Pelatihan Online Proper Hijau – Evaluasi performa manajemen lingkungan dalam kegiatan industri membutuhkan indikator yang dapat diukur. Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 3 Tahun 2014 mengenai PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan serta memberikan insentif untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pembangunan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang disebut PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER dirancang untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif tersebut berupa penyebarluasan informasi kepada publik mengenai reputasi baik perusahaan tambang yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.
Penilaian PROPER terdiri dari 5 kategori, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian yang melampaui kepatuhan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan massyarakat.
Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Proper Hijau adalah salah satu kriteria penilaian dalam program ini.
Ketentuan Proper Hijau KLHK bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif pada pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. Penilaian Proper Hijau didasarkan pada evaluasi kinerja perusahaan dalam beberapa aspek lingkungan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengelolaan limbah, konservasi energi, pengelolaan air, keberlanjutan sumber daya alam, upaya pelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.
Dasar Hukum
- Adapun dasar hukum realisasi PROPER adalah berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf e UU23/1997 tentang Pengelolaan Lingungan Hidup (UUPLH)jo. UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER.
Dalam UUPPLH ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
Tujuan
Dalam training PROPER Hijau ini dimaksudkan adalah untuk memberikan bekal kemampuan dan pengetahuan kepada peserta untuk memenuhi kompetensi dalam melakukan perencanaan dan penilaian PROPER yang sudah ada diperusahaan, sehingga dengan kemampuan tersebut peserta yang terlibat mampu melakukan tindakan perbaikan dan pengembangkan pengelolaan lingkungan demi tercapainya penilaian PROPER sebaik mungkin. Dan tujuan lainnya yaitu diharapkan peserta mampu:
- Mengidentifikasi dan melakukan evaluasi terkait dengan penilaian arti PROPER dan mampu melakukan penilaian sendiri terhadap peringkat PROPER perusahaannya
- Melakukan pengembangan rencana pemenuhan dan penerapan persyaratan PROPER diperusahaan serta langkah-langkah realisasinya yang akan ditempuh.
- Mengembangkan program perbaikan kinerja pengelolaan PROPER perusahaan untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi dan mempertahankannya dari tahun ketahun.
Materi Peserta Pelatihan Proper Hijau
- Pengantar undang-undang dan peraturan pengelolaan lingkungan hidup
- Realisasi kebijakan PROPER, latar belakang, manfaat, tahapan proses PROPER, pengelompokan peserta PROPER, dan gambaran dasar serta contoh umum peringkat PROPER
- Persayaratan penilaian PROPER, persyaratan untuk mendapatkan kriteria emas, hijau, biru, merah, dan hitam
- Pemahaman Persyaratan Proper Hijau
- Kriteria Penilaian Proper Hijau:
- Upaya Efisiensi Energi
- Reduksi Emisi Udara
- Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
- Sistem Manajemen Lingkungan
- Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Pemanfaatan Limbah B3 dan non B3
- Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Workshop Pengembangan masyarakat
- Pengelolaan Community Development
- Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Instruktur & Venue Peserta Pelatihan Proper Hijau
Dina Kardina S.Si dan Team
06 – 08 September 2023
(08.00 – 16.00 WIB)
Online Training
Peserta
Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah penanggungjawab lingkungan perusahaan, dept EHS, dept CSR, perwakilan manajemen dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengambilan kebijakan lingkungan diperusahaan dan peningkatan program PROPER diperusahaan.
Fasilitas
- Module
- Sertifikat dari lembaga
- Soft Copy Materi
CONTACT PERSON
Rizki Satrio
(Customer Relation officer)
BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(BEXCELLENT CONSULTANT)
Excellent Service for Excellent People
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Phone : 0274 – 2878 – 1048
Fax : 0274 – 414 137
Email : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA : 0813-2517-7427
https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/
https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/