Archive: April 1, 2026

PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Sertifikasi PPPU – Dewasa ini terjadi peningkatan laju pertumbuhan industri yang mendorong peningkatan pencemaran udara pada wilayah industri di Indonesia. Pencemaran udara adalah suatu kondisi dimana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah melalui pencegahan pencemaran udara dari aktifitas industri. Keberhasilan upaya tersebut ditentukan dengan keseriusan pelaku industri untuk berperan dalam upaya minimalisasi dampak pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Sehingga diperlukan personil perusahaan yang memiliki kompetensi khusus dan memenuhi standar kompetensi kerja nasional, dalam hal ini penanggungjawab pengendalian pencemaran udara (PPPU) yang ditunjuk oleh perusahaan.

Penanggungjawab Pengendalian Pencemeran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemeran udara, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara.

Miner Solution Id sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) berusaha memberikan pemahaman kepada calon Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara guna mempersiapkan diri menjadi PPPU yang handal dan kompeten serta memberikan fasilitasi kepada peserta (asesi) untuk uji kompetensi melalui LSP.

SERTIFIKAT & KUALIFIKASI TRAINING SERTIFIKASI PPPU

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice )
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara

TUJUAN SERTIFIKASI PPPU

  1. Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  2. Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  3. Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

MATERI UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PPPU

No. Kode Unit Kompetensi Unit Kompetensi
1 E. 390000. 001. 01 Mengindentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2 E. 390000. 002. 01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3 E. 390000. 003. 01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E. 390000. 006. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E. 390000. 007. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6 E. 390000. 008. 01 Mengoperasikan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
7 E. 390000. 010. 01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8 E. 390000. 011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9 E. 390000. 012. 01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalia Pencemaran Udara dari Emisi
10 E. 390000. 013. 01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

INSTRUKTUR

Tim LSP

PERSYARATAN PESERTA

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy identitas diri KTP
  3. Surat Rekomendasi Perusahaan
  4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  5. Dokumentasi pekerjaan
  6. Sertifikat pelatihan terkait
  7. Pendidikan terakhir SMA

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal                   : 3 days di April 2026

Waktu                     : 08.30 sd 16.00

Tempat                   : Hotel Asyana Jakarta

*Menerima Request In House Training

FASILITAS OFFLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Lunch dan Coffee Break

 

FASILITAS ONLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

 || www.bexcellentjogja.com ||                            

Email | satrio@bexcellentjogja.com

CP | Satrio 081325177427

 

 

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA) – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

 

TUJUAN SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

 Bentuk Kegiatan

Proses uji kompetensi menggunakan metode :

  1. Checklist Portofolio
  2. Observasi Demonstrasi
  3. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.
  4. Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti keras
  5. Pelaksanaan uji kompetensi bisa secara inhouse ataupun public.

UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Kode Unit Nama
E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

INSTRUKTUR SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidangnya dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

PERSYARATAN PESERTA

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar / Soft file (Jpg)
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    1. Copy ijazah terakhir
    2. Copy sertifikat pelatihan (Jika ada)
    3. Daftar riwayat hidup/ CV
    4. Deskripsi pekerjaan/ Jobdesk
    5. Surat Keterangan Kerja / Surat Rekomendasi Perusahaan
    6. Laporan

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 20 – 22 April 2026

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Waktu             : 08.00 sd 16.00

Tempat           : Yogyakarta

FASILITAS                                                                

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, coffebreak dan lunch, dll.

 

INFORMASI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427