Deskripsi PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUTKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja. Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
|
|||
Tujuan PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT1. Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal. 2. Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan. 3. Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku |
|||
Materi PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT1. Kebijakan K3 Nasional
|
|||
Peserta PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT
|
|||
Persyaratan Peserta :
1. Pendidikan formal minimal SarjanaMuda (D3) Bidangteknik 2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th. 3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas 4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan 5. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV 6. Membawa Foto Copy Ijasahterakhir 7. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah) 8. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit/puskesmas
|
|||
Instruktur | Waktu&Lokasi | ||
DINAS TERKAIT
(Dinsosnaker, Disnaker , KMENAKER RI ), Praktisi Perusahaan.
|
Tanggal: 15 Juni sd 11 Juli 2020 Venue : Yogyakarta Pukul : 08.00 – 16.00 WIB |
||
Investasi PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT |
|||
Rp 23.000.000,-/participant (non residensial& belum termasuk pajak)*
Special Prince : Rp. 22.500.000,-(3 peserta for same company )(non residensial& belum termasuk pajak)* Diharapkan melakukan Transaksi Pembayaran DP SejumlahRp. 10.000.000,- Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui: PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman No. Rek. 137-00-0735491-9 a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG |
|||
Fasilitas PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT |
|||
• Transportasi selama pelatihan serta dari dan ke bandara di Jogjakarta • Meeting Room /Tempat Kegiatan yang representative dan nyaman • Training kit & ATK • Instruktur yang kompeten • Modulmateri (hardcopy) • Merchandise/Souvenir • Sertifikatpelatihan • Softcopy materi • Dokumentasi pelatihan
|
|||
Informasi PELATIHAN & SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT |
|||
|
