Category: Sertifikasi Kemnaker

PENAWARAN PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Deskripsi SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Pelatihan ini memberi pelatihan kepada peserta untuk menjadi calon Ahli K3 Kimia di tempat kerja, seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a).

Tujuan SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami:

  • Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  • Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
  • Pelaksanaan Prosedur Kerja yang Aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia
  • Pelaksanaan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya

Materi SERTIFIKASI AK3 KIMIA

  1. Kebijaksanaan Depnaker di Bidang K3
  2. Peraturan Perundang-undangan di Bidang K3
  3. Peraturan tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
  4. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
  5. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
  6. Prosedur Kerja Aman
  7. Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
  8. Penilaian dan Pengendalian Resiko Bahan Kimia Berbahaya
  9. Pengendalian Lingkungan Kerja
  10. Penyakit akibat Kerja oleh Faktor Kimia dan Cara Pencegahannya
  11. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  12. Lembar Data Keselamatan bahan dan label
  13. Dasar-dasar Toksikologi
  14. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  15. Peningkatan Aktivitas P2K3
  16. Studi Kasus
  17. Kunjungan Lapangan
  18. Evaluasi

PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

Persyaratan Peserta :

  1. Minimal Pendidikan D3
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  5. Kuota Peserta (8 Peserta)

Instruktur SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Waktu & Lokasi SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Tanggal          : 10- 22 Februari 2020

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat        : Gd.JTCC,Jl. Patangpuluhan No.26,  Yogyakarta

Investasi SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Rp 11.000.000,- /participant (tanpa penginapan)*

*harga belum termasuk PPN

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

  1. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas SERTIFIKASI AK3 KIMIA

  1. Penjemputan Kedatangan
  2. Transportasi Lokal
  3. Module / Handout
  4. Training Kit
  5. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  6. Souvenir
  7. Dropping Kepulangan
  8. Sertifkat Kemnaker RI

Informasi SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

 

PENAWARAN PROGRAM TRAINING SERTIFIKASI AK3 KIMIA

Deskripsi

Pelatihan ini memberi pelatihan kepada peserta untuk menjadi calon Ahli K3 Kimia di tempat kerja, seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a).

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami:

  • Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  • Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
  • Pelaksanaan Prosedur Kerja yang Aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia
  • Pelaksanaan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya

Materi

  1. Kebijaksanaan Depnaker di Bidang K3
  2. Peraturan Perundang-undangan di Bidang K3
  3. Peraturan tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
  4. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
  5. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
  6. Prosedur Kerja Aman
  7. Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
  8. Penilaian dan Pengendalian Resiko Bahan Kimia Berbahaya
  9. Pengendalian Lingkungan Kerja
  10. Penyakit akibat Kerja oleh Faktor Kimia dan Cara Pencegahannya
  11. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  12. Lembar Data Keselamatan bahan dan label
  13. Dasar-dasar Toksikologi
  14. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  15. Peningkatan Aktivitas P2K3
  16. Studi Kasus
  17. Kunjungan Lapangan
  18. evaluasi

PERSYARATAN PESERTA Pelatihan AK3 Kimia

Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

Persyaratan Peserta :

  1. Minimal Pendidikan D3
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  5. Kuota Peserta (8 Peserta)

Instruktur Pelatihan Ak3 Kimia

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Waktu & Lokasi Pelatihan AK3 Kimia

Tanggal          : 2-14 Desember 2019

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat        : Gd.JTCC,Jl. Patangpuluhan No.26,  Yogyakarta

Investasi Pelatihan AK3 Kimia

Rp 10.000.000,- /participant (tanpa penginapan)*

*harga belum termasuk PPN

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas Pelatihan AK3 Kimia

  1. Penjemputan Kedatangan
  2. Transportasi Lokal
  3. Module / Handout
  4. Training Kit
  5. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  6. Souvenir
  7. Dropping Kepulangan
  8. Sertifkat Kemnaker RI

Informasi Pelatihan AK3 Kimia

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

 

 

Pelatihan dan Sertifikasi PETUGAS K3 KIMIA

Deskripsi

Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapatmenjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan padasetiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan,pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan)dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahankimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairanmudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudahterbakar, bahan mudah meledak, bahanreaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak padaindustri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber dayalainnya.

Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja.

 Bertolak dari kondisi tersebut, PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan program training dengan tema “Pelatihan Sertifikasi Petugas K3 Kimia”, bekerja sama dengan Kemnaker RI.

Tujuan

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan:

  • Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  • Dapat mengidentifikasi bahaya
  • Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia
  • Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman
  • Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia

Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia

Materi

  1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
  2. Peraturan Perundang-undangan di bidang K3
  3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
  4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
    5. Penyimpanan dan penangananan bahan kimia berbahaya
    6.  Prosedur kerja yang aman
    7.  Prosedur penanganan kebocoran & tumpahan
  5. Penilaian dan pengendalian Pengendalian lingkungan kerja
  6. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
  7. Rencana dan prosedur tanggap darurat
  8. Lembar data Keselamatan bahan dan label
  9. Dasar-dasar toksikologi
  10. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  11. Peningkatan aktifitas P3K3
  12. Studi Kasus
  13. Kunjungan Lapangan
  14. Peningkatan aktifitas P3K3
  15. Studi Kasus
  16. Kunjungan Lapangan
  17. Evaluasi

Persyaratan Peserta

Pelatihan ini diperuntukan bagi pekerja yang bertanggungjawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, dan pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan Koordinator K3.

Persyaratan Peserta :

  1. Pendidikan minimal SMA/SMK
  2. Membawa FC Ijasah
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Kuota Peserta (7 Peserta)

Instruktur Waktu & Lokasi
DINAS TERKAIT (Dinsosnaker, Disnaker , KEMNAKER RI), Praktisi Perusahaan.

 

Tanggal : 11 – 16 November 2019

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Gd.JTCC, Jl Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

 

Investasi
Rp 7.000.000,-/ participant (belum termasuk penginapan & pajak)*

 

 

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Fasilitas
Ø Modul

Ø Training Kit

Ø Hard dan Softcopy materi

Ø 2x coffe break, 1x lunch

Ø Souvenir

 

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web:www.bexcellentjogja.com

·         Nama     :  Satrio (Customer Relation Officer)

·         Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

·         Email   : satrio@bexcellentjogja.com

 

Pelatihan sertifikasi Operator Boiler Kelas I

Pelatihan Sertifikasi Operator Boiler Kelas I

Pelatihan Sertifikasi Operator Boiler kelas I

“Pelatihan sertifikasi Operator Boiler kelas I” – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Bexcellent Mitra Cemerlang – PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Dasar Hukum

  • •Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3),
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970
  • Undang-Undang Uap Stbl 225 tahun 1930
  • Peraturan Uap Stbl 339 tahun 1930
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/ MEN/1988 tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap
  • Peraturan-Peraturan terkait lainya

Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
  4. Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
    Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif.

Materi Training Operator Boiler Kelas 1:

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
  4. Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
  5. Dasar – Dasar K3
  6. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
  7. Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  8. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
  9. Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
  10. Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
  11. Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  12. Pengetahuan Instalasi listrik untuk Ketel Uap
  13. Pengetahuan bahan
  14. Peninjauan konstruksi pesawat uap
  15. Pemeriksaan secara  tidak merusak
  16. Perpindahan Panas
  17. Pengetahuan bahan bakar dan Pembakaran
  18. Analisa kecelakaan peledakan
  19. Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap
  20. Praktek

Metode

Presentasi , Diskusi , Simulasi, Praktek Lapangan, Seminar , Post Test , Evaluasi

Persyaratan Peserta

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  4. Sehat jasmani & rohani
  5. Berpendidikan min. SMU atau SMK
  6. Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun

Instruktur

  1. Tenaga AHLI dari KEMENAKERTRANS RI
  2. Disnaker setempat
  3. Praktisi yang berpengalaman di bidang K3 Pesawat Uap

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space)

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space)


Bekerja di dalam ruang terbatas mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Seperti diketahui ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Madya dan Utama Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Tujuan Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:
1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
2) Prosedur Ijin kerja
3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Materi
1.Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas
2.Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
3.Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4.Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
5.Teknik pengukuran &amp; deteksi gas di ruang terbatas
6.Rencana &amp; prosedur tanggap darurat (ERP)
7.Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
8.Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
9.Evaluasi Teori dan Praktek

Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta :
1.Pendidikan formal minimal SMA
2.Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
3.Pengalaman dibidangnya
4.Membawa Foto Copy Kartu Identitas
5.Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

Fasilitas
1.Penjemputan Kedatangan
2.Antar jemput selama pelatiha
3.Modul Training
4.Training Kit
5.Sertifikat
6.Coffee break dan makan siang
7.Souvenir

Durasi Training
Pelatihan ini  dilaksanakan selama 3 hari atau 24 jam efektif.

Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan
Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

AHLI K3 SPESIALIS LISTRIK *Sertifikasi bekerjasama dengan KEMNAKER RI*

 

Deskripsi

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

TUJUAN & MANFAAT

Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

 

TUJUAN

 

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

·      Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja

·      Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.

·      Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

 

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

1.      UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

 

2.      AKADEMIK

Peserta dapat memahami secara baik tentang :

§  Potensi Bahaya Listrik

§  Cara Pencegahan Bahaya Listrik

§  Prosedur Kerja Selamat

§  Pembacaan Gambar

§  Pemeriksaan dan  Pengujian Instalasi Listrik

§  Dasar-dasar Teknik Kelistrikan

§  Peraturan dan Standar Kelistrikan

 

3.      KETRAMPILAN TEKNIK

Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

§  Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik

§  Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik

§  Mempergunakan Alat Ukur Listrik

§  Mengoperasikan Instalasi Listrik

§  Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik

§  Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI & METODE PEMBELAJARAN
MATERI

1.             Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3

2.             Pengawasan dan Pembinaan Norma K3

3.             Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)

4.             Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik

5.             Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik

6.             Kesehatan kerja listrik

7.             Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik

8.             Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

9.             Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik

10.         Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik

11.         Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik

12.         Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

13.         Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik

14.         Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik

15.         Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik

16.         Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik

17.         Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik

18.         Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik

19.         Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir

20.         Persyaratan K3 Listrik ruang khusus

21.         Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan

22.         Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala

23.         Praktek

24.         Seminar

25.         Ujian Akhir

 

METODE PEMBELAJARAN

1.         Penyampaian Materi

2.         Diskusi

3.         Studi Kasus

 

INSTRUCTOR : Pengawas bidang Listrik dari Dinsosnaker Kota Yogyakarta, Tim Ahli PT CENTRA GAMA INDOVISI & Asesor dari Kemnaker RI.

 

PERSYARATAN PESERTA:

q  Pendidikan Minimal D3

q  Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikan

dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan

q  Fotocopy Ijazah terakhir

q  Fotocopy Kartu Identitas

q  Surat Keterangan Sehat

q  Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.

 

 

 

Rp 14.500.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

FASILITAS

  1. Penjemputan Kedatangan
  2. Transportasi Lokal
  3. Module / Handout
  4. Training Kit
  5. ( 2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  6. Souvernir
  7. Dropping Kepulangan
  8. Sertifikat resmi Kemnaker RI

 

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

  1. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    (B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan ( AK3 PUBT )

Deskripsi

Pelatihan dan Sertifikasi

CALON AHLI K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN.

Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

    Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap bejana tekan dan alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur. Adanya tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat calon ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan juga merupakan faktor penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)  yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT, sebagaimana diketahui bahwa human error berdampak besar sebagai asal mula terjadinya sebuah kecelakaan kerja.

     Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian agar terwujud keseragaman dan penanganan bejana tekan sehingga bejana tekanan dapat dioperasikan dengan aman dan efisien. Bexcellent Consultant akan mengadakan “Pelatihan & Sertifikasi Calon Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan ”untuk memenuhi  standart  perusahaan akan pemenuhan kebutuhan Calon Ahli K3 untuk menunjang Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.

 

Dasar Hukum & Tujuan

Dasar Hukum;

1.Undang-undang No.13 tahun 2003

  1. Undang-undang No. 01 tahun 1970
  2. Steam Act dan Steam Regulation 1930
  3. PP 19 tahun 1973 dan PP 11 tahun 1979
  4. Peraturan Menakertrans No.01 Tahun 1982
  5. Peraturan Menakertrans No.02 Tahun 1982
  6. Peraturan Menakertrans No.03 Tahun 1982
  7. Keputusan Dirjen No 75 Tahun 2013 tentang petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli K3

Tujuan:

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku.

Materi

  1. UU No. 01/1970 tentang Keselamatan
  2. UU dan peraturan uap 1930
  3. 01/Men/1982 tentang bejana tekan
  4. 02/Men/1982 tentang juru las
  5. PP No. : 19/1973
  6. PP No. : 11/1979
  7. Penilaian design dan konstruksi Pesawat uap/ Steam Power boiler (ASME Code Sec. I)
  8. Penilaian design dan konstruksi bejana tekan (ASME Code Sec. VIII Div. 1)
  9. Pengetahuan material (ASME Code Sec. II)
  10. Pekerjaan pengelasan ( ASME Code Sec. IX)
  11. Instalasi jaringan pipa (ANSI B31.1)
  12. Tangki timbun (API650)
  13. Aplikasi NDT & DT (ASME Code Sec. V)
  14. Jenis – Jenis Pesawat Uap
  15. Jenis – Jenis Bejana Tekan
  16. Air Pengisi Ketel dan Pengolahannya
  17. Bahan Bakar dan Pemindahan Panas
  18. Alat Perlengkapan dan Alat Pengaman
  19. Gas Industri, Karakteristik dan Penanganannya
  20. Syarat – Syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan
  21. Pembuatan Dokumen / Manufacture Report Pesawat Uap
  22. Syarat – Syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan Pembuatan Dokumen / Manufacture Report Bejana Tekan
  23. Pola Pembuatan Laporan Inspeksi dan Sertifikasi Kelayakan Pemakaian Pesawat Uap bejana TekanKunjungan Pabrik Pembuat PUBT dan Praktek Inspeksi
  24. Pembuatan Laporan Praktek
  25. Uji Kompetensi
  26. Ujian Praktek
  27. Ujian Teori
  28. Seminar Kelompok

Instruktur

DINAS TERKAIT

(Dinsosnaker, Disnaker , KEMENAKER RI ), Praktisi Perusahaan.

Waktu & Lokasi

Hari/Tanggal  

Pukul                    : 08.00 – 16.00 WIB

Tgl                         : 29 Juli – 24 Agustus 2019

Venue                   : YOGYAKARTA

Investasi

Rp 23.000.000,- /participant (non residensial & belum termasuk PPN)*

Special Rate:

Rp 22.500.000,- (non residensial – min 4 participants from the same company)

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

  1. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas

  • Transportasi selama pelatihan serta dari dan ke bandara di Jogjakarta
  • Meeting Room /Tempat Kegiatan yang representative dan nyaman
  • Training kit & ATK
  • Instruktur yang kompeten
  • Modul materi (hardcopy)
  • Merchandise/Souvenir
  • Sertifikat pelatihan
  • Softcopy materi
  • Dokumentasi pelatihan

Informasi

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Phone/WA: 0853 – 2876 – 7813

Fax:(0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com

Catatan untuk diperhatikan :

  • Kami menghimbau kepada calon peserta training untuk tidak Reservasi Hotel atau Tiket Perjalanan sebelum kepastian training kami informasikan (untuk mengantisipasi reschedule atau cancelation training).
  • Kepastian Running training dan yang terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan akan kami informasikan minimal 1 minggu sebelum agenda training. Jika disaat kepastian training telah kami informasikan dan calon peserta tidak dapat mengikuti, kami mohon untuk dikirimkan letter of cancelation (surat pembatalan) resmi dari perusahaan.
  • Kami selaku penyelenggara tidak menanggung segala bentuk klaim ganti rugi dari calon peserta training (contoh :  Reservasi Hotel dan Tiket Pesawat) diluar yang terkait dengan fasilitas training yang kami berikan.

Peserta

Persyaratan Peserta :

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  6. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  7. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

Contact Person
Satrio
Phone / WA: 0853 – 2876 – 7813
email: satrio@bexcellentjogja.com