PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA PENYUSUNAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RISIKO (IBPR) PERTAMBANGAN

IBPR Pertambangan – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri pertambangan merupakan aspek yang sangat vital dalam upaya melindungi tenaga kerja dan lingkungan dari potensi bahaya yang ada di lapangan. Setiap operasi tambang, baik di permukaan maupun bawah tanah, mengandung risiko yang bisa berdampak besar terhadap keselamatan pekerja, keberlangsungan operasi, dan keseimbangan lingkungan. Untuk itu, penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) di lingkungan pertambangan menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap potensi risiko dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikendalikan secara efektif. Oleh karena itu, pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi dalam skema penyusunan IBPR sangat diperlukan untuk menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018, penyusunan IBPR merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang di Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja yang ketat, dan salah satu caranya adalah dengan menerapkan proses IBPR yang sistematis dan terstruktur. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyusun dan menerapkan IBPR sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pelatihan berbasis kompetensi dalam skema penyusunan IBPR ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang metode identifikasi bahaya, teknik analisis risiko, serta strategi pengendalian risiko yang tepat di sektor pertambangan. Peserta akan diajarkan berbagai teknik analisis, seperti HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) dan metode-metode pengendalian risiko yang telah terbukti efektif dalam mengurangi kecelakaan dan insiden di industri tambang. Selain itu, peserta juga akan diperkenalkan pada berbagai alat dan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mendukung proses IBPR, sehingga mereka dapat menerapkan teknologi terkini dalam operasional sehari-hari.

Perspektif

Selain aspek teknis, pelatihan ini juga menekankan pentingnya pemahaman tentang regulasi dan standar K3 yang berlaku di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Dengan memahami kerangka hukum yang mengatur keselamatan kerja, peserta diharapkan dapat memastikan bahwa proses IBPR yang disusun dan diterapkan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar perusahaan tidak hanya melindungi pekerja dan lingkungan, tetapi juga dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menghindari sanksi atau penalti yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Pelatihan ini dilanjutkan dengan uji kompetensi yang dirancang untuk mengukur sejauh mana peserta telah menguasai keterampilan dan pengetahuan yang diberikan. Uji kompetensi ini penting untuk memastikan bahwa setiap peserta yang lulus benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menyusun dan menerapkan IBPR di lapangan. Sertifikasi yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi ini akan menjadi bukti sah kompetensi mereka dalam bidang IBPR, yang diakui secara nasional dan memberikan mereka keunggulan di pasar tenaga kerja.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud memberikan layanan diklat berbasis kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertambangan, khususnya terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IPBR) Pertambangan.

 

ACUAN NORMATIF PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

TUJUAN PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan
  3. Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri pertambangan

BENTUK KEGIATAN 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan, khususnya terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018
  3. Standar Kompetensi Skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
2. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
3. MBP.MB02.017.01 Mengendalikan Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
5. MBP.MB01.010.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pertambangan Indonesia Mandiri.

 

METODE ASESMEN PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN</p>

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di April 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama klien)

 

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para tenaga teknis pada pekerjaan Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR).

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
  2. Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
  3. D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  4. SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  5. Sertifikat Pelatihan terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  6. Surat Izin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  9. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
  10. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  11. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

Pajak – pajak yang berlaku

 

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Rizki Satrio

Perkenalkan, saya Satrio, Marketing Manager di Bexcellent Consultant. Bexcellent Consultant adalah lembaga terkemuka dalam pengembangan sumber daya manusia yang berdiri sejak 5 Oktober 2006 di Yogyakarta. Kami didirikan oleh tim muda yang profesional dan berpengalaman, dengan misi untuk memberikan solusi terbaik dalam meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai layanan, seperti pelatihan publik, pelatihan in-house, pelatihan online dan outdoor. Selain itu, kami juga mengembangkan sistem manajemen SDM yang efektif, serta menyediakan tenaga ahli di bidang K3 dan sertifikasi dari Kemnaker & BNSP. Dengan komitmen pada pengembangan kompetensi dan keberlanjutan, Bexcellent Consultant siap mendampingi perusahaan Anda menuju kesuksesan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *