All posts by Rizki Satrio

OPERATOR CRANE

Operator Crane – Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat operator Crane. Setiap operator Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.

Karena itu pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Melalui pendidikan dan pelatihan dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

Di samping itu, dalam sebuah tim operator crane, perlu manajemen yang menjamin konsistensi pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja operator crane. Untuk itu keberadaan para Operator crane yang bersertifikasi dalam sebuah perusahaan sangat dibutuhkan khususnya untuk aktifitas inspeksi.

 

TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR CRANE

Program ini dibuat dalam rangka penyeragaman dan penyesuaian pelaksanaan pembinaan dan pengujian lisensi K3 bagi Operator Pesawat Angkat dan Angkut di seluruh Indonesia sebagamana diatur dalam peraturan menteri no. 05/Men/1985 tentang pesawat Angkat dan Angkut dan Peraturan

Secara khusus, pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab dan lebih berdisiplin.
  2. Selanjutnya memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.
  3. Kemudian mengendalikan bahaya sehingga penyebab terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang mungkin terdapat di tempat kerja.

 

OUTLINE & COURSE METHOD SERTIFIKASI OPERATOR CRANE

MATERI PEMBINAAN OPERATOR CRANE

  1. Kelas I/level I (Beban lebih dari 100 ton dan tinggi menara lebih dari 60 meter)
  2. Kelas II/level II (Beban lebih dari 25 ton kurang dari 100 ton dan tinggi menara lebih dari 40 meter kurang dari 60 meter)
  3. Kelas III/level III (Beban kurang dari 25 ton dan tinggi menara kurang dari 40 meter)

 

NO MATERI Kelas I Kelas II Kelas III
KELOMPOK DASAR
1. Kebijakan dan dasar-dasar K3 4 4 2
2. Peraturan perundang-undangan 6 6 4
  a.    Undang-undang No. 1 Tahun 1970      
  b.    Permenaker No. 05/Men/1985      
  c.    Permenaker No. 09/Men/2010      
KELOMPOK INTI
1. Pengetahuan dasar keran angkat 2 2 2
2. Pengetahuan dasar motor penggerak 2 1  
3. Pengetahuan dasar kelistrikan 2 1  
4. Perangkat keselamatan kerja (Safety Devices) 2 2 2
5. Tali kawat baja 2 1 1
6. Alat bantu angkat dan pengikatan 2 1 1
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya 4 2 2
8. Menghitung berat beban 2 2 2
9. Pengoperasian aman 4 4 2
10. Perawatan dan pemeriksaan harian 2 2 2
KELOMPOK PENUNJANG
1. Pengetahuan Job Safety Analysis 2    
2. Stabilistas 2    
UJIAN
1. Teori 4 4 2
2. Praktek 8 8 8
JUMLAH 50 40 30

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal SMA
  2. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  3. Pengalaman dibidangnya.
  4. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  5. Membawa Surat Keterangan Sehat
  6. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

COURSE METHOD

  1. Penyampaian Materi
  2. Diskusi
  3. Studi Kasus
  4. Presentasi Kelompok

INSTRUCTOR : Dinsosnaker Kota Yogyakarta & Asesor dari Kemnaker RI.

Waktu & Lokasi

Tanggal               :     26 sd 29 Februari 2024

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat              :      Yogyakarta

 

FASILITAS:

  1. Penjemputan Kedatangan (Peserta dari luar kota)
  2. Transportasi Lokal
  3. Module / Handout
  4. Training Kit
  5. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  6. Souvenir
  7. Dropping Kepulangan (Peserta dari luar kota)
  8. Sertifikat resmi kemnaker RI (bila berkompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Masa Persiapan Pensiun BUMN

Masa Persiapan Pensiun BUMN – Seiring berjalannya waktu, menjelang masa pensiun menjadi suatu tahap hidup yang tak terhindarkan. Momen ini menjadi langkah besar dalam perjalanan karir, khususnya bagi para pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pensiun bukan sekadar akhir dari rentang waktu bekerja, namun juga merupakan awal dari fase baru yang memerlukan persiapan matang. Pentingnya memahami bahwa persiapan pensiun bukanlah sekadar kewajiban, tetapi sebuah investasi untuk kesejahteraan masa depan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang langkah-langkah konkret yang perlu diambil agar persiapan pensiun di BUMN dapat berjalan dengan sukses. Sebelum kita masuk ke dalam rincian praktis, mari kita simak konteks spesifik yang melibatkan pekerja BUMN. Dalam dinamika BUMN, persiapan pensiun memiliki karakteristik tersendiri.

Kebijakan, program, dan manfaat yang ditawarkan perlu dipahami secara menyeluruh untuk memastikan kesiapan finansial dan mental di masa pensiun. Oleh karena itu, tulisan ini hadir dengan tujuan memberikan panduan terstruktur guna membantu para pekerja BUMN merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik. Melalui artikel ini, pembaca akan diajak untuk memahami bukan hanya pentingnya persiapan pensiun secara umum, tetapi juga bagaimana mengkustomisasi strategi persiapan tersebut sesuai dengan lingkungan kerja yang unik di BUMN. Mari bersama-sama menjelajahi langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memastikan masa pensiun yang nyaman dan terjamin di dalam dunia BUMN.

 

Memahami Program Masa Persiapan Pensiun BUMN: Mengungkap Keberagaman, Persyaratan, dan Tantangan

Dalam menatap masa pensiun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemahaman yang mendalam mengenai program pensiun menjadi kunci untuk mengelola transisi ini secara sukses. Artikel ini akan membahas secara komprehensif program pensiun yang ditawarkan di lingkungan BUMN, serta menyoroti persyaratan yang perlu diperhatikan dan mengeksplorasi keuntungan sekaligus risiko yang mungkin muncul.

I. Menjelaskan Program Masa Persiapan Pensiun BUMN

  • Jenis Program Pensiun: Menyajikan gambaran lengkap tentang berbagai jenis program pensiun yang tersedia di BUMN, termasuk opsi dan pilihan yang dapat dipilih oleh para karyawan.
  • Pendaftaran dan Kontribusi: Memberikan insight tentang proses pendaftaran peserta, kriteria kelayakan, dan kontribusi yang diperlukan dari pihak peserta.

II. Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

  • Syarat Umum: Merinci persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta program pensiun BUMN.
  • Masa Kerja dan Masa Aktif: Menjelaskan perincian masa kerja yang diwajibkan dan kondisi masa aktif yang menjadi bagian dari persyaratan pensiun.

III. Keuntungan dan Risiko dari Program Masa Persiapan Pensiun BUMN

  • Manfaat Finansial: Mendetailkan manfaat finansial yang diberikan, termasuk tunjangan dan insentif lainnya.
  • Fasilitas Kesehatan dan Asuransi: Menyoroti fasilitas kesehatan dan asuransi yang dapat dinikmati peserta setelah pensiun.
  • Risiko Finansial: Identifikasi risiko keuangan yang mungkin dihadapi peserta dan strategi pengelolaan risiko.

Menetapkan Tujuan Keuangan Pensiun: Strategi Jitu untuk Masa Depan Finansial yang Lebih Baik (Masa Persiapan Pensiun BUMN)

Masa pensiun bukan hanya tentang berhenti bekerja; ini adalah fase hidup yang memerlukan persiapan finansial yang matang. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah kunci untuk menetapkan tujuan keuangan pensiun yang realistis dan merencanakan masa depan finansial yang lebih baik.

I. Evaluasi Biaya Hidup Pasca-Pensiun (Masa Persiapan Pensiun BUMN)

  • Analisis Kebutuhan: Mengidentifikasi dan mengevaluasi secara rinci biaya hidup pasca-pensiun, termasuk perumahan, kesehatan, dan gaya hidup.
  • Perubahan Prioritas: Memahami perubahan prioritas dan kebutuhan yang mungkin timbul setelah pensiun.

II. Menyusun Anggaran Keuangan Pensiun

(Masa Persiapan Pensiun BUMN)

  • Pengeluaran Rutin dan Luar Biasa: Merinci pengeluaran rutin harian serta pengeluaran luar biasa yang mungkin diperlukan pada masa pensiun.
  • Investasi dan Pengembangan Keuangan: Menyusun strategi pengelolaan keuangan untuk mencapai tujuan pensiun.

III. Menentukan Target Tabungan Pensiun yang Realistis

  • Penilaian Kondisi Keuangan Saat Ini: Menilai keadaan keuangan saat ini, termasuk aset dan kewajiban yang dimiliki.
  • Proyeksi Biaya Pensiun: Menghitung perkiraan biaya pensiun dan menentukan target tabungan yang realistis untuk mencapainya.

 

Menetapkan Tujuan Keuangan Pensiun: Strategi Jitu untuk Masa Depan Finansial yang Lebih Baik

Masa pensiun bukan hanya tentang berhenti bekerja; ini adalah fase hidup yang memerlukan persiapan finansial yang matang. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah kunci untuk menetapkan tujuan keuangan pensiun yang realistis dan merencanakan masa depan finansial yang lebih baik.

I. Evaluasi Biaya Hidup Pasca-Pensiun BUMN

  • Analisis Kebutuhan: Mengidentifikasi dan mengevaluasi secara rinci biaya hidup pasca-pensiun, termasuk perumahan, kesehatan, dan gaya hidup.
  • Perubahan Prioritas: Memahami perubahan prioritas dan kebutuhan yang mungkin timbul setelah pensiun.

II. Menyusun Anggaran Keuangan Pensiun BUMN

  • Pengeluaran Rutin dan Luar Biasa: Merinci pengeluaran rutin harian serta pengeluaran luar biasa yang mungkin diperlukan pada masa pensiun.
  • Investasi dan Pengembangan Keuangan: Menyusun strategi pengelolaan keuangan untuk mencapai tujuan pensiun.

III. Menentukan Target Tabungan Pensiun yang Realistis

  • Penilaian Kondisi Keuangan Saat Ini: Menilai keadaan keuangan saat ini, termasuk aset dan kewajiban yang dimiliki.
  • Proyeksi Biaya Pensiun: Menghitung perkiraan biaya pensiun dan menentukan target tabungan yang realistis untuk mencapainya.

Investasi Pensiun yang Cerdas: Meningkatkan Kesejahteraan Finansial di Masa Purna Bakti (Masa Persiapan Pensiun BUMN)

Pensiun bukan akhir dari perjalanan finansial, melainkan awal dari fase di mana investasi menjadi krusial. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara cerdas mengelola investasi pensiun di BUMN, mulai dari pemahaman opsi investasi, diversifikasi portofolio, hingga penanganan risiko dan potensi pengembalian investasi.

I. Mengetahui Opsi Investasi yang Tersedia di BUMN

  • Jenis Investasi: Merinci opsi investasi yang ditawarkan oleh BUMN, termasuk reksadana, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.
  • Program Pensiun Khusus: Menjelaskan program pensiun khusus yang dapat menjadi pilihan cerdas bagi pekerja BUMN.

II. Diversifikasi Portofolio Investasi (Masa Persiapan Pensiun BUMN)

  • Prinsip Diversifikasi: Mengapa diversifikasi portofolio penting dalam investasi pensiun dan bagaimana melakukannya dengan bijak.
  • Manfaat Diversifikasi: Mendiskusikan manfaat mengurangi risiko dan meningkatkan potensi pengembalian melalui diversifikasi.

III. Memahami Risiko dan Potensi Pengembalian Investasi

(Masa Persiapan Pensiun BUMN)

  • Identifikasi Risiko: Menyusun daftar risiko yang mungkin terjadi dalam investasi pensiun dan strategi mengelolanya.
  • Analisis Potensi Pengembalian: Memahami cara menganalisis potensi pengembalian investasi dalam jangka pendek dan panjang.

 

Asuransi Pensiun: Melindungi Masa Purna Bakti dengan Bijak

Mengamankan masa pensiun bukan hanya soal persiapan keuangan, melainkan juga melibatkan perlindungan terhadap kesehatan dan risiko yang mungkin timbul. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi betapa pentingnya asuransi pensiun, mulai dari manfaatnya, pemilihan jenis asuransi yang sesuai, hingga strategi mengelola risiko kesehatan pasca-pensiun.

I. Menjelaskan Manfaat Asuransi Pensiun

  • Perlindungan Finansial: Menyoroti cara asuransi pensiun dapat memberikan perlindungan finansial terhadap biaya kesehatan dan kebutuhan lainnya.
  • Pemeliharaan Dana Pensiun: Bagaimana asuransi dapat menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas dana pensiun.

II. Memilih Jenis Asuransi yang Sesuai dengan Kebutuhan

  • Asuransi Kesehatan: Menjelaskan keuntungan dan cakupan asuransi kesehatan pasca-pensiun.
  • Asuransi Jiwa: Bagaimana asuransi jiwa dapat menjadi lapisan tambahan untuk melindungi keluarga di masa pensiun.

III. Mengelola Risiko Kesehatan Pasca-Pensiun

  • Evaluasi Kondisi Kesehatan: Mengapa penting untuk mengevaluasi kondisi kesehatan secara berkala dan bagaimana hal ini mempengaruhi kebutuhan asuransi.
  • Strategi Pencegahan: Menyajikan strategi pencegahan dan gaya hidup sehat untuk mengurangi risiko kesehatan pasca-pensiun.

Memahami Program Pensiun BUMN: Membangun Fondasi Stabilitas Keuangan Masa Depan

Pensiun dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerlukan pemahaman mendalam tentang program pensiun yang tersedia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci program pensiun di BUMN, syarat dan ketentuan yang harus diketahui, serta memahami keuntungan dan risiko yang melekat dalam persiapan masa pensiun di lingkungan yang unik ini.

I. Menjelaskan Program Pensiun yang Tersedia di BUMN

  • Jenis Program Pensiun: Merinci berbagai jenis program pensiun yang ditawarkan oleh BUMN, dari reksadana hingga opsi investasi lainnya.
  • Manfaat dan Tunjangan: Menyoroti manfaat dan tunjangan yang dapat dinikmati peserta program pensiun BUMN.

II. Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

  • Persyaratan Umum: Menguraikan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta program pensiun BUMN.
  • Ketentuan Masa Kerja: Menjelaskan ketentuan terkait masa kerja yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat pensiun.

III. Keuntungan dan Risiko dari Program Pensiun BUMN

  • Keuntungan Finansial: Menyoroti manfaat finansial yang diberikan kepada peserta, termasuk tunjangan pensiun dan fasilitas kesehatan.
  • Risiko Investasi: Membahas risiko yang mungkin terjadi terkait dengan investasi dalam program pensiun BUMN dan strategi pengelolaannya.

 

Asuransi Pensiun: Menjaga Kesejahteraan Finansial dan Kesehatan di Masa Purna Bakti

Menghadapi masa pensiun tidak hanya melibatkan perencanaan keuangan, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan dan risiko yang mungkin muncul. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam manfaat asuransi pensiun, bagaimana memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, dan strategi mengelola risiko kesehatan pasca-pensiun.

I. Menjelaskan Manfaat Asuransi Pensiun

  • Perlindungan Keuangan: Menyoroti bagaimana asuransi pensiun dapat memberikan perlindungan finansial terhadap biaya kesehatan yang mungkin meningkat di masa purna bakti.
  • Penjaminan Pensiun: Merinci manfaat penjaminan pensiun dan stabilitas keuangan yang diberikan kepada peserta.

II. Memilih Jenis Asuransi yang Sesuai dengan Kebutuhan

  • Asuransi Kesehatan: Mengulas manfaat asuransi kesehatan pasca-pensiun dan faktor-faktor yang perlu diperhatikan saat memilih polis.
  • Asuransi Jiwa: Bagaimana asuransi jiwa dapat memberikan perlindungan bagi keluarga dan warisan di masa pensiun.

III. Mengelola Risiko Kesehatan Pasca-Pensiun

  • Evaluasi Kesehatan: Pentingnya melakukan evaluasi kesehatan secara berkala dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi kebutuhan asuransi.
  • Program Pencegahan: Menjelaskan strategi pencegahan dan gaya hidup sehat yang dapat membantu mengelola risiko kesehatan pasca-pensiun.

 

Pelatihan dan Pengembangan: Menjadi Siap Pensiun dengan Keterampilan dan Persiapan yang Tepat

Menghadapi masa pensiun bukan hanya tentang persiapan finansial, tetapi juga menuntut kesiapan dalam hal keterampilan, pengetahuan, dan kesejahteraan mental. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah penting untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, mengeksplorasi program pelatihan di lingkungan BUMN, serta merinci persiapan mental dan emosional yang diperlukan untuk menghadapi pensiun.

I. Meningkatkan Keterampilan dan Pengetahuan untuk Pensiun

  • Identifikasi Keterampilan: Menilai dan mengidentifikasi keterampilan yang diperlukan untuk memasuki fase pensiun dengan sukses.
  • Peningkatan Pengetahuan: Membahas pentingnya terus belajar dan mengembangkan pengetahuan di bidang-bidang terkait pensiun.

II. Program Pelatihan yang Tersedia di BUMN (Masa Persiapan Pensiun BUMN)

  • Program Pelatihan Spesifik BUMN: Mengulas berbagai program pelatihan yang disediakan oleh BUMN untuk meningkatkan keterampilan karyawan menjelang pensiun.
  • Pelatihan Pensiun: Bagaimana program pelatihan khusus pensiun dapat membantu karyawan mempersiapkan diri untuk perubahan dan tantangan yang mungkin terjadi di masa purna bakti.

III. Persiapan Mental dan Emosional Menghadapi Pensiun

  • Kesadaran Psikologis: Menyoroti pentingnya kesadaran psikologis dan bagaimana menangani perubahan identitas setelah pensiun.
  • Strategi Mengatasi Kecemasan: Memberikan strategi praktis untuk mengatasi kecemasan dan perubahan emosional yang dapat terjadi saat memasuki masa pensiun.

 

Perencanaan Estate dan Warisan: Membangun Fondasi Legasi yang Berkelanjutan

Pensiun bukan hanya mengenai persiapan untuk masa tua, tetapi juga tentang membentuk legasi yang akan ditinggalkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah kunci dalam perencanaan estate pasca-pensiun, merinci cara menyusun pewarisan aset kepada keluarga, dan memberikan wawasan tentang bagaimana mengatasi potensi masalah hukum terkait warisan.

I. Menyusun Rencana Estate Pasca-Pensiun

  • Inventarisasi Aset: Merinci langkah-langkah dalam menyusun inventarisasi aset yang melibatkan properti, investasi, dan kepemilikan lainnya.
  • Menentukan Penerima Warisan: Bagaimana membuat keputusan bijak tentang pewarisan aset kepada keluarga dan pihak terkait.

II. Membahas Pewarisan Aset kepada Keluarga

  • Strategi Pewarisan: Mengulas berbagai strategi untuk menyusun pewarisan aset agar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan keluarga.
  • Keterlibatan Keluarga: Mendorong pembaca untuk terlibat dengan keluarga dalam merencanakan pewarisan aset untuk meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.

III. Mengatasi Potensi Masalah Hukum Terkait Warisan (Masa Persiapan Pensiun)

  • Menghindari Sengketa Hukum: Memberikan saran tentang bagaimana merencanakan pewarisan aset untuk menghindari sengketa hukum di antara ahli waris.
  • Pentingnya Konsultasi Hukum: Mengapa penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam merencanakan estate dan warisan.

 

Konsultasi dengan Ahli Keuangan: Kunci Kesuksesan Pensiun yang Terencana dengan Baik

Mengelola persiapan pensiun bisa menjadi tugas yang menantang, dan konsultasi dengan ahli keuangan dapat menjadi langkah kritis dalam merencanakan masa pensiun yang sukses. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya berkonsultasi dengan ahli keuangan, bagaimana mencari saran profesional untuk perencanaan pensiun, dan cara memastikan pemahaman yang mendalam tentang opsi dan strategi yang tersedia.

I. Pentingnya Berkonsultasi dengan Ahli Keuangan

  • Pemahaman Mendalam: Menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang situasi keuangan pribadi dan bagaimana ahli keuangan dapat membantu merinci dan menganalisis aspek-aspek tersebut.
  • Keputusan Berbasis Informasi: Bagaimana konsultasi dengan ahli keuangan membantu pembaca membuat keputusan berbasis informasi yang lebih baik.

II. Mencari Saran Profesional untuk Perencanaan Pensiun

  • Analisis Profil Risiko: Bagaimana ahli keuangan dapat membantu dalam melakukan analisis profil risiko dan merancang strategi investasi yang sesuai.
  • Pemilihan Produk Keuangan: Mengulas cara memilih produk keuangan yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pensiun.

III. Memastikan Pemahaman Mendalam tentang Opsi dan Strategi

  • Pemahaman Terhadap Opsi Pensiun: Merinci berbagai opsi pensiun yang mungkin tersedia dan bagaimana ahli keuangan dapat membantu dalam memahaminya.
  • Strategi Pengelolaan Risiko: Bagaimana ahli keuangan dapat membimbing dalam merancang strategi pengelolaan risiko yang sesuai dengan keadaan pribadi.

Kesimpulan Masa Persiapan Pensiun di BUMN: Menuju Masa Depan Finansial yang Terarah

Dalam perjalanan panjang menuju pensiun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), langkah-langkah kunci telah dirinci untuk memandu pekerja menuju masa pensiun yang sukses. Kesuksesan ini tidak hanya melibatkan aspek finansial, tetapi juga kesadaran dan tanggung jawab individu terhadap masa depan mereka. Dalam kesimpulan ini, mari merangkum perjalanan persiapan pensiun di BUMN dan mengajak kita untuk memandang pensiun sebagai tahap hidup yang memerlukan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan.

 

Informasi Lebih Lanjut Bisa Klik Link Di Bawah Ini:

https://bexcellentjogja.com/wp-content/uploads/2024/02/MPP-2024-Bexcellent.pdf 

https://www.instagram.com/satriobexcellent/

PELATIHAN AUTODESK INVENTOR

Pelatihan Autodesk Inventor – Inventor merupakan software yang bersifat parametric dengan fasilitas yang sangat sesuai untuk proses desain pada industry manufaktur. Autodesk Inventor adalah salah satu dari produk Autodesk Corp. yang diperuntukkan untuk Engineering Design and Drawing. Autodesk Inventor merupakan pengembangan dari produk-produk CAD setelah AutoCAD dan Autodesk Mechanical Desktop yang memiliki beberapa kelebihan dalam design serta tampilan yang lebih menarik dan real, karena fasilitas material yang disediakan.

Dengan menggunakan software inventor, gambar yang dihasilkan akan terintegrasi dan terkoneksi antara gambar 3 dimensi dengan proyeksi 2 dimensi. Setelah mempunyai gambar tiga dimensi, maka dengan mudah kita dapat membuat gambar proyeksi 2 dimensi yang siap untuk di input ke bagian produksi. Selain kelebihan diatas, dengan fitur Inventor maka desainer akan lebih mudah dalam mempresentasikan hasil desain, bahkan dapat menyesuaikan dengan karakter/ material yang akan digunakan.

Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai Software Autodesk Inventor beserta langkah-langkah penggunaan software tersebut sehingga dapat membantu para karyawan dalam pekerjaannya yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

Tujuan AUTODESK INVENTOR

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengimplementasikan penggunaan software Inventor dalam proses desain produk sehingga akan menghasilkan desain dalam waktu yang lebih cepat dan tepat.

MATERI AUTODESK INVENTOR

  1. Pengenalan konsep pemodelan berbasis fitur
  2. Pemodelan 2 Dimensi
  3. Pemodelan 3 Dimensi
  4. Perakitan Model 3 Dimensi
  5. Presentasi Pemodelan
  • Pembuatan Bill of Material
  • Pembuatan exploded View
  1. Praktek
  2. Studi Kasus dan diskusi

INSTRUKTUR DAN VENUE

Febri Nur Hidayat, ST. dan Team

05 – 06 Februari 2024

 (08.00 – 16.00 WIB)

Online Training

In House Training: Depend on request

https://www.facebook.com/photo/?fbid=1093420465145429&set=a.119914435829375

https://bexcellentjogja.com/teknisi-gis-bnsp/

FASILITAS

  • Module
  • Sertifikat
  • Soft Copy Materi

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email        :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 (SKEMA OPERATOR GAS TESTER) TRAINING & CERTIFICATION PROGRAM ( Certified by Badan Nasional Sertifikasi Profesi /BNSP )

Operator Gas Tester – Industri Perminyakan merupakan industri beresiko tinggi yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya yaitu bahan Hidrokarbon yang beracun, mudah terbakar dan meledak. Oleh sebab itu, sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan persyaratan dan standar keselamatan yang tinggi dalam proses operasi perminyakan khususnya dilingkungan instalasi kilang minyak, gas dan petrokimia. Salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi pada lingkungan pengilangan adalah akibat pekerjaan pemeliharaan yang tidak memenuhi standar keselamatan khususnya pada beberapa daerah berbahaya dan beberapa critical point area yang menyangkut peralatan proses vital industri perminyakan.

 

MATERI SESUAI UNIT KOMPETENSI OPERATOR GAS TESTER

No

Kode Unit

Judul Unit

1

IMG.KK01.002.01

Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja

2

IMG.KK02.018.01

Menganalisa resiko kecelakaan kerja

3

IMG.KK02.009.01

Menerapkan safety permit di tempat kerja

4

IMG.KK02.005.01

Mengoperasikan alat uji gas

 

PERSYARATAN PESERTA OPERATOR GAS TESTER

  1. Pendidikan dan Pengalaman Kerja.

No

Pendidikan

Pengalaman Kerja

1

Sarjana K3 & Teknik (non K3)

2

S1 – Non Teknik + non K3

1 Tahun dibidang K3

3

D3 K3 dan Teknik

1 Tahun dibidang K3

4

D3 non Teknik

1.5 Tahun dibidang K3

5

SLTA/SMK

2.5 Tahun dibidang K3

  1. Foto copy Ijasah terakhir.
  2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas.
  3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada).
  4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.
  5. Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.

 

INSTRUKTUR OPERATOR GAS TESTER

Tim LSP

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal            : 27 sd 29 Februari 2024

Waktu              : 08:00 – 16:00 WIB

Tempat             : Jakarta

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/teknisi-gis-bnsp/

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA PRODUKSI (AK3 – PTP)

AK3 PTP – Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi). Dengan pentingnya peran Ahli K3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016,  Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017, mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki ahli K3 PTP.  PT Bexcellent & PT Multidasa sebagai PJK3 akan mengadakan pembinaan ahli K3 PTP sesuai peraturan pelaksanaan pembinaan K3 Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017. Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Materi

No Materi Kurikulum Jam Pelajaran  
I Kelompok Dasar    
  1 Kebijakan K3 3  
  2 Dasar – Dasar K3 3  
  3 Undang – undang No 1 Tahun 1970 4  
  4 Sistem Manajemen K3 5  
  5 Investigasi Kecelakaan Kerja 5  
II Kelompok Keahlian    
  1 Permenaker No. 04/Men/1985 5  
  2 Penggerak Mula (Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar danMotor Gas) termasuk Transmisi Tenaga Mekanik 10  
  3 Mesin Perkakas 5  
  4 Mesin Produksi 10  
  5 Tanur dan Dapur 10  
  6 Teknik pondasi 5  
  7 Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga Produksi 20  
  8 Sumber Bahaya Pesawat Tenaga Produksi 10  
  9 Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) 5  
  10 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Bakar 5  
  11 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Turbin 5  
  12 Pemeriksaaan dan Pengujian Kincir Angin 5  
  13 13. Pemeriksaaan dan Pengujian Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik 5  
  14 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Produksi 5  
  15 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Perkakas 5  
  16 Pemeriksaaan dan Pengujian Dapur / Tanur 5  
  17 Pemeriksaaan dan Pengujian Pondasi 5  
  18 Praktek Lapangan Kerja 40  
III Kelompok Penunjang    
  1 Mekanika Tekni Terapan 10  
  2 Kelistrikan 5  
  3 Pengetahuan Bahan 10  
  4 Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya 10  
IV Evaluasi    
  1 Ujian Teori 20  
  2 Penulisan Kertas Kerja Dan Seminar   20  
Total Jam Pelajaran 250

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan)
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  8. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  9. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  10. Membawa Laptop dan Sepatu Safety

Instruktur PESAWAT TENAGA PRODUKSI 

1. Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI

2. Spesialis Ahli K3 Disnaker

3. Spesialis Ahli K3 Profesional

4. Spesialis Ahli K3 PJK3

5. Akademisi K3 PTP

WAKTU & TEMPAT PESAWAT TENAGA PRODUKSI

Tanggal   : 18 Juni sd 16 Juli 2024

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Gd. Jogja Training Career Center, Jl Patangpuluhan No. 26 A Yogyakarta

FASILITAS PESAWAT TENAGA PRODUKSI

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                      ( Customer Relation Officer)Phone / WA  : 081325177427Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pembinaan-dan-sertifikasi-calon-ahli-k3-pesawat-uap-bejana-tekan/

PROPOSAL PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA MANAJEMEN PELAYANAN BERDASARKAN SKKNI NO. KEP. 183 TAHUN 2017

SSQO – Profesi di bidang pelayanan pelanggan di Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan bagi suatu organisasi bisnis di semua sektor industri, termasuk Badan dan Lembaga Pemerintahan. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya customer service, front liner, pelayan publik, customer relations, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini.

Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Deskripsi

Untuk menjamin bahwa pengelolaan dan pengembangan pekerja di organisasi terlaksana dengan kaidah-kaidah yang benar sehingga menghasilkan kapasitas dan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya secara efektif, maka diperlukan pelaksana dan penanggung jawab fungsi pelayanan yang kompeten di bidangnya. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang pelayanan untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang administrasi pelayanan diharapkan para pelaksana dan penanggungjawab administrasi organisasi dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing di pasar kerja.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, customer service pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi di bidang pelayanan akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat Kompetensi Service Quality Officer

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi bidang pelayanan maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Tujuan Service Quality Officer

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 183/2017 Tentang Penetapan SKKNl Kategori Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Customer Service serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit-unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terpenuhinya tenaga kerja kompeten sesuai SKKNI bidang administrasi perkantoran sub bidang pelayanan pelanggan di perusahaan.

kualifikasi & Persyaratan Kompetensi Service Quality Officer

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan dengan kompetensi anda saat ini:

  1. PELAKSANA PELAYANAN PRIMA PRATAMA / JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER (JSQO)

PESERTA :

Junior Frontliners Multi Industry, Junior Contact Center Agent, New Employee, Petugas Pelayananan Publik Pratama, Junior Trainers & Consultants, Fresh Graduate Students for ‘Sertifikat Pendamping Ijazah’ (SPI), juga Gada Pratama Security Officer.

2. PETUGAS PELAYANAN PRIMA SENIOR / SENIOR SERVICE QUALITY OFFICER (SSQO)

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

PESERTA Service Quality Officer :

Senior Frontliners Multi Industry, Senior Contact Center Officer, Senior Relationship Officers, Sales Officer, Petugas Pelayanan Publik Senior, Senior Security Officers Certified Gada Madya

3. PENYELIA PELAYANAN PRIMA / SERVICE QUALITY SUPERVISOR (SQS)

PESERTA :

Penyelia Pelayanan Prima (Service Quality Supervisor / Managers), Super Senior Frontliners, Head Frontliners, Head Contact Center, Head Security Officer (Chief/Karu/Manager) Gada Madya Senior & Gada Utama.

Metode Kegiatan

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-MPI untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Instruktur & Venue

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP

Teknis Kegiatan

– Training / refreshment   : 2 hari (08.00 – 16.00)

– Pra asesmen            : 1 hari (15.00 – 16.00)

– Uji Kompetensi / assessment      : 1 hari (08.00 – selesai)

29 sd 31 Januari 2024

(08.00 – selesai)

Peserta

  1. Peserta dari profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi, portofolio / bukti pekerjaan, serta mengisi form APL-01 dan 02)
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop masing-masing

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  4. Laptop
  5. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  6. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  7. Foto copy Sertifikat-sertifikat training yang pernah diikuti
  8. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan

Metode

  • Pelatihan atau Refreshment Setiap Unit Kompetensi
  • Pra – Assesment
  • Pembuatan dan pengumpulan berkas/bukti
  • Assesment
  • Verifikasi Portofolio
  • Test Tertulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat BNSP bagi yang kompeten
  • Sertifikat lembaga
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI (SERTIFIKASI BNSP) INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Sertifikasi Rotating Equipment BNSP – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor industri Migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang Inspektur Peralatan Putar di Indonesia.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri Migas, makin dirasakan karena sifat industri Migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri Migas, sub sektor industri Migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan Migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. Bexcellent atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.

 

Standar Acuan Sertifikasi Rotating Equipment

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan Rotating Equipment

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT.  Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP Energi serta industri terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular maupun inhouse dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment).

Tujuan Rotating Equipment

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

 

Sertifikat Rotating Equipment

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Materi Pelatihan Rotating Equipment

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.712038.001.01

Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja

2

M.712038.002.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan

3

M.712038.003.01

Melakukan Verifikasi Hasil Perhitungan

Engineering dan Data Sheet

4

M.712038.004.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen

5

M.712038.005.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi

6

M.712038.006.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)

7

M.712038.007.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)

8

M.712038.008.01

Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi

9

M.712038.009.01

Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)

10

M.712038.010.01

Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi 

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal  : 18 – 21 Desember 2023

Pukul      :    08.00 – selesai

Via         :    Hari I – III Online (pelatihan refreshment)

                    Hari IV Offline di Jakarta (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 Persyaratan Administrasi

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
  4. KTP
  5. Foto
  6. CV 
  7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
  8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
  11. Ijazah
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-pengemudi-limbah-b3/

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA SYSTEM ANALYST

System Analyst – Posisi System Analyst menjadi elemen sentral dalam menjamin keberhasilan implementasi sistem informasi serta teknologi di berbagai sektor industri. Dalam menghadapi percepatan perubahan teknologi yang semakin cepat, peran System Analyst menjadi ujung tombak dalam menemukan solusi tepat, mengurusi keperluan, serta mengintegrasikan sistem yang mampu menjawab tantangan terkini. Dalam rangka uji kompetensi dalam Program Sertifikasi System Analyst BNSP, evaluasi kualitas individu dalam mengidentifikasi sumber kebutuhan, memilih teknik yang tepat untuk pengumpulan informasi, hingga menetapkan struktur perangkat lunak, dapat diukur secara obyektif, memberikan keyakinan bagi perusahaan atau klien atas profesionalisme yang dimiliki.

Program Sertifikasi System Analyst BNSP menjadi fondasi krusial bagi kemajuan karier di ranah teknologi informasi, terutama bagi individu yang berkeinginan menapaki jalur karier sebagai System Analyst yang terampil. Dengan pengujian kompetensi yang meliputi aspek seperti penerapan metodologi pengembangan perangkat lunak, manajemen kebutuhan perangkat lunak, hingga perancangan antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna yang optimal, sertifikasi ini menjamin bahwa para profesional telah dilengkapi dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menanggapi kompleksitas serta dinamika industri. Oleh karena itu, program sertifikasi ini tak hanya menegaskan kualitas individu dalam memahami dan mengelola kebutuhan perangkat lunak, melainkan juga memberikan keyakinan bagi pihak-pihak terkait atas kompetensi seorang System Analyst.

Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini

Standarisasi

Standarisasi Profesi Skema Klaster Junior Programming ini  mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang tertuang dalam:

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Software Development Sub Bidang Software Requirements Analysis and Design

Tujuan Skema System Analyst

  • Mengukur dan mengakui kompetensi individu dalam bidang System Analyst.
  • Memastikan pemahaman yang mendalam dalam menerapkan metodologi pengembangan perangkat lunak.
  • Menguji kemampuan dalam mengidentifikasi sumber kebutuhan yang tepat dan menentukan teknik elisitasi yang sesuai.
  • Menilai kemampuan dalam melakukan klasifikasi, alokasi kebutuhan, dan negosiasi perangkat lunak secara efektif.
  • Mengevaluasi kemampuan dalam menyusun spesifikasi kebutuhan dokumen sistem dan lingkungan perangkat lunak.
  • Mengukur keahlian dalam merancang struktur perangkat lunak, user interface (UI), dan user experience (UX) yang optimal.
  • Memberikan validasi terhadap kemampuan individu dalam merespons perkembangan industri teknologi informasi yang dinamis.
  • Memastikan individu memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi System Analyst yang handal dan berkinerja tinggi.

Materi Skema System Analyst

Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), materi pembinaan akan mempersiapkan peserta untuk bisa memahami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi uji kompetensi.

  1. 62SAD00.001.1: Mengaplikasikan metodologi pengembangan perangkat lunak
  2. 62SAD00.002.1: Melakukan Identifikasi Sumber Kebutuhan Perangkat Lunak
  3. 62SAD00.003.1: Menentukan teknik elisitasi yang sesuai
  4. 62SAD00.004.1: Melakukan Klasifikasi dan Alokasi Kebutuhan Perangkat Lunak
  5. 62SAD00.005.1: Melakukan negosiasi kebutuhan perangkat lunak
  6. 62SAD00.006.1: Membuat Kebutuhan Dokumentasi Spesifikasi Perangkat Lunak
  7. 62SAD00.007.1: Menyusun spesifikasi kebutuhan software environment
  8. 62SAD00.008.1: Membuat Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak
  9. 62SAD00.009.1: Meninjau ulang (review) kebutuhan perangkat lunak melalui spesifikasi dan prototipe
  10. 62SAD00.010.1: Melakukan validasi model dan uji penerimaan pengguna
  11. 62SAD00.011.1: Merancang Struktur Perangkat Lunak
  12. 62SAD00.012.1: Merancang User Interface (UI)
  13. 62SAD00.013.1: Merancang user experience (UX)

Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini

Acuan Normatif Skema System Analyst

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran;
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.

Instruktur Kompetensi Skema System Analyst

Para Ahli Bidang Software Development Sub Bidang Software Requirements Analysis and Design

 dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

PERSYARATAN DASAR CALON PESERTA PROGRAM

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 Bidang Teknologi Informasi; Atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Skema System Analyst; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema System Analyst minimal 1 tahun secara berkelanjutan;

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi System Analyst yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi System Analyst, bila ada.
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi System Analyst, bila ada.
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi System Analyst, bila ada

Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini

 

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

  • Tanggal: 5 sd 7 Desember 2023
  • Waktu: 08:00 sd selesai
  • Tempat: Yogyakarta

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

 

Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email           : satrio@bexcellentjogja.com

        https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

 

 

BUILDING ARSITEKTUR; MECHANICAL, ELECTRICAL, PENGANGGARAN DAN PEMELIHARAAN GEDUNG

Pelatihan Building Arsitektur – Ketika sebuah organisasi merencanakan sebuah proyek pembangunan gedung, dalam prakteknya tidak bisa dilakukan secara parsial. Misalnya hanya melihat pada contoh desain pondasi, sloof (balok ikat), plat tangga, plat lantai, plat atap, kolom, kuda-kuda, dsb. Ketika berbicara soal perencanaan bangunan, maka kita harus membahas masalah tersebut secara luas. Hal ini sangat penting untuk dipahami karena pekerjaan ini mencakup berbagai aspek yang saling terkait satu sama lain. Mulai dari perencanaan desain bangunan, aspek mekanikal dan kelistrikan bangunan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga ke tahap metode pemeliharaannya. Konsep Perencanaan Perancangan merupakan uraian yang menampung tujuan proyek serta pemikiran-pemikiran yang mendasar tentang latar belakang dan pertimbangan semua unsur tersebut. Oleh karena itu para pelaku proyek sangat perlu untuk dibekali dengan pemahaman mengenai perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek konstruksi dimulai dengan penyusunan perencanaan, penyusunan jadwal (penjadwalan) serta pengawasan dan pengendalian.

Tujuan

  1. Memberikan penjelasan tambahan untuk memperjelas maksud dan pengertian yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan / dokumen perjanjian / kontrak kerja konstruksi.
  2. Membuat gambar-gambar dan atau syarat-syarat tambahan untuk menyesuaikan dengan keadaan lapangan, bila dianggap perlu untuk memperjelas hal-hal yang kurang jelas dalam dokumen pelaksanaan / dokumen perjanjian/ kontrak kerja konstruksi.

Materi

  1. UU No. 28 Thn 2002 Tentang Bangunan Gedung
  2. Konsepsi Perencanaan Perancangan
  • Program Perencanaan Perancangan
  • Konsep Perencanaan Perancangan
  • Sketsa Gagasan
  1. Pra-Rancangan / Schematic Design
  • Situasi
  • Rencana Tapak
  • Denah
  • Tampak Bangunan
  • Potongan Bangunan
  1. Studi Kelayakan dan Perencanaan Lingkungan
  2. Pengembangan Rancangan
  3. Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan Pekerjaan
  4. Mekanisme Lelang Pekerjaan
  5. Garis Besar Spesifikasi Teknis
  6. Pra Rencana Anggaran Biaya
  • Elemen Arsitektur
  • Struktur
  • Mekanikal
  • Elektrikal
  • Tata Ruang Luar / Lansekap
  1. Perencanaan dan Pelaksanaan Instalasi Mechanical Electrical Bangunan Gedung
  2. Building Automation System
  • Controller
  • Occupancy Sensor
  • Lighting
  • Air Handler
  • Central Plant
  • Alarms and Security
  1. Penyusunan Program Perawatan
  2. Lingkup Pemeliharaan & Perawatan
  • Pemeliharaan & Perawatan Struktur Bangunan Gedung
  • Pemeliharaan dan Perawatan Electrical Mechanical
  • Pemeliharaan dan Perawatan Fasilitas Gedung

14. Petunjuk Perambuan Sementara Selama Pelaksanaan Pekerjaan

Koordinator

Thoriq A. Ghuzdewan, Ir, M. dan Tim

Meyelesaikan gelar Master Civil Engineering dari University of Southern California, AS. Saat ini tercatat sebagai tenaga ahli di departemen Civil and Environmental Engineering, Universitas Gadjah Mada. Bidang keahliannya antara lain Management Proyek, Metode Konstruksi dan perkuatan, Perencanaan Anggaran Biaya dan Contractor Development. Aktif dalam kepengurusan pada berbagai asosiasi konstruksi di Indonesia, a.l LPJKD, IAI dan PII. Technician, Engineer, Supervisor (Civil and Mechanical) Berpengalaman dalam penanganan dan pengelolaan gedung dan manajemen proyek di berbagai instansi.

Peserta

Pelatihan ini ditujukan bagi para Arsitek, Staf Anggaran, Perencana Proyek, Panitia Lelang Pekerjaan, Pelaksana Proyek, Pengawas / Supervisi Proyek, Mechanical & Electrical Engineer/Technician, Pengelola Gedung dan General Affair.

Waktu & Lokasi Pelatihan Building Arsitektur

Tanggal          : 14 sd 15  Desember 2023

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas Pelatihan Building Arsitektur

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch
  • Meeting room
  • Instruktur yang berkompeten

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office: Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, YogyakartaPhone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-teknisi-gis/

PELATIHAN & SERTIFIKASI BERBASIS KOMPETENSI CORPORATE COMMUNICATION ~(BNSP Certification)~

Sertifikasi Corporate Communication – Bidang Corporate Communication memiliki peran kunci dalam mengelola komunikasi internal dan eksternal perusahaan, membangun hubungan yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menjaga dengan cermat reputasi perusahaan. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan terhubung secara global, CC bukan hanya sekadar alat komunikasi, melainkan juga pilar utama dalam memastikan bahwa pesan dan nilai-nilai perusahaan disampaikan dengan konsisten dan efektif kepada semua pihak terkait.

Komunikasi internal yang baik membantu menyatukan visi dan misi perusahaan di antara karyawan, menciptakan budaya kerja yang positif, serta memotivasi dan menginspirasi tenaga kerja. Di sisi lain, komunikasi eksternal yang terencana dengan baik membantu perusahaan menjalankan strategi bisnisnya dengan lebih baik, membangun kepercayaan di antara mitra, investor, pelanggan, dan masyarakat luas, serta menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin timbul dengan lebih baik.

Namun, untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini secara efektif, dibutuhkan profesionalisme dan pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip CC yang terus berkembang. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi dalam bidang ini menjadi suatu langkah yang sangat diperlukan. Sertifikasi akan membantu memvalidasi kemampuan individu dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi yang efektif, serta memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang etika dan praktik terbaik dalam Corporate Communication. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat lebih percaya diri dalam mengandalkan tim Corporate Communication mereka untuk menjaga citra dan reputasi perusahaan dengan baik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kesuksesan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

TUJUAN Corporate Communication

Tujuan dari pelatihan sertifikasi kompetensi Corporate Communication ini adalah:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip dasar CC.
  2. Mengembangkan keterampilan dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi perusahaan.
  3. Memperkuat kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pemangku kepentingan.
  4. Memahami isu-isu terkini dalam bidang Corporate Communication.

PESERTA 

Pelatihan ini ditujukan untuk:

  • Manajer dan staf departemen komunikasi perusahaan.
  • Profesional yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang Corporate Communication.

 

Persyaratan Peserta:

  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti sebagai berikut :
    • Copy KTP/Kartu Identitas Peserta.
    • Copy Ijazah pendidikan terakhir.
    • Bukti pengalaman kerja.
    • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang relevan.

MATERI Corporate Communication

Pendalaman 11 Unit Kompetensi Skema “Corporate Communication” sesuai dengan SKKNI Nomor 629 tahun 2016:

  1. 941000.001.02 Melaksanakan Riset Public Relations
  2. 941000.004.02 Melakukan Pendalaman terhadap Tujuan dan positioning organisasi
  3. 941000.008.02 Menyusun Anggaran dan Laporan Keuangan
  4. 941000.021.02 Melaksanakan Manajemen Isu Dan Opini Publik
  5. 941000.022.02 Melaksanakan Public Speaking
  6. 941000.024.02 Membuat Publikasi Institusi
  7. 941000.025.02 Membuat Company Profile dan Laporan Tahunan
  8. 941000.034.02 Menulis Kampanye Kehumasan
  9. 941000.026.02 Melaksanakan Fungsi Juru Bicara / Spokeperson
  10. 941000.028.02 Memberikan Konseling Kepada Publik
  11. 941000.029.02 Melakukan Lobby dan Negosiasi

 

NARASUMBER Corporate Communication

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP.

TANGGAL & TEMPAT

Tanggal

:

12 sd 13 Desember 2023 (Refreshment)

 

 

14 Desember 2023 (Asessment)

Tempat

:

Yogyakarta

 

Fasilitas

  1. Instruktur yang kompeten.
  2. Sertifikasi pelatihan.
  3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
  1. Training Module.
  2. Coffe Break and Lunch.

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com