Sertifikasi Pembuatan Pupuk Organik BNSP – Pelatihan berbasis kompetensi menjadi landasan penting dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja di berbagai sektor industri, termasuk pertanian organik. Mengingat semakin meningkatnya kebutuhan akan produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan, kemampuan dalam memproduksi pupuk organik menjadi salah satu keterampilan yang sangat relevan. Pelatihan ini dirancang untuk memastikan para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan keterampilan praktis dalam pembuatan pupuk organik sesuai standar nasional. Berdasarkan SKKNI No. 7 Tahun 2011 tentang Pertanian Organik Tanaman, pelatihan ini mengacu pada standar kompetensi yang telah diakui secara nasional.
Pupuk organik, sebagai alternatif pupuk kimia, memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pertanian dan meningkatkan kualitas produk pertanian. Peningkatan permintaan terhadap pupuk organik juga mendorong perlunya tenaga kerja yang kompeten dalam proses produksinya. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para peserta, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses produksi pupuk organik yang dilakukan memenuhi standar mutu dan lingkungan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari pelatihan ini akan mendorong pengembangan pertanian organik yang lebih berkelanjutan.
Deskripsi
Melalui skema ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam terkait bahan-bahan organik yang digunakan, proses fermentasi, hingga teknik pengemasan dan penyimpanan yang tepat. Selain itu, penguasaan teknologi dan inovasi dalam proses produksi juga menjadi bagian integral dari kurikulum pelatihan ini. Semua elemen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan mampu bersaing di pasar kerja, serta berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanian organik yang lebih maju dan berdaya saing tinggi.
Sejalan dengan SKKNI No. 7 Tahun 2011, uji kompetensi yang dilakukan pada akhir pelatihan akan memastikan bahwa setiap peserta telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Standar kompetensi ini mencakup seluruh aspek penting dalam produksi pupuk organik, mulai dari pemahaman dasar, pengelolaan bahan baku, hingga proses produksi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan demikian, peserta yang lulus uji kompetensi akan memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional, yang menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.
Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk mengadakan layanan diklat berbasis kompetensi dan uji kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertanian, khususnya terkait Skema Pembuatan Pupuk Organik.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertanian.
ACUAN NORMATIF
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
TUJUAN
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian dalam pembuatan pupuk organik
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai pembuat pupuk organik
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Skema Pembuatan Pupuk Organik
- mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar Keselamatan
UNIT KOMPETENSI
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 7 Tahun 2011
- Standar Kompetensi Kerja Skema Pembuatan Pupuk Organik
| No | Kode Unit | Nama |
| 1 | TAN.OP02.002.01 | Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Ternak Organik |
| 2 | TAN.OT01.001.01 | Mengorganisasikan Pekerjaan |
| 3 | TAN.OT02.008.01 | Memproses Pupuk Organik |
INSTRUKTUR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam pembuatan pupuk organik. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP.
METODE ASESMEN
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
FASILITAS
Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur:
- Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari
- Lunch & Coffee Break,
- Materi Pelatihan
- Souvernir
- Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
Waktu & Tempat
Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)
Waktu : 08.00 s.d 16.00
Metode : Offline
Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Yogyakarta
SASARAN PESERTA
Program ini direkomendasikan bagi para pekerja di bidang pertanian, khususnya terkait dengan pembuatan pupuk organik.
PERSYARATAN DASAR
- Peserta secara teknis menguasai bidang pertanian, khususnya pembuatan pupuk organik
- Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)
INFORMASI & PENDAFTARAN
Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta
Website||www.minersolution.id|
Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id
CP | Satrio | 081325177427
