Pengelola Aset BNSP – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai manajemen aset, klasifikasi, inventarisasi, serta pelaporan aset sesuai dengan standar yang berlaku. Pengelolaan aset yang baik tidak hanya meningkatkan efisiensi organisasi, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.
Dari aspek hukum, pengelolaan aset diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tentang pengelolaan aset negara, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pelaporan dan pencatatan aset. Selain itu, organisasi harus memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku, seperti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, pemahaman aspek hukum dalam pengelolaan aset menjadi krusial untuk menghindari potensi risiko hukum serta meningkatkan tata kelola yang baik.
Pelatihan dan uji kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan yang diperlukan guna mengelola aset secara efektif dan efisien, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi
Bentuk Dan Metode Kegiatan
Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:
- Pre Test
- Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
- Diskusi
- Studi Kasus
- Simulasi/praktek
- Evaluasi pelatihan
Acuan Normatif
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan praktik manajemen aset.
- Membekali peserta dengan keterampilan dalam menginventarisasi dan mengkodefikasi aset.
- Memberikan pemahaman terkait pembukuan mutasi aset serta pembuatan laporan semesteran dan tahunan.
- Memastikan peserta memahami penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pengelolaan aset.
- Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi skema Pengelola Aset.
Unit Kompetensi
Pelatihan ini mencakup unit kompetensi berikut:
- Melaksanakan manajemen aset.
- Mengklasifikasi dan kodefikasi aset.
- Menginventarisasi aset.
- Mengerjakan pembukuan mutasi aset.
- Membuat laporan semesteran dan tahunan aset.
- Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Instruktur & Asesor
- Diklat Kompetensi
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam Pengelolaan Aset.
- Uji Kompetensi/Asesmen
Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP.
Metode Asesmen Pengelolaan Aset BNSP
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN ASET BNSP
Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:
- Tanggal Pelaksanaan : 15 sd 17 April 2025
- Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
- Metode : Luring/Offline
- Venue/TUK : Hotel Ashyana Kemayoran, Jakarta Pusat
PESERTA SERTIFIKASI PENGELOLAAN ASET BNSP
Pelatihan ini ditujukan kepada individu yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki ijazah minimal Diploma 3.
- Memiliki sertifikat pelatihan pengelola aset, dan/atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pengurus barang/pengelola aset minimal 6 bulan.
Persyaratan Administrasi:
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Foto background merah
- Surat rekomendasi
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio
Fasilitas
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut
- Materi training
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Souvernir
- 2 × coffe break & 1 Lunch
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
Informasi Pendaftaran |
||
|