Pajak penghasilan karyawan pph 21 / 26
DESKRIPSI
Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya. Pelatihan ini akan membahas PPh Karyawan berdasar peraturan terbaru (aktual) namun tetap melihat latar belakang dan dasar/falsafahnya.
TUJUAN
Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21/26).
MATERI
1. Pengertian dan ruang lingkup PPh 21
2. Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009
3. Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21
4. Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
5. Tips & trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PerDirjen Pajak PER-32/PJ/2009 (Formulir Terbaru)
• Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan
• Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
• Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
• Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
• Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
• Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
• Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
6. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru – sesuai PER-32/PJ/2009;
• SPT Induk 1721
• SPT 1721-I
• SPT 1721-II
• SPT 1721-T
• Bukti Potong PPh Ps 21 Final
• Bukti Potong PPh Ps 21 Non Final
7. Diskusi dan Studi Kasus
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai di bagian keuangan dan akuntansi yang menangani perpajakan perusahaan.
.
TEAM INSTRUKTUR
Deden Iwan Kusuma, Drs., M.Si., Ak.
Menyelesaikan program Magister jurusan Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bidang keahlian yang dimiliki antara lain Keuangan Lanjutan, Budgeting, Perpajakan dan Sistem Informasi. Selama kurun 10 tahun terakhir ini telah banyak membantu berbagai perusahaan dalam pencerahan seputar manajemen keuangan dan perpajakan.
Tempat : Hotel berbintang di Yogya ( Grand Aston*****/ Phonix**** / Ibis***/ MM UGM )
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test
FASILITAS
1. Training Module
2. Training CD contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
6. Bag or backpackers
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified instructor
11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
REGISTRASI
Biaya kursus: Rp. 5.500.000,- per peserta (Non Residential)
Rp. 5.000.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)