laporan berbasis GIS menjadi alat yang sangat berharga untuk berbagai sektor, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, dan organisasi nirlaba.

Analis Geographic Information System: Masa Depan dan Dampak Sosial Teknologi GIS

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

Kesimpulan

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Dalam era digital yang semakin kompleks dan terhubung, peran Analis Geographic Information System (GIS) menjadi sangat vital.

 

 

Informasi Pendaftaran Pelatihan & Uji Kompetensi Analis GIS via WA, silahkan klik link di bawah ini
https://wa.me/6281325177427

Proposal Analis GIS, bisa download link di bawah ini:

 

PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Sertifikasi PPPU – Dewasa ini terjadi peningkatan laju pertumbuhan industri yang mendorong peningkatan pencemaran udara pada wilayah industri di Indonesia. Pencemaran udara adalah suatu kondisi dimana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah melalui pencegahan pencemaran udara dari aktifitas industri. Keberhasilan upaya tersebut ditentukan dengan keseriusan pelaku industri untuk berperan dalam upaya minimalisasi dampak pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Sehingga diperlukan personil perusahaan yang memiliki kompetensi khusus dan memenuhi standar kompetensi kerja nasional, dalam hal ini penanggungjawab pengendalian pencemaran udara (PPPU) yang ditunjuk oleh perusahaan.

Penanggungjawab Pengendalian Pencemeran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemeran udara, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara.

Miner Solution Id sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) berusaha memberikan pemahaman kepada calon Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara guna mempersiapkan diri menjadi PPPU yang handal dan kompeten serta memberikan fasilitasi kepada peserta (asesi) untuk uji kompetensi melalui LSP.

SERTIFIKAT & KUALIFIKASI TRAINING SERTIFIKASI PPPU

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice )
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara

TUJUAN SERTIFIKASI PPPU

  1. Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  2. Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  3. Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

MATERI UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PPPU

No. Kode Unit Kompetensi Unit Kompetensi
1 E. 390000. 001. 01 Mengindentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2 E. 390000. 002. 01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3 E. 390000. 003. 01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E. 390000. 006. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E. 390000. 007. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6 E. 390000. 008. 01 Mengoperasikan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
7 E. 390000. 010. 01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8 E. 390000. 011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9 E. 390000. 012. 01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalia Pencemaran Udara dari Emisi
10 E. 390000. 013. 01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

INSTRUKTUR

Tim LSP

PERSYARATAN PESERTA

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy identitas diri KTP
  3. Surat Rekomendasi Perusahaan
  4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  5. Dokumentasi pekerjaan
  6. Sertifikat pelatihan terkait
  7. Pendidikan terakhir SMA

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal                   : 3 days di April 2026

Waktu                     : 08.30 sd 16.00

Tempat                   : Hotel Asyana Jakarta

*Menerima Request In House Training

FASILITAS OFFLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Lunch dan Coffee Break

 

FASILITAS ONLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

 || www.bexcellentjogja.com ||                            

Email | satrio@bexcellentjogja.com

CP | Satrio 081325177427

 

 

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA) – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

 

TUJUAN SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

 Bentuk Kegiatan

Proses uji kompetensi menggunakan metode :

  1. Checklist Portofolio
  2. Observasi Demonstrasi
  3. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.
  4. Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti keras
  5. Pelaksanaan uji kompetensi bisa secara inhouse ataupun public.

UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Kode Unit Nama
E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

INSTRUKTUR SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidangnya dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

PERSYARATAN PESERTA

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar / Soft file (Jpg)
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    1. Copy ijazah terakhir
    2. Copy sertifikat pelatihan (Jika ada)
    3. Daftar riwayat hidup/ CV
    4. Deskripsi pekerjaan/ Jobdesk
    5. Surat Keterangan Kerja / Surat Rekomendasi Perusahaan
    6. Laporan

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 20 – 22 April 2026

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Waktu             : 08.00 sd 16.00

Tempat           : Yogyakarta

FASILITAS                                                                

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, coffebreak dan lunch, dll.

 

INFORMASI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

SERTIFIKASI PETUGAS P3K

Petugas P3K – Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan property/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K [First Aider] yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Tujuan Sertifikasi Petugas P3K

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

 

Materi Sertifikasi Petugas P3K

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  4. Dasar-dasar pertolongan pertama
  5. Penilaian korban (Body Check): Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
  6. Teknik memanggil bantuan medis
  7. Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support : Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
  8. Syok dan pingsan
  9. Luka perdarahan, Shock Perdarahan (Stop Bleeding): memar, perdarahan luar, perdarahan dalam, luka bakar
  10. Cedera tulang dan sendi : terkilir, dislokasi sendi, patah tulang
  11. Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
  12. Pembalutan dan Pembidaian
  13. Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
  14. Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
  15. Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
  16. Teknik evakuasi dan transportasi korban
  17. Simulasi & Praktek
  18. Evaluasi

Instruktur  Sertifikasi Petugas P3K

  • Depnaker Pusat dan Tim
  • Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker
  • Asosiasi Ahli K3 Pesawat uap belanja tekan

Persyaratan Peserta 

Pelatihan ini baik diikuti oleh semua karyawan dan manajemen perusahaan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Manajer HRD,
    • Penanggung jawab K3,
    • Dokter / Paramedik di Perusahaan,
    • General Services

Persyaratan Peserta :

  1. Scan Ijazah (Min SLTA)
  2. Scan KTP
  3. Scan Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Scan Surat Keterangan Bekerja
  5. Scan Pas Foto (background merah)
  6. Scan surat keterangan Sehat
  7. Scan Surat Pernyataan Mengikuti Pelatihan
  8. Membawa Laptop dan HP Android (Khusus Offline)
  9. Membawa Sepatu Safety (Khusus Offline)

Waktu & Tempat Sertifikasi Petugas P3K

Public Course

Date                : Batch 1 = Senin sd Rabu (16 Peserta)

                        : Batch 2 = Rabu sd Jumat (16 Peserta)

Time                : 08.00 – 16.00 WIB

Venue              : Yogyakarta

 

Informasi Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id||                  

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

AK3 PAPA

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

AK3 PAPA – Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah daya upaya untuk melindungi pekerja guna mewujudkan produktivitas yang optimal. Hal ini merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap pelaku produksi wajib memberikan jaminan keselamatan dalam pengoperasian peralatan di tempat kerja.

Saat ini, penggunaan pesawat angkat dan angkut seperti crane, overhead crane, dan forklift sangat masif di industri maupun proyek konstruksi. Namun, peralatan tersebut dapat menimbulkan kecelakaan fatal jika terjadi beban lebih atau konstruksi yang tidak layak. Untuk mencegah hal tersebut, penilaian kelayakan harus ditentukan oleh Ahli K3 yang memiliki kompetensi di bidang inspeksi teknik.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap perencanaan dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan teknik terlebih dahulu. Oleh sebab itu, PT Bexcellent Mitra Cemerlang menawarkan “Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 PAPA” di Yogyakarta untuk mencetak tenaga ahli yang kompeten.

Tujuan Pelatihan AK3 PAPA

  1. Meningkatkan upaya K3 melalui inspeksi teknik guna mewujudkan efisiensi kerja.

  2. Memperkuat kemampuan penilaian kelayakan konstruksi berdasarkan standar hukum yang berlaku.

  3. Memberikan Sertifikat Kompetensi kepada tenaga Inspector atau Ahli K3 PAPA yang diakui.


Materi Pelatihan yang Akan Dipelajari

Pelatihan ini dibagi menjadi beberapa kelompok materi agar peserta dapat belajar secara terstruktur:

  • Kelompok Dasar: Meliputi Kebijakan K3, UU No. 1 Tahun 1970, serta Sistem Manajemen K3 (SMK3).

  • Kelompok Keahlian: Selanjutnya, peserta akan mempelajari teknis pesawat angkat angkut, sistem hidrolik, hingga perhitungan kekuatan konstruksi.

  • Kelompok Penunjang: Sebagai tambahan, materi ini mencakup mekanika teknik terapan, pengetahuan korosi, dan praktek pengujian di lapangan.


Persyaratan Peserta

Agar dapat mengikuti sertifikasi ini, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Pendidikan minimal D3 Bidang Teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

  • Membawa dokumen administrasi (FC Ijazah, KTP, Surat Keterangan Sehat, dan CV).

  • Menyiapkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan dan Pakta Integritas.

  • Selain dokumen, peserta wajib membawa Laptop dan Sepatu Safety untuk keperluan praktek.


Waktu, Tempat, dan Fasilitas

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal: 23 Juni s.d. 22 Juli 2026

  • Tempat: Gedung Bexcellent, Jl. Patangpuluhan No. 26 A, Yogyakarta.

Meskipun intensif, kami memastikan kenyamanan peserta dengan menyediakan berbagai fasilitas. Mulai dari penginapan selama pelatihan, modul lengkap, hingga dropping kepulangan bagi peserta dari luar kota. Akhirnya, bagi peserta yang dinyatakan kompeten, akan mendapatkan Sertifikat Kemnaker RI dan SKP resmi.

Informasi Pendaftaran AK3 PAPA


Office



Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427


Web    : www.bexcellentjogja.com


Nama              :  Satrio


( Customer Relation Officer)


Phone / WA  : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com

 

Pelatihan & Ujikom OPLB3

Sertifikasi OPLB3 – Setiap manusia pasti menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini, dikarenakan resiko yang ditimbulkan memperhatikan pada mandate peraturan perundang-undangan yang mana perlu agar industri dan kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan adanya SDM profesional dan kompeten dalam bidang operasional pengelolaan limbah B3 menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi. 

SDM yang berkompeten memiliki ciri-ciri diantaranya memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang tepat untuk mampu melaksanakan tugasnya sehingga kondisi kinerja menjadi lebih efektif dan tercapai. Peningkatan kompetensi SDM dapat diperoleh melalui pelatihan, sedangkan pengakuan kompetensi SDM diperoleh melalui sertifikasi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 18.

Maka ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, untuk dapat melengkapi pengaturan kompetensi SDM bidang pengelolaan lingkungan hidup perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan limbah B3 harapannya dapat diperlakukan untuk meningkatkan kompetensi bagi penghasil dan pemegang izin pengelolaan limbah B3.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Operator Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya SKKNI Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 dan 191 Tahun 2019
  3. Standar Kompetensi Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
2 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

INSTRUKTUR & ASESOR SERTIFIKASI OPLB3

Agus Hardiyarto & Tim

 

METODE ASESMEN OPLB3

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Mei 2026

Waktu : 08.00 – 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

 

SASARAN PESERTA SERTIFIKASI OPLB3

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui. Kemudian, Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, baik level staf maupun manajer.

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti oleh orang dengan profesi yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui/lisensi
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang operasional pengelolaan limbah B3
  3. Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  4. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  5. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  6. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait  
  7. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi Ijazah Terakhir
  10. Curriculum Vitae

FASILITAS

  • Training kit (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Sertifikasi Data Analyst

Sertifikasi Data Analyst BNSP (Terbaru)

Data Analyst – Fungsi-fungsi pada profesi Data Analyst telah berkembang seiring dengan perkembangan pada dunia teknologi komputer pada khususnya dan perkembangan pada teknologi informasi pada umumnya. Penganalisisan Data telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan.

Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersedianya personil di bidang Data Analyst yang kompeten. Kemampuan personil di bidang Data Analyst yang sangat bervariasi, sejalan dengan munculnya berbagai institusi pendidikan formal maupun informal di bidang tersebut. Peningkatkan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global diperlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hal tersebut yang mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Data Analyst

Tujuan Sertifikasi Data Analyst

Pelatihan berbasis kompetensi Data Analyst  ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang analisis data.
  • Mempersiapkan peserta untuk menjadi Data Analyst yang profesional dan kompeten.

Unit  Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 45 Tahun 2015
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Data Analyst

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

J.63OPR00.009.2

Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)

2

J.63OPR00.015.2

Memastikan Validitas Data

3

J.63OPR00.016.2

Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna

4

J.63OPR00.017.2

Memastikan Keamanan Informasi Pengguna

5

J.620900.004.02

Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna

6

J.620900.033.02

Melakukan Backup Data dan Sistem

7

J.631100.001.01

Menetapkan Kebutuhan Pengelolaan Pusat Data untuk Organisasi

8

J.631100.002.01

Menetapkan Standar dan Acuan Praktik Terbaik yang Berlaku.

    Persyaratan Peserta

    • Minimal telah menyelesaikan pendidikan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sederajat; Atau
    • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Data Analyst
    • Pas foto 3×4 (3 lembar).
    • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
    • Copy ijazah terakhir (1 lembar).
    • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • Portofolio yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.

    Uji Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

    Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi dengan tes tertulis dan uji keterampilan praktis. Uji kompetensi ini akan mencakup semua unit kompetensi yang telah dipelajari selama pelatihan.

    Narasumber

    Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim (Ahli yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi)

    Pelaksanaan

    Tanggal : 3 hari di Februari 2026

    Pukul : 08.00 – selesai

    Tempat : 2 hari Pelatihan Online dan 1 hari asesmen secara Online

    Fasilitas

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

     Informasi

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


    &

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     


    Rizki Satrio


    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone          : 0813-2517-7427


     


    Email : satrio@jogjaitcamp.com


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427


     

     

    Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

    PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA AUDITOR ENERGI INDUSTRI TERMAL MEKANIKAL

    Auditor Energi Industri Termal Mekanikal – Di era globalisasi dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya efisiensi energi, peran auditor energi menjadi sangat vital dalam berbagai sektor industri, termasuk industri termal mekanikal. Auditor energi bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaan energi sehingga dapat mengurangi biaya operasional serta dampak lingkungan. Dalam konteks ini, pelatihan dan uji kompetensi bagi auditor energi di bidang industri termal mekanikal sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

    Uji kompetensi merupakan langkah lanjutan yang tak kalah penting setelah pelatihan. Melalui uji kompetensi, peserta pelatihan akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam serta keterampilan teknis yang diperlukan. Uji kompetensi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman teoritis hingga kemampuan praktis dalam melakukan audit energi. Hasil dari uji kompetensi ini akan memberikan sertifikasi yang diakui secara profesional, sehingga memastikan standar kualitas dan kredibilitas auditor energi yang dihasilkan.

    Oleh karena itu, proposal ini disusun untuk mengajukan program perpanjangan sertifikat kompetensi di bidang auditor energi industri termal mekanikal. Program ini diharapkan dapat memelihara kompetensi auditor energi yang kompeten dan profesional, serta mendukung upaya pemerintah dan industri dalam mencapai target efisiensi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Bexcellent bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Geo Mineral Batubara dan Energi.

    Acuan Normatif Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
    3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
    4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
    6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258)

    Tujuan Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

    1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
    2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sebagai Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal
    3. Memastikan mutu kegiatan proses pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal sesuai dengan standar yang ada

    Bentuk Kegiatan Sertifikasi Auditor Energi Industri 

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan proses perpanjangan sertifikat kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal, dalam rangka memelihara kompetensi peserta yang dilaksanakan oleh LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

    Unit Kompetensi

    1. istem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 53 Tahun 2018
    3. Standar Kompetensi Skema Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

     

    No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
    1. M.74AEN00.001.2 Merencanakan audit energi
    2. M.74AEN00.002.2 Melaksanakan rapat pembukaan
    3. M.74AEN00.004.2 Mengumpulkan data termal dan mekanikal
    4. M.74AEN00.007.2 Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal
    5. M.74AEN00.010.2 Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal
    6. M.74AEN00.013.2 Melakukan analisis termal dan mekanikal
    7. M.74AEN00.015.2 Melaporkan hasil audit energi

    Instruktur & Asesmen Auditor Energi Industri

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Energi Industri Termal dan Mekanikal di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

    Metode Asesmen Sertifikasi Auditor Energi Industri

    • yle=”font-weight: 400;” aria-level=”1″>Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
    • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
    • Proses Real Assessment
    • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
    • Wawancara

    Waktu & Tempat Uji Kompetensi

    • Paket Reguler

    Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025

    Waktu : 08.00s.d 16.00

    Metode : ONLINE

    Venue : Zoom Meeting

    • Paket In House

    Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

    Metode                         : OFFLINE

    Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama perusahaan/lembaga/instansi klien)

     

    Sasaran Peserta

    Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja di bidang energi, khususnya sebagai Auditor Energi Industri Termal Mekanikal.

    Persyaratan

    1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III Teknik. 
    2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun. 
    3. Telah mengikuti pelatihan Audit Energi dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam butir 5 (dengan melampirkan sertifikat pelatihan). 
    1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Sarjana Strata I dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 1 (satu) tahun atau, 
    2. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 2 (dua) tahun atau, 
    3. Memiliki pendidikan akhir formal minimal SLTA (SMU/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 15 (lima belas) tahun 
    4. Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi.

    Persyaratan Lain

    1. Pas foto ukuran 3×4 1 lembar 
    2. Fotokopi identitas diri (E-KTP) 
    3. Fotokopi Ijazah terakhir 
    4. Daftar riwayat kerja (CV/Resume)

    FASILITAS

    • Meeting kit (IHT)
    • Souvenir menarik (IHT)
    • Materi Pelatihan
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

    Informasi Pendaftaran

    Office

    Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

    &

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Nama              :  Satrio

    (Customer Relation Officer)

    Phone / WA  : 0813 2517 7427

    Email            : satrio@bexcellentjogja.com