SERTIFIKASI BNSP WELDING SPECIALIST (SUPERVISOR – KUALIFIKASI 5)
Welding Specialist – Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Specialist yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk lebih memberdayakan Welding Specialist agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Specialist adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Specialist yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan. Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Specialist yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record. Bagi seorang specialist pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.
Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Specialist ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Specialist mengacu pada SKKNI Kep. Men. No. 27 Tahun 2021 dan Kep. Men. No. 154 Tahun 2010.
Unit Kompetensi
Welding Specialist – Supervisor (Kualifikasi 5) |
||
1 |
C.24LAS01.001.1 |
Melaksanakan persiapan tempat kerja |
2 |
C.24LAS01.002.1 |
Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu |
3 |
C.24LAS01.011.1 |
Melaksanakan pembuatan welding map |
4 |
C.24LAS01.017.1 |
Menginterpretasikan proses, peralatan, dan produk berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur |
5 |
C.24LAS01.018.1 |
Mereview material induk dan bahan tambah berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur |
6 |
C.24LAS01.019.1 |
Menginterpretasikan desain dan konstruksi perakitan sambungan las berdasarkan General Assembly (GA) sesuai prosedur |
7 |
C.24LAS01.022.1 |
Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS) |
8 |
C.24LAS01.031.1 |
Melakukan inspeksi visual pengelasan |
9 |
JIP.WS02.009.01 |
Melakukan Supervisi Proses Reparasi Hasil Las |
10 |
JIP.WS02.010.01 |
Membuat Laporan Supervisi |
Persyaratan Peserta
- Pendidikan Sarjana Teknik, Sarjana Muda Teknik (D3) berpengalaman dibidang pengelasan selama 3 tahun (surat keterangan dari perusahaan) atau SMU (IPA) dan SMK Kejuruan Teknik berpengalaman dibidang pengelasan minimal 6 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Ijazah
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Curriculum vitae terakhir
- Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
- Surat pengalaman kerja
- Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
- Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
- Surat Tugas dari Instansi
Durasi
Pada program pembelajaran dan pembekalan, materi akan disampaikan kepada peserta selama 24 jam pelajaran (tiga hari kerja efektif). Sedangkan pada proses uji kompetensi, durasi menyesuaikan dengan jumlah peserta.
Instruktur
Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan tim assessor dari LSP serta praktisi di bidang pengelasan.
Time & Venue
Tanggal : 06 – 09 Juni 2022
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : AONE Hotel Jakarta Jl. KH. Wahid Hasyim No.80, Kb. Sirih, Menteng, Jakarta Pusat
Fasilitas
Public Training
Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
- Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Bag or bagpackers
- Training Kit
- 2x Coffe Break & 1 Lunch
- Training room full AC and Multimedia
Biaya pelatihan belum termasuk:
- Pajak – pajak yang berlaku
- Akomodasi dan transportasi peserta
Biaya
Public Training
Rp. 11.500.000,-/ peserta Non Residential
Running dengan kuota peserta minimal 5 orang
Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman
No. Rek. 137-00-0735491-9
a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
Informasi
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 Phone: 0813–2517–7427 Fax : (0274) 414137 Web : www.bexcellentjogja.com |
Nama : Satrio ( Customer Relation Officer) Phone / WA : 0813–2517–7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com |