Sertifikasi Penjamah Makanan/Food Handler BNSP – Tuntutan jaminan keamanan pangan semakin meningkat sesuai dengan tuntutan konsumen yang semakin meningkat seiring kenaikan kualitas hidup manusia. Hal ini, menyebabkan pada permasalahan keamanan pangan yang menjadi sangat vital untuk industri bisnis pangan. Produk yang aman hanya dapat diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani dengan baik, diolah, didistribusikan dengan baik, dan diproses oleh tenaga yang kompeten. Untuk menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja dunia usaha/industri pangan maka diperlukan hubungan timbal balik antara pihak industri/ usaha pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah maupun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja.
Tujuan Kerjasama tersebut untuk merumuskan kualifikasi sebagai tenaga ahli yang diinginkan oleh usaha/industri pangan dan diformulasikan pada standar tertentu. Di antaranya ada aspek bidang keamanan pangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan jabatan yang diakui secara nasional. Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja. Kompetensi dalam standar tersebut memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan negara lain bahkan berlaku secara internasional. Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan skema Penjamah Makanan (Food Handler).
Acuan Normatif Sertifikasi Penjamah Makanan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);
Tujuan Sertifikasi Penjamah Makanan
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Klaster Penjamah Makanan (Food Handler).
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Klaster Penjamah Makanan (Food Handler).
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Klaster Penjamah Makanan (Food Handler) sesuai standar yang ditetapkan.
Bentuk Kegiatan Sertifikasi Penjamah Makanan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penjamah Makanan (Food Handler).
Materi Berbasis Unit Kompetensi Skema Food Handler
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
- Standar Kompetensi Skema Penjamah Makanan (Food Handler)
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | C.100000.006.01 | Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan |
| 2. | C.100000.008.01 | Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman |
| 3. | JUM.UM01.005.01 | Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi |
Instruktur Dan Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Klaster Penjamah Makanan (Food Handler). Kemudian, akan dilakukan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh asesor dari LSP.
Metode Asesmen Sertifikasi Penjamah Makanan
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu Dan Tempat Uji Kompetensi Sertifikasi Penjamah Makanan
- Paket Reguler
Tanggal PBK : (2 hari pelatihan)
Tanggal Assessment : (1 hari assessment)
Metode : Blended (PBK secara online;Assessment secara offline)
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Venue/TUK : TUK Sewaktu di Asyana Kemayoran Jakarta
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : Offline
Venue/TUK : TUK Sewaktu (nama perusahaan, lembaga, instansi)
Sasaran Peserta
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para profesi Penjamah Makanan service/product (orang secara langsung menangani makanan). Selain itu, dapat diikuti pula oleh pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.
PERSYARATAN PESERTA
- Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan
- Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun
- Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
- Memiliki bukti pendidikan SMK Tata Boga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Curiculum Vitae terbaru
FASILITAS
- 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
- Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
INFORMASI & PENDAFTARAN
Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta
Website||www.minersolution.id||
Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id
CP | Satrio | 081325177427
