Tag: Welding Specialist

SERTIFIKASI BNSP WELDING SPECIALIST (SUPERVISOR – KUALIFIKASI 5)

Welding Specialist – Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Specialist yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Untuk lebih memberdayakan Welding Specialist agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Specialist adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Specialist yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan. Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Specialist yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record. Bagi seorang specialist pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.

Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Specialist ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Specialist mengacu pada SKKNI Kep. Men. No. 27 Tahun 2021 dan Kep. Men. No. 154 Tahun 2010.

Unit Kompetensi

Welding Specialist – Supervisor (Kualifikasi 5)

1

C.24LAS01.001.1

Melaksanakan persiapan tempat kerja

2

C.24LAS01.002.1

Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu

3

C.24LAS01.011.1

Melaksanakan pembuatan welding map

4

C.24LAS01.017.1

Menginterpretasikan proses, peralatan, dan produk berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur

5

C.24LAS01.018.1

Mereview material induk dan bahan tambah berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur

6

C.24LAS01.019.1

Menginterpretasikan desain dan konstruksi perakitan sambungan las berdasarkan General Assembly (GA) sesuai prosedur

7

C.24LAS01.022.1

Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)

8

C.24LAS01.031.1

Melakukan inspeksi visual pengelasan

9

JIP.WS02.009.01

Melakukan Supervisi Proses Reparasi Hasil Las

10

JIP.WS02.010.01

Membuat Laporan Supervisi

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan Sarjana Teknik, Sarjana Muda Teknik (D3) berpengalaman dibidang pengelasan selama 3 tahun (surat keterangan dari perusahaan) atau SMU (IPA) dan SMK Kejuruan Teknik berpengalaman dibidang pengelasan minimal 6 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Ijazah
  2. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  5. Surat pengalaman kerja
  6. Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
  7. Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
  8. Surat Tugas dari Instansi

Durasi

Pada program pembelajaran dan pembekalan, materi akan disampaikan kepada peserta selama 24 jam pelajaran (tiga hari kerja efektif). Sedangkan pada proses uji kompetensi, durasi menyesuaikan dengan jumlah peserta.

Instruktur

Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan tim assessor dari LSP serta praktisi di bidang pengelasan.

Time  &  Venue

Tanggal   :    06 – 09 Juni 2022

Pukul       :    08.00 – 16.00 WIB

Tempat   :    AONE Hotel Jakarta Jl. KH. Wahid Hasyim No.80, Kb. Sirih, Menteng, Jakarta Pusat

Fasilitas

Public Training

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Bag or bagpackers
  • Training Kit
  • 2x Coffe Break & 1 Lunch
  • Training room full AC and Multimedia

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku
  • Akomodasi dan transportasi peserta

Biaya

Public Training

Rp. 11.500.000,-/ peserta Non Residential

Running dengan kuota peserta minimal 5 orang

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/