System Analyst – Posisi System Analyst menjadi elemen sentral dalam menjamin keberhasilan implementasi sistem informasi serta teknologi di berbagai sektor industri. Dalam menghadapi percepatan perubahan teknologi yang semakin cepat, peran System Analyst menjadi ujung tombak dalam menemukan solusi tepat, mengurusi keperluan, serta mengintegrasikan sistem yang mampu menjawab tantangan terkini. Dalam rangka uji kompetensi dalam Program Sertifikasi System Analyst BNSP, evaluasi kualitas individu dalam mengidentifikasi sumber kebutuhan, memilih teknik yang tepat untuk pengumpulan informasi, hingga menetapkan struktur perangkat lunak, dapat diukur secara obyektif, memberikan keyakinan bagi perusahaan atau klien atas profesionalisme yang dimiliki.
Program Sertifikasi System Analyst BNSP menjadi fondasi krusial bagi kemajuan karier di ranah teknologi informasi, terutama bagi individu yang berkeinginan menapaki jalur karier sebagai System Analyst yang terampil. Dengan pengujian kompetensi yang meliputi aspek seperti penerapan metodologi pengembangan perangkat lunak, manajemen kebutuhan perangkat lunak, hingga perancangan antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna yang optimal, sertifikasi ini menjamin bahwa para profesional telah dilengkapi dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menanggapi kompleksitas serta dinamika industri. Oleh karena itu, program sertifikasi ini tak hanya menegaskan kualitas individu dalam memahami dan mengelola kebutuhan perangkat lunak, melainkan juga memberikan keyakinan bagi pihak-pihak terkait atas kompetensi seorang System Analyst.
Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini
Standarisasi
Standarisasi Profesi Skema Klaster Junior Programming ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang tertuang dalam:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Software Development Sub Bidang Software Requirements Analysis and Design
Tujuan Skema System Analyst
- Mengukur dan mengakui kompetensi individu dalam bidang System Analyst.
- Memastikan pemahaman yang mendalam dalam menerapkan metodologi pengembangan perangkat lunak.
- Menguji kemampuan dalam mengidentifikasi sumber kebutuhan yang tepat dan menentukan teknik elisitasi yang sesuai.
- Menilai kemampuan dalam melakukan klasifikasi, alokasi kebutuhan, dan negosiasi perangkat lunak secara efektif.
- Mengevaluasi kemampuan dalam menyusun spesifikasi kebutuhan dokumen sistem dan lingkungan perangkat lunak.
- Mengukur keahlian dalam merancang struktur perangkat lunak, user interface (UI), dan user experience (UX) yang optimal.
- Memberikan validasi terhadap kemampuan individu dalam merespons perkembangan industri teknologi informasi yang dinamis.
- Memastikan individu memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi System Analyst yang handal dan berkinerja tinggi.
Materi Skema System Analyst
Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), materi pembinaan akan mempersiapkan peserta untuk bisa memahami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi uji kompetensi.
- 62SAD00.001.1: Mengaplikasikan metodologi pengembangan perangkat lunak
- 62SAD00.002.1: Melakukan Identifikasi Sumber Kebutuhan Perangkat Lunak
- 62SAD00.003.1: Menentukan teknik elisitasi yang sesuai
- 62SAD00.004.1: Melakukan Klasifikasi dan Alokasi Kebutuhan Perangkat Lunak
- 62SAD00.005.1: Melakukan negosiasi kebutuhan perangkat lunak
- 62SAD00.006.1: Membuat Kebutuhan Dokumentasi Spesifikasi Perangkat Lunak
- 62SAD00.007.1: Menyusun spesifikasi kebutuhan software environment
- 62SAD00.008.1: Membuat Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak
- 62SAD00.009.1: Meninjau ulang (review) kebutuhan perangkat lunak melalui spesifikasi dan prototipe
- 62SAD00.010.1: Melakukan validasi model dan uji penerimaan pengguna
- 62SAD00.011.1: Merancang Struktur Perangkat Lunak
- 62SAD00.012.1: Merancang User Interface (UI)
- 62SAD00.013.1: Merancang user experience (UX)
Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini
Acuan Normatif Skema System Analyst
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.
Instruktur Kompetensi Skema System Analyst
Para Ahli Bidang Software Development Sub Bidang Software Requirements Analysis and Design
dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
PERSYARATAN DASAR CALON PESERTA PROGRAM
- Minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 Bidang Teknologi Informasi; Atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Skema System Analyst; Atau
- Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema System Analyst minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi System Analyst yang meliputi:
- Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
- Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
- Pas foto 3×4 (3 lembar).
- Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
- Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
- Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi System Analyst, bila ada.
- CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi System Analyst, bila ada.
- Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi System Analyst, bila ada
Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini
JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM
- Tanggal: 5 sd 7 Desember 2023
- Waktu: 08:00 sd selesai
- Tempat: Yogyakarta
Fasilitas
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut
- Materi training
- Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Souvernir
- 2 × coffe break & 1 Lunch
Informasi Lebih Lanjut & Lengkap klik tombil dibawah ini
Informasi
Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta Phone: (0274) 287 1 048 Fax: (0274) 414137 |
Nama : Satrio
Customer Relation Officer Phone / WA : 0813 – 2517 – 7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/
|