Peran Seorang Pelaksana Pembibitan BNSP – Pelaksana pembibitan adalah individu yang bertanggung jawab dalam proses persiapan, perawatan, dan pendistribusian bibit tanaman untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti pertanian, kehutanan, reklamasi lahan, hingga penghijauan lingkungan. Peran ini tidak hanya berfokus pada aktivitas teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya keberlanjutan lingkungan.
Dalam sektor pertanian, pelaksana pembibitan membantu memastikan kualitas bibit yang optimal, yang menjadi kunci keberhasilan panen. Sementara itu, di sektor kehutanan dan reklamasi, mereka berkontribusi pada pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas manusia, seperti penambangan atau deforestasi. Relevansi peran pelaksana pembibitan semakin signifikan di era modern, di mana isu lingkungan menjadi perhatian utama global.
Pentingnya Standar Kompetensi melalui Sertifikasi Pelaksana Pembibitan BNSP
Agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional, seorang pelaksana pembibitan membutuhkan keahlian khusus yang mencakup pemahaman teknis tentang media tanam, jenis bibit, metode perawatan, hingga pengendalian hama dan penyakit. Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi bukti kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional.
Sertifikasi ini, pelaksana pembibitan tidak hanya meningkatkan kredibilitas dirinya di mata industri, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pembibitan dilakukan sesuai standar terbaik. Hal ini sangat penting untuk menjamin keberhasilan proyek pembibitan sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dan industri secara jangka panjang.
Tugas Utama
Salah satu tugas utama seorang Pelaksana Pembibitan BNSP adalah memastikan persiapan lahan dan media tanam dilakukan dengan baik. Proses ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan keberhasilan pertumbuhan bibit hingga tahap penanaman.
Persiapan Lahan
Lahan yang akan digunakan untuk pembibitan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu agar bibit dapat tumbuh optimal. Pelaksana pembibitan bertugas melakukan analisis awal terhadap kondisi tanah, termasuk tingkat kesuburan, pH tanah, dan ketersediaan unsur hara. Jika ditemukan kekurangan, langkah-langkah perbaikan seperti pengolahan tanah, penambahan pupuk organik, atau pengapuran dilakukan untuk mencapai kondisi ideal.
Selain itu, pengelolaan drainase juga menjadi fokus utama agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak menyebabkan genangan yang berisiko merusak bibit. Lokasi pembibitan yang strategis dengan paparan sinar matahari yang cukup juga menjadi faktor penting dalam persiapan lahan.
Persiapan Media Tanam
Media tanam yang sesuai dengan jenis bibit adalah kunci keberhasilan pembibitan. Pelaksana pembibitan harus memahami karakteristik tanaman yang akan ditanam untuk menentukan jenis media yang paling cocok. Media tanam biasanya terdiri dari campuran tanah, kompos, dan bahan tambahan seperti sekam atau pasir, yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman.
Sebagai contoh, bibit dengan kebutuhan drainase tinggi mungkin memerlukan media yang lebih porous, sementara bibit tertentu membutuhkan media dengan kandungan bahan organik yang kaya untuk mendukung pertumbuhan awal. Pemilihan media tanam yang tepat membantu bibit mendapatkan nutrisi, kelembaban, dan dukungan fisik yang optimal selama masa pertumbuhannya.
Dengan persiapan lahan dan media tanam yang baik, pelaksana pembibitan tidak hanya memastikan bibit dapat tumbuh dengan sehat, tetapi juga mendukung keberhasilan jangka panjang proyek pembibitan dan pelestarian lingkungan. Kompetensi ini menegaskan peran vital seorang Pelaksana Pembibitan BNSP dalam industri pertanian, kehutanan, dan reklamasi.
Manager Sumber Daya Manusia – Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalamSesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.
Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.
Kebutuhan
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.
Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi personil atau individu yang menjadi MANAGER SUMBER DAYA MANUSIA.
Tujuan Sertifikasi Manager Sumber Daya Manusia
Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan managerial SDM.
Memastikan mutu kegiatan managerial SDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
Unit Kompetensi Sertifikasi Manager Sumber Daya Manusia
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
2
M.70SDM01.011.2
Melaksanakan Analisis Beban Kerja
3
M.70SDM01.013.2
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4
M.70SDM01.022.2
Menyusun Grading Jabatan
5
M.70SDM01.026.2
Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
6
M.70SDM01.031.2
Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7
M.70SDM01.001.2
Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
8
M.70SDM01.005.2
Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
9
M.70SDM01.012.2
Menyusun Kebutuhan SDM
10
M.70SDM01.023.2
Menyusun Sistem Remunerasi
11
M.70SDM01.024.2
Menentukan Upah Pekerja
12
M.70SDM01.032.2
Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
13
M.70SDM01.040.2
Mengelola Program Suksesi
14
M.70SDM01.043.2
Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
15
M.70SDM01.044.2
Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
Persyaratan Peserta Sertifikasi Manager Sumber Daya Manusia
1. Copy Ijazah min D-3
2. Copy KTP
3. Pasfoto 3×4 2 lembar berwarna
4. Sertifikat-sertifikat pelatihan yg relevan dengan skema
5. Dokumen portofolio
Pelaksanaan
Pelatihan Sertifikasi Online
Tanggal : 7 sd 9 Januari 2025
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat: Online
Biaya termasuk fasilitas sebagai berikut:
Materi pelatihan
Sertifikat pelatihan
Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
Biaya belum termasuk:
Pajak – pajak yang berlaku
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427 Web:www.bexcellentjogja.com
Operator Alat Berat – Alat berat adalah segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat banyak hal dan aspek yang harus diperhatikan, mulai dari ketrampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan kerja (K3) dan aspek perawatan dan troubleshooting. Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.
Latar Belakang Sertifikasi Operator Alat Berat
Dengan semakin meningkatnya penggunaan alat berat (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck, Trailer, Side Boom, dll) di bidang industri dan jasa, dimana pesawat angkat & angkut /ALAT BERAT dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu diusahakan pencegahan. Untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi operator ALAT BERAT sesuai dengan :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. No. PER. 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut;
Undang-Undang No.1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Surat keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan RI No Kep 415/BINWASK3-PNK3/PJK3/V/2017 tentang penunjukan PT. Centra Gama Indovisi sebagai Perusahaan Jasa K3 (penyedia jasa pembinaan/pelatihan sertifikasi Kemnaker RI )
Pelatihan K3 Operator Alat Berat dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan operator-operator alat-alat Berat yang memiliki kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan. Keberadaan operator yang kompeten, akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama mengoperasikan peralatan-peralatan tersebut.
Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti bulldozer dan excavator dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih meningkat, seiring dengan implementasi Undang Undang N0.1 Thn. 1970 dan Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan skill pada tenaga kerja operator ALAT BERAT / Pesawat Angkat & Angkut sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.
MANFAAT
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :
Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku,
Meningkatkan kompetensi operator alat berat untuk masing-masing,
Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja pengoperasian alat alat berat,
Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan alat berat / pesawat angkat dan angkut,
Melaksanakan pengoperasian bulldozer dan excavator dengan aman,
Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeriksaan sesuai anjuran pabrik,
Meminimalkan resiko kecelakaan kerja,
Mendapatkan pengakuan berupa SIO (Surat Izin Operasi) dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Materi
KELOMPOK DASAR:
Kebijakan dan dasar-dasar K3
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang No. 1 Tahun 1970
Permenaker No 05/Men/1985
Permenaker No 09/Men/VII/2010
BAGIAN INTI
Pengetahuan dasar alat berat
Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak
Internal Auditor ISO 14001 & ISO 45001 – Dalam penerapan Sistem Manajemen EHS, organisasi akan melaksanakannya berdasarkan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action). Audit Internal merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh organisasi dalam tahapan siklus “Check”, dimana organisasi menilai efektifitas dari pelaksanaan Sistem Manajemen EHS. Hal audit merupakan salah satu hal terpenting dalam Sistem Manajemen EHS. Audit merupakan alat untuk mengetahui apakah sistem manajemen yang dibentuk dan diterapkan perusahaan sudah memenuhi standar yang diacu. Disamping itu audit bertujuan untuk mengetahui apakah sistem manajemen perusahaan telah berjalan secara efektif dan mampu memenuhi persyaratan dalam peraturan dan standar internal perusahaan.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberi pembekalan yang terpadu tentang Teknik Audit Sistem ISO 14001 & ISO 45001 (Based on ISO 19011) sesuai dengan persyaratan standar pedoman audit dan melatih calon auditor mempunyai sense of auditing dan sense of analytical sehingga mampu mengontrol, mengevaluasi dan mengukur tingkat keberhasilan peningkatan kinerja perusahaan.
Tujuan Pelatihan ISO 14001 & 45001
Setelah mengikuti Pelatihan Internal Auditor ISO, diharapkan para peserta mampu:
Merencanakan, menyiapkan, melakukan dan membuat laporan audit.
Memperoleh gambaran penerapan sistem manajemen EHS di dalam operasi perusahaan sehari-hari.
Menguasai teknik observasi, sampling dan interview saat audit serta memiliki kemampuan untuk dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian.
Melakukan tindakan pasca audit.
Outline Materi Auditor ISO 14001 & 45001
Interpretasi ISO 19011
Review ISO 14001 dan ISO 45001 (Based on ISO 19011)
Pengukuran terhadap tingkat keberhasilan implementasi sistem
Teknik dan metoda audit: persiapan, pelaksanaan dan proses follow up
Pembuatan checklist sesuai target kinerja perusahaan
Teknik dan Keterampilan Audit
Audit Dokumentasi
Penulisan Temuan dan Laporan Audit
Tindak Lanjut Audit
Metode Pelatihan Auditor ISO 14001 & ISO 45001
Presentasi
Diskusi
Studi Kasus
Simulasi / Praktek
Target Peserta
Management Representative Sistem Manajemen EHS
Calon Auditor Internal Sistem Manajemen EHS
Auditor Internal Sistem Manajemen EHS
Pelaksanaan
Tanggal: 14 sd 15 Januari 2025
Pukul: 08.00 – selesai
Tempat: Yogyakarta
Fasilitas
Materi training
Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
Souvernir
2 × coffe break & 1 Lunch
Room Meeting
Instruktur Berkompeten
Informasi
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sertifikasi BNSP Ahli Muda & Ahli Madya Geoteknik – Sertifikasi keahlian geoteknik menjadi salah satu aspek krusial dalam memenuhi tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten dalam industri konstruksi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bersama dengan peraturan pelaksanaannya, menegaskan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikasi keahlian atau keterampilan yang sesuai. Hal ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya keamanan dan keandalan struktural dalam proyek konstruksi, tetapi juga mengatur standar untuk memastikan bahwa profesional yang terlibat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang geoteknik.
Sertifikasi keahlian geoteknik mengacu pada proses verifikasi dan pengakuan formal atas pengetahuan serta kemampuan praktis dalam analisis dan penanganan masalah geoteknik. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang karakteristik tanah, mekanika tanah, serta aplikasi teknik geoteknik dalam desain dan konstruksi. Dengan demikian, sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa praktisi geoteknik dapat menjalankan tugasnya dengan tingkat profesionalisme dan kompetensi yang tinggi.
Pengembangan standar baku untuk sertifikasi keahlian geoteknik juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu dan keamanan infrastruktur konstruksi secara keseluruhan. Hal ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga akademis, dan industri untuk menetapkan kurikulum pendidikan dan uji kompetensi yang relevan serta terkini. Dengan demikian, sertifikasi keahlian geoteknik bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan dalam Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap yang aman dan bertanggung jawab.
Maka dari itu PT Bexcellent Mitra Cemerlang bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi BNSP untuk jabatan kerja Bidang Keahlian Geoteknik, sebagai upaya peningkatan kompetensi personil yang kompeten dan profesional.
Tujuan Ahli Geoteknik
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian Geoteknik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap.
Unit Kompetensi Ahli Geoteknik
No
No. Unit
Nama Unit Kompetensi
Ahli Muda
Ahli Madya
1
M.711000.001.01
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)
√
√
2
M.711000.003.01
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
√
√
3
M.711000.004.01
Mengumpulkan Data
√
√
4
M.711000.005.01
Melakukan Analisis
√
√
5
M.711000.006.01
Membuat Konsep-Konsep Perancangan
√
√
6
M.711000.007.01
Membuat Rancangan Lanskap
√
√
7
M.711000.008.01
Membuat Dokumen Teknis
√
√
8
M.711000.009.01
Membuat Laporan Perancangan
√
√
9
M.711000.010.01
Melakukan Pengawasan Implementasi Rancangan secara Berkala
–
√
10
M.711000.011.01
Mengendalikan Pekerjaan Pemadatan Tanah
–
√
11
M.711000.012.01
Merencanakan Fondasi Dangkal
–
√
12
M.711000.013.01
Merencanakan Fondasi Dalam
–
√
13
M.711000.014.01
Merencanakan Sistim Penahan Tanah Sederhana
–
√
14
M.711000.015.01
Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Normal
–
√
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan Ahli Muda Geoteknik
Pendidikan Profesi
S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 4 Tahun
Persyaratan Pendidikan Ahli Madya Geoteknik
Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1
Pendidikan Profesi dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 10 Tahun
S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman Jabatan Kerja yang sama Minimal 12 Tahun
Melengkapi Form Surat Keterangan Pengalaman Proyek Khusus
Melengkapi Form Pernyataan Kebenaran Data bermaterai
Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
Ijasah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (Khusus Ijasah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti)
Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)
Ketentuan spesifikasi perangkat uji kompetensi luring berbasis sistem digital
Akses jaringan internet (wifi / hotspot seluler)
Laptop Sistem Operasi minimal Windows 10
Prosesor minimal Intel core i3 gen 7
RAM minimal 4GB
Koordinator
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmen, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.
Pelaksanaan Kegiatan
Durasi : 3 hari (2 hari refreshment + 1 hari asesmen offline) di Januari 2025
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi Asesmen: Jakarta/Jogja
Fasilitas
Materi Pelatihan
Meeting Room
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
Souvernir
Coffe break dan makan siang
Informasi
Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Analis Sistem Informasi Geografis – Dalam era digital yang semakin berkembang, Sistem Informasi Geografis (SIG) menjadi salah satu teknologi penting yang mendukung pengelolaan data spasial di berbagai sektor. SIG adalah sistem yang dirancang untuk mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menyajikan data berbasis lokasi. Teknologi ini memainkan peran kunci dalam berbagai industri, termasuk tata ruang, transportasi, lingkungan, dan kesehatan.
Seiring meningkatnya kebutuhan akan analisis data geospasial, analis SIG menjadi tokoh penting yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan interpretasi data spasial. Mereka memiliki peran strategis dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan efisien.
A. Tugas Utama Seorang Analis Sistem Informasi Geografis
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Analis SIG bertugas mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti satelit, survei lapangan, dan drone. Data ini kemudian diolah dan divalidasi untuk memastikan keakuratan dan konsistensinya. Langkah ini penting agar hasil analisis dapat diandalkan untuk mendukung proyek atau penelitian.
2. Analisis Data dan Penyusunan Laporan Dengan memanfaatkan perangkat lunak SIG, analis menerapkan berbagai metode analisis spasial untuk memahami pola dan tren dalam data. Hasil analisis ini disusun dalam bentuk laporan yang informatif dan digunakan untuk membantu pemangku kepentingan dalam membuat keputusan strategis.
3. Pengelolaan Sistem dan Perangkat Lunak SIG Sebagai pengguna utama teknologi SIG, analis bertanggung jawab atas pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak. Mereka juga memilih teknologi yang paling sesuai dengan kebutuhan proyek, memastikan sistem berjalan optimal dan selalu terkini.
Kesimpulan
Analis SIG adalah ujung tombak dalam pengelolaan data geospasial yang kompleks. Tugas mereka tidak hanya mencakup pengumpulan dan analisis data, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung keputusan strategis di berbagai sektor. Dalam dunia yang semakin bergantung pada teknologi, peran analis SIG menjadi semakin relevan dan tak tergantikan.
Informasi Pendaftaran Pelatihan & Uji Kompetensi Analis Sistem Informasi Geografis, klik link dibawah ini
Pengawas Instrumentasi – Dalam industri modern yang semakin kompleks, pengawasan terhadap alat ukur dan sistem kontrol menjadi elemen penting untuk menjamin kelancaran operasional. Di sinilah peran pengawas instrumentasi menjadi sangat krusial. Pengawas instrumentasi adalah individu yang bertanggung jawab memastikan semua perangkat instrumentasi, mulai dari alat ukur hingga sistem kontrol, bekerja dengan optimal sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sebagai bagian dari manajemen teknis, pengawas instrumentasi memiliki tugas yang strategis untuk menjaga keandalan dan akurasi alat yang digunakan dalam proses produksi. Tidak hanya itu, perannya juga meliputi pengujian, kalibrasi, dan perawatan rutin terhadap berbagai perangkat yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Dengan memastikan semua perangkat berfungsi sebagaimana mestinya, pengawas instrumentasi berkontribusi langsung terhadap efisiensi, produktivitas, dan keselamatan kerja di lingkungan industri.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang definisi, tugas, serta peran strategis pengawas instrumentasi dalam menunjang keberhasilan operasional perusahaan.
Anda bilang:
Tugas dan Tanggung Jawab Peran Pengawas Instrumentasi: Pilar Keberhasilan Operasional Industri
Dalam industri yang semakin bergantung pada teknologi canggih, pengawas instrumentasi memainkan peran vital dalam memastikan efisiensi dan keandalan sistem kontrol serta alat ukur. Berikut adalah penjabaran detail mengenai tugas dan tanggung jawab utama pengawas instrumentasi.
A. Pengawasan Alat Ukur dan Sistem
Pengawasan alat ukur dan sistem merupakan tugas utama pengawas instrumentasi. Mereka bertanggung jawab untuk:
Memastikan alat ukur berfungsi sesuai standar: Pengawas instrumentasi harus secara aktif memantau dan memastikan semua alat ukur memberikan hasil yang akurat dan konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pengujian dan kalibrasi alat secara berkala: Untuk menjaga keandalan, alat ukur perlu diuji dan dikalibrasi secara teratur. Tugas ini memastikan bahwa peralatan tetap dalam kondisi optimal, sehingga mendukung kelancaran operasional.
B. Penerapan Standar Keamanan dan Kualitas Peran Pengawas Instrumentasi
Keamanan dan kualitas adalah prioritas utama dalam pengawasan instrumentasi. Beberapa tugas penting di area ini meliputi:
Memastikan instrumen sesuai dengan peraturan dan standar industri: Semua alat dan sistem harus memenuhi persyaratan regulasi serta standar yang berlaku, baik dari segi keselamatan maupun kualitas kerja.
Menangani kendala teknis yang muncul: Ketika menghadapi gangguan atau kerusakan alat, pengawas instrumentasi harus dapat segera mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi untuk meminimalkan downtime.
C. Dokumentasi dan Laporan
Pengelolaan data dan pelaporan menjadi aspek penting dari tugas pengawas instrumentasi. Tanggung jawab ini mencakup:
Mencatat hasil pengukuran, pemeliharaan, dan inspeksi: Semua aktivitas terkait alat ukur, seperti hasil pengukuran dan proses kalibrasi, perlu didokumentasikan secara rinci untuk keperluan audit dan evaluasi.
Kesimpulan Peran Pengawas Instrumentasi
Pengawas instrumentasi adalah garda terdepan dalam menjaga keandalan alat ukur dan sistem kontrol di industri. Peran ini tidak hanya mendukung operasional perusahaan, tetapi juga menjamin keselamatan kerja dan kualitas produk.
Sertifikasi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.
Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.
PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.
Tujuan Sertifikasi Trainer
Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan
Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
OKUPASI INSTRUKTUR (K4):
Kemungkinan Jabatan:
Instruktur/Trainer
Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
Dosen
DAFTAR UNIT KOMPETENSI :
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
N.78SPS02.010.2
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2
N.78SPS02.015.1
Merancang Strategi Pembelajaran
3
N.78SPS02.017.2
Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4
N.78SPS02.018.1
Merancang Konten e-Learning
5
N.78SPS02.023.1
Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6
N.78SPS02.030.1
Memfasilitasi e-Learning
7
N.78SPS02.035.1
Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8
N.78SPS02.038.1
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9
N.78SPS02.009.2
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10
N.78SPS02.012.2
Menyusun Program Pelatihan Kerja
11
N.78SPS02.019.2
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12
N.78SPS02.020.2
Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13
N.78SPS02.028.2
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14
N.78SPS02.029.2
Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15
N.78SPS02.075.1
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16
N.78SPS02.081.1
Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17
N.78SPS02.082.2
Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Trainer
Tahap Pertama
Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi
Tahap Kedua
Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
Tahap Ketiga
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
Penelusuran Berkas Setiap Assessi
Simulasi Praktek Mengajar Setiap
Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
Wawancara Setiap Asesi
Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
Peserta Sertifikasi Trainer
Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
Trainer/Instruktur Independen
Training Section Head
Leader & Supervisor
Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
Foto copy KTP
Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
Laptop
KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER
Manajer Lembaga Diklat Profesi
Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi
Koordinator
Tim Asosiasi Pendukung LSP
Waktu & Tempat
Pelatihan Sertifikasi Reguler di Jogja
Tanggal : 4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)
Tanggal : 4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):
Pukul : 08.00 – selesai
Tempat : Online
Fasilitas
Materi training, Training kit/souvernir
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Informasi
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427 Web:www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG ( B-EXCELLENT CONSULTANT ) Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427
Sertifikasi Pengawas Instrumentasi – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008
Deskripsi
Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Unit Kompetensi Pengawas Instrumentasi
No.
Kode Unit
Unit Kompetensi
1
IN01.001.01
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
2
IN01.002.01
Membaca Instrument Drawing
3
IN01.003.01
Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
4
IN02.001.01
Menggunakan Alat Bantu
5
IN02.002.01
Memasang Alat Ukur
6
IN02.003.01
Mengoperasikan Alat Ukur
7
IN02.004.01
Merawat Peralatan Instrumentasi
8
IN02.005.01
Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
9
IN02.006.01
Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer
10
IN02.007.01
Melakukan Kalibrasi Transmitter
11
IN02.008.01
Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
12
IN02.009.01
Melakukan Kalibrasi Control Valve
13
IN02.010.01
Membuat Instrument Drawing
14
IN02.011.01
Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
15
IN02.012.01
Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
16
IN02.013.01
Mengoperasikan PLC
17
IN02.014.01
Mengoperasikan DCS
18
IN03.001.01
Mengoperasikan Komputer
19
IN03.002.01
Membuat Laporan dan EvaluasI
20
IN03.003.01
Membina Kerjasama dan Membagi Tugas
Tujuan
Para peserta diharapkan memahami standar kompetensi Teknisi dan Pengawas Bidang Instrumentasi dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedia tenaga kerja yang kompeten di bidang Instrumentasi pada industri sektor migas.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP.
Sertifikat Kompetensi
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Metode Uji Kompetensi
Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
Pra Asesmen
Asesmen Mandiri
Cek Portofolio
Uji Tulis
Uji Lisan
Persyaratan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
PERSYARATAN UMUM PESERTA
Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
Fotokopi KTP
Pas foto background merah
CV (Curricullum Vitae)Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Laporan/Dokumentasi Kerja
Ijazah Terakhir
Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi
Pelaksanaan Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
Pelatihan Sertifikasi
Tanggal : 22 sd 24 April 2025
Pukul : 08.00 – 16.00
Tempat : Yogyakarta
Fasilitas Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
Modul
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat BNSP (Bila berkompeten)
Training kit
Souvenir
Meeting Room (sewaktu asesmen)
2x Coffee Break dan Lunch (sewaktu asesmen)
Informasi Sertifikasi Pengawas Instrumentasi
Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Pelatihan Oil Tanker & Terminal Safety – Kapal tanker minyak, atau oil tanker, adalah jenis kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut minyak dalam jumlah besar. Ada dua jenis utama kapal tanker pengangkut minyak, yaitu kapal tanker untuk minyak matang atau minyak yang sudah diolah dan kapal tanker untuk minyak mentah. Kapal tanker yang digunakan untuk mengangkut minyak mentah umumnya berukuran lebih kecil dibandingkan dengan kapal pengangkut minyak olahan. Namun, kapal-kapal ini tetap memerlukan desain yang kokoh untuk mencegah kebocoran minyak, karena kebocoran dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap ekosistem laut di sekitarnya.
Untuk menjaga keamanan dan operasional kapal tanker minyak, ada panduan internasional yang disebut ISGOTT, atau International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals. Panduan ini berfungsi sebagai acuan keselamatan baik bagi kapal tanker minyak maupun terminal tempat mereka beroperasi. ISGOTT menjadi panduan utama yang harus dipahami dan diterapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam operasi pengangkutan minyak, guna meminimalisir risiko yang bisa terjadi selama proses pengangkutan minyak di laut. Jika Anda mengunjungi sumber atau dokumen ISGOTT dalam bahasa lain, Anda juga dapat melihat versi bahasa Inggrisnya di bagian bawah dokumen sebagai panduan tambahan.
ISGOTT tidak hanya digunakan dalam industri pelayaran, tetapi juga dikenal secara luas di berbagai industri lainnya seperti perbankan, komputasi, pendidikan, keuangan, pemerintahan, dan kesehatan. Hal ini menunjukkan pentingnya standar keamanan ISGOTT yang memiliki cakupan luas dan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang industri. Mengingat peran penting panduan ini, pelatihan khusus untuk memperluas wawasan dan pemahaman para peserta terhadap ISGOTT dan standar keselamatan lainnya sangat diperlukan.
BENTUK DAN METODE KEGIATAN
Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai. Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:
Pre Test
Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
Diskusi
Studi Kasus
Evaluasi pelatihan
TUJUAN
Meningkatkan kesadaran akan risiko dan bahaya di lingkungan kerja sektor minyak dan gas.
Mengajarkan teknik pengendalian kebocoran dan penanganan tumpahan minyak.
Memperkuat pengetahuan mengenai peraturan dan standar keselamatan di industri maritim.
Melatih keterampilan respons darurat untuk menghadapi situasi berisiko tinggi.
Meningkatkan pemahaman tentang manajemen risiko dalam operasi kapal tanker dan terminal.
Memastikan pemahaman mendalam mengenai peralatan keselamatan dan prosedur operasional yang aman.
MATERI PELATIHAN
Pembahasan materi difokuskan pada poin-poin sebagai berikut:
Cargo safety handling.
Basic property of Petroleum.
Cargo hazard. (Petroleum, chemical)
Enclosed space.
Electric static hazard.
IGS system and COW.
Fire fighting.
PFSO; SSO; PSO; PSC.
Declaration of Security.
Safety and Security matter and conflict handling.
Tanker and Terminal Information.
Ships Equipment.
Management of Safety and Emergencies.
Ship board Operations.
Terminal Operations.
Terminal Personnel.
Mooring Master duties.
Loading Master.
Terminal Representative.
Port Facility Security Officer.
Shore terminal Duties.
Management Tanker and Terminal Interface.
SBM mooring.
Jetty
CMB
Bunkering Operations
Studi Kasus/Praktek pemecahan masalah OIL TANKERS AND TERMINALS SAFETY (ISGOTT Reference Included)
WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY
Kegiatan pelatihan ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan : 17 sd 18 Desember 2024
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Metode : Luring/Offline
Venue/TUK : Hotel Arjuna, Yogyakarta
PESERTA PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
– Manajer dan supervisor operasi kapal tanker dan terminal minyak
– Petugas keselamatan dan tanggap darurat
– Teknisi dan operator lapangan
FASILITAS PELATIHAN OIL TANKER & TERMINAL SAFETY
Untuk menunjang jalannya kegiatan pelatihan ini, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:
Meeting room di hotel
Instruktur kompeten
2x Coffee break & 1x lunch
Handout & ATK
Sertifikat Pelatihan
Souvenir
INFORMASI
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
&
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta