Tag: training

Pelatihan Audit Keuangan

Pelatihan Audit Keuangan – Di era bisnis yang semakin kompleks, kebutuhan akan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi suatu keharusan bagi setiap organisasi. Audit keuangan berperan vital sebagai instrumen pengendalian internal yang memastikan keandalan laporan keuangan serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.

Pelatihan audit keuangan hadir sebagai solusi untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan audit keuangan secara efektif dan efisien. Program ini dirancang dengan memadukan aspek teoritis dan praktis, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep dasar namun juga mampu mengaplikasikannya dalam situasi nyata di lapangan.

 

Tujuan Pelatihan Audit Keuangan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

– Memahami konsep dasar dan metodologi audit keuangan sesuai dengan standar audit yang berlaku

– Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko audit serta merancang prosedur audit yang tepat

– Melaksanakan program audit keuangan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik

– Menyusun laporan hasil audit yang komprehensif dan profesional

– Menerapkan teknik-teknik audit berbasis teknologi dalam pelaksanaan audit keuangan

 

Materi

1: Dasar-dasar Audit Keuangan

   – Pengertian dan tujuan audit keuangan

   – Standar audit yang berlaku

   – Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan audit

   – Kode etik auditor

 

2: Perencanaan Audit

   – Pemahaman bisnis klien

   – Penilaian risiko audit

   – Penetapan materialitas

   – Penyusunan program audit

 

3: Pelaksanaan Audit

   – Pengujian pengendalian internal

   – Prosedur analitis

   – Pengujian substantif

   – Teknik sampling audit

 

4: Dokumentasi dan Pelaporan

   – Kertas kerja audit

   – Evaluasi temuan audit

   – Penyusunan laporan audit

   – Tindak lanjut hasil audit

 

Peserta

– Supervisor Accounting

– Manager Keuangan

– Staff Accounting

– Controller

– Internal Control Officer

– Risk Management Officer

– Compliance Officer

– Finance Analyst

– Staff/Manager Treasury

Instruktur Pelatihan Audit Keuangan

Ichsan Setiyo Budi, SE., M.Sc., Akt. dan Tim

 

Waktu & Lokasi Pelatihan Audit Keuangan

Tanggal          : Tanggal 27 sd 28 November 2024

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas

  • Soft file Materi
  • Sertifikat Pelatihan
  • LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Souvenir
  • Instruktur berkompeten
  • Training kit

Informasi

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio(Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813 2517 7427

Email            : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Diklat Kompetensi & Uji Kompetensi BNSP Sekretaris Junior

Sekretaris Junior – Dalam lingkungan bisnis yang berubah cepat, Junior Administrative Assistant tidak akan lagi hanya dengan melakukan tugas administrasi biasa, seperti melakukan screening untuk setiap telepon yang masuk untuk atasan mereka,  melakukan pengarsipan data / filing, scheduling appointments, dan penyusunan korespondensi rutin. Mereka diharuskan menjadi pengambil keputusan, a time-manager, dan komunikator yang efektif, dan menjadi pembujuk untuk memberikan dukungan untuk atasan mereka. Mereka juga dituntut menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telpon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.

Membantu pekerjaan yang dilimpahkan oleh administrative assistant maupun executive assistant sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, Sekretaris Junior pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang Sekretaris Junior dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi.

Unit Kompetensi

  1. Konsep SKKNI di Indenesia dan Model Standar Kompetens
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  3. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Junior Secretary
  4. Kompetensi Sekretaris Junior
No. Unit Kompetensi
1 Membuat Notulen Rapat
2 Melaksanakan Aktifitas Protokoler
3 Membuat Materi Presentasi
4 Melakukan Komunikasi Melalui Telpon
5 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
7 Memproduksi Dokumen di Komputer
8 Mengakses Data di Komputer
9 Mengelola Kas Kecil
10 Mengelola Peralatan Kantor

Metode Kegiatan

Pelatihan ini menekankan pada pendekatan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti minimal 10 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Diharapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

INSTRUKTUR DAN TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional & Sekretaris Indonesia.

VENUE

Kegiatan Refreshment dan Assessment ini akan dilaksanakan di Jakarta

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment           : 2 hari (08.00 – selesai)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – selesai)

Fasilitas Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit
  8. Certificate BNSP

Waktu dan Tempat Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

 19 sd 21 November 2024 di Jakarta

Pukul: 08.00 WIB – selesai

Informasi Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

SERTIFIKASI BNSP INSPECTOR CRANE

Inspektur Crane – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Karena itu Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pelatihan Inspektur Kran (Inspector Crane) merupakan pelatihan untuk Inspector yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Tujuan Sertifikasi INSPECTOR CRANE

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International

Materi Inspektur Crane

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengetahuan

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.712035.001.01

Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat

2

M.712035.002.01

Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat

3

M.712035.003.01

Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja

4

M.712035.004.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur

5

M.712035.005.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)

6

M.712035.006.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja

7

M.712035.007.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar

8

M.712035.008.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak

9

M.712035.009.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan

10

M.712035.010.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator

11

M.712035.011.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)

12

M.712035.012.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom

13

M.712035.013.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)

14

M.712035.014.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman

15

M.712035.015.01

Melakukan uji unjuk kerja

16

M.712035.016.01

Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

17

M.712035.017.01

Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

METODE Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

UJI KOMPETENSI Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur & Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang terintegrasi dengan uji kompetensi (bagi peserta baru) yang dilaksanakan oleh LSP. Kegiatan ini bisa diselenggarakan secara regular/inhouse. Dengan sasaran peserta para petugas atau Operator Keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai industri/perusahaan bidang Migas.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  5. Mengisi form unjuk kerja
  6. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  7. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

PERSYARATAN PESERTA PERPANJANGAN SERTIFIKAT (Soft File)

  1. Surat Keterangan Kerja
  2. Sertifikat BNSP Inspektur Angkat Angkut / Crane Inspector
  3. Log Book / bukti-bukti pekerjaan
  4. CV
  5. Pas foto
  6. KTP
  7. Ijazah terakhir
  8. APL 1
  9. APL 2
  10. AK1

 Fasilitas

  • Materi pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • 2 × coffe break & 1 lunch
  • Souvernir

Waktu & Lokasi Sertifikasi INSPEKTUR CRANE

Tanggal               :     Pelatihan Refreshment           Tanggal 19 sd 20 November 2024

                                 Asesmen                                 Tanggal  21 November 2024

Pukul                   :     08.00 – selesai

Via                         :   Jakarta

(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, selanjutnya menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan klien)

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/ 

Informasi INSPECTOR CRANE

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/

Sertifikasi BNSP Berbasis Kompetensi Junior Computer Technician

Sertifikasi Junior Computer Technician – Kebutuhan akan teknisi komputer yang kompeten terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi di berbagai sektor industri. Perusahaan dan organisasi kini lebih bergantung pada infrastruktur teknologi yang andal, sehingga memerlukan tenaga kerja yang mampu merawat, memperbaiki, dan memastikan perangkat keras komputer berfungsi optimal. Kompetensi teknisi komputer yang terampil tidak hanya penting untuk kelancaran operasional, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam menjaga produktivitas dan efisiensi perusahaan.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Junior Computer Technician hadir sebagai solusi yang dirancang khusus bagi calon teknisi. Program ini memberikan peserta keterampilan teknis yang mendalam dalam perawatan dan perbaikan perangkat keras komputer, mulai dari diagnosis masalah hingga solusi teknis yang tepat. Dengan pendekatan yang fokus pada praktik langsung dan standar industri, pelatihan ini memastikan bahwa para peserta siap menghadapi tantangan dunia kerja dan memenuhi ekspektasi industri teknologi informasi yang terus berkembang.

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi/praktek

 

  1. Evaluasi pelatihan

 

ACUAN NORMATIF JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia ;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Bidang Computer Technical Support

 

TUJUAN

  1. Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar sebagai teknisi komputer junior.
  2. Meningkatkan kompetensi peserta dalam diagnosis dan pemecahan masalah perangkat keras komputer.
  3. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi sertifikasi kompetensi.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI JUNIOR COMPUTER TECHNICIAN

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Junior Technical Support:

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

J.620900.001.02

Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer

2

J.620900.006.01

Melakukan Inventarisasi Hardware

3

J.620900.007.02

Melakukan Inventarisasi Software

4

J.620900.008.02

Memasang Interface Card

5

J.620900.009.02

Memasang Hard Disk

6

J.620900.010.02

Memasang Motherboard

7

J.620900.011.02

Memasang Memory

8

J.620900.012.02

Memasang Prosesor

9

J.620900.013.02

Memasang Optical Drive

10

J.620900.014.02

Merawat CPU

11

J.620900.026.02

Melakukan Instalasi Software Aplikasi

12

J.620900.027.02

Melakukan Recovery Data

13

J.620900.028.02

Mencegah Komputer dari Serangan Berbagai Jenis Virus

14

J.620900.029.02

Memperbaiki Komputer yang Terinfeksi Virus

15

J.620900.032.02

Melakukan Restore Sistem Operasi

16

J.620900.033.02

Melakukan Backup Data dan Sistem

 

 

INSTRUKTUR & ASESOR

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Junior Technical Support.

  • Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP Teknologi Digital

 

METODE ASSESSMENT

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan       : 26 sd 28 November 2024
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : OFFLINE
  • Venue/TUK    :TUK Sewaktu  Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan dosen, profesional Teknologi Informasi.

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Technical Support; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Technical Support minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP yang berlaku
  • Curriculum Vitae
  • Foto latar belakang merah

 

FASILITAS

Untuk menunjang jalannya kegiatan diklat dan uji kompetensi, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Akomodasi selama 2 malam di hotel berbintang
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Network Administrator 3

Sertifikasi BNSP Network Administrator Muda

Network Administrator Muda – Sertifikasi pelatihan untuk seorang Network Administrator Muda mencakup serangkaian keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk merancang, mengelola, dan menjaga jaringan komputer yang efisien dan aman. Sertifikasi ini bertujuan untuk memvalidasi kemampuan individu dalam berbagai aspek pekerjaan sebagai administrator jaringan, mulai dari konfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak hingga pemecahan masalah dan keamanan.

Peserta pelatihan ini akan mempelajari dasar-dasar jaringan komputer, termasuk topologi jaringan, protokol komunikasi, dan infrastruktur jaringan. Mereka akan diperkenalkan dengan perangkat keras jaringan seperti router, switch, dan firewall, serta perangkat lunak administrasi jaringan yang umum digunakan.

Selain itu, sertifikasi ini akan mencakup pemahaman mendalam tentang konfigurasi dan administrasi sistem operasi jaringan, seperti Linux dan Windows Server. Peserta juga akan dilatih dalam manajemen pengguna, hak akses, dan penyediaan layanan jaringan seperti DHCP, DNS, dan VPN.

Keamanan jaringan juga akan menjadi fokus utama dalam sertifikasi ini. Peserta akan mempelajari teknik-teknik untuk melindungi jaringan dari serangan luar dan dalam, termasuk deteksi intrusi, enkripsi data, dan implementasi kebijakan keamanan.

Selama pelatihan, peserta akan terlibat dalam studi kasus, simulasi praktis, dan uji coba langsung di lingkungan jaringan. Mereka juga akan diajarkan praktik terbaik dalam manajemen jaringan, termasuk dokumentasi sistem, perencanaan kapasitas, dan pemulihan bencana. Setelah menyelesaikan sertifikasi ini, seorang Network Administrator Muda diharapkan memiliki keterampilan yang solid dalam mengelola jaringan komputer yang kompleks dan dapat menjadi aset berharga bagi perusahaan dalam menjaga kinerja dan keamanan infrastruktur TI mereka.

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN NETWORK ADMINISTRATOR MUDA

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi dan Elaborasi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi
  6. Evaluasi pelatihan

ACUAN NORMATIF NETWORK ADMINISTRATOR MUDA

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 321 tahun 2016 tentang Penetapan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer;

Tujuan Sertifikasi Network Administrator Muda

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Network Administrator Muda.
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Network Administrator Muda.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Network Administrator Muda.

Unit  Kompetensi Network Administrator Muda

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 321 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Network Administrator Muda.

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

J.611000.004.01

Merancang Pengalamatan Jaringan

2

J.611000.010.02

Memasang Jaringan Nirkabel

3

J.611000.012.02

Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan

4

J.611000.013.02

Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System

5

J.611000.014.02

Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar Autonomous System

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Pelaksanaan

Tanggal                  : 6 sd 8 November 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen    :  Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan dosen, profesional Teknologi Informasi.

Persyaratan Peserta

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP yang berlaku
  • Curriculum Vitae

Fasilitas

  • Meeting room di hotel
  • Akomodasi selama 2 malam di hotel berbintang
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

document control & filling system

Training Document Control and Filling System

Pelatihan Document Control & Filling System – Pengelolan arsip atau dokumen secara sistematis dan terintegrasi sangat diperlukan dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari hari.   Pemahaman tentang bagaimana mengarsip, mengelola dan mengontrol dokumen sangat vital dalam penyediaan informasi yang up to date dan tepat bagi perusahaan. Pemanfaatan system informasi dan teknologi filing system merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan lagi dalam memanage data dan dokumen yang riil time. Training ini akan membahas tentang bagaimana melakukan pengarsipan dan pengelolan dokumen kant or sehingga dokumen selalu dalam keadaan siap diperlukan, up to date dan dalam keadaan terkontrol.

Tujuan Document Control & Filling System

Peserta memahami dan dapat mengimplementasikan pola penyimpanan arsip atau document control yang efektif, cepat dan tepat serta efisien serta mampu memanfaatkan sistem informasi filing system.

 

Materi

  1. Ruang lingkup document control dan filing system
  2. Dokumentasi dan Pengarsipan
  • Pengertian arsip dan pengelolaan arsip
  • Jenis arsip
  • Tujuan Pengelolaan Arsip
  • Penggandaan dan pendistribusian arsip
  • Penataan arsip (klasifikasi dan pengkodean arsip)
  • Pemeliharaan dan penyimpanan arsip vital
  • Peminjaman arsip
  • Penyusutan arsip
  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan arsip
  1. Sistem Pemberkasan Dokumen
  • Pengawasan berkas terpusat dan tersebar berbasis analisis bisnis, Prinsip klasifikasi,
  • Klasifikasi abjad: sistem kamus, sitem ensiklopedia dan sistem geografis, dan klasifikasi angka, sistem pemberkasan desimal, sistem pemberkasan kronologis, dan klasifikasi alfanumerik,
  • Pengindeksan dan Kualitas indeks,
  • Pengindeksan kata penting (KWIC and KWOC),
  • Pengindeksan alfabetikal,
  • Prosedur pemeliharaan berkas,
  • Pengawasan berkas,
  • Pengelompokan berkas,
  • Disposisi,
  • Pengelolaan ruang berkas, dan
  • Masalah umum pemberkasan.
  1. Manajemen Dokumen Elektronik
  • Perencanaan
  • Survei dokumen dan informasi
  • Penilaian dokumen
  • Meta data dan kebijakan
  • Strategi kontekstual
  • Keamanan dan kualitas, dan preservasi informasi
  1. Digital Filing System dan Aplikasi Electronic Document Management System (EDMS)
  • Konsep digital filing system & perangkat pendukungnya
  • Isu Legalitas Arsip Digital
  • Prosedur Alihmedia/Imaging Document
  • Kategori pengenalan Scanner
  • Kategori dan komponen EDMS
  • Integrasi EDMS dengan Informasi dan tempat penyimpanan
  • Alat dan Media Penyimpanan (storage)
  • Kompanen Biaya pada implementasi EDMS
  1. Otomatisasi Kegiatan Administrasi Perkantoran
  • Makna dan dampak otomatisasi dalam administrasi perkantoran
  • Aplikasi otomatisasi dalam administrasi perkantoran
  • Teknologi Informasi dalam Administrasi Perkantoran
  • Software untuk administrasi perkantoran
  • Sistem Arsip Elektronik
  • Sistem Informasi Manajemen
  • Manajemen basis data
  • LAN, intranet, dan internet

Instruktur

Budi Sutedjo, S. Kom, MM & Tim

Waktu & Lokasi

30 sd 31 Oktober, Yogyakarta 2024

Pukul: 08.00 WIB – selesai

 

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Teknisi Instrumentasi

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Teknisi Instrumentasi

Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP – Latar belakang tentang kebutuhan personal yang memegang jabatan tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan berisiko tinggi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Perjanjian Free Trade Area (AFTA), dan Perjanjian Free Trade Area of the Asia- Pacific (AFLA).

Di industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi kebutuhan penting karena prosesnya membutuhkan keakuratan data dan mutu yang tepat. Instrumen ini digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, dan pengontrol variabel proses dalam pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur adalah bagian penting dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan penyerahan/transaksi legal dan keselamatan operasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Acuan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Unit Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat I

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Mengoperasikan komputer

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat II

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Membuat instrument drawing
  • Menganalisa trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengatasi trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengoperasikan komputer
  •  

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Pelatihan & Tanggal Pelatihan           : Online, tanggal 17 sd 18 Oktober 2024

Tempat Uji Kompetensi & Tanggal Ujikom   : Jakarta, tanggal 24 Oktober 2024

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Metode Kegiatan Teknisi Instrumentasi

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Teknisi Instrumentasi

Syarat Umum

 

  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  • Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

 

Syarat Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto background merah
  • CV (Curricullum Vitae)
  • Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Laporan/Dokumentasi Kerja
  • Ijazah Terakhir
  • Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Fasilitas Teknisi Instrumentasi

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch,

Informasi Pendaftaran SertifikasiTeknisi Instrumentasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pengadaan Barang & Jasa

Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa – Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang & perjanjian diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga Kontrak. Setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi pemerintahan tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian (Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam Pengadaan Barang. Kadang Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari Permasalahan Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak.

Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita tekuni dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan timbulnya permasalahan hukum.  Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3 (tiga) yang perlu diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di dalam penyusunan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara kedua pihak melakukan one prestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-pasalnya, maka baik pihak pertama maupun pihak kedua dikenakan sanksi.

 

Deskripsi

Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa akan dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang, kontrak konstruksi, dan lain-lainn. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen pengadaan/kontrak bertentangan dengan Perpres yang dikawatirkan  sebenarnya adalah tetap kontrak karena Undang-Undang lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang ada yang menganggap masih Perpres murni. Sebagai orang hukum harus kembali ke kontrak.

Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 yang mengatur tentang tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) & pejabat lainnya,”. Pada Pelatihan ini juga akan dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang terbaru & perubahan-perubahan terkait perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut Bexcellent Consultant menggelar Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang untuk memberikan pemahaman & keterampilan khusus kepada peserta dalam melakukan perancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Pelatihan ini akan fokus pada posisi & peran perancang & ahli manajemen kontrak pengadaan dalam memahami & menguasai keterampilan pendampingan hukum dalam hal penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menghindari kesalahan-kesalahan teknis maupun substansi yang sering terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tujuan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

  • Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
  • Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa. Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
  • Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses pengadaan barang/jasa maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam pengadaan barang/jasa.

Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai Pengadaan Barang/Jasa. 

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

    • Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Negosiasi
    • Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
    • Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
    • Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
    • Mengelola Kinerja dan resiko

Metode Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditambah 1 (satu) hari Ujian. Adapun metode Pelatihan yang dilaksanakan adalah Collaborative Learning dan Experiental Learning dimana dalam pelatihan akan dibuat sebaik mungkin dalam pemaparan teori dengan simulasi terkait materi yang dipaparkan. Selain itu peserta akan diberikan contoh-contoh kasus terkini terkait materi yang disampaikan oleh pengajar tersebut.

Keluaran Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Dihasilkannya tenaga Ahli perancang kontrak di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan memenuhi standar jasa pelayanan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kontrak swasta lainnya.
  2. Memperkecil resiko hukum terjadinya perselisihan kontrak pengadaan
  3. Digunakannya jasa tenaga ahli perancangan kontrak di bidang pengadaan barang dan jasadalam setiap proses penyusunan kontrak pengadaan baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka melindungi kepentingan baik pemberi kerja maupun penyedia barang/jasa.
  4. Peserta Mendapatan Sertifikat kepesertaan Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan.
  5. Peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten.
    •  

Narasumber

Pendidikan Dasar Perancanang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini ini diampu langsung oleh narasumber sekaligus Pimpinan Orgnisasi yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum kontrak di Indonesia dan Internasional.

Peserta

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Persahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Corporate Secretary, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal  : 16 sd 19 Oktober 2024

Tempat  : Online Class

 

Fasilitas

      1. Sertifikat Keikutsertaan
      2. Sertifikat Kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang dinyatakan Kompeten
      3. Kartu Tanda Anggota (KTA) PAHKI
      4. Modul Materi

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun BNSP

Sertifikasi BNSP Inspektur Tangki Timbun – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusunsecara sistematis dalam SKKNI.

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang Inspektur tangki timbun sub sektor industri migas dan panas bumi. Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan Workplaces bidang Inspektur tangki timbun.

Tangki timbun (storage tank) dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, sistem insulasi tertentu, dan menampung fluida/gas serta distribusi tertentu. Fungsi utama dari tangki timbun adalah untuk menyimpan minyak mentah atau minyak hasil dari proses kilang,  gas, chemical dan lain-lain.

Namun tak jarang tangki timbun beroperasi diluar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Sering kali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya sekalipun memiliki potensi bahaya.

TUJUAN SERTIFIKASI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan tangki timbun (storage tank) khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
  • Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
  • Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

 

UJI KOMPETENSI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

NO     KODE UNIT            JUDUL UNIT KOMPETENSI

1        M. 712033.001.01  Melakukan Identifikasi Klasifikasi Tangki

2        M. 712033.002.01  Melakukan Verifikasi Dokumen Tangki

3        M. 712033.003.01  Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja

4        M. 712033.004.01  Melakukan Verifikasi Konstruksi Tangki

5        M. 712033.005.01  Melakukan Verifikasi Perbaikan Tangki

6        M. 712033.006.01  Melakukan Verifikasi Alterasi Tangki

7        M. 712033.007.01  Melakukan Verifikasii Rekonstruksi Tangki

8        M. 712033.008.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat Beroperasi

9        M. 712033.009.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat tidak Beroperasi

10      M. 712033.010.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Rendah

11      M. 712033.011.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Beroperasi

12      M. 712033.012.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Tidak Beroperasi

13      M. 712033.013.01  Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tangki

14      M. 712033.014.01  Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Tangki

 

INSTRUKTUR

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi-praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

PERSYARATAN PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan tangki timbun (storage tank) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

  1. Pendidikan minimal D3 Teknik
  2. Melampirkan Portopolio Pekerjaan Inspeksi
  3. Surat recomendasi dari perusahaan
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yg pernah diikuti jika ada.
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
  7. Pas photo, ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal : 19 sd 21 November 2024

               (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

Waktu   : 08.00 sd 16.00 wib

Tempat  : Jakarta

NB         : Menerima Request In House Training

FASILITAS

  • Meeting room
  • Training Kit
  • Instruktur Kompeten
  • Handout
  • Sertifikat Pelatihan
  • Perangkat Asesmen
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email    : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

PELATIHAN dan SERTIFIKASI BNSP KEPALA LABORATORIUM

Sertifikasi Kepala Laboratorium – merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan mutu dan standar laboratorium di berbagai institusi, baik di sektor pendidikan, penelitian, maupun industri. Latar belakang dari adanya sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa individu yang memimpin sebuah laboratorium memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Kepala laboratorium bertanggung jawab tidak hanya atas operasional laboratorium, tetapi juga terhadap keselamatan kerja, kualitas hasil penelitian, serta pemeliharaan peralatan laboratorium. Oleh karena itu, sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan profesional dalam manajemen laboratorium, pemecahan masalah, dan penerapan standar internasional.

Selain itu, perkembangan teknologi dan kompleksitas dalam bidang sains dan teknologi semakin menuntut adanya standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan laboratorium. Sertifikasi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi regulasi dan standar internasional yang diakui, seperti ISO/IEC 17025 untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dengan memiliki sertifikasi, kepala laboratorium dapat menunjukkan kredibilitas dan komitmen mereka terhadap praktik terbaik dalam pengelolaan laboratorium. Hal ini juga membantu dalam meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga pemerintah, klien, dan mitra penelitian, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan meningkatkan reputasi institusi secara keseluruhan.

Tujuan Sertifikasi Kepala Laboratorium

Proses penerbitan Sertifikasi Kepala Laboratorium melibatkan penilaian menyeluruh terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu dalam mengelola dan mengoperasikan laboratorium. Proses ini dilakukan oleh penguji kompeten yang memiliki standar tinggi dalam menilai kompetensi. Dengan memperoleh sertifikasi ini, kepala laboratorium tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas. Sertifikasi Kepala Laboratorium ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, termasuk pengakuan atas kemampuan untuk menjaga kualitas dan keselamatan laboratorium, serta memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Kepala Laboratorium

     Kode Unit                          Unit Kompetensi

1        1. MSAENV472B        Menerapkan dan memantau praktek kerja ramah lingkungan

2        2. MSL915001A           Memberikan Informasi kepada Pelanggan

3        3. MSL915002A           Membuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim Kecil

4        4. MSL916001A           Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium

5        5. MSL916002A           Mengelola dan Mengembangkan Tim

6        6. MSL916003A           Mengawasi operasional laboratorium dalam area kerja/fungsional

7        7. MSL916004A           Menjaga registrasi dan undang-undang atau hukum kepatuhan di area kerja  fungsional

8        8. MSL925001A         Menganalisis data dan melaporkan hasil

9        9. MSL925002A         Menganalisis pengukuran dan mengestimasi ketidakpastian

10      10. MSL935002A       Melakukan pemeliharaan bahan acuan

11      11. MSL935003A       Mengesahkan penerbitan hasil uji

12      12. MSL936001A     Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan secara berkelanjutan di dalam  lingkungan kerja

13      13. MSL936002A       Melaksanakan audit internal terhadap sistem mutu

14      14. MSL946001A       Melaksanakan dan memantau sistem manajemen K3 dan lingkungan

15      15. MSL976003A       Mengevaluasi dan memilih metode dan/atau prosedur pengujian yang sesuai

16      16. MSL977003A       Berkontribusi dalam Validasi Metode Pengujian

17      17. MSL977004A       Mengembangkan atau mengadaptasi analisis dan prosedur

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kepala Laboratorium

  1. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  2. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  3. Logbook pengujian sebanyak minimal 20 kali yang telah disetujui atasan langsung
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi (laki-laki berdasi).
  5. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
  6. Bukti portofolio (jika ada). Peserta yang melalui jalur Portofolio, wajib mengirimkan dokumen verifikasi portofolio H-14 pelaksanaan

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Waktu

Hari / Tanggal   :  15 sd 17 Oktober 2024

Waktu               : 08.00 WIB sd selesai

Tempat             : Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room
  • Sertifikat BNSP (Bila Lulus Berkompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427