Pelatihan Online Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di perlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiscal yang konsolidatif.
Kebijakan fiscal yang konsolidatif tersebut dapat di wujudkan dengan melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang beursifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis.
Materi Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
- KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
- Pengaturan NIK sebagai NPWP
- Penagihan atas wanpresentasi pembayaran angsuran/penundaan kurang bayar SPT Tahunan
- Penyelesaian permasalahan dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda
- Penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
- Pidana denda tidak disubsider
- Persidangan in absentia
- PAJAK PENGHASILAN
- PPh orang pribadi
- Pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan
- Batas peredaran bruto
- PPh badan
- PPh final Pasal 4 ayat (2)
- Penyusutan dan amortisasi
- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Objek dan fasilitas
- Tarif PPN
- Kemudahan dan kesederhanaan PPN
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Pendelegasian Wewenang
- PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK (PPSWP)
- PAJAK KARBON
- CUKAI
- PERALIHAN
Tujuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu memahami dan melaksanakan kegiatan Perpajakan, Membuat kesimpulan dan interpetasi yang sangat bermanfaat bagi Manajemen dalam pengambilan keputusan.
Instruktur Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Drs, Achmad Tjahjono, MM., Akt and Team
Fasilitas Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Voucher Gopay/Shopeepay
- Soft Copy Materi
- Sertifikat Bexcellent
- Qualified Instructor
Waktu dan Tempat
Online, 17 sd 18 Februari 2022
Pukul: 08.00 – 16.00 WIB
Training dilakukan secara online menggunakan aplikasi Google Meet/Zoom, dengan durasi 8 jam efektif / hari.
Informasi Pelatihan
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 Phone: (0274) 287 1 048 Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427 https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-angkat-angkut/ |