Tag: bexcellent consultant

PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

PPPU – Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan. Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara pada Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP-TLIP) dalam hal ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Pengantar

Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam mengakomodasi pelatihan di dunia industri mendesain pelatihan kepada peserta mengenai pengelolaan emisi gas dengan maksud memberikan pemahaman pengelolaan emisi gas dan implikasinya di perusahaan.

BENTUK KEGIATAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

TUJUAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

  1. Memastikan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memenuhi tersedianya tenaga kerja bidang pengendalian pencemaran udara yang kompeten
  3. Memberikan pemahaman terkait prosedur dan sikap kerja yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara

MATERI Penanggung jawab Pencemaran Udara

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
  • Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  • Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
  • Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
  • Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU
No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
3. E.390000.003.01 Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

PERSYARATAN PESERTA Penanggung jawab Pencemaran Udara

  1. Persyaratan pendidikan
  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
  1. Persyaratan lain:
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
  • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

KOORDINATOR Penanggung jawab Pencemaran Udara

Tim LSP

WAKTU DAN TEMPAT

  • Paket Reguler Blended (PBK online; Asesmen offline)

Tanggal PBK : 2 hari di Mei 2025

Tanggal Asesmen : 1 hari di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue : TUK Sewaktu di Jakarta

  • Paket Reguler Online

Tanggal Pelaksanaan  : 3 hari di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK                  : Zoom Meeting

INFORMASI & PENDAFTARAN

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA: 0813 – 2517  – 7427

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/recent-activity/all/

Pengawas Pressure Relive Device Sertifikasi BNSP

Pelatihan & Ujikom Pengawas Pressure Relive Device  – Pressure Relief Device (PRD) adalah komponen penting dalam sistem keselamatan industri, terutama di sektor minyak dan gas, petrokimia, dan pembangkit listrik. Pengawasan yang tepat terhadap PRD sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat tekanan berlebih, yang dapat menyebabkan ledakan, kebakaran, dan kebocoran bahan berbahaya.

Pelatihan Pengawas Pressure Relief Device (PRD) sangat penting bagi Industri-industri berisiko tinggi, yang diwajibkan untuk mematuhi standar keselamatan yang ketat, termasuk yang terkait dengan PRD. Sertifikasi BNSP menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga membantu perusahaan untuk memenuhi persyaratan regulasi. Dengan memiliki tenaga kerja yang bersertifikat, perusahaan dapat mengurangi risiko sanksi hukum dan denda akibat pelanggaran standar keselamatan. Dengan Sertifikasi BNSP, maka bisa memastikan bahwa kompetensi seseorang telah diakui secara nasional dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Materi Sertifikasi Pengawas Pressure Relive Device 

Unit Skema: PENGAWAS PRESSURE RELIVE DEVICE
Kode Unit Nama
IMG.SV01.001.01 Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja
IMG.SV01.002.01 Membaca Gambar Rangkaian Pengujian
IMG.SV01.003.01 Memelihara Peralatan Tangan (hand tools) dan Peralatan Bengkel
IMG.SV02.001.01 Mengidentifikasi Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0010.01 Menguji Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0011.01 Menguji Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.0012.01 Menguji Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.0013.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0014.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.0015.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.0016.01 Mengesahkan Laporan Pengujian Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0017.01 Mengesahkan Laporan Pengujian Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.002.01 Mengidentifikasi Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.003.01 Mengidentifikasi Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.004.01 Membongkar dan Merakit Pressure Safety Valve
IMG.SV02.005.01 Membongkar dan Merakit Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.006.01 Membongkar dan Merakit Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.007.01 Service Pressure Safety Valve
IMG.SV02.008.01 Service Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.009.01 Service Pressure Relieve Valve

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI Pengawas Pressure Relive Device 

Tanggal          : 26 sd 27 Mei 2025

Pukul              :  08.00 – 16.00 WIB

Tempat           :  Hotel Asyana Jakarta

 

FASILITAS SERTIFIKASI Pengawas Pressure Relive Device 

  1. Materi
  2. Instruktur
  3. Training kit
  4. Souvenir
  5. Sertifikat pelatihan dari Primasindo
  6. Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  7. Coffe Break dan Lunch
  8. Meeting Room

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

reklamasi

Pelatihan Penyusun Rancangan Teknis Reklamasi Hutan dan Lahan

Pelatihan Teknis Reklamasi Hutan & Lahan – Reklamasi lahan bekas tambang & hutan adalah proses yang sangat penting untuk memulihkan lingkungan & memastikan keberlanjutan ekosistem. Lahan bekas tambang sering kali mengalami kerusakan parah, kehilangan vegetasi, erosi tanah, dan polusi air, yang berdampak negatif pada keanekaragaman hayati dan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, reklamasi lahan bekas tambang menjadi langkah krusial dalam mengembalikan fungsi ekologis dan estetika wilayah tersebut.

Demikian pula, hutan yang mengalami degradasi atau deforestasi membutuhkan intervensi segera untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengembalikan keseimbangan ekosistem. Hutan memiliki peran penting dalam menyerap karbon dioksida, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan menjaga siklus air. Upaya reklamasi hutan bertujuan untuk menanam kembali pohon-pohon yang hilang, memperbaiki struktur tanah, dan memastikan bahwa flora dan fauna dapat kembali berkembang dengan baik.

Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan memastikan keberlanjutan, perlu dilakukan pelatihan bagi para penyusun rancangan teknis reklamasi hutan dan lahan. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk merancang dan mengimplementasikan strategi reklamasi yang efektif. Pelatihan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman tentang ekologi dan teknik rehabilitasi, hingga penggunaan teknologi terbaru dan pendekatan partisipatif dengan masyarakat setempat.

Tujuan Pelatihan Reklamasi  Hutan dan Lahan

Meningkatkan kemampuan para penyusun rancangan teknis dalam merancang dan melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang dan hutan yang efektif dan berkelanjutan. Meningkatkan kesadaran dan kemampuan para penyusun rancangan teknis dalam menghadapi dan mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari kegiatan pertambangan dan pengelolaan hutan.

Materi Pelatihan Reklamasi  Hutan dan Lahan

  • Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
  • Karakteristik Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pengelolaan Hutan.
  • Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
  • Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden).
  • Perencanaan Biaya Reklamasi.
  • Revegetasi Lahan Bekas Tambang dan Hutan.
  • Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
  • Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi.

Peserta Pelatihan Reklamasi  Hutan dan Lahan

Para penyusun rancangan teknis yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengelolaan hutan.

INSTRUKTUR

Bachtiar Lewai & Tim

WAKTU DAN TEMPAT

Yogyakarta, tanggal 13 sd 14 Mei 2025

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

 

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

SUPERVISOR ENVIRONMENT DI DUNIA TAMBANG

SUPERVISOR ENVIRONMENT DI DUNIA TAMBANG MEMBANGUN LINGKUNGAN KERJA YANG AMAN DAN EFISIEN

Pertambangan – Supervisor di dunia tambang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi juga terhadap perlindungan lingkungan dan efisiensi operasional. Materi ini akan mengupas cara-cara untuk meningkatkan kinerja lingkungan, termasuk pemantauan kondisi kerja, pengelolaan limbah, dan implementasi prosedur yang sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu, materi ini akan membekali supervisor dengan kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, mengembangkan solusi mitigasi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta kebijakan lingkungan yang berlaku.

Dalam industri yang penuh risiko, supervisor memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan kerja, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Materi ini akan membahas strategi pengawasan yang efektif, upaya mitigasi risiko, serta implementasi praktik berkelanjutan yang mampu mendukung keberlangsungan operasi tambang. Dengan pemahaman yang mendalam, supervisor dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan ramah lingkungan.

 

TUJUAN PELATIHAN SUPERVISOR ENVIRONMENT DI DUNIA TAMBANG

  1. Meningkatkan kemampuan supervisor dalam mengelola lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
  2. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.
  3. Mengajarkan cara mengidentifikasi dan mengelola risiko di tempat kerja.
  4. Mendorong penerapan praktik kerja yang ramah lingkungan dan efisien.
  5. Membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tambang.

MATERI PELATIHAN SUPERVISOR ENVIRONMENT DI DUNIA TAMBANG

Peran dan Tanggung Jawab Supervisor:

  • Pengantar mengenai fungsi dan tugas utama seorang supervisor di lingkungan tambang.
  • Pentingnya peran supervisor dalam menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

 

Keselamatan dan Kepatuhan Lingkungan:

  • Pemahaman tentang regulasi dan standar keselamatan serta lingkungan yang berlaku di industri tambang.
  • Langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut di tempat kerja.

 

Identifikasi dan Pengelolaan Risiko:

  • Teknik untuk mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan dan keselamatan di tambang.
  • Strategi mitigasi untuk mengurangi atau mengelola risiko yang ditemukan.

Praktik Berkelanjutan:

  • Penerapan metode dan teknologi ramah lingkungan dalam operasional tambang.
  • Pengelolaan limbah, penggunaan sumber daya secara efisien, dan upaya untuk mengurangi dampak lingkungan.

 

Pengembangan Budaya Keselamatan:

  • Cara membangun budaya keselamatan di tempat kerja yang melibatkan seluruh tim.
  • Meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tambang.

PESERTA PELATIHAN SUPERVISOR ENVIRONMENT DI DUNIA TAMBANG

  • Supervisor Tambang
  • Calon Supervisor
  • Manajer Pertambangan
  • Petugas K3
  • Pengawas Lapangan
  • Staff HRD

VENUE

Tanggal : 2 hari di April 2025

Waktu   : (08.00 – 16.00 WIB)

Lokasi    : Yogyakarta

FASILITAS

  • Soft Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan dari Bexcellent
  • Souvernir
  • Instruktur yang berkompeten
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA PENYUSUNAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RISIKO (IBPR) PERTAMBANGAN

IBPR Pertambangan – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri pertambangan merupakan aspek yang sangat vital dalam upaya melindungi tenaga kerja dan lingkungan dari potensi bahaya yang ada di lapangan. Setiap operasi tambang, baik di permukaan maupun bawah tanah, mengandung risiko yang bisa berdampak besar terhadap keselamatan pekerja, keberlangsungan operasi, dan keseimbangan lingkungan. Untuk itu, penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) di lingkungan pertambangan menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap potensi risiko dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikendalikan secara efektif. Oleh karena itu, pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi dalam skema penyusunan IBPR sangat diperlukan untuk menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018, penyusunan IBPR merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang di Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja yang ketat, dan salah satu caranya adalah dengan menerapkan proses IBPR yang sistematis dan terstruktur. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyusun dan menerapkan IBPR sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pelatihan berbasis kompetensi dalam skema penyusunan IBPR ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang metode identifikasi bahaya, teknik analisis risiko, serta strategi pengendalian risiko yang tepat di sektor pertambangan. Peserta akan diajarkan berbagai teknik analisis, seperti HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) dan metode-metode pengendalian risiko yang telah terbukti efektif dalam mengurangi kecelakaan dan insiden di industri tambang. Selain itu, peserta juga akan diperkenalkan pada berbagai alat dan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mendukung proses IBPR, sehingga mereka dapat menerapkan teknologi terkini dalam operasional sehari-hari.

Perspektif

Selain aspek teknis, pelatihan ini juga menekankan pentingnya pemahaman tentang regulasi dan standar K3 yang berlaku di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Dengan memahami kerangka hukum yang mengatur keselamatan kerja, peserta diharapkan dapat memastikan bahwa proses IBPR yang disusun dan diterapkan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar perusahaan tidak hanya melindungi pekerja dan lingkungan, tetapi juga dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menghindari sanksi atau penalti yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Pelatihan ini dilanjutkan dengan uji kompetensi yang dirancang untuk mengukur sejauh mana peserta telah menguasai keterampilan dan pengetahuan yang diberikan. Uji kompetensi ini penting untuk memastikan bahwa setiap peserta yang lulus benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menyusun dan menerapkan IBPR di lapangan. Sertifikasi yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi ini akan menjadi bukti sah kompetensi mereka dalam bidang IBPR, yang diakui secara nasional dan memberikan mereka keunggulan di pasar tenaga kerja.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud memberikan layanan diklat berbasis kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertambangan, khususnya terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IPBR) Pertambangan.

 

ACUAN NORMATIF PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

TUJUAN PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan
  3. Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri pertambangan

BENTUK KEGIATAN 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan, khususnya terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018
  3. Standar Kompetensi Skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
2. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
3. MBP.MB02.017.01 Mengendalikan Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
5. MBP.MB01.010.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pertambangan Indonesia Mandiri.

 

METODE ASESMEN PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN</p>

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di April 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama klien)

 

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para tenaga teknis pada pekerjaan Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR).

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
  2. Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
  3. D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  4. SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  5. Sertifikat Pelatihan terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  6. Surat Izin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  9. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
  10. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  11. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

Pajak – pajak yang berlaku

 

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Regulasi Pertambangan

PELATIHAN REGULASI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM SEKTOR PERTAMBANGAN

Regulasi & Kebijakan Pemerintah Dalam Sektor Pertambangan – Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia, menyumbang signifikan terhadap pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja. Namun, pengelolaan sumber daya alam yang tidak teratur dapat mengakibatkan dampak lingkungan dan sosial yang serius. Untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya mineral dan batubara dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi dan kebijakan yang ketat. Pemahaman yang mendalam terhadap regulasi ini menjadi sangat penting bagi pelaku industri pertambangan agar dapat menjalankan operasi yang sesuai dengan hukum dan etika bisnis yang baik.

Pelatihan ini diselenggarakan untuk membantu para pelaku industri, regulator, dan praktisi hukum memahami dan menerapkan regulasi serta kebijakan pemerintah secara efektif. Dengan meningkatnya kompleksitas dan tantangan dalam penerapan kebijakan di sektor pertambangan, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis dan pengetahuan terkini, sehingga peserta mampu mengelola kegiatan pertambangan dengan lebih baik, meminimalisir risiko hukum, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan.

Tujuan Pelatihan Regulasi Dalam Sektor Pertambangan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Memahami dan menginterpretasikan regulasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku di sektor pertambangan dengan tepat.
  • Mengidentifikasi hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha pertambangan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menganalisis dampak kebijakan pemerintah terhadap operasional dan keberlanjutan perusahaan tambang.
  • Mengembangkan strategi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan sosial dalam kegiatan pertambangan.
  • Merancang solusi atas tantangan yang muncul dalam penerapan regulasi di sektor pertambangan, termasuk dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

Materi Pelatihan

  1. Kerangka Hukum dan Peraturan di Sektor Pertambangan
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
    2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Terkait
    3. Peraturan Daerah (Perda)
  2. Kebijakan Pemerintah dalam Sektor Pertambangan
    1. Pembangunan Berkelanjutan dan Pengelolaan Lingkungan
    2. Kebijakan Hilirisasi Pertambangan
    3. Kebijakan Keterlibatan Masyarakat dan Pemberdayaan Lokal
  3. Tantangan dalam Penerapan Regulasi dan Kebijakan
    1. Tantangan Lingkungan
    2. Tantangan Sosial
    3. Tantangan Ekonomi
  4. Diskusi
  5. Penutup

Peserta

  • Manajemen dan Staf Perusahaan Tambang
  • Praktisi Lingkungan dan CSR
  • Semua pihak yang tertarik untuk memahami regulasi dan kebijakan di sektor pertambangan.

Instruktur

Dr. Nurkhamim, S.T., M.T.

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room

 

Waktu & Lokasi Pelatihan Regulasi Dalam Sektor Pertambangan

REGULER TRAINING

Yogyakarta, 15 sd 16 Maret 2025

Jam    : 08.00 – selesai

 

Informasi Pendaftaran Pelatihan Regulasi Dalam Sektor Pertambangan

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                            Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email:    satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT MUDA

Manajemen Air Minum Tingkat Muda – Sertifikasi pelatihan Manajemen Air Minum Tingkat Muda adalah program pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang konsep, prinsip, dan praktik terkait manajemen sistem penyediaan air minum. Program ini dirancang khusus untuk individu yang baru memasuki industri air minum atau memiliki minat dalam bidang ini, serta ingin memperoleh landasan pengetahuan yang kuat untuk memulai karir di sektor ini.

Selama pelatihan, peserta akan diperkenalkan dengan konsep dasar manajemen air minum, termasuk perencanaan sumber daya air, proses pengolahan air, distribusi, pengendalian kualitas air, dan pengelolaan risiko. Mereka juga akan mempelajari tentang peraturan dan standar terkait dalam industri air minum serta pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam penyediaan layanan air minum. Peserta akan terlibat dalam sesi pembelajaran yang interaktif, termasuk kuliah, diskusi kelompok, studi kasus, dan latihan praktis, yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mereka tentang topik-topik yang diajarkan. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menerapkan konsep-konsep yang dipelajari dalam situasi dunia nyata melalui proyek-proyek simulasi.

Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang kokoh tentang manajemen air minum, serta keterampilan dasar yang diperlukan untuk berkontribusi dalam berbagai peran di industri air minum. Sertifikasi pelatihan ini akan memberikan peserta keunggulan kompetitif dalam mencari pekerjaan atau kemajuan karir dalam sektor ini, serta menjadi dasar untuk pengembangan pengetahuan lebih lanjut dalam bidang manajemen air minum.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.

 

Acuan Normatif Manajemen Air Minum Tingkat Muda

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan Manajemen Air Minum Tingkat Muda

  1. Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
  2. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.
  3. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  4. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.
  5. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Manajemen Air Minum.

Bentuk Kegiatan Manajemen Air Minum Tingkat Muda

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Air Minum.

Unit Kompetensi Manajemen Air Minum

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 139 Tahun 2010
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Manajemen Air Minum.

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

PAM.MM01.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja

2

PAM.MM01.002.01

Melaksanakan Manajemen Umum

3

PAM.MM01.003.01

Melaksanakan Kepemimpinan Dasar

4

PAM.MM02.001.01

Melaksanakan Manajemen Bisnis Air Minum

5

PAM.MM02.010.01

Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Tingkat dasar

6

PAM.MM02.014.01

Melaksanakan Manajemen Barang

7

PAM.MM02.016.01

Melaksanakan Manajemen Keuangan & Akuntansi

8

PAM.MM02.018.0

Melakukan Komunikasi

9

PAM.MM02.020.0

Melaksanakan Manajemen Informasi

Instruktur

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Tanggal Pelaksanaan    : 22 sd 24 April 2025

Metode                            : Offline

Venue/TUK                    : Yogyakarta

 

Peserta

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Bidang Manajemen Air Minum adalah pegawai Perusahaan air minum, teknisi dan operator, professional dari bidang terkait, pekerja sosial, dan Kesehatan.

Persyaratan Dasar

  1. Persyaratan dasar atau Prerequisite/Pendidikan formal minimal tingkat S1, D3, atau SLTA.
  2. Persyaratan profesi/pengalaman kerja dalam manajemen air minum untuk tingkat S1 minimal 3 tahun, untuk tingkat D3 minimal 6 tahun, dan untuk tingkat SLTA minimal 12 tahun.
  3. Memiliki sertifikat telah mengikuti workshop/pelatihan yang terkait dengan manajemen air minum tingkat muda.
  4. Persyaratan sesuai regulasi pemerintah atau regulasi lain terkait persyaratan pendaftaran (term of condition), atau;
  5. Telah menduduki jabatan struktural di penyelenggara SPAM minimal Kasi
  6. Formulir Permohonan Asesmen Kompetensi (APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) yang telah diisi, ditandatangani oleh pemohon sertifikasi
  7. Fotocopy kartu identitas peserta (KTP)
  8. Surat keterangan kerja atau surat rekomendasi dari instansi teknis pembina sektor/lapangan usaha khususnya di bidang pengelolaan SPAM yang dilampiri dengan Curriculum vitae / profile pegawai yang dikeluarkan oleh unit kerja atau dibuat sendiri

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP
  • Soft copy materi
  • Souvernir
  • Training room ketika asesmen
  • lunch and 2 coffeebreak ketika asesmen

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

DASAR-DASAR K3 PERTAMBANGAN: Pelatihan untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan – Industri pertambangan adalah salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan ekstraksi mineral dan batu bara melibatkan berbagai bahaya potensial, mulai dari paparan bahan kimia berbahaya hingga risiko kecelakaan akibat peralatan berat. Dalam konteks ini, penerapan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting untuk melindungi pekerja dan mengurangi risiko insiden di tempat kerja. K3 bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga merupakan upaya proaktif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan mendasar dalam pengelolaan risiko dan keselamatan di industri tambang. Pelatihan ini akan membantu peserta memahami berbagai bahaya di lokasi tambang, teknik pengendalian risiko yang efektif, serta prosedur penanganan keadaan darurat. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan budaya keselamatan yang kuat di perusahaan. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja di industri yang penuh tantangan ini.

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan kerja tambang.
  • Menerapkan prinsip-prinsip dasar K3 dalam kegiatan operasional sehari-hari.
  • Mengelola risiko K3 secara efektif melalui penerapan hierarki pengendalian risiko.
  • Melakukan pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja secara sistematis.
  • Berpartisipasi aktif dalam pembinaan dan pengawasan K3 di lingkungan pertambangan.

Materi Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan

  1. Dasar-Dasar K3
    • Definisi dan konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
    • Peraturan dan standar K3 yang berlaku di Indonesia.
    • Tanggung jawab perusahaan dan pekerja dalam penerapan K3.
    • Prinsip dasar K3.
  2. Identifikasi Bahaya di Industri Pertambangan
    • Jenis-jenis bahaya yang umum di pertambangan.
    • Teknik identifikasi bahaya di lingkungan kerja pertambangan.
    • Pemahaman tentang potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di industri tambang.
    • Studi kasus.
  3. Pengendalian Risiko K3 di Pertambangan
    • Hierarki pengendalian risiko.
    • Implementasi pengendalian risiko di lingkungan kerja tambang.
    • Teknik mitigasi risiko yang efektif dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
    • Contoh penerapan pengendalian risiko dalam kegiatan operasional sehari-hari di tambang.
  4. Alat Pelindung Diri (APD) di Pertambangan
    • Jenis-jenis APD yang wajib digunakan di area tambang.
    • Prosedur pemakaian dan perawatan APD yang benar.
  5. Prosedur Darurat dan Evakuasi
    • Prosedur penanganan keadaan darurat di lokasi tambang.
    • Tata cara evakuasi yang aman dan cepat dalam situasi darurat.
    • Penyediaan fasilitas dan perlengkapan darurat di area tambang.
  6. Sistem Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan Kerja
    • Pelaporan kecelakaan kerja dan insiden berbahaya.
    • Proses investigasi kecelakaan kerja.
    • Penggunaan data kecelakaan kerja untuk perbaikan sistem K3 di masa depan.
    • Studi kasus.
  7. Pembinaan dan Pengawasan K3
  8. Diskusi
  9. Penutup

Peserta Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan

  • Supervisor dan pengawas lapangan di industri pertambangan.
  • Tenaga teknis yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi dan produksi tambang.
  • Tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan pertambangan.
  • Kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di lokasi tambang.
  • Pengelola HRD dan pelatihan yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja.

Instruktur Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan

Dr. Ir. Edi Nursanto, M.Sc dan Team

 

Waktu & Lokasi

Tanggal           : 2 hari di Maret 2025

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                         Customer Relation Officer

    Phone / WA  : 0813-2517-7427

    Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

TRAINING PROGRAM MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING

MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING – In today’s competitive market, companies are under increasing pressure to produce higher quality goods and services at lower production costs. A key component of the overall cost of manufacturing is maintenance and the key role of maintenance is to guarantee the reliability of the production plant. The crucial element for ensuring that maintenance is cost effectively delivered is the planning and scheduling of maintenance tasks. This course provides a methodology for: pre- planning routine maintenance tasks generated by predictive and preventive maintenance programs, planning tasks to recover from malfunction or breakdown and a strategy to allow us to cope with random failure.

Objectives MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING

  • Define Planning & Scheduling
  • Understand the role of a Maintenance Planner
  • Challenge, Clarify and Categorise Maintenance Tasks
  • Negotiate with operation/production personnel on plant availability
  • Produce a detailed Comprehensive Task Plan
  • Organise and update a Maintenance Schedule
  • Set and measure Planning and Scheduling KPI

Outline MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING

  • Introduction – What is Planning & Scheduling?
  • Sources and control of Maintenance Tasks
  • The Basic Maintenance Planning approach
  • Logistics –Planning materials, Equipment & Services
  • Planning detailed job methods
  • The Role of the Maintenance Planner
  • Creating the Basic Maintenance Schedule
  • More Complex Scheduling Combinations
  • Negotiating availability with operations/production
  • Coping with Malfunction, Breakdown & Random failure
  • Planning and Scheduling KPI’s

Instructor

Richie Magnahati, ST, M.Eng dan tim

 

Date  &  Time

Tanggal          :    2 hari di Mei 2025

Pukul              :    08.00 – 16.00 WIB

Tempat           :    Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room

 

Methode

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

Information

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email         : satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

Tantangan dan Peluang dalam AK3 PAPA

Tantangan di Lapangan Ahli K3 PAPA

Dalam industri yang menggunakan alat berat seperti crane, forklift, dan hoist, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua alat berat beroperasi sesuai dengan standar keselamatan. Tidak hanya memerlukan perawatan rutin, tetapi juga komitmen penuh dari manajemen dan pekerja untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

 

Kondisi Alat yang Sering Tidak Sesuai Standar Ahli K3 PAPA

Kondisi alat yang tidak sesuai standar menjadi salah satu akar masalah dalam keselamatan kerja. Hal ini sering kali disebabkan oleh:

  • Kurangnya inspeksi rutin yang mengakibatkan alat berat tidak terdeteksi kerusakannya.
  • Pengoperasian di luar kapasitas alat yang mempercepat kerusakan teknis.
  • Minimnya pelatihan teknis untuk operator, sehingga alat tidak digunakan dengan benar.

Dampak dari alat yang tidak sesuai standar bisa sangat serius, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerugian finansial bagi perusahaan. Di sinilah peran Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (AK3 PAPA) menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan alat berat selalu memenuhi standar keselamatan.

 

Kebutuhan Ahli K3 yang Terus Meningkat

Seiring berkembangnya industri dan teknologi, kebutuhan akan ahli K3 di bidang pesawat angkat angkut terus meningkat. Perusahaan semakin sadar bahwa memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi aset perusahaan dan pekerja. Dengan meningkatnya kompleksitas alat berat, ahli K3 PAPA menjadi garda terdepan dalam mengelola risiko keselamatan.

Relevansi di Berbagai Sektor Industri
Peran AK3 PAPA tidak terbatas pada satu sektor industri. Keahlian mereka dibutuhkan di berbagai bidang seperti:

  • Konstruksi: Untuk mengawasi penggunaan alat berat dalam pembangunan infrastruktur.
  • Logistik dan pergudangan: Memastikan pengoperasian forklift dan crane berjalan aman dan efisien.
  • Pertambangan: Mengelola alat berat di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.

Relevansi ini menunjukkan bahwa peluang karier di bidang AK3 PAPA sangat luas, dengan prospek yang menjanjikan di berbagai sektor.

 

Kesimpulan

Tantangan dalam penerapan K3, seperti kondisi alat yang tidak sesuai standar, merupakan peluang besar untuk peran AK3 PAPA yang lebih strategis. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga ahli K3 di berbagai industri, AK3 PAPA tidak hanya membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.

 

Informasi Pendaftaran
https://wa.me/6281325177427