DESKRIPSI
Penanganan makanan secara aman menjadi bagian sangat penting bagi bisnis dalam skala apapun yang mengelola makanan dan bahan pangan. Bayangkan jika anda tidak menyadari bahwa bisnis anda telah mengakibatkan kematian seseorang. Bisa jadi hal tersebut akan menyebabkan kerugian yang cukup panjang untuk bisnis anda, bahkan berhentinya bisnis anda secara permanen.
Selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang memakan biaya tidak sedikit, terhentinya produksi perusahaan baik karena sebagian pekerjanya sakit ataupun pekerja lain yang berhenti bekerja karena harus menolong korban, timbulnya permasalahan dari gugatan berkaitan dengan hukum dan menurunnya reputasi perusahaan, merupakan sumber kerugian lain bagi perusahaan.
Hal-hal tersebutlah yang mendorong kebutuhan perusahaan terhadap sumber daya manusia (SDM) dengan skill dan pengetahuan yang profesional. Terutama SDM dengan profesi pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) atau profesi lainnya terkait higiene sanitasi makanan.
Profesi-profesi tersebut saat ini pun bisa mendapatkan pengakuan kompetensi sesuai dengan ketetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan No. 618 Tahun 2016. Perlu uji kompetensi untuk mendapatkan SDM profesional yang menguasai penanganan makanan secara aman sesuai dengan SKKNI dan akan di akui kompetensinya oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
TUJUAN
- Agar peserta memahami dan mampu membuktikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan program dan prosedur keamanan pangan mencakupi: menjaga kebersihan pribadi dan melakukan penanganan makanan, house keeping dan pembuangan limbah yang berhubungan dengan tugas pekerjaan dan tanggung jawab di mana pekerjaan melibatkan operasi peralatan produksi dan/atau pengemasan dan proses-prosesnya.
- Agar peserta mampu memahami dan mampu membuktikan kompetensi prinsip-prinsip personal higiene dan sanitasi diri dan tempat bekerja
- Agar peserta mampu memahami dan mampu membuktikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk menangani pangan dengan aman selama penyimpanan, persiapan, pemajangan, servis, dan pembuangan pangan.
MATERI PEMBINAAN
- Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan Dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene dan Sanitasi
- Melaksanakan prinsip personal higiene sebelum mulai kerja
- Melaksanakan prinsip sanitasi pada area dan lingkungan kerja
- Memberi tugas membersihkan peralatan
- Memberi tugas memelihara kebersihan ruang penyimpangan dan sekitarnya
- Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
- Melaksanakan program keamanan pangan
- Berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan keamanan pangan
- Mematuhi standar kebersihan pribadi
- Melaksanakan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
- Mengikuti program keamanan pangan
- Menyimpan pangan dengan aman
- Menyiapkan makanan dengan aman
- Menyediakan barang sekali pakai dengan aman
- Menjaga lingkungan tetap bersih
- Membuat pangan dengan aman
MATERI UJI SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PENANGANAN MAKANAN SECARA AMAN UNIT KOMPETENSI
Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup :
- Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
- Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
- Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi
INSTRUKTUR
- Pembinaan dari Tim Lembaga Sertifikasi Profesi
- Asesor BNSP
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
PESERTA
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh profesi Penjamah Makanan service/product (orang yang secara langsung menangani makanan). Juga dapat di ikuti pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.
PERSYARATAN PESERTA
- Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan
- Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun
- Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
- Memiliki bukti pendidikan SMK Tata Boga
REGISTRASI
Biaya Investasi: Rp.6.500.000,- per peserta (Non Residential)*
Rp.6.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)*
* non residential & tidak termasuk PPN
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dinomor rekening:
Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman
No. Rek. 137-00-0735491-9
a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
- Keterangan: Minimal 6 Peserta untuk menjalankan Program Pelatihan dan Sertifikasi Penanganan Makanan Secara Aman
FASILITAS
- Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
- Sertifikat BNSP
- Modul (Hard dan Softcopy materi)
- Training Kit
- 2x coffe break, 1x lunch
- Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
- Souvenir
- Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
Waktu & Lokasi |
Tanggal : 16 sd 21 September 2019 Waktu : 08.00 – 16.00 WIB Tempat : Gd.JTCC, Jl Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
|
INFORMASI
- BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)
Excellent Service for Excellent People
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Phone : 0274 – 2878 – 1048
Fax : 0274 – 414 137
Email : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA : 0853 – 2876 – 7813
Catatan untuk diperhatikan :
Kami menghimbau kepada calon peserta training untuk tidak Reservasi Hotel atau Tiket Perjalanan sebelum kepastian training kami informasikan (untuk mengantisipasi reschedule atau cancelation training).
Kepastian Running training dan yang terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan akan kami informasikan minimal 1 minggu sebelum agenda training. Jika disaat kepastian training telah kami informasikan dan calon peserta tidak dapat mengikuti, kami mohon untuk dikirimkan letter of cancelation (surat pembatalan) resmi dari perusahaan.
Kami selaku penyelenggara tidak menanggung segala bentuk klaim ganti rugi dari calon peserta training (contoh : Reservasi Hotel dan Tiket Pesawat) diluar yang terkait dengan fasilitas training yang kami berikan.