Pipe Fitter – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, subsektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk pekerjaan pipe fitting di Indonesia.
Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara professional.
Salah satu kebutuhan tenaga kerja kompeten di sector industri migas adalah pipe fitter. Pipe Fitter dalam hal ini adalah suatu jabatan individu yang mempunyai tugas melakukan pengukuran, pemotongan, penyetelan pipa, plat baja, valve/katup, fittings dan lain sebagainya mulai dari proses membaca gambar, menangani material, marking, fabrikasi/merekayasa bentuk, cutting, menyetel sampai erection. Pekerjaan Pipe Fitter banyak terdapat dalam konstruksi pemipaan terlebih pada jasa konstruksi pemipaan dan pengelasan di instalasi Migas, dengan demikian pekerjaan Pipe Fitter ini tentunya banyak terkait dengan pekerjaan-pekerjaan lain dalam dunia konstruksi tersebut.
Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya.
Acuan Normatif Pipe Fitter
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 266 / 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia jabatan Pipe Fitter
Bentuk Kegiatan Pipe Fitter
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi yang difasilitasi oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan dilanjutkan dengan proses uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP.
Tujuan Pipe Fitter
Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:
- Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Pipe fitting khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
- Memahami prosedur kerja dan standar keselelamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Pipe fitting sesuai dengan SKKNI unit kompetensi pipa penyalur
- Melaksanakan pekerjaan Pipe fitting dengan sikap kerja yang baik
- Mengevaluasi hasil Kerja pipe fitting untuk memastikan mutu pekerjaan
Sertifikat Kompetensi Pipe Fitter
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Unit Kompetensi
Unit Kompetensi dimaksud mencakup 11 unit kompetensi sesuai SKKNI yang menjadi titik berat program pembelajaran, yaitu:
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 F.432230.001.01 Melaksanakan Keselamatan dan KesehatanKerja
2 F.432230.002.01 Menggunakan Peralatan Kerja Perpipaan dan/atau Jenis
Material dan Baja
3 F.432230.003.01 Menerapkan Dasar-Dasar PerhitunganPerpipaan
4 F.432230.004.01 Menerapkan Dasar-Dasar Pemasangan Pipa dan/atau
Penyetelan Fitting dengan Pipa
5 F.432230.005.01 Membaca dan Menghitung Ukuran-Ukuran Spool Pipa
pada Gambar Isometrik
6 F.432230.006.01 Memotong Logam dengan Menggunakan Alat
potong/Obor potong nyala
7 F.432230.007.01 Merakit/Fabrikasi Pipa
8 F.432230.008.01 Melakukan Evaluasi Hasil Kerja
Persyaratan
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat SMK (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Metodi Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
- Praktek / simulasi (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Pelaksanaan Pelatihan
Pelatihan Sertifikasi
Tanggal : 25 – 27 Januari 2022
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Oria Hotel
Jl. KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat
Fasilitas
- Soft file materi
- Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
- Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Fasilitas asesmen: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
- Souvenir
Informasi
|