Inspektur Crane (Crane Inspector)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek–proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.
Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut ( crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Tujuan Pelatihan Inspektur Crane
- Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
- Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
- Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International
Materi Pelatihan Inspektur Crane
1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.712035.001.01 | Melakukan Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat |
2 | M.712035.002.01 | Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat |
3 | M.712035.003.01 | Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja |
4 | M.712035.004.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur |
5 | M.712035.005.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook) |
6 | M.712035.006.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja |
7 | M.712035.007.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar |
8 | M.712035.008.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak |
9 | M.712035.009.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan |
10 | M.712035.010.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator |
11 | M.712035.011.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart) |
12 | M.712035.012.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom |
13 | M.712035.013.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight) |
14 | M.712035.014.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman |
15 | M.712035.015.01 | Melakukan uji unjuk kerja |
16 | M.712035.016.01 | Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat |
17 | M.712035.017.01 | Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat |
Metode Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Persyaratan Peserta
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
3. Sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Waktu & Tempat
Tanggal:
- 16 sd 19 September 2019
- 22 sd 24 Oktober 2019
- 19 sd 21 November 2019
- 17 sd 19 Desember 2019
- 21 sd 23 Januari 2020
- 18 sd 20 Februari 2020
- 17 sd 19 Maret 2020
- 14 sd 16 April 2020
- 19 sd 21 Mei 2020
- 16 sd 18 Juni 2020
- 14 sd 16 Juli 2020
- 18 sd 20 Agustus 2020
- 15 sd 17 September 2020
- 20 sd 22 Oktober 2020
- 17 sd 19 November 2020
- 22 sd 24 Desember 2020
Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
Fasilitas
- Training Module
- Certificate
- Jacket or Batik
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue
Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com