Tag: company

Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi

Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi

Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi

Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi-Dalam era global seperti sekarang ini, dimana dunia seolah-olah tanpa batas (borderless), orang bisa berusaha dan bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat menghadapi lawannya secara kompetitif. Suatu hal yang sering dihadapi dalam situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa atau perselisihan. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.
Salah satu jenis sengketa yang sering kita temui adalah sehari-hari sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa yang timbul ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut? Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan sengketa yang disediakan oleh negara adalah Pengadilan, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah Arbitrase´. Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan sering disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan keterampilan bagi para inhouse lawyer atau corporate legal agar mampu mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pelatihan ini juga terbuka bagi para advokat atau lawyer pada umumnya yang ingin memperkaya pemahaman dan keterampilan dalam proses litigasi.

Tujuan Pelatihan Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:

  • Menguasai teknik dan strategi menyusun surat menyurat dalam litigasi
  • Mengetahui cara penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui litigasi maupun non litigasi
  • Mampu menganalisis masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis
  • Menguasai teknik dan strategi pembuktian di pengadilan

Materi Pelatihan Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi

Sengketa dan Penyebab Munculnya Sengketa

  • Penyelesaian Sengketa Bisnis
  • Melalui Jalur Mitigasi
  • Melalui Jalur Non Mitigasi
  • Pembuatan Surat Gugatan
  • Teknik dan strategi pembuatan Surat Gugatan
  • Praktek/simulasi/studi kasus menyususn surat gugatan

Pembuatan Surat Jawaban

  • Teknik dan strategi pembuatan Surat Jawaban
  • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Surat Jawaban

Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan

  • Teknik dan strategi pembuatan Replik/Duplik dan kesimpulan
  • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan

Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK

  • Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi /PK
  • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  • Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
  • Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
  • Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
  • Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali

Peserta Pelatihan Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi

Pelatihan ini ditujukan untuk para staf legal officer / corporate lawyer di perusahaan terutama Perbankan, Pembiayaan & Sekuritas, serta industry manufaktur lainnya

Instruktur
Dr.Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Metode Pelatihan Penyelesaian sengketa melalui Jalur litigasi

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

Advance Troubleshooting UPS

Advance Troubleshooting UPS

Advance Troubleshooting UPS

Advance Troubleshooting UPS – Kontinuitas pelayanan Daya Listrik dalam suatu Industri sangatlah vital, karena hal ini menyangkut proses produksi. Untuk mendapatkan keandalan system catu daya listrik dalam menjamin kontinuitas pelayanan diperlukan suatu Sistem Catu Daya tak terputus (Uninterruptible Power Suply), oleh karena itu kehadiran UPS sangatlah penting terutama untuk beban-beban yang bersifat kritis.

Tujuan Pelatihan Advance Troubleshooting UPS

Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta tentang sistem Catu Daya tak terputus (Uninterptible Power Suply) di Industri. Pelatihan ditekankan pada aspek pengoperasian, proteksi, pemeliharaan dan troubleshooting, sehingga setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan dapat :

  • Mengetahui konfigurasi system Catu Daya Listrik Tak terputus di Industri
  • Mengetahui macam-macam teknologi system UPS
  • Memahami system operasi masing-masing Bagian system UPS
  • Mengidentifikasi kondisi abnormal pada system UPS
  • Dapat melakukan Troubleshooting pada UPS

Materi Pelatihan Advance Troubleshooting UPS 

  • Sistem UPS Overview (System Configuration, Principle of Operation, Types of UPS System)
  • Semiconductor on UPS System (Component Characteristic, Component Parameters, Component Selection)
  • Digital System on UPS (LogiComponent, System c Gates, Sequencial display)
  • Signal Processing on UPS (Operational Amplifier, Comparator Circuits, Pulse Width Modulator Circuits)
  • Converter AC to DC (Types of Converters, Converter topology, Principle of Operation, Filter Circuit)
  • Battery and Battery Charger (Types of battery, battery Characteristics, Types of Battery Charger)
  • DC to AC Converter (Types of Converters, Converter topology, Principle of Operation, Filter Circuit)
  • UPS Protection (Over Current Protection, Surge Protection, dv/dt protection, di/dt protection)
  • UPS TroubleShooting Techniques (Abnormal Conditions on AC to DC Converter, Abnormal Conditions on Charger System, Abnormal Conditions on DC to AC Converter)

Peserta Pelatihan Advance Troubleshooting UPS

Electrical Engineers, Electrical Maintenance Tradespeople & Technicians, Instrumentation and Control Engineers, Power System Protection and Control Engineers, etc.

Instruktur

Ir. Teguh Santoso
Hotel berbintang di Yogyakarta

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com

Legal Aspect For Oil And Gas Company

DESKRIPSI
Pelatihan tentang aspek hukum dalam industri minyak dan gas merupakan pelatihan komprehensif untuk memperdalam pengetahuan kita dalam aspek hukum minyak & gas industry. Pelatihan ini akan diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dan diberikan oleh ahli hukum dan para otoritas yang berpengalaman dan menangani kasus dan terlibat dalam industri minyak dan gas bumi.
Setelah mengikuti Pelatihan ini, peserta diharapkan untuk dapat memiliki keahlian hukum dalam rangka memahami aspek hukum minyak dan gas termasuk mengerti dan memahami: (i) berbagai jenis kontrak yang umum digunakan dalam industri minyak dan gas bumi (TAC, PSC, JOB, JOA, EOR ); (ii) peran dan kewenangan Badan Pengatur Minyak dan Gas yaitu BP Migas dan BPH Migas, (iii) cara untuk memperoleh wilayah pertambangan minyak dan gas bumi; (iv) berbagai kewajiban kontraktor kepada pemerintah; ( v) karakteristik kegiatan hulu dan hilir (eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan); (vi) kegiatan penciutan wilayah pertambangan, pembebasan lahan, (vii) cost recovery, AFE, WPB, POD, ROW; (viii) berbagai peraturan dan isu-isu penting yang wajib diketahui dan dipahami dalam melakukan LDD di perusahaan minyak dan gas, dan (ix) berbagai pembatasan dan peraturan yang berlaku dalam kerangka penggabungan dan pengambilalihan perusahaan minyak dan gas.

MATERI KURSUS

  • Aspek2 hukum terkait pertambangan minyak dan gas bumi
  • Memahami perbedaan karakteristik dari Kontrak-kontrak bagi hasil pertambangan minyak dan gas bumi seperti : TAC (Technical Assistant Contract);PSC (Production Sharing Contract); JOB (Joint Operating Body); JOA (Joint Operating Aggreement); EOR (Enhanced Oil Recovery)
  • Memahami peranan, Kewenangan dan Kewajiban BP Migas dan BPH migas terkait perusahaan Migas
  • Memahami karakteristik kegiatan usaha hulu dan usaha hilir yang terdiri dari : Eksplorasi; Eksploitasi; Pengelolaan; Pengangkutan; Penyimpanan; Niaga
  • Memahami berbagai kewajiban kontraktor kepada Negara termasuk iuran Eksplorasi; Eksploitasi; nilai bagi hasil dan perpajakan
  • Memahami proses pengajuan sebuah wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Memahami kewajiban relienquismant wilayah kerja bagi kontraktor pertambangan minyak dan gas bumi.
  • memahami konsep cost recovery, work program and budget, AFE, P.O.D, ROW (righ of way), (authorization financial expenditure)
  • hal2 yang perlu diperhatikan dalam melakukan legal audit pada perusahaan pertambangan minyak & gas bumi
  • Peraturan- peraturan terkait dengan UU Migas dan pelaksanaannya
  • Pemerintah dan pihak – pihak berwenang lainnya yang terkait dalam usaha Migas
  • Hal –hal yang harus diperhatikan dalam melakukan legal audit perusahaan minyak dan Gas Bumi seperti aspek – aspek material contract, employee, environmental, financial report, asset-asset, perselisihan di bisang oil & gas, perticipacing interest, carry and repayment aspek, JOA (Joint Operating Aggrement, PROPER dan lain lain)
  • merger dan akuisisi pperusahaan Migas
  • Persyaratan yang harus diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan Merger perusahaan Migas;
  • Pembatasan-pembatasan yang diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan merger perusahaan Migas;
  • Persetujuan-persetujuan yang diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan merger perusahaan Migas;
  • Peraturan terkait akuisisi atau merger perusahaan Migas;
  • Hal- hal penting lainnya yang harus dipahami dan diperhatikan dalam melakukan akuisisi atau merger perusahaan Migas.

PESERTA

  • Perwakilan dari perusahaan Minyak dan Gas Bumi
  • Legal Perusahaan
  • Pengacara dan Konsultan Hukum
  • Mahasiswa dari Universitas

INSTRUKTUR
Yudho Taruno Nuryanto SH,M.Hum dan team

METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

FASILITAS
1. Training Module
2. Training CD contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
6. Bag or backpackers
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified instructor
11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training

REGISTRASI